proconsult website

Kewajiban Pajak Perusahaan Pailit

10 November 2025

Kewajiban Pajak Perusahaan Pailit

Berikut ini penjelasan mengenai kewajiban pajak perusahaan pailit. Jika Anda memiliki utang pajak dan ingin dipailitkan bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Kewajiban Pajak Perusahaan Pailit adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada negara meskipun sudah dinyatakan pailit. Sehingga kalau perusahaan sudah menghentikan aktivitas operasionalnya tetap wajib melaksanakan tanggung jawab pajak sesuai aturan yang ada.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam hal ini banyak orang berpikir bahwa pailit menghapus tanggung jawab perusahaan. Padahal hal tersebut tidak benar. Oleh sebab itu agar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai kepailitan silahkan melihat penjelasannya di bawah ini:

Apa Itu Perusahaan Pailit?

Apa Itu Perusahaan Pailit
Sumber foto : Katadata.co.id

Saat menjalankan bisnis atau perusahaan tidak selalu berjalan lancar. Dalam prosesnya pasti ada rintangan dan halangan bagi semua orang ketika berbisnis. Bahkan tidak jarang tantangan tersebut sering menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Salah satu tantangan krusial bagi pebisnis atau perusahaan adalah manajemen aset dan lainnya. Bahkan bagi bisnis dengan aktivitas penjualan pasti ada pasang surutnya. Jika kondisi tersebut dibiarkan terlalu lama bisa menimbulkan kerugian atau bahkan kebangkrutan.

Sebelum bangrut perusahaan akan mendapatkan status pailit dari Pengadilan Niaga. Namun banyak orang berpendapat pailit dan bangkrut adalah satu hal yang sama. Padahal dua istilah tersebut memiliki perbedaan signifikan untuk Anda perhatikan.

Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mengetahui pengertian Perusahaan Pailit secara mendalam. Dengan demikian Anda mampu memahami bagaimana proses jalannya pailit serta kewajiban-kewajibannya.

Perusahaan Pailit adalah adalah status yang akan diberikan kepada perusahaan ketika tidak bisa membayar hutang atau pinjaman kepada kreditur. Proses kepailitan sendiri juga cukup kompleks karena harus diberikan oleh Pengadilan Niaga.

Kepailitan sendiri bisa diajukan oleh perusahaan itu sendiri maupun kreditur kepada pengadilan. Dalam dunia bisnis istilah pailit tentunya menjadi hal lumrah dan banyak Anda dengar.

Secara bahasa pailit sendiri berasal dari Bahasa Belanda berupa failliet. Failliet memiliki arti “macet” yang merujuk pada proses pembayaran. Sementara itu di Indonesia kepailitan juga secara resmi diatur dalam UU Tahun 2004 No. 37 terkait Kepailitan dan PKPU.

Baca Juga : Perusahaan Pailit Tidak Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Pada UU tersebut disebutkan bahwa kepailitan adalah sita umum atasa semua kekayaan debitur pailit. Pada proses tersebut akan ditunjuk seorang kurator untuk melakukan pemberesan dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sedangkan untuk kurator adalah balai harta peninggalan atau perorangan yang diangkat oleh Pengadilan. Tugas utamanya adalah mengurus serta membereskan harta debitur pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai UU KPKPU.

Pada awalnya UU Kepailitan ini muncul sebagai salah satu upaya, untuk melindungi kreditur melalui kepastian hukum. Terutama dalam penyelesaian transaksi utang piutang yang tidak terselesaikan. Seiring berjalannya waktu cara tersebut menjadi tren untuk menyelesaikan piutang secara cepat dan tepat.

Melalui kepailitan hak kreditur bisa lebih terjamin. Sehingga meskipun perusahaan memiliki masalah finansial, untuk hak-hak kreditur tetap terlindungi.

Pailit sebagai salah satu fenomena umum bagi perusahaan tentunya juga bisa terjadi karena berbagai alasan. Berikut ini adalah penyebab umum terjadinya pailit pada perusahaan yang bisa Anda perhatikan:

  • Pemilik perusahaan tidak bisa mengelola bisnisnya dengan baik. Biasanya perusahaan pailit bisa terjadi karena perusahaan cenderung kurang hati-hati dalam mengelola bisnisnya. Namun bagi perusahaan lama biasanya kurang bisa memahami permintaan konsumen. Sehingga bisa menjadi salah satu penyebab bisnis pailit.
  • Tidak adanya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen serta kurangnya mengatasi kompetitor. Dengan demikian perusahaan bisa tertinggal jauh dari saingannya.
  • Perusahaan sudah berhenti melakukan inovasi baik produk maupun pelayanan. Dengan perkembangan teknologi yang ada harusnya perusahaan bisa terus berinovasi. Terlebih tren bisa muncul kapan saja mengikuti masyarakat.

