Berikut ini penjelasan mengenai cara menghitung pajak pencarian BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda memiliki masalah pajak bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Cara menghitung pajak pencairan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu informasi penting bagi wajib pajak. Terutama ketika Anda berencana ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau JHT.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Penting untuk Anda ketahui bahwa pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan juga tidak terlepas dari pungutan pajak. Hal ini merupakan salah satu bentuk pungutan pajak penghasilan yang memiliki metode pelaksanaan berbeda. Maka dari itu perhatikan informasi lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Istilah BPJS tentunya bukan perkara asing bagi masyarakat Indonesia secara umum. Selama ini telah hadir BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat Indonesia. Sementara itu dalam kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh mengenai pajak BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum membahas lebih jauh alangkah baiknya untuk mengetahui definisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Informasi tersebut akan memudahkan Anda untuk melaksanakan aktivitas pajak secara baik.
Lalu apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Secara umum pengertian BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kepada pekerja dalam bentuk manfaat JHT (Jaminan Hari Tua). BPJS tersebut juga sering disebut sebagai BP Jamsostek yang manfaatnya bisa dicairkan dalam beberapa kondisi.
Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Pajak PT MINERAL PRATAMA ABADI
Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT seperti ketika berhenti bekerja, masuk masa pensiun maupun beberapa alasan khusus lainnya. Semua informasi tersebut menjelaskan betapa pentingnya pengetahuan perhitungan pajak BPJS Ketenagakerjaan sebelum mencairkannya.
Perlu Anda ketahui juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan badan hukum publik yang melakukan penyelenggaraan jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia. Tujuan utamanya tentu saja menyediakan perlindungan maksimal bagi pekerja.
Perlindungan ini terutama dari risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pension maupun kehilangan pekerjaan. Secara umum ada fungsi serta tujuan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Menyediakan perlindungan terhadap risiko ekonomi di tempat kerja.
- Menjadi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Termasuk juga pekerja formal maupun informal.
Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan banyak program utama. Berikut beberapa program tersebut beserta penjelasannya:
- JKKN yang merupakan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Sesuai namanya program tersebut akan menawarkan rasa aman bagi pekerja, yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
- JKM atau Jaminan Kematian untuk penyedia manfaat bagi ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
- JHT atau Jaminan Hari Tua untuk memberikan perlindungan ketika pekerja mencapai usia tua.
- JP atau Jaminan Pensiun untuk memberikan penghasilan kepada peserta yang sudah masuk usia pensiun.
- Terakhir adalah JKP yang menjelaskan tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Manfaat utamanya bagi pekerja yang mendapatkan pemutusan kerja seperti akses informasi pasar, pelatihan hingga uang tunai.
Selain itu untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga bisa dilakukan dalam dua skema utama. Berikut adalah penjelasan sekaligus perbedaan skema yang mempengaruhi cara serta besaran pajaknya:

a. Pencairan Sekaligus
Pertama adalah skema pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus. Disini dana JHT akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penarikan. Untuk jangka waktunya adalah maksimal 2 tahun kalender.
Selanjutnya ketika dana JHT sudah dicairkan, maka tidak akan ada saldo peserta. Artinya hak Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah gugur.
b. Pencairan Bertahap
Selanjutnya peserta juga dapat melakukan klaim pencairan JHT secara bertahap (beberapa kali). Dengan catatan proses pencairan tersebut dalam periode tertentu saja. Misalnya mengambil sebagian dana terlebih dahulu dan sisanya di waktu berikutnya.
Dalam proses pencairan bertahap tersebut juga ada pengaturan pajak yang berbeda. Khususnya untuk kalim pertama dan kedua dibandingkan dengan klaim tahun berikutnya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Menghitung Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada pungutan pajak yang harus Anda perhatikan. Sementara itu pengenaan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan terdapat dalam Pasal 21 PP Tahun 2009 No. 68 serta Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 No. 16/PMK.03.
