Berikut ini pembuktian sederhana dalam PKPU. Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.
Pembuktian Sederhana dalam PKPU merupakan proses untuk membuktikan perusahaan memenuhi syarat untuk PKPU. Sesuai penjelasannya PKPU sebagai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dijamin oleh UU di Indonesia.

Meskipun demikian proses PKPU ini harus dijalankan secara baik. Maka dari itu ada beberapa pembuktian yang harus dipenuhi oleh kreditur maupun debitur. Dengan demikian jalannya PKPU dapat menjadi proses cukup efisien bagi kedua belah pihak.
Dalam hal ini ada beberapa aspek yang harus dipenuhi agar PKPU bisa berjalan. Dalam artikel ini Anda bisa mengetahui informasi tersebut secara lengkap:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu PKPU?
Dalam menjalankan bisnis ada banyak sekali informasi yang harus Anda ketahui. Bahkan terkadang informasi tersebut ada di luar pelaksanaan usaha dan berhubungan dengan banyak pihak lain di luar sana.
Salah satu contohnya adalah persoalan bisnis yang erat kaitannya pada proses hukum di Indonesia. Dimana semua itu menjadi salah satu persoalan cukup rumit dan tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain.
PKPU dalam hal ini menjadi salah satu contoh pelaksanaan bisnis, yang berhubungan pada proses hukum niaga di Indonesia. Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui penjelasannya secara lengkap. Lantas apa itu PKPU?
Pengertian PKPU merupakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dari sini bisa disimpulkan bahwa PKPU adalah salah satu solusi, yang dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha ketika bisnisnya terkena masalah finansial.
Baca Juga : Perbedaan Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap
Istilah tersebut umumnya sering disamakan dengan kondisi pailit bagi perusahaan. Namun faktanya keduanya merupakan dua mekanisme hukum berbeda yang memiliki banyak sekali perbedaan.
Meskipun sebenarnya kedua mekanisme hukum tersebut sama-sama dijelaskan dalam UU Tahun 2004 No. 37 mengenai PKPU dan Kepailitan. Namun dalam pelaksanaannya memiliki urutan berbeda yang wajib Anda perhatikan.
Berdasarkan penjelasan di laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya bisa Anda ketahui definisi PKPU sebagai proses ketika pengadilan memberikan larangan pemaksaan kepada debitur. Sehingga debitur akan memiliki lebih banyak waktu untuk melunasi kewajiban hutangnya kepada kreditur.

Dalam jangka waktu tersebut debitur perlu mengajukan perdamaian kepada kreditur sesuai aturan yang ada. Sederhananya PKPU ini merupakan cara penundaan pembayaran utang yang legal dan disahkan oleh UU.
Pelaksanaan PKPU sendiri adalah untuk mencegah terjadinya krisis keuangan semakin parah. Dengan kata lain PKPU menjadi bentuk perdamaian di antara kreditur maupun debitur. Hal ini juga dapat menjadi sarana dalam mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian piutang.
Di banyak kasus sebenarnya pihak aktif pada proses pengajuan PKPU adalah kreditur. Sehingga umumnya kreditur menjadi yang paling aktif ke pengadilan niaga dalam pengajuan PKPU ini.
Salah satu alasannya karena kreditur merupakan pihak pemberi pinjaman maupun utang. Sehingga kreditur merasa pihak yang paling dirugikan atas gagal bayar debitur tersebut. Meski demikian sebelum PKPU biasanya juga kreditur telah melakukan upaya penagihan lewat surat penagihan hingga somasi.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu debitur juga akan mengajukan PKPU saat kreditur telah mengajukan kepailitan terhadap dirinya. Berkenaan pada jenis-jenis gugatannya umumnya PKPU akan mendahului proses kepailitan.
Secara sederhana bisa Anda simpulkan bahwa tujuan PKPU adalah agar debitur bisa mengajukan rencana perdamaian. Dimana didalamnya kana ada tawaran restrukturisasi, pembayaran bertahap hingga bentuk penyelesaian lain. Dengan demikian dirinya bisa terhindar dari pailit.
Dengan kata lain PKPU ini merupakan jalan tengah antara kreditur maupun debitur. Sehingga dirinya bias mendapatkan solusi pembayaran terbaik tanpa langsung membuat debitur dalam kondisi kepailitan.
Pembuktian Sederhana dalam PKPU
Pada jalannya proses PKPU tentu memiliki persyaratan utama agar kegiatannya bisa berjalan. Dalam hal ini penundaan pembayaran utang maupun perkara kepailitan adalah prinsip penting yang menjadi dasar bagi hakim mengambil keputusan.
