Berikut ini penjelasan cara lapor PPN di Coretax. Jika Anda memiliki masalah pajak bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.
Cara Lapor PPN di Coretax menjadi salah satu pengetahuan penting bagi wajib pajak. Terutama bagi para wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dimana PKP nantinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan dan pemungutan PKP kepada konsumen akhir.

Dalam proses implementasi aplikasi Coretax dalam berbagai kegiatan pajak ini nantinya semua aktivitas sudah bisa dilakukan secara digital. Coretax menjadi aplikasi yang dikenalkan Direktorat Jenderal Pajak dan sudah mulai digunakan sejak tahun 2025.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Banyak sekali wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporannya. Oleh sebab itu silahkan melihat penjelasan lengkapnya di bawah ini:
PPN Adalah?
Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara, yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan. Oleh sebab itu pelaksanaan pajak secara baik menjadi fokus utama pemerintah.
Sejauh ini sudah banyak sekali perubahan yang terjadi di sektor perpajakan. Hal tersebut memberikan kaitan erat terhadap jenis pajak, tarif pajak, metode perhitungan, pelaporan dan lainnya.
Sebagai wajib pajak Anda pasti mengenai berbagai jenis kewajiban perpajakan yang ada. Setiap jenis pajak tersebut memiliki mekanisme berbeda yang pastinya perlu Anda perhatikan. Salah satu jenis pajak yang perlu dipahami adalah PPn.
Umumnya pembahasan mengenai PPn sudah banyak disinggung setiap saat. Namun belum banyak wajib pajak yang mengetahui penjelasannya secara lengkap. Tahukah Anda apa itu PPN?
Secara sederhana bisa diketahui pengertian PPN sebagai sebuah pungutan pajak, yang dibebankan terkait transaksi jual beli barang serta jasa oleh wajib pajak perorangan atau badan dengan status PKP. PKP sendiri adalah sebutan untuk Pengusaha Kena Pajak yang harus dikukuhkan secara langsung.
Baca Juga : Tidak Bisa Lapor SPT Masa PPN di Coretax? Begini Caranya
Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa kewajiban pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPn merupakan pedagang atau penjual. Namun pihak yang memiliki kewajiban membayarkan PPn adalah konsumen akhir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa setiap membeli produk konsumen selalu dibebankan pungutan PPn-nya.
Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa PPn adalah salah satu jenis pajak, yang dikenakan terhadap setiap transaksi barang serta jasa di Indonesia. Pastinya sebagai salah satu jenis pajak konsumsi nantinya PPn akan memainkan peran cuukup krusial di dalam perekonomian negara.
PPn sendiri juga menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah dan negara. Oleh sebab itu pemungutan, pelaporan hingga pembayaran PPn sangatlah penting.
Penting sekali untuk mengetahui konsep PPn secara mendalam. Tidak hanya bagi wajib pajak saja, namun juga bagi masyarakat umum hingga pelaku usaha. Dengan demikian setiap orang bisa memenuhi keajiban pajak dengan benar serta menghindari kesalahan di dalam pelaporan maupun perhitungan pajaknya.
Sementara itu untuk dasar hukum yang mengatur mengenai PPn di Indonesia ada didalam UU Tahun 2009 No. 42. UU ini mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang serta Jasa. Termasuk juga Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Sejauh ini aturan mengenai pungutan PPn sudah mengalami beberapa kali perubahan. Khususnya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan fiskal negara.

Selain mengetahui informasi mengenai definisi PPn pastikan memahami juga fungsi-fungsinya secara kompleks. di bawah ini adalah 3 fungsi utama PPn dalam sistem perpajakan serta ekonomi negara:
1. Fungsi Fiskal
Kategori fungsi pertama adalah fungsi fiskal. Dalam hal ini PPn akan berperan sebagai sumber utama pendapatan bagi negara. Dengan demikian pungutan PPn tersebut akan membantu pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan seperti:
- Infrastruktur
- Kesehatan
- Pendidikan
- Pelayanan publik
- Dan lainnya
2. Fungsi Regulasi
Sementara itu fungsi lain yang juga tidak boleh Anda lewatkan adalah fungsi regulasi. Dalam hal ini PPn juga akan dimanfaatkan sebagai alat dalam mengatur konsumsi masyarakat serta sektor industri tertentu.
Contoh sederhananya adalah tarif PPn yang jauh lebih tinggi dibandingkan barang mewah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi barang yang dianggap tidak esensial. Hal ini juga berperan penting dalam meningkatkan penerimaan negara dari kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
3. Fungsi Stabilitas
Terakhir adalah fungsi stabilitas yang juga perlu diperhatikan. Mengingat pada kondisi tertentu PPn bisa dimanfaatkan dalam pengendalian inflasi serta menjaga stabilitas harga. Dengan demikian pemerintah mampu menyesuaikan tarif PPn, untuk mencegah lonjakan harga serta bisa berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Setelah memahami definisi dan juga fungsinya Anda juga perlu memahai apa saja objek dan subjek PPn. Secara umum objek PPn merupakan barang maupun jasa yang dikenakan pajak. Dengan demikian kategori objek PPn adalah sebagai berikut:
a. Barang Kena Pajak (BKP)
Pada kategori ini BKP merupakan semua barang berwujud maupun tidak berwujud. Dimana barang tersebut akan dipakai dalam transaksi ekonomi serta bisa dikenakan PPn. Contohnya seperti pakaian, barang elektronik, kendaraan hingga properti.
b. Jasa Kena Pajak (JKP)
Selain BKP salah satu kategori objek PPn lain adalah JKP. Sesuai namanya JKP adalah Jasa Kena Pajak yang menyasar terhadap semua bentuk layanan. Terutama yang diberikan oleh pihak tertentu serta mendapatkan imbalan.
Beberapa contoh jasa kena pajak adalah konsultasi, perawatan kesehatan (pada kondisi tertentu) serta jasa pengiriman barang. Selain itu masih ada beberapa jasa lainnya yang masuk kategori JKP.
Sementara itu juga terdapat beberapa kategori barang maupun jasa, yang dikecualikan dari PPn. Tujuannya adalah menjaga kesejahteraan serta mendorong pertumbuhan dalam sektor tertentu. Berikut ini adalah beberapa contoh barang dan jasa yang dikenakan PPn, yaitu:
- Bahan makanan pokok seperti halnya jagung, beras serta kedelai.
- Jasa dalam bidang kesehatan tertentu seperti layanan dokter umum.
- Jasa pendidikan contohnya seperti sekolah hingga kursus tertentu.
- Buku pelajaran, kitab suci serta barang kebutuhan pendidikan lainnya.
Nantinya PPn akan dibebankan kepada konsumen akhir. Namun secara teknis pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPn adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP adalah badan usaha maupun individu yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Selain itu Pengusaha Kena Pajak juga sudah harus dikukuhkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di Indonesia tarif PPn terus mengalami perubahan seperti halnya pajak-pajak lainnya. Pada awal penetapannya tarif pajak pertambahan nilai adalