Informasi jasa pembuatan laporan perpajakan Perusahaan menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Laporan Perpajakan Perusahaan adalah dokumen penting, yang wajib dibuat oleh perusahaan sesuai ketentuan UU Perpajakan. Beberapa contohnya mulai dari laporan pajak tahunan dan laporan pajak bulanan sebagai bukti SPT Masa Pajak bagi perusahaan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi setiap perusahaan tentunya wajib membuat dokumen ini secara baik dan sesuai aturan yang ada. Oleh sebab itu setiap bisnis membutuhkan tenaga ahli perpajakan yang bertugas membantu pembuatan laporan pajak Anda secara baik.
Apa Itu Laporan Pajak Perusahaa?
Pada dasarnya setiap wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP memiliki kewajiban pajaknya masing-masing. Begitu juga dengan perusahaan sebagai pelaku usaha di Indonesia yang juga terdaftar secara resmi di data base DJP.
Penting untuk diketahui bahwa pelaporan pajak baik itu perorangan maupun perusahaan pastinya tidak boleh Anda lakukan secara sembarangan. Pembuatan laporan pajak tersebut harus dibuat secara tepat, teliti, cermat dan sesuai UU Perpajakan di Indonesia.
Untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan Anda wajib mengetahui aturan-aturan perpajakannya. Namun sebelum itu pastikan untuk mengetahui informasi mengenai laporan perpajakan perusahaan lebih dahulu.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan Baru 081350882882
Sebelumnya tahukah Anda apa itu Laporan Perpajakan Perusahaan? Secara sederhana bisa diketahui bahwa pengertian Laporan Perpajakan Perusahaan merupakan sebuah formulir yang wajib diisi oleh wajib pajak sebagai pemilik bisnis.
Laporan pajak ini nantinya wajib dibuat secara tepat dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai jangka waktu yang ada. Pada umumnya untuk penyerahan laporan perpajakan nantinya akan dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali.
Bagi wajib pajak yang tidak membuat laporan perpajakan tentunya akan dikenakan sanksi perpajakan. Hal ini perlu Anda perhatikan mengingat setiap wajib pajak baik pribadi maupun perusahaan mempunyai kewajiban untuk pelaporan pajak.
Laporan pajak perusahaan sendiri menjadi dokumen resmi yang wajib Anda susun serta laporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. hal tersebut sebagai bentuk laporan kewajiban pajak kepada negara.
Sementara itu laporan pajak juga berisi informasi mengenai penghasilan, perhitungan pajak serta pengeluaran perusahaan selama periode tertentu. Umumnya dibuat dalam satu tahun fiskal.

Laporan pajak ini juga berperan sebagai bukti, yang membuktikan bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Dalam praktiknya laporan pajak perusahaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. SPT Tahunan Badan
Kategori laporan pajak pertama adalah SPT Tahunan Badan. Hal ini merupakan laporan tahunan, yang mencakup penghasilan serta kewajiban pajak selama satu tahun pajak.
2. SPT Masa
Jenis laporan selanjutnya adalah laporan SPT Masa. Laporan ini juga biasa disebut sebagai laporan bulanan, yang biasanya mencakup data-data seperti Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan. Di mana setiap pajak tersebut dipotong atau dipungut setiap bulannya.
Penting untuk Anda ketahui bahwa laporan pajak tentunya sangat penting dalam menjaga kepatuhan pajak perusahaan. Hal ini juga bermanfaat agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan maupun kesalahan pelaporan pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Membuat Laporan Perpajakan Perusahaan
Sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa laporan pajak merupakan salah satu kebutuhan penting bagi setiap perusahaan. Dalam hal ini laporan pajak perusahaan bisa disebut sebagai dokumen penting, yang wajib disusun serta dilaporkan oleh perusahaan kepada negara lewat Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia Anda wajib melakukan pelaporan pajak sesuai ketentuannya. Pembuatan laporan pajak sendiri harus dilakukan secara tepat agar perusahaan terhindar dari sanksi hukum serta denda.
Umumnya banyak sekali wajib pajak yang tidak mengetahui cara melakukan kewajiban pajaknya. Padahal hal ini menjadi salah satu informasi dasar, yang harus Anda perhatikan secara baik. Berikut adalah beberapa informasi serta cara melakukan pelaporan pajak secara lengkap:
Baca Juga : Mengapa Perusahaan Membutuhkan Jasa Akuntan Publik?