Salah satu unsur utamanya adalah pembuktian sederhana yang harus dilengkapi agar PKPU bisa berjalan. Prinsip tersebut tersebut seringkali menjadi perdebatan karena meski sederhana namun prakteknya mampu melibatkan analisa hukum secara kompleks.
Istilah pembuktian sederhana dalam PKPU sendiri dijelaskan pada UU Tahun 2004 No. 37. Khususnya dalam Pasal 8 ayat 4 mengenai Kepailitan dan PKPU. Disini disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit wajib dikabulkan ketika ada fakta atau keadaan yang membuktikan secara sederhana.
Kalimat tersebut menitikberatkan pada syarat-syarat untuk pernyataan pailit terpenuhi sesuai Pasal 2 ayat 1. Meski demikian konsep yang sama dalam pelaksanaan PKPU juga berlaku. Hal ini karena PKPU sendiri merupakan bagian dari mekanisme hukum, yang ada dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Sederhananya pembuktian PKPU adalah bukti, untuk mengabulkan permohonan pailit atau PKPU. Disini hakim tidak perlu melaksanakan pemeriksaan panjang dan rumit mengenai keseluruhan hubungan hukum antara kreditur maupun debitur.
Baca Juga : Jasa Pengacara PKPU dan Kepailitan Surabaya
Untuk menyimpulkan jalannya PKPU hakim hanya perlu memastikan unsur-unsur sederhana tersebut terpenuhi. Berikut adalah pembuktian sederhana dalam jalannya PKPU yang harus Anda ketahui:
- Terdapat utang yang sudah jatuh tempo dapat ditagih dan debitur gagal bayar.
- Terdapat lebih dari satu kreditur.
Sehingga ketika dua syarat di atas sudah terpenuhi dan terbukti, maka permohonan PKPU bisa diterima oleh pengadilan niaga. Selain itu untuk dasar hukum dalam pembuktian sederhana ini juga dijelaskan langsung dalam dua aturan dibawah:
1. UU Tahun 2004 No. 37 Pasal 2 Ayat 1
Dalam aturan ini debitur memiliki dua atau lebih kreditur serta dalam posisi tidak mampu membayar sedikitpun utangnya. Sehingga dalam hal ini perusahaan bisa dinyatakan pailit.
2. UU Tahun 2004 No. 37 Pasal 8 Ayat 4
Nantinya permohonan pailit bisa dikabulkan ketika fakta atau keadaan terbukti secara sederhana. Hal yang sama juga berlaku untuk prinsip PKPU.
Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa inti pembuktian bukan terletak pada jumlah utang, kerumitan kontrak maupun jenis utangnya. Namun cukup pada eksistensi utang yang sudah jatuh tempo serta adanya lebih dari satu kreditur.

Penting untuk diketahui meskipun cukup sederhana namun ruang lingkup pembuktian ini cukup kompleks. Berikut adalah ruang lingkup pembuktian sederhana PKPU yang perlu Anda perhatikan:
a. Keberadaan Utang
Pertama pembuktian sederhana harus mencakup keberadaan hutang. Apakah hutang hadir dalam bentuk kewajiban, yang timbul akibat perjanjian pinjam meminjam, jual beli, jasa maupun perikatan lainnya.
Sementara itu utang juga tidak harus dalam jumlah besar. Namun cukup ada kewajiban finansial debitur kepada kreditur yang belum terpenuhi. Hal ini sudah cukup memenuhi unsur pelaksanaan PKPU.
b. Utang Jatuh Tempo dan Bisa Ditagih
Untuk poin ini berarti sudah ada utang yang melewati batas waktu pembayaran. Sehingga tidak boleh ada kewajiban yang masih bersifat kontingen atau belum pasti.
c. Jumlah Kreditur Lebih dari Satu
Tentunya agar PKPU bisa berjalan tidak cukup banyak satu pihak yang menagih. Oleh sebab itu perlu ada dua atau lebih kreditur, yang mampu menunjukkan adanya potensi masalah distribusi pembayaran. Dengan demikian mekanisme PKPU bisa dijalankan.
Dalam hal ini pembuktian sederhana PKPU memiliki peran penting yang harus Anda ketahui. Berikut adalah pentingnya pembuktian sederhana tersebut:
- Dasar hakim untuk memutus permohonan PKPU secara tepat.
- Mempercepat proses hukum karena PKPU memiliki tujuan memberikan solusi sementara sebelum nantinya debitur benar-benar pailit.
