Ada beberapa tujuan penyidikan pajak yang wajib diketahui. Penyidikan pajak menjadi salah satu aktivitas dalam bidang perpajakan. Tentu saja dalam pelaksanaannya memiliki tujuan yang ingin dicapai dari penyidikan pajak tersebut. Hal ini menjadi salah satu agenda perpajakan, yang berpengaruh dalam kelancaraan penerimaan.
Seperti yang Anda ketahui bahwa pajak adalah kontribusi besar bagi pembangunan negara. Pajak sendiri wajib dibayarkan oleh masyarakat, yang berstatus sebagai wajib pajak. Baik itu badan maupun perorangan.
Ketentuan terkait pajak ini bersifat memaksa dan mengikat, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Sehingga sebagai wajib pajak perlu mematuhi ketentuan yang berlaku dengan cara melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Selain itu proses pelaksanaan kewajiban pajak dari wajib pajak juga harus dilakukan secara benar. Hal ini penting dilakukan oleh masyarakat, mengingat sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessment pajak.
Sehingga semua kebutuhan pajak seperti perhitungan, pembayaran dan pelaporan menjadi wewenang wajib pajak. Meski demikian dalam hal ini DJP hanya memiliki wewenang, dalam melakukan penyidikan untuk menegakkan keadilan pajak.
Sehingga dalam pelaksanaannya penyidikan pajak memiliki wewenang untuk menjaga kepatuhan proses tersebut. Dalam hal ini penyidikan pajak menjadi salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh DJP dalam menegakkan aturan perpajakan di Indonesia.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi wajib pajak dan masyarakat umum ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait tujuan penyidikan pajak. Maka dari itu pastikan untuk mengetahui penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Penyidikan Pajak Adalah
Sebelum membahas tentang tujuan penyidikan pajak maka silahkan mengetahui pengertiannya lebih dahulu. Sehingga nantinya Anda bisa mengetahui tujuan penyidikan pajak secara tepat.
Kegiatan penyidikan pajak menjadi salah satu hal penting yang berperan dalam bidang perpajakan. Posisinya sangatlah penting sehingga mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam ini Anda perlu memahi prosesnya dengan baik.
Bagaimana Anda akan menjawab pertanyaan tentang apa itu Penyidikan Pajak? Hal ini menjadi pertanyaan umum, yang akan mengarahkan pada pemahaman penyidikan pajak. Pengertian Penyidikan Pajak dijelaskan langsung dalam UU perpajakan.
Hal ini diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan pengertian dari penyidikan pajak adalah rangkaian aktivitas, yang dilakukan untuk mencari bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan.
Dalam prosesnya dilakukan oleh seorang penyidik pajak, yang merupakan pejabat PNS dalam ruang lingkup wilayah kerja perpajakan. Pihaknya dipilih langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki wewenang khusus, untuk melakukan penyidikan pajak.
Meski demikian ada berbagai persyatan khusus, yang perlu dipenuhi oleh PPNS penyidik perpajakan. Pihaknya harus memenuhi persyaratan yang ada dalam UU perpajakan, agar bisa menjabat sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.
Baca Juga : Pertanyaan Tentang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Selain itu tujuan penyidikan pajak juga sudah disesuaikan dengan ketentuan pada UU tahun 1981 No. 81, yaitu mengenai hukum acara pidana. Meski demikian perlu Anda ketahui bahwa penyidikan pajak ini menjadi salah satu upaya akhir, yang dilakukan oleh DJP.
Sehingga sebelum dilakukan penyidikan pajak akan berlangsung pemeriksaan pajak. Tentunya penemuan kesalahan wajib pajak dalam pemeriksaan pajak bisa diperbaiki dengan melakukan pembetgulan pada SPT Tahunan.
Dalam hal ini seorang penyidik pajak, yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan memiliki beberapa tugas khusus. Hal tersebut juga sering disebut sebagai wewenang, yang dimiliki oleh penyidik pajak.
Ketentuan terkait wewenang penyidik pajak ini diatur dalam UU KUP pasal 44 ayat 2. Selain itu aturan serupa yang mengatur tentang wewenang penyidik pajak adalah PP No. 50 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan apa saja wewenang, yang dimiliki oleh penyidik:
- Mengumpulkan, menerima, mencari serta meneliti keterangan maupun laporan, yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang perpajakan. Tujuan penyidikan pajak adalah agar keterangan tersebut mampu digunakan sebagai laporan dan bukti yang jelas.