1. Mengenai Jenis Pajak Perusahaan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pelaporan pajak adalah mengetahui jenis pajak perusahaannya. Hal ini sangat penting agar Anda paham apa saja pajak-pajak, yang menjadi kewajiban perusahaan.
Pada umumnya ada banyak sekali jenis-jenis pajak yang bisa menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun hal tersebut kembali lagi kepada aktivitas usaha dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan UU Pajak. berikut adalah beberapa jenis pajak tersebut:
a. PPh Pasal 21
Pertama adalah pajak penghasilan pasal 21. Hal ini merupakan pajak, yang bisa dikenakan atas penghasilan. Contohnya seperti tunjangan, gaji maupun pembayaran lain sebagai hasil dari pekerjaan maupun jabatan (karyawan).
b. PPh Pasal 23
Berikutnya adalah pajak penghasilan pasal 23, yang merupakan salah satu kewajiban penting bagi [perusahaan. Jenis pajak kali ini bisa dikenakan atas penghasilan seperti bunga, royalty, dividen maupun hadiah atas transaksi dengan pihak lain.
Penting untuk diperhatikan bahwa tarif PPh pasal 23 bisa berbeda antara perusahaan satu dengan lainnya. Besaran tarif pajak tersebut akan bervariasi mengikuti jenis penghasilan yang diterima.
c. PPh Pasal 26
Bagi perusahaan yang memiliki penghasilan di luar negeri Anad perlu membayar pajak PPh pasal 26. Jenis pajak ini akan dikenakan atas penghasilan dari luar negeri, yang diterima di Indonesia. Untuk nominal tarifnya sendiri senilai 20%.
d. PPh Pasal 25
PPh pasal 25 ini merupakan angsuran pajak terutang dari tahun sebelumnya, yang dibayarkan secara bertahan. Tujuannya adalah mengurangi beban pajak yang seharusnya Anda bayarkan dalam waktu satu tahun pajak.
Dari sini bisa diketahui bisa diketahui bahwa PPh pasal 25 menjadi salah satu cara, untuk meringankan kewajiban pajak perusahaan. Oleh sebab itu banyak perusahaan memanfaatkannya sebagai salah satu fasilitas yang bisa dilakukan.
e. PPh Pasal 29
Sementara itu ada beberapa jenis pajak lain yang menjadi kewajiban perusahaan. Contoh lainnya seperti PPh Pasal 29, yang merupakan pajak ketika terdapat kekurangan pembayaran, yang teridentifikasi ketika pelaporan pajak tahunan.
f. PPh Pasal 4 Ayat 2
Contoh dari jenis pajak kali ini adalah penghasilan, yang dikenakan atas sewa bangunan maupun tanah. Dari sini bisa disebutkan bahwa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak langsung atas penghasilan tertentu dan tidak wajib dilaporkan kembali lewat pajak lainnya.
Umumnya jenis pajak kali ini juga biasa disebut sebagai PPh Final. Dimana jenis pajak ini hanya menjadi kewajiban dari wajib pajak perusahaan.
g. PPn
Terakhir adalah pajak PPn atau pungutan atas transaksi penjualan barang atau jasa dari pihak terdapat sebagai PKP. Dalam hal ini PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan di Indonesia.
Pajak ini dibebankan kepada pembeli, namun pada dasarnya penjualan yang bertanggung jawab melakukan pengumpulan dan menyetorkannya. Sehingga sebagai pemilik usaha Anda perlu memperhatikan jenis pajak ini secara baik.
2. Pengumpulan Data Keuangan Perusahaan
Setelah paham beberapa jenis pajak diatas Anda bisa langsung mengumpulkan dokumen keuangan perusahaan. Data-data yang dibutuhkan mencakup informasi mengenai pendapatan, transaksi perusahaan dan pengeluaran.
Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib perusahaan siapkan sebelum melakukan pelaporan pajak:
- Laporan CbCR atau County by County Report, daftar nominatif biaya promosi dan entertainment jika memang ada.
- Khusus bagi wajib pajak Migas wajib melampirkan Laporan Tahunan untuk Penerimaan Negara atas aktivitas hulu minyak dan gas.
- Ikhtisar Dokumen Induk serta lokal khusus bagi transaksi hubungan Istimewa.
