Wapu adalah salah satu istilah yang sering disebutkan dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai. Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli ataupun penerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memungut Pajak Pertambahan Nila (PPN). Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.
Wapu adalah peraturan yang mengindikasikan jika konsumen atau pembeli tidak dipungut pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP/JKP, melainkan menjadi pihak yang memungut PPN. Peraturan mengenai hal ini sudah tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 dalam menetapkan badan usaha tertentu untuk melakukan pemungutan pajak.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Para Wapu adalah badan usaha ataupun instansi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dimana mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan juga pelaporan pajak terutang atas penyerahan BKP/JKP. Tujuan diterapkannya Wapu ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan juga optimalisasi penerimaan.
Apa Itu Wapu?
Wajib Pungut atau Wapu adalah suatu istilah yang merujuk kepada pembeli atau konsumen yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru menjadi pihak yang memungut PPN. Hal ini berarti sebagai pembeli atau konsumen, Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), melainkan justru memungut pajak.
Dari pengertian Wapu di atas perlu juga diketahui jika Wapu ini ditujukan kepada bendaharawan pemerintah., badan usaha ataupun instansi pemerintah yang mendapat tugas untuk memungut, menyetor dan juga melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah.
Dalam ketentuannya, ada empat badan atau entitas yang masuk dalam kategori Wapu. Inilah keempat badan tersebut:
Baca Juga : Apa Itu PPN WAPU? Ini Aturan dan Contoh Perhitungan PPN WAPU
1. Wajib Pungut KPKN dan Instansi Pemerintah
KMK Kementerian Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 di dalamnya mengatur tentang badan instansi pemerintah dan KPKN sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Wapu atau pihak yang melakukan pemungutan pajak.
Adapun yang dimaksud KPKN atau instansi pemerintah adalah pihak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diatur pada UU bidang perpajakan, memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran, pemungutan serta pemungutan PPN terutang. Sedangkan jenis PPN dan PPnBM yang tidak bisa dipungut adalah sebagai berikut:
- Pembayaran dengan jumlah maksimal Rp 2 juta rupiah belum termasuk PPN dan PPnBM terutang. Ini juga tidak termasuk pembayaran yang diuraikan lagi menjadi transaksi dengan nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta rupiah.
- Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja pemerintah pusat, sesuai dengan aturan UU tentang cara pembayaran dengan kartu kredit milik pemerintah.
- Pembayaran berdasarkan penyerahan bahan bakar non minyak dan minyak oleh PT Pertamina (Persero)
- Pembayaran yang dilakukan untuk pengadaan tanah.
- Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan yang melakukan kegiatan jasa bidang angkutan udara.
- Pembayaran yang dilakukan oleh badan usaha telekomunikasi berdasarkan kegiatan jasa telekomunikasi.
- Pembayaran berdasarkan barang kena pajak (BKP) yang sesuai dengan aturan UU perpajakan, bisa menerima fasilitas tidak dipungut PPN atau bebas dari PPN.
Inilah beberapa instansi pemerintah yang tergabung dalam Wapu dalam aturan PPN Wapu adalah sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Pejabat yang ditunjuk langsung sebagai bendahara oleh Menteri ataupun Lembaga terkait.
- Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010, kontraktor kontrak kerja sama merupakan salah satu badan yang masuk dalam kategori Wapu. Kontraktor kerja sama yang dimaksudkan disini adalah sebagai berikut:
- Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin perusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang ataupun unitnya.
- Kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak beserta gas bumi.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP ataupun JKP oleh rekanan kepada kontraktor, pemegang kuasa maupun pemegang izin dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pemegang kuasa atau pemegang izin. Sedangkan rekanan dalam PMK tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP atau JKP kepada kontraktor ataupun pemegang kuasa/pemegang izin.
3. BUMN
Berdasarkan PMK Nomor 85/PMK.03/2012, BUMN disebutkan sebagai salah satu Wapu. Dalam hal ini berarti PPN atau PPnBM terutang untuk penyerahan BKP maupun JKP oleh rekanan kepada BUMN diharuskan untuk dipungut, disetor dan dilaporkan oleh BUMN.