- Melakukan pencarian, pengumpulan serta penelitian terhadap keterangan orang pribadi atau badan. Hal ini berkaitan dengan kebenaran perbuatan, yang dilakukan mengenai tindak pidana dalam bidang perpajakan.
- Meminta bantuan terkait keterangan serta bahan bukti dari badan atau orang pribadi, yang berkaitan dengan tindak pidana pajak ini.
- Melakukan pemeriksaan pada dokumen, catatan serta buku, yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan
- Melakukan penggeledahan yang bertujuan dalam memperoleh bahan bukti berupa catatan, buku maupun dokumen lain. Penyidik pajak juga mampu melakukan penyitaan terhadap alat dan bahan butki yang diperolehnya.
- Berhak meminta bantuan dari tenaga ahli untuk melakukan tugas penydiikan dalam ruang lingkup bidang perpajakan
- Memberikan perintah untuk penghentian serta pelarangan meninggalkan tempat atau ruangan, ketika pemeriksaan pajak berlangsung. Penyidik bisa melakukan pemeriksaan identitas dari orang, dokumen serta benda.
- Memiliki wewenang untuk memotret perorangan, yang berkaitan dengan tindak pidana pajak
- Memiliki wewenang untuk memanggil orang sebagai sanksi maupun tersangka, yang bertujuan mendengar keterangannya
- Memblokir harta kekayaan miliki tersangka sesuai ketentuan UU perpajakan.
Tujuan Penyidikan Pajak
Setiap aktivitas dalam bidang perpajakan pasti memiliki tujuan yang hendak dicapai. Sebab melalui ketentuan tersebut berpengaruh sangat besar bagi pelaksanaan sistem pajak di Indonesia. Secara garis besarnya tujuan penyidikan pajak adalah penagakan hukum.
Tujuan Penyidikan Pajak untuk Penagakan Hukum
Dimana untuk upaya penegakan hukumnya sendiri berada dalam ranah perpajakan. Selain itu dalam hal ini berorientasi pada upaya, untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan.
Sehingga nantinya diharapkan masyarakat mampu mematuhi ketentuan pajak yang berlaku, sesuai dengan ketentuan UU di Indonesia. Bahkan dalam ini tujuan penyidikan pajak memiliki fungsi penting bagi negara, untuk mendapatkan penerimaan pajak secara maksimal.
Maka dari itu tujuan penyidikan pajak ini akan mampu memperkuat posisi hukum pajak. Bahkan tindakan ini bisa menjadi langkah terbaik, untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem pajak agar berjalan adil dan transparan.
DJP menegaskan bahwa tujuan penyidikan pajak menjadi salah satu upaya terakhir bagi penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan adanya aturan pajak, yang memperbolehkan pembetulan kesalahan wajib pajak pada SPT tahunan.
Meski demikian ketika masalah atau tindak pidana yang dilakukan tidak bisa ditoleransi lagi maka bisa menggunakan penyidikan pajak. Pastinya penyebab terjadinya pajak bisa dari banyak hal. Dimana hal ini menjadi alasan dilakukannya penyidikan pajak tersebut.
Sehingga ketika Anda sebagai wajib pajak diberikan kesempatan untuk pembetulan laporan, silahkan memperbaiki sesuai dengan ketentuan tersebut. hal ini perbaikan dengan tax amnesti serta kelonggaran, yang diberikan kepada wajib pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Namun ketika tindak pidana tersebut diketahui dalam proses penydikan pajak, maka besaran sanksi dan resiko hukuman dapat jauh lebih besar. Tegasnya ketentuan pelaksanaan tersebut tidak terlepas dari tujuan penyidikan pajak, yaitu:
- Membukakan jalan untuk tercipatanya kepatuhan hukum di kalangan wajib pajak kepada peraturan UU perpajakan
- Menjadi jalan penegakan hukum pajak oleh DJP kepada wajib pajak
- Agar kegiatan penerimaan pajak mampuberjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku
- Memulihkan kerugian terkait pendapatan negara
- Memberikan efek jera untuk wajib pajak, pelaku tindak pidana pajak maupun calon pelaku. Hal ini agar tidak ada lagi penyelewengan pajak lain dalam ruang lingkup perpajakan
- Memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum kepada wajib paja
- Sebagai tolak ukuran integritas serta nilai DJP dalam menjalankan kewajiban pekerjaannya dalam bidang perpajakan
Dari bebereapa poin diatas tentunya Anda mampu mengetahui tujuan penyidikan pajak secara luas. Sehingga bisa disimpulkan bahwa proses ini bertujuan dalam upaya menemukan bukti terkait tindak pidana penyidikan.