Sementara itu untuk besaran pajak yang dikenakan juga berlaku 2 ketentuan. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa berlaku sistem pajak progresif maupun final. Sedangkan untuk perhitungannya akan didasarkan pada total dana yang dicairkan beserta masa kepesertaannya.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa ketentuan umum yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:
- Ketika masa kepesertaannya kurang dari 10 tahun, maka tarif pajaknya akan terhitung memakai pajak progresif. Ketentuan tersebut ada dalam UU PPH pasal 17.
- Selanjutnya ketika masa kepesertaan lebih dari 10 tahun, maka tarif pajaknya berlaku final senilai 5%.
Selain beberapa informasi diatas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki dasar hukum yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah dasar hukum pencairan dana JHT di Indonesia:
- UU Tahun 2008 No. 36 mengenai PPh yang sudah dirubah lewat UU HPP Tahun 2021 No. 7.
- Peraturan Pemerintah Tahun 2009 No. 68 mengenai PPh atas penghasilan dari dana pensiun.
- PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Tahun 2010 No. 16/PMK.03 mengenai Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 terkait penghasilan yang berasal dari pencairan JHT.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 No. SE-20/PJ. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara perhitungan serta pemotongan PPh.
Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Pajak Sapto Widodo oleh Proconsult.id
Ketika wajib pajak sebagai mantan karyawan ingin mengajukan pencairan JHT, maka perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk dilaksanakan. Disini perusahaan harus bertanggung jawab untuk pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membayarkan iuran JHT setiap bulannya. Kewajiban perusahaan tersebut terdapat dalam UU Tahun 2004 No. 40 dan PP tahun 2015 No. 46. Berdasarkan aturan tersebut berikut beberapa kewajiban perusahaan:
1. Melakukan pendaftaran karyawan melalui program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melakukan pembayaran iuran JHT seperti berikut:
- Iuran sebesar 5,7% yang dipotong dari gaji karyawan.
- Komposisi yang dibagi atas 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong gaji karyawan.
3. Melakukan pelaporan data iuran yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya untuk melakukan perhitungan pajak pencairan dana JHT Anda hanya perlu mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Lakukan Perhitungan Saldo JHT
Pertama silahkan lakukan perhitungan keseluruhan saldo JHT. Gabungkan seluruh iruan Anda serta perusahaan dan dapatkan hasil pengembangannya.
2. Identifikasi Masa Kepesertaan
Jika sudah lakukan identifikasi terkait masa kepesertaan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah kepesertaan tersebut lebih atau kurang dari 10 tahun.
3. Terapkan Tarif Pencairan JHT
Jika sudah lakukan penetapan tarif untuk pencairan dana pajak JHT Anda. Untuk masa kepesertaan kurang dari 10 tahun berlaku pajak progresif sesuai ketentuan dalam UU PPH pasal 17. Selanjutnya bagi masa kepesertaan lebih dari 10 tahun diberlakukan tarif pajak final senilai 55.
Penting untuk Anda ketahui bahwa sesuai PP Tahun 2009 No. 68 disebutkan bahwa ketika pencairan JHT dilakukan bertahap berlaku ketentuan berbeda. Disini untuk pembayaran di tahun ketiga dan seterusnya dikenakan tarif PPh sesuai tarif progresif PPh ayat 1.

Untuk metode pencairan pajak BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Hal ini tergantung dari masa kepesertaan yang Anda miliki. Agar tidak bingung berikut adalah tahapan dan metode perhitungan pajak yang bisa Anda lakukan:
1. Masa Kepesertaan Kurang 10 Tahun
Untuk masa kepesertaan kurang dari 10 tahun berlaku perhitungan pajak secara progresif. Contohnya Bapak Isa bekerja di perusahaan Adhi Karya dan sudah masuk usia pensiun. Disini Bapak Isa mempunyai saldo JHT senilai Rp. 100 juta dengan kepesertaan selama 8 tahun.