- Laporan DER (Debt to Equity Ratio) serta utang luar negeri bagi PT yang memiliki beban utang.
- Perhitungan pembayaran serta peredaran bruto bagi UMKM.
- Laporan keuangan khusus bagi wajib pajak.
Bagi kategori BUT (Bentuk Usaha Tetap) Anda membutuhkan SPP PPh pasal 26 ayat 4. Selain itu Anda juga membutuhkan laporan keuangan kombinasi atau konsolidasi serta pemberitahuan bentuk penanaman modal.
3. Menghitung Pajak Terutang

Nantinya setiap data terkumpul langkah selanjutnya adalah melakukan perhitungan jumlah pajak Anda. Proses perhitungan tersebut wajib dilaksanakan sesuai pada jenis-jenis pajak yang relevan.
PPh Badan sendiri wajib dihitung berdasarkan atas laba bersih perusahaan begitu Anda mengurangi biaya-biaya oleh UU Perpajakan. Nantinya PPn ini juga wajib dihitung atas selisih pajak keluaran dan masukan. Semua itu wajib Anda lakukan secara cermat dan akurat agar minim kesalahan.
4. Pembuatan Laporan Pajak (SPT)
Bagi wajib pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Untuk pembuatan laporan pajak ini wajib Anda lakukan sesuai ketentuan yang ada. Pada dasarnya ada dua jenis SPT wajib wajib dibuat oleh perusahaan, yaitu:
a. SPT Masa
Untuk kategori SPT Masa ini definisinya sudah Anda ketahui diatas. Dimana SPT Masa juga disebut sebagai SPT pajak bulanan, yang biasanya terdiri atas PPh Pasal 21, 23 dan 25 serta PPn.
b. SPT Tahunan
Jenis selanjutnya adalah SPT Tahunan atau laporan pajak tahunan, yang mencakup perhitungan PPh Badan. Dimana laporannya juga harus diisi secara tepat dan informasinya sesuai data keuangan Anda.
5. Cara Pelaporan Pajak
Begitu penyusunan laporan pajak selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pelaporan di laman Direktorat Jenderal Pajak. Di zaman serba digital seperti sekarang proses pelaporan pajak sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Saat ini perusahaan mampu melakukan pelaporan secara online lewat sistem e-Filling dari Direktorat Jenderal Pajak. berikut adalah langkah pelaporan pajak perusahaan, yang bisa Anda ikuti:
a. Login DJP Online
Langkah pertama silahkan masuk ke halaman situs resmi DJP Online. Anda sebagai wajib pajak perusahaan silahkan memakai NPWP serta kata sandi yang sudah terdaftar sebelumnya.
b. Memilih Jenis Pajak
Selanjutnya lanjutkan dengan memilih jenis pajak Anda. Pastikan untuk memilih jenis pajak sesuai kewajiban pelaporan Anda seperti PPh, PPn atau jenis pajak lain sesuai aturan yang ada.
c. Pengisian SPT
Jangan lupa untuk mengisi formulir SPT secara baik. Proses ini wajib Anda perhatikan dengan menyesuaikan data-data perusahaan sebelumnya.
d. Upload Dokumen
Jika memang dibutuhkan silahkan unggah dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Beberapa contoh dokumen tersebut seperti bukti potong pajak maupun faktur pajak.
e. Kirim SPT
Terakhir adalah melakukan pengiriman SPT begitu semua data terisi. Silahkan Anda mengirimkan laporan pajak ini secara elektronik di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya pihak DJP akan mengeluarkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), yang menjadi tanda laporan Anda diterima.
f. Pembayaran Pajak Terutang
Nantinya ketika dari laporan pajak terdapat pajak terutang, maka wajib melakukan pembayaran sesuai tagihannya. Pembayaran ini bisa Anda lakukan lewat bank, yang telah bekerja sama DJP bisa secara langsung maupun transfer online.
g. Ketahui Batas Waktu Pelaporan
Setiap jenis laporan pajak umumnya mempunyai jangka waktu pelaporan yang berbeda. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan batasan ini secara baik. Perusahaan wajib mematuhi batas waktu pelaporan agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Berikut ini adalah batasan waktu pelaporan yang harus Anda ingat:
- SPT Masa PPh maksimal di tanggal 20 setiap bulan.