Bukan hanya itu saja namun tujuan penyidikan pajak akan fokus mencari pelaku dari tindak pidana pajak tersebut. Selain itu tujuan penyidikan pajak menemukan kebenaran atas dugaan pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Dasar Hukum Penyidikan Pajak
Setiap kegiatan perpajakan tentu memiliki ketentuan hukum resmi yang mengaturnya. Hal tersebut menjadi syarat penting agar pelaksanaan kegiatan tersebut mampu dilakukan. Sehingga hal tersebut juga berlaku pada proses penyidikan pajak.
Secara umum dasar hukum penyidikan pajak di Indonesia cukup banyak sekali. Hal ini seperti ketentuan dalam UU KUP pasal 44. Sedangkan dalam UU tersebut ada beberapa faktor yang diatur didalamnya.
Hal tersebut seperti pengertiand ari penyidikan pajak, wewenang penyidik pajak, proses kerja penyidk, pajak sampai dengan sistem kerja penyidik pajak. Hal ini biasa menjadi acuan pejabat pajak dalam melakukan pekerjaannya.
Baca Juga : Penyidikan Pajak Dihentikan Jika? Ini Jawabannya!
Namun perlu Anda ketahui lebih lanjut bahwa ada beberapa ketentuan atau dasar hukum lain, yang menjadi dasar penyelenggaraan penyidikan pajak. Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum terkait proses penyidikan pajak, yaitu:
- Keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan No. KEP-272/PJ tahun 2002. Ketentuan tersebut berisi tentang teknis pelaksanaan dan petunjuk pengamatan, pemeriksaan bukti permulaan serta proses penyidikan tindak pidana dalam ruang lingkup perpajakan.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak dengan No. PER-48/PJ pada tahun 2009. Hal ini berisi tentang petunjuk serta pelaksanaan proses pemeriksaan bukti permulaan kepada wajib pajak, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana dalam bidang perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan No. PMK-130/PMK.03 pada tahun 2009. Hal ini mengatur tentang cara kerja penghentian proses penydiikan tindak pidana pajak dalam bidang perpajakan, yang bertujuan pada kepentingan penerimaan negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Indonesia (PMK) dengan nomor PMK-202/PMK.03 pada tahun 2007. Hal ini mengatur tentang proses tata cara dan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Setidaknya itulah tadi dasar hukum pelaksanaan penyidikan pajak di Indonesia. Dari sini Anda mampu mengetahui bahwa pelaksanaan penyidikan pajak berdasarkan ketentuan hukum valid dan resmi. Sehingga Anda wajib mematuhi dan melaksanakannya dengan baik.
Tata Cara Penyidikan Pajak
Sebagai wajib pajak Anda juga perlu mengetahui lebih lanjut terkait proses dan cara penyidikan pajak. Di Indonesia tata cara penyidikan pajak menjadi pemahaman penting, agar nantinya petugas melakukan penyidikan secara tepat sesuai aturannya.
Dalam penjelasan di bawah ini Anda akan mengetahui lebih lanjut terkait tata cara penyidikan pajak. Berikut ini adalah informasi lengkap seputar proses penyidikan pajaknya, yaitu:
- Penyidik pajak akan memperlihatkan sebuah surat perintah penyidikan, yang sebelumnya sudah. ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak atau bisa juga Kepala kantor wilayah.
- Memberitahuan kepada jaksa penuntut umum maupun penyidik Polri terkait dimulainya proses penyidikan.
- Melakukan penyampaikan hasil penyidikan pajak kepada pihak jaksa penuntut umum, yang bisa disalurkan melalui Penyidik Polri.
- Ketika penyidik melakukan penyityaan dan penggeledahan, maka wajib meminta izin masuk lebih dahulu kepada Ketua Pengadilan setempat. Hal ini dikecualikan ketika dalam keadaan terdesak.
- Saat proses penggeledahan maupun penyitaan wajib ada dua orang, yang hadir untuk menjadi saksi.
- Pembuatan Berita Acara Penyitaan wajib ditandatangani oleh penyidik pajak dan wajib pajak.