BUMN yang bisa ditunjuk sebagai Wapu PPN harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Salah satu syaratnya yaitu transaksi yang dilakukan atas dasar pengenaan pajak plus PPN dan juga PPnBM melebihi Rp 10 juta rupiah. Untuk kode transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan adalah 03, pada nomor seri dan kode faktur pajaknya.
4. Wapu Badan Usaha Tertentu
Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM adalah badan usaha milik negara yang sudah diberlakukan restrukturisasi setelah berlakunya aturan ini. Restrukturisasi bisa diberlakukan melalui pengalihan kepemilikan saham negara kepada kepemilikan badan usaha lainnya.
- Badan usaha yang memiliki sektor usaha di bidang pupuk dan sudah diberlakukan restrukturisasi. Contohnya PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Iskandar Muda.
- Badan usaha yang sudah dimiliki langsung oleh negara, seperti PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Semen Tonasa, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Rajawali Nusindo, PT Elnusa TBK dan sebagainya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Pasal 16a UU PPN Wapu
Pembahasan mengenai Wapu juga diatur dalam Pasal 16a PPN. Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan keputusan Menteri Keuangan.
Perbedaan Wapu dan Non Wapu
Ada beberapa perbedaan antara penggunaan sistem Wapu dan juga Non Wapu. Simak perbedaannya berikut ini:
Keterangan | Wapu | Non Wapu |
Nilai Transaksi | Diatas Rp 10.000.000 | Dibawah Rp 10.000.000 |
Kode Transaksi | “030” | “010” |
Dokumen Administrasi Pajak | Faktur Pajak dan SSP | Faktur Pajak |
Pembayaran Tagihan | 100% DPP tanpa PPN | 100% DPP + 10% PPN |
Pemungutan dan Penyetoran PPN | Pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh BUMN | Pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh PKP selaku penjual |
Pelaporan PPN | SPT 1107 PUT dan SPT 1111 | SPT 1111 |
Kode Faktur Wapu
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat faktur pajak saat melakukan transaksi penjualan dengan PKP lainnya atau bukan PKP. Pada faktur pajak yang dibuat ada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang harus dipahami oleh semua orang yang melakukan transaksi dengan faktur pajak. Berikut ini adalah susunan NSFP, yang mana terdapat 3 jenis susunan kode pada NSFP:
Kode Transaksi
Kode transaksi yaitu 2 digit awal Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 01 sampai 09. Masing-masing digit nomor tersebut memiliki arti masing-masing-masing. Berikut penjelasan lengkapnya:
Baca Juga : Berapa Kode Faktur Pajak 010? Ini Jenis Kode Nomor Seri Faktur Pajak
01
Nomor ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP. Kode 01 ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan seperti yang dimaksud oleh kode 04 sampai kode 09.
02
Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut Perusahaan Kena Pajak (PPN) Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bendahara Pemerintah. Adapun yang termasuk Pemungut PPN Bendahara Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Bendaharawan Pemerintah dan juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang diatur dalam KMK No.563/KMK.03/2003.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam PMK No.85/PMK.03/2012 stdtd No 136/PMK.03/2012.
- Badan usaha tertentu yang diatur dalam PMK No 37/PMK.03/2015.
03
Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPn-nya dipungut oleh Pemungut PPN lainnya. Pemungut PPN lainnya selain Bendahara Pemerintah adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusaha minyak dan gas dan juga pemegang kuasa ataupun pemegang izin usaha panas bumi.
04
Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan bukti Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).
05
Kode ini tidak digunakan.
06
Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing).