Dari skema tersebut pencairan dana JHT yang bisa dilakukan Bapak Isa adalah sebagai berikut:
- Saldo JHT Rp. 100 juta
- Masa Kepesertaan 8 tahun
Perhitungan tarif pajak progresif:
- Tarif 5% untuk penghasilan Rp. 60 juta pertama, sebesar Rp. 3 juta.
- 15% selanjutnya untuk penghasilan berikutnya yaitu Rp. 40 juta. Sehingga perhitungan pajaknya adalah Rp. 6 juta.
Dari sini perhitungan pajak penghasilan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah:
= Rp. 3 juta + Rp. 6 juta
= Rp. 9 juta
Sehingga bisa disimpulkan bahwa dana bersih yang nantinya akan diterima oleh Bapak Isa sebagai pencairan JHT adalah Rp. 91 juta. Di mana untuk Rp. 9 juta dari total nilai Rp. 100 juta adalah pembayaran pajak penghasilannya.
2. Masa Kepesertaan Lebih Dari 10 Tahun
Contoh kasus berikutnya adalah untuk masa kepesertaan diatas 10 tahun. Untuk penentuan perhitungan pencairan pajak BPJS Ketenagakerjaan ini sedikit berbeda dengan contoh kasus sebelumnya. Di mana untuk case kali ini menggunakan tarif pajak final senilai 55.
Bapak Adi bekerja di PT ABC dengan saldo JHT mencapai Rp. 150 juta. Sedangkan untuk masa kepesertaannya adalah 12 tahun. Sehingga untuk pencairan dana JHT-nya tidak bisa menggunakan cara pertama.
Berikut adalah metode perhitungan untuk contoh permasalahan ini:
- Saldo JHT Rp. 150 juta
- Tarif Pajak Final 5%
Perhitungan pajak:
= Rp. 150 juta x 5%
= Rp. 7,5 juta
Sehingga bisa dilihat untuk dana bersih atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Bapak Adi terima adalah Rp. 142.500.000. nilai tersebut berasal dari Rp. 150 juta – Rp. 7,5 juta. Di mana untuk nominal Rp. 7.500.000 tersebut adalah besaran pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Online
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan diri serta perlindungan finansial bagi peserta. Sampai sekarang pastinya sudah banyak sekali masyarakat yang merasakan manfaat besar dari keanggotaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan juga tidak terlepas dari pungutan pajak. Hal ini karena nominal dana JHT umumnya cukup besar sehingga membuat Anda harus melaksanakan kewajiban pajak penghasilan di dalamnya.
Pajak sendiri merupakan aspek penting dalam proses pengelolaan bisnis. Oleh sebab itu memastikan kepatuhan pajak secara tepat dan optimal sangat penting, untuk melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik.
Baca Juga : Menang Sengketa Pajak, PT. Jawa Lily Furniture Dibantu Proconsult.id
Namun kompleksitas aturan pajak di Indonesia tidak jarang membuat masyarakat mengalami kesulitan. Sehingga biasanya wajib pajak lebih suka menggunakan jasa konsultan pajak untuk melaksanakan semua tugas pajaknya.
Konsultan pajak tepat dan terbaik akan mampu mengurus kewajiban perpajakan secara baik. Maka dari itu pastikan menggunakan jasa konsultan pajak dengan memperhatikan tipsnya di bawah ini:
1. Keterampilan
Ada berbagai cara dalam pemilihan konsultan pajak professional. Salah satunya dengan memperhatikan keterampilannya lebih dahulu. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam pemilihan konsultan pajak.
Disini silahkan memastikan konsultan pajak mempunyai pengetahuan mendalam mengenai aturan pajak yang ada. Pengalaman mereka secara relevan terhadap masalah pajak Anda juga memegang peran cukup penting.
Dalam hal ini Anda bisa memeriksa latar belakang pendidikan serta pengalaman kerjanya. Semua itu sangatlah penting agar mampu memastikan kualifikasinya sesuai kebutuhan.