- Bila muncul kekhawatiran pada tersangka untuk meninggalkan Indonesia, maka dalam hal ini penyidik bisa meminta bantuan pihak Kejaksanaan Agung. Tujuan penyidikan pajak adalah melakukan pencekalan agar tersangka tidak bisa meninggalkan Indonesia.
- Penyidik perlu menyelesaikan semua berkas penyusunan perkara, yang didalamnya terdiri atas resmue atau berita acara pendapat serta penyusunan isi berkas.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Konsultan pajak yang ada di Indonesia memiliki beragam jenis. Tentu saja dari sini Anda perlu menemukan layanan jasa konsultan pajak terbaik, yang nantinya bisa membantu proses penyelesaian masalah pajak dengan tepat.
Di Indonesia ada banyak orang, yang berprosesi sebagai konsultan pajak. Meski demikian masih ada beragam aktivitas, yang perlu Anda lakukan untuk menggunakan layanan tersebut. hal ini adalah memilih jasa tepat untuk kebutuhan pemakaian Anda.
Ada beragam masalah yang ada dalam bidang perpajakan. Sedangkan keahlian yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak juga sangat beragam. Maka dari itu perhatian tips memilih jasa konsultan pajak, agar mampu menyelesaikan masalah dengan cepat.
Baca Juga : Contoh Kasus Penyidikan Pajak di Indonesia
Ketika Anda memilih konsultan pajak scara tepat, maka tidak hanya kebutuhan pengelolaan administrasi saja. Namun Anda memiliki peluang untuk terhindari dari kesalahan terkait perhitungan kewajiban pajaknya. Berikut adalah tips memilih konsultan pajak, yaitu:
1. Izin Praktik
Langkah pertama adalah pastikan jasa konsultan pajak, yang ingin Anda gunakan sudah memiliki izin praktik resmi. Dalam hal ini menjadi salah satu opsi penting, yang tidak boleh sampai terlewatkan.
Sehingga dengan mengetahui izin praktik ini mampu menjadi validasi pada keresmian usahanya. Bagi izin praktik asli maka bisa dicek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, sebagai lembaga resmi yang mengeluarkan izin praktik konsultan pajak.
2. Ahli Dibidangnya
Jasa konsultan pajak yang ada di masyarakat memiliki beragam keahlian, yang sesuai dengan studi dan sertifikatnya. Maka dari itu Anda perlu memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki keahlian sesuai dengan permasalahan pajak Anda.
Sehingga ini akan membantu wajib pajak dalam penyelesaian masalah secara tepat. Pastinya cara ini akan jauh lebih efisien dibandingkan mencari konsultan pajak secara umum. Sebab sertifikat ini juga menjadi izin penanganan client tergantung dari jenis masalah dan WP.
3. Pengalaman
Hal ini menjadi salah satu faktor penting, yang wajib Anda perhitungkan saat memilih jasa konsultan pajak. Pastikan untuk mengetahui pengalaman jasa konsultan pajak melalui beragam media. Bisa melalui media internet maupun share pengalaman dari teman.
Tingkat kualitas dari jasa konsultan pajak tidak hanya berpatok pada jam terbangnya saja. Anda juga bisa melihat pada tingkat penyelesaian masalah, yang berhasil ditangani oleh jasa konsultan pajak tersebut.
4. Kepatuhan Aturan
Terakhir adalah gunakan jasa konsultan pajak, yang patuh pada aturan hukum berlaku. Hal ini jelas akan memberikan banyak manfaat bagi Anda. Salah satunya adalah menyelesaikan masalah dengan baik tanpa perlu melanggar aturan yang ada.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Tujuan penyidikan pajak sangatlah banyak. Namun diantara banyaknya tujuan penyidikan pajak tersebut utamanya adalah menegakkan keadilan dalam bidang perpajakan. Hal ini menjadi jalan tepat untuk membantu wajib pajak agar patuh menjalankan kewajibannya.
Hal ini membuktikan bahwa setiap tindakan wajib pajak di bidangnya ini diatur secara ketat. Sehingga kesalahan kecil bisa menjadi besar, ketika tidak diperhatikan oleh wajib pajak. Maka dari itu agar terhindar silahkan menggunakan bantuan jasa konsultan pajak.
Disini Anda akan dibantu untuk seluruh proses perpajakan sampai selesai. Pastikan untuk memakai jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. Kami menyediakan tenaga ahli berkualitas dan profesional dibidang perpajakan.