Ketika perusahaan tidak melakukan inovasi, maka bisa ditinggalkan oleh konsumen. Hal ini karena bisnis dianggap tidak relevan terhadap permintaan konsumen. Oleh sebab itu perusahaan tidak boleh berhenti berinovasi agar terhindar dari kepailitan.

Selain beberapa faktor diatas tentunya ada penyebab lain yang bisa menimbulkan pailit bagi perusahaan. Mengingat status pailit tidak bisa diberikan begitu saja oleh Pengadilan Niaga. Hal ini sejalan dengan penjelasan di dalam UU No. 37 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 1.

Sementara itu dalam pasal 2 ayat 1 serta pasal 8 ayat 4 di UU yang sama menjelaskan lebih rinci mengenai syarat perusahaan pailit. Untuk dinyatakan pailit berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

  • Terdapat debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur. Dalam hal ini debitur tidak bisa membayar lunas satu hutang, yang jatuh tempo dan bisa ditagihkan. Selanjutnya dengan kondisi tersebut perusahaan hanya bisa dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Baik itu atas permintaan kreditur maupun perusahaan.
  • Terdapat kreditur dalam bentuk badan usaha atau perorangan yang memberikan uang pinjaman kepada debitur.
  • Terdapat beberapa utang pajak yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagihkan. Dimana hutang tersebut harus segera dilunasi  karena perjanjian, percepatan waktu penagihan sanksi atau denda hingga putusan pengadilan dan arbiter.
  • Terdapat permohonan pernyataan pailit yang berasal dari lembaga kredit.

Sementara itu pada proses pengajuan kepada Pengadilan Niaga tentunya ada pihak-pihak, yang memiliki hak mengajukan pailit. Ketentuan tersebut disebutkan dalam UU Tahun 2004 No. 37 berikut pihak-pihak yang bisa mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga:

  • Ketika debitur beroperasi untuk kepentingan umum proses kepailitan bisa diajukan oleh Kejaksaan.
  • Saat debitur adalah pihak bank, maka pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Bank Indonesia.
  • Jika perusahaan sebagai debitur adalah Perusahaan Efek, Lembaga Kliring, Bursa Efek, Penjaminan hingga Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Untuk kategori tersebut permohonan pernyataan pailit hanya bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  • Saat perusahaan adalah Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Reasuransi maupun BUMN di bidang kepentingan publik, maka pernyataan pailit dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa pailit lebih mengarah pada pernyataan ketidakmampuan debitur. Khususnya untuk melakukan pembayaran hutang kepada kreditur. Sehingga saat perusahaan dinyatakan pailit, maka aset akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kewajiban Pajak Perusahaan Pailit

Kewajiban Pajak Perusahaan Pailit
Sumber foto : Hukumonline.com

Kepailitan menjadi kondisi serius yang bisa dialami oleh setiap perusahaan. Anda dapat mendefinisikan kepailitan sebagai kondisi ketika perusahaan sebagai debitur tidak bisa membayar hutang-hutang jatuh temponya.

Dalam hal ini pernyataan pailit juga harus dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Niaga. Setelah itu proses pemberesan harta piutang baru bisa dilakukan oleh kurator, yang dipilih langsung oleh hakim Pengadilan.

Nantinya meskipun perusahaan dinyatakan pailit tidak akan memutus kewajiban-kewajibannya. Termasuk didalamnya kewajiban pajak perusahaan yang harus dilakukan sesuai aturan yang ada. Bahkan disini negara melalui Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan penagihan terhadap pajak terutang.

Sementara itu untuk kewajiban pajak bagi perusahaan pailit ini secara spesifik diatur dalam UU Tahun 1983 No. 6. Selanjutnya aturan tersebut diperbarui lewat UU Tahun 2021 No. 7 dan UU Tahun 2004 No. 37.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa meskipun perusahaan dalam kondisi pailit, namun utang pajak tetap menjadi prioritas utama. Nantinya utang pajak tersebut tetap harus diselesaikan dari harta kekayaan perusahaan atau biasa disebut sebagai boedel pailit.