2. Reputasi
Jangan lupa untuk melakukan riset secara mendalam mengenai reputasi konsultan pajak Anda. Di tahap ini Anda harus bisa mencari tau rekam jejaknya secara baik dalam menyediakan layanan profesional serta berkualitas.
Selain itu Anda juga bisa meminta referensi dari bisnis lain, yang sebelumnya pernah memakai jasa konsultan pajak. Pendapat serta pengalaman tersebut tentunya dapat memberikan wawasan berharga untuk menilai kelebihan konsultan pajak.
3. Spesialisasi

Sebagai wajib pajak Anda juga harus tahu bahwa tidak semua konsultan pajak menawarkan layanan yang sama. Hal tersebut selaras dengan bervariasinya industri yang ada. Sehingga aturan pajak yang menyertainya juga sudah pasti lebih beragam.
Kedepannya silahkan untuk menggunakan konsultan pajak, yang mempunyai pengalaman serta keahlian khusus di Industri Anda. Pastinya pihaknya akan jauh lebih paham mengenai banyaknya tantangan di dalam bisnis.
4. Kualitas
Jangan lupa memperhatikan kualitas konsultan pajak Anda. Sebenarnya ada banyak sekali cara untuk mengetahui kualitas seorang konsultan pajak. Salah satunya dengan melihat ketersediaan layanan komprehensif serta terintegrasi.
Sudah pasti sebagai seorang konsultan pajak harus bisa menangani berbagai aspek pajak secara relevan. Mulai dari perencanaan, pengisian laporan, konsultasi hingga penyelesaian sengketa. Selain itu pastikan juga responsifnya dalam menjawab setiap pertanyaan Anda.
5. Izin Praktik
Tips terakhir dalam memilih konsultan pajak selanjutnya adalah melihat resmi tidaknya izin Praktek konsultan pajak. Meski terdengar sepele izin Praktik tersebut sangat penting untuk mengetahui legalitasnya.
Izin praktik sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga kepemilikan izin praktik sebenarnya bisa menjadi bukti kuat legalitasnya sebagai penyedia jasa. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan dan cek keresmian izin prakteknya lebih dulu.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah cara menghitung pajak pencairan BPJS ketenagakerjaan. Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan pastinya tidak terlepas dari perhitungan pajak yang menyertainya. BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi JHT (Jaminan Hari Tua) yang merupakan program perlindungan sosial dengan pemberian manfaat finansial bagi peserta masuk usia pensiun.
Pencarian dana JHT sendiri juga pastinya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh sebab itu sebagai wajib pajak yang hendak mencairkan BPJS Kesehatan perlu memperhatikannya secara baik. Sementara untuk besaran tarif pajaknya sendiri tergantung pada masa kepesertaan.
Tarif progresif pajak untuk kepesertaan kurang dari 10 tahun. Sedangkan untuk kepesertaan lebih dari 10 tahun dikenakan tarif final 5%. Selain itu masih ada beberapa informasi lain yang harus Anda perhatikan dalam pengurusan pajak BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Saat ini Anda tidak perlu pusing mengurus berbagai kebutuhan pajak secara mandiri. Anda bisa menggunakan tenaga konsultan pajak profesional yang disediakan oleh perusahaan terpercaya. Salah satu contohnya adalah perusahaan konsultan pajak Proconsult.id.
Melalui Proconsult.id Anda bisa menyerahkan semua kewajiban pajak dengan perasaan tenang. Hal ini karena kami memiliki tim ahli serta konsultan pajak berpengalaman di bidang perpajakan. Selama bertahun-tahun konsultan pajak kami sudah menangani berbagai jenis kasus pajak.
Tentunya dengan mempercayakan kebutuhan pajak di tangan yang tepat Anda tidak perlu merasa kesulitan lagi. Tunggu apa lagi percayakan semua kebutuhan pajak Anda di Proconsult.id sekarang!