07
Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
08
Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
09
kode ini digunakan untuk menyerahkan aktiva pasal 16D yang PPN-nya dipungut Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Daftar Perusahaan Wapu
Daftar perusahaan Wapu cukup banyak, salah satunya anak usaha BUMN. Berikut nama-nama perusahaan tersebut:
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Sriwidjaja
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Telekomunikasi Seluler
- PT Indonesia Power
- PT Pembangkit Jawa-Bali
- PT Semen Tonasa
- PT Semen Padang
- PT Elnusa Tbk
- PT Rajawali Nusindo
- PT Krakatau Wajatama
- PT Wijaya Karya Beton Tbk
- PT Kimia Farma Apotek
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank BRI Syariah Tbk
- PT Bank BNI Syariah
- Dan sebagainya
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk beberapa perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Nama-nama perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Amazon Web Services, Inc
- Google Asia Pacific Pte. Ltd
- Google Ireland Limited
- Google LLC
- Netflix International B.V
- Spotify AB
- Tiktok Pte. Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- Linkedin Singapore Pte. Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Twitter Asia pacific Pte. Ltd
- Dan masih banyak lagi
Cara Hitung Wapu
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai Wapu, Anda juga perlu tahu bagaimana cara hitung Wapu. Berikut ini contoh dan cara menghitungnya:
Misalnya:
Jonathan telah dikukuhkan oleh lembaga berwenang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) instansi pemerintah. Dalam hal ini Jonathan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jasa pemerintah secara umum dan menyelenggarakan penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) yaitu penyewaan Gedung A.
Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui
Sehingga atas dasar penyewaan gedung tersebut berupa PPN terutang. Pajak masukan atas dasar penyerahan JKP tersebut bisa dilakukan pengkreditan. Pada masa pajak November 2022, Jonathan sudah melakukan pembayaran atas pajak masukan mengenai penyewaan gedung tersebut sebesar Rp 15.000.000.
Sedangkan untuk jumlah pajak keluarannya sebesar Rp 60.000.000. Pajak masukan diatas bisa dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Oleh karena itu, untuk melakukan perhitungan PPN yang bisa disetorkan kepada kas negara, simak penyelesaiannya dibawah ini:
Data Total
Pajak keluaran Rp 60.000.000
Pajak masukan dikreditkan Rp 15.000.000
Total PPN wajib dibayarkan Rp 45.000.000
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Semua persoalan mengenai pajak bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat saat menggunakan jasa konsultan pajak. Bagi Anda yang berencana menggunakan jasa konsultan pajak, inilah beberapa tips untuk memilihnya:
1. Pilih Konsultan Pajak yang Memiliki Izin Praktek
Jumlah jasa konsultan pajak di Indonesia sangat banyak. Namun, tidak jasa konsultan pajak bisa menangani semua kebutuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pilihlah konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktik. Konsultan pajak yang memiliki izin praktek tidak hanya menunjukkan jika mereka sudah profesional tetapi bisa memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan klien.
2. Memilih Konsultan Pajak dengan Keahlian sesuai Kebutuhan
Tips kedua yaitu memilih konsultan pajak yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan. Tips ini penting untuk diperhatikan mengingat jasa konsultan pajak sangat beragam, mulai dari restitusi pajak, periksa laporan pajak, pendampingan dalam pemeriksaan pajak, perencanaan pajak, penyelesaian sengketa pajak dan jasa kepatuhan pajak.
3. Pilih Konsultan Pajak Sesuai dengan Dana yang Dimiliki
Memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak berarti harus mempersiapkan dana untuk membayar Jasanya. Tarif atau biaya masing-masing konsultan pajak berbeda-beda. Oleh karena itu, pilihlah konsultan pajak sesuai dengan dana yang dimiliki. Jangan memaksakan diri untuk menggunakan konsultan pajak dengan biaya mahal padahal tidak memiliki dana sebanyak itu.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
4. Pilih Konsultan Pajak dengan Rekam Jejak yang Baik
Anda disarankan untuk memilih konsultan pajak dengan rekam jejak yang baik. Anda bisa mengetahui rekam jejaknya dengan bertanya langsung kepada orang yang sebelumnya pernah menggunakan jasanya. Atau bisa juga dengan membaca review di media sosialnya.
Kesimpulan
Wapu adalah pembeli atau konsumen menjadi pihak yang memungut PPN. Hal ini berarti sebagai pembeli atau konsumen, Wapu tidak akan dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), melainkan justru memungut pajak.
Supaya Anda bisa mendapatkan informasi lebih banyak mengenai Wapu, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Proconsult.id nantinya akan menjelaskan dengan lengkap mengenai Wapu dan juga peraturan perundang-undangan perpajakan yang menjadi acuannya.