Kurator disini memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan seluruh hak dan kewajiban pajaknya. Baik itu yang timbul sebelum ataupun sesudah kepailitan. Semua itu nantinya wajib dipenuhi sesuai UU yang ada.

Baca Juga : Hak Mendahulu Utang Pajak pada Kasus Pailit

Selanjutnya perusahaan pailit perlu menjalankan semua kewajibannya secara baik. Berikut adalah beberapa kewajiban umum perusahaan pailit yang harus Anda perhatikan:

1. Pelaporan dan Pembayaran Selama Operasi Pailit

Sesuai penjelasan diatas meskipun sudah dinyatakan pailit, namun tetap wajib melaksanakan berbagai tanggung jawab pajaknya. Hal ini mengatur untuk masa sebelum dan setelah pailit, yang termasuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan dalam periode yang belum dilaporkan.

Berikutnya perusahaan juga harus melakukan pembayaran pajak yang masih terutang. Perhitungan ini khususnya akan dilakukan oleh kurator dalam memotong maupun menyetorkan pajak. Misalnya PPh pasal 21, PPh pasal 23 maupun PPn yang timbul selama kepailitan berlangsung.

Nantinya pajak tersebut juga sering dinamakan biaya kepailitan atau boedel kosten. Dalam hal ini biaya kepailitan akan menempati kedudukan tinggi serta mendapatkan hak didahulukan dalam hal pembayarannya.

2. Larangan Pembagian Harta Pailit Sebelum Pelunasan Utang Pajak

Selama kepailitan berlangsung nantinya semua proses perhitungan harta akan dilakukan oleh kurator. Sebagai wakil wajib pajak yang ditunjuk langsung oleh Pengadilan Niaga disini ada banyak sekali aktivitas untuk diperhatikan.

Salah satunya adalah larangan bagi kurator untuk melakukan pembagian warta wajib pajak kepada pemegang saham maupun kreditur. Proses pembagian harta kepada kreditur harus dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajaknya kepada negara.

Kondisi tersebut juga merupakan penegasan terhadap hak mendahulu negara. Sehingga dengan demikian akan memastikan utang pajak terutang bisa diselesaikan lebih dahulu. Khususnya di dalam proses pemberesan harta perusahaan pailit.

Namun untuk larangan ini terdapat pengecualian, jika pembagian harta digunakan dalam melakukan pembayaran upah kerja. Pada kondisi pailit utang upah pekerja akan mendapatkan prioritas lebih tinggi dibandingkan pajak dalam praktik kepailitan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Pengacara Kepailitan

Tips Memilih Pengacara Kepailitan
Sumber foto : Libera.id

Kepailitan adalah situasi hukum yang kompleks serta berdampak besar terhadap masa depan perusahaan. Bahkan di dalamnya juga ada pihak-pihak lain yang bisa berdampak ketika perusahaan pailit. Mulai dari pemegang saham, kreditur hingga karyawan.

Di kondisi tersebut peran seorang pengacara kepailitan tentunya menjadi sangat krusial. Pihaknya tidak hanya menjadi mitra Anda atau wakil hukum. Namun juga mampu menyediakan berbagai keunggulan dalam jalannya proses kepailitan.

Dalam kondisi tersebut pengacara kepailitan mampu memberikan nasihat strategis, untuk memahami aspek hukum, bisnis serta perpajakan secara menyeluruh. Namun tentunya Anda perlu mengetahui bahwa pemilihan pengacara kepailitan tidaklah mudah.

Dalam memilih pengacara kepailitan pun juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada banyak sekali pertimbangan matang agar nantinya penanganan kasus bisa berjalan secara tepat. Sehingga kasus pajak juga bisa berjalan lebih efektif, efisien dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Penagihan Pajak atas Kepailitan

Untuk memilih pengacara kepailitan  profesional ada banyak sekali tips-tips yang perlu Anda lakukan. Berikut adalah tips memilih pengacara pajak terbaik sesuai kebutuhan:

1. Memahami Bidang Keahlian Pengacara Kepailitan

Tips pertama dalam memilih pengacara kepailitan adalah mengetahui spesialisasi bidangnya. Dalam hal ini ada beberapa indikator keahlian yang bisa Anda jadikan patokan. Mulai dari pengalaman penanganan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga, penguasaan hukum perusahaan, kontrak dan pajak serta lainnya.

Sementara itu semakin familiar perusahaan dalam proses restrukturisasi hutang, likuidasi dan pemberesan aset akan sangat baik. Dengan demikian pihaknya bisa menyelesaikan kepailitan serta memberikan strategi tepat sesuai kebutuhan.