- SPT Masa PPn maksimal tanggal 30 setiap bulan.
- SPT Tahunan PPh Badan maksimal 4 bulan setelah tahun fiskal berakhir.
Pelaporan pajak yang terlambat mampu menimbulkan denda maupun sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu penting sekali bagi Anda, untuk selalu patuh terhadap tenggat waktu tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Pajak Perusahaan
Dalam pembuatan laporan pajak perusahaan tentunya juga membutuhkan ketelitian dalam pengumpulan data. Termasuk juga perhitungan pajak terutang maupun pengisian SPT secara benar. Pastinya dengan Anda memahami langkah-langkahnya secara tepat akan mempermudah pelaporan pajaknya.
Saat ini Anda tidak perlu khawatir ketika ingin melakukan pelaporan pajak pribadi maupun perusahaan. Anda tidak mempercayakan semuanya kepada jasa pembuatan laporan pajak perusahaan yang merupakan tenaga ahli di bidang perpajakan.
Baca Juga : Jasa Konsultan Keuangan Perusahaan 081350882882
Pemilihan jasa pembuatan laporan pajak adalah keputusan penting bagi wajib pajak. Agar kedepannya Anda mampu memilih jasa profesional dan tepat silahkan mempertimbangkannya berdasarkan aspek-aspek berikut:
1. Mempunyai Sertifikasi dan Legalitas
Salah satu aspek penting yang tidak boleh Anda lewatkan adalah legalitas serta sertifikasi penyedia jasa. Disini konsultan pajak wajib mempunyai izin praktik resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. dokumen sertifikasinya nanti akan memberikan jaminan kualitas dan kemampuannya.
2. Pengalaman dan Reputasi di Bidang Perpajakan
Penting untuk mengetahui pengalaman jasa perpajakan dalam menangani laporan pajak perusahaan. Disini silahkan memilih tenaga ahli berpengalaman di industri Anda maupun bisnis serupa.
3. Menyesuaikan Spesialisasi dengan Kebutuhan

Nantinya setiap industri mempunyai karakteristik pajak yang berbeda. Hal ini menuntut Anda memilih jasa perpajakan yang mempunyai pengetahuan sesuai lini bisnis Anda. Semua itu akan membantu Anda mendapatkan solusi pajak secara tepat serta relevan sesuai kebutuhan.
4. Memeriksa Transparansi
Nantinya sebelum memakai jasa pembuatan laporan pajak silahkan memahami struktur biaya yang ditawarkan. Disini konsultan profesional akan memberikan penjelasan transparan terkait tarif serta layanan yang mereka miliki.
5. Patuh Terhadap Aturan dan Etika
Terakhir pastikan tenaga jasa konsultan pajak pilihan Anda mempunyai integritas serta kepatuhan pajak yang tinggi. Semua aspek tersebut tidak boleh diabaikan mengingat pentingnya kepatuhan serta etika bisnis dalam memastikan hasil kerja jasa pembuatan laporan pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas bisa diketahui bahwa laporan perpajakan perusahaan merupakan dokumen penting yang didalamnya berisi laporan keuangan serta perhitungan pajak. Dokumen ini wajib Anda laporkan sebagai wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Proses pelaporan pajak tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pembuatan laporan pajak juga meliputi pengumpulan data keuangan, pengisian formulir SPT hingga melampirkan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Pastinya dengan mengikuti langkah-langkah diatas Anda mampu membuat laporan pajak secara baik dan benar. Namun agar lebih terjamin pastikan mempercayakan semua kebutuhan perpajakan Anda bersama jasa konsultan pajak.
Jasa konsultan pajak menjadi tenaga ahli perpajakan yang bertugas melakukan berbagai aktivitas perpajakan. salah satunya adalah membuat laporan pajak bagi perusahaan sesuai kebutuhan Anda.
Bagi Anda yang ingin membuat laporan pajak perusahaan pastikan mempercayakannya kepada jasa perpajakan terpercaya Proconsult.id. kami adalah tenaga ahli perpajakan profesional yang dipercaya oleh banyak wajib pajak dari seluruh Indonesia.
Kami menyediakan layanan lengkap bagi Anda, yang membutuhkan jasa perpajakan berpengalaman. Pastikan untuk menggunakan layanan pajak Proconsult.id sekarang juga!