- Menjadi alat untuk mengurangi beban pembuktian rumit. Hal ini karena sengketa detail akan berkaitan pada besaran hutang atau kualitas perjanjian.
- Menyediakan kepastian hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Sehingga tidak terjadi tarik ulur berkepanjangan dalam proses pembayaran hutang.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selain itu meski konsep pelaksanaan PKPU ini cukup sederhana namun ada beberapa tantangan dalam penerapannya. Praktik di pengadilan sering kali tidak sesederhana itu. Berikut beberapa tantangan yang sering muncul:
- Debitur membantah adanya utang karena alasan perjanjian tidak sah, masih ada sengketa atau utang dibayar sebagian
- Perbedaan interpretasi hakim terkait maksud dengan pembuktian sederhana. Hal ini karena ada hakim yang sangat ketat maupun longgar dalam menjalankan pekerjaannya
- Kompleksitas perjanjian bisnis seperti pembiayaan, derivatif maupun proyek jangka panjang. Semua itu akan membuat utang tidak mudah dikategorikan sebagai jatuh tempo
- Terdapat itikad tidak baik dari kreditur maupun debitur dalam penerapan mekanisme PKPU. Dimana nantinya pihaknya akan memakai mekanisme ini sebagai tekananan atau strategi bisnis saja.
Misalnya sebuah perusahaan properti mendapatkan gugatan PKPU oleh dua kreditur. Disini kreditur A melakukan penagihan atas pembayaran pinjaman, yang lewat jatuh tempo. Sedangkan kreditur B menagih pembayaran jasa konstruksi yang belum dibayarkan.
Tentunya nanti meskipun perusahaan berargumen adanya nilai proyek belum diselesaikan sepenuhnya, namun hakim dapat menilai pembuktian sederhana sudah terpenuhi. Hal ini karena ada lebih dari satu kreditur dan utang jatuh tempo.
Sebaliknya nanti ketika kreditur mengajukan tagihan yang masih dalam proses arbitrase (belum jelas jumlahnya). Maka disini hakim akan menolak karena alasan pembuktian tidak sederhana.
Tips Memilih Jasa Penyelesaian Sengketa PKPU 081350882882
Ketika menjalankan bisnis utang sering kali menjadi isu yang tidak bisa dihindari. Terlebih ketika berada dalam kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil. Nantinya beban hutang yang menumpuk akan menimbulkan risiko PKPU atau bahkan kepailitan.
Penting untuk Anda ketahui bahwa proses hukum PKPU tidak sederhana. Bahkan juga membutuhkan keahlian khusus, untuk memastikan hak-hak pihak terlindungi. Maka dari itu disinilah peran dari jasa penyelesaian jasa PKPU sangatlah penting.
Pemilihan konsultan atau advokat yang tepat akan membantu proses penyelesaian secara signifikan. Bahkan hal ini juga membuat perbedaan cukup besar antara keberhasilan maupun restrukturisasi utang.
Baca Juga : Jasa Penyelesaian Sengketa PKPU 081350882882
Pastinya bagi Anda yang membutuhkan jasa profesional penyelesaian PKPU bisa menghubungi kami sebagai pilihan Anda. Anda dapat menghubungi kami di nomor 081350882882, untuk mendapatkan layanan profesional terbaik.
Kami sebagai mitra profesional Anda menawarkan berbagai layanan sesuai kebutuhan. Sebagai mitra profesional Anda kami memenuhi unsur-unsur penting tips pemilihan jasa sebagai berikut:
1. Mempunyai Spesialisasi Kepailitan
Pertama pastinya adalah mempunyai spesialisasi dalam penyelesaian masalah PKPU dan kepailitan. Penting untuk Anda ketahui bahwa tidak semua advokat paham jalannya proses PKPU. Hal ini karena bidangnya mempunyai aturan tersendiri, yang berbeda dari litigasi perdata biasa.
Tentunya dengan menghubungi 081350882882 Anda bisa mendapatkan jasa hukum terbaik. Dengan pengalaman selama bertahun-tahun dalam PKPU kami tidak hanya memahami perkara hukum umum. Namun juga menyediakan solusi praktis untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
2. Track Record
Berikutnya adalah memperhatikan track record jasa sebagai salah satu pertimbangan cukup utama. Hal ini merupakan salah satu indikator profesional utama yang harus diperhatikan oleh debitur atau kreditur.
Cari tahu secara mendalam apakah penyedia jasa sudah pernah menangani kasus PKPU sebelumnya. Baik itu dari sisi debitur maupun kreditur. Tentunya semakin banyak pengalaman jasa akan membuat peluang keberhasilan semakin besar.
3. Transparansi Biaya
Salah satu pertimbangan penting lain dalam pemilihan jasa profesional bisa Anda lihat dari biaya. Penyedia jasa yang menawarkan transparansi biaya tidak hanya memberikan kemudahan. Namun juga mampu menimbulkan kondisi tidak menyenangkan di kemudian hari.
Silahkan memilih penyedia jasa yang mampu memberikan rincian biaya secara transparan sejak awal. Dengan demikian Anda mampu menyesuaikan pemilihan jasa terhadap anggaran.
4. Kemampuan Negosiasi

Penting juga untuk memilih penyedia jasa profesional yang mempunyai kemampuan negosiasi kuat. Dalam banyak kasus nantinya keberhasilan jalannya PKPU juga dilihat dari kemampuan negosiasi tenaga profesional pilihan Anda.
Rencana perdamaian nantinya harus bisa diterima oleh mayoritas kreditur. Maka dari itu dengan memilih profesional hukum dengan kemampuan negosiasi terbaik, maka jalannya komunikasi bersama kreditur bisa berjalan lancar.
5. Dukungan Analisis Keuangan
Tentunya Anda sudah mengetahui bahwa inti dari restrukturisasi adalah analisa keuangan secara mendalam. Maka dari itu pastikan menggunakan jasa yang memiliki kemampuan analisa keuangan secara mendalam.
Aspek kali ini sangat penting agar bisa melihat kondisi finansial debitur secara lebih objektif. Hal ini juga bisa membuat rencana perdamaian lebih realistis. Dengan demikian peluang kreditur menyetujui rencana perdamaian dalam PKPU juga jauh lebih besar.
6. Ulasan dan Rekomendasi
Jangan lupa untuk mencari tahu ulasan atau testimoni dari client sebelumnya. Hal ini bisa Anda dapatkan dari rekomendasi rekan bisnis maupun kenalan. Keduanya bisa Anda jadikan pertimbangan penting dalam pemilihan tenaga profesional terbaik sesuai kebutuhan.
PKPU merupakan mekanisme hukum yang mampu menyelamatkan debitur dari kebangkrutan. Bahkan PKPU juga mampu memberikan kepastian bagi kreditur terhadap hak-haknya. Namun jalannya PKPU sendiri tidak sederhana dan membutuhkan pendampingan profesional.
Dengan kriteria di atas Anda mampu mendapatkan peluang keberhasilan lebih besar terhadap rencana perdamaian. Tentunya jika Anda membutuhkan pendampingan dalam sengketa PKPU, maka silahkan menghubungi kami di 081350882882. Dengan pengalaman profesional dan komitmen tinggi Anda mampu menyelesaikan setiap masalah secara baik dan tepat.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas Anda sudah paham betul definisi pembuktian sederhana dalam PKPU. Dari sini bisa Anda simpulkan bahwa pembuktian sederhana dalam PKPU merupakan prinsip, yang memastikan bahwa pengajuan permohonan PKPU tidak membutuhkan pembuktian panjang maupun rumit.
Anda sebagai debitur maupun kreditur cukup menunjukkan utang yang sudah jatuh tempo serta keberadaan lebih dari satu kreditur saja. Sehingga ketika dua unsur tersebut sudah terpenuhi maka pembuktian PKPU sudah tercapai.
Pastinya prinsip tersebut akan menjadi pondasi penting untuk menjaga efektivitas PKPU sebagai mekanisme restrukturisasi utang di Indonesia. Dengan demikian meskipun debitur sederhana namun penerapan di lapangan akan jauh lebih kompleks.
Di dalamnya nanti akan ada perbedaan dinamika hubungan hukum serta interpretasi antara debitur maupun kreditur. Oleh sebab itu penting sekali bagi pihak-pihak yang terlibat, untuk memahami konsep serta strategi hukum yang tepat.
Oleh sebab itu Anda bisa mempercayakan semua proses PKPU kepada Proconsult.id. Kami adalah jasa profesional yang sudah terbiasa membantu client untuk menjalankan proses-proses hukumnya di Pengadilan Niaga.
Dengan menggunakan Proconsult.id di nomor 081350882882 Anda mampu menyelesaikan semua permasalahan secara lancar. Sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai rangkaian penyelesaian PKPU. Oleh sebab itu percayakan semua kebutuhan PKPU Anda kepada ahlinya bersama kami!