2. Tinjau Rekam Jejak Profesionalnya

Dalam hal ini rekam jejak merupakan faktor penting dalam memilih pengacara kepailitan. Oleh sebab itu pastikan memperhatikan jumlah serta jenis kasus kepailitan yang pernah ditangani. Termasuk juga di dalamnya jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dengan hasil memuaskan.

Jangan lupa untuk melihat reputasi profesionalnya di kalangan rekan seprofesi maupun lembaga hukum. Hal ini bisa Anda pastikan melalui asosiasi pengacara kepailitan resmi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

3. Kemampuan Analisa dan Strategis Bisnis

Salah satu aspek penting dalam memilih pengacara kepailitan adalah analisanya dalam hal bisnis. Mengingat kepailitan tidak hanya seputar perkara hukum saja. Melainkan juga soal strategis bisnis serta keuangan.

Disini pengacara yang baik akan mampu melakukan analisa laporan keuangan serta struktur utang. Pihaknya juga mampu menilai opsi terbaik yang bisa diambil perusahaan, seperti PKPU, restrukturisasi maupun likuidasi.

Pihaknya juga harus memiliki kemampuan negosiasi secara profesional dengan pihak kreditur ataupun kurator. Dengan demikian jalannya kepailitan bisa memberikan keuntungan bagi Anda.

Memilih pengacara kepailitan tidak hanya soal menemukan pendamping hukum profesional. Namun menemukan mitra strategis yang paham kompleksitas bisnis serta aspek hukum secara langsung. Maka dari itu bagi Anda yang sedang mencari pengacara kepailitan terpercaya bisa menggunakan layanan dari Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id.

Alberth Limandau Alikin, S.H adalah pengacara kepailitan yang terbiasa mengerjakan kasus-kasus serupa. Setiap kasus yang dikerjakannya juga memiliki tingkat kemenangan dan keberhasilan tinggi. Sehingga pihaknya bisa menjadi pilihan ideal untuk membantu proses kepailitan Anda.

Sementara itu Alberth Limandau Alikin, S.H juga memiliki beberapa keterampilan, yang bisa menguntungkan Anda dalam proses kepailitan. Mulai dari pemahaman seputar keterampilan hukum, perpajakan, bisnis dan lainnya.

Semua aspek tersebut akan sangat bermanfaat dalam menyelesaikan kasus kepailitan. Maka dari itu pastikan mempercayakan kebutuhan jasa pengacara kepailitan Anda bersama Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id!

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai kewajiban pajak perusahaan pailit. Berdasarkan penjelasan diatas, Anda bisa menyimpulkan bahwa perusahaan pailit tetap memiliki kewajiban pajak. Bentuk kewajiban pajak tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai wajib pajak yang tetap harus dijalankan terhadap negaranya.

Dalam hal ini kewajiban pembayaran pajak juga akan mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu penting bagi para pemilik usaha untuk mengetahui penjelasan lengkap terkait tata cara pelaksanaan pailit hingga kewajiban di belakangnya.

Semua informasi diatas akan sangat membantu perusahaan dalam menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang ada. Hal ini juga akan mencegah timbulnya pengenaan sanksi seperti pidana sesuai ketentuannya.

Kepailitan sendiri bisa dilihat sebagai sebuah kondisi yang cukup kompleks. dimana dalam hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum saja. Namun juga bisnis, ekonomi hingga pastinya perpajakan. Maka dari itu Anda membutuhkan tenaga profesional untuk membantu proses kepailitan.

Pengacara kepailitan merupakan tenaga ahli yang memiliki kompetensi terjamin dalam jalannya kepailitan. Sehingga Anda bisa mempercayakan semua prosesnya tanpa perlu merasa khawatir. Rekomendasi pengacara kepailitan terpercaya yang bisa Anda gunakan saat ini adalah Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id.

Bersama Proconsult.id Anda akan mendapatkan jaminan penyelesaian masalah kepailitan secara baik. Terlebih Alberth Limandau Alikin, S.H tidak hanya seorang pengacara kepailitan profesional. Namun juga berpengalaman menyelesaikan kepailitan dengan hasil memuaskan.

Alberth Limandau Alikin, S.H juga menjadi mitra ideal karena memiliki latar belakang hukum, perpajakan dan ekonomi. Sehingga pihaknya adalah pilihan tepat, untuk membantu proses kepailitan Anda. Oleh sebab itu percayakan kebutuhan kepailitan bersama Proconsult.id sekarang juga!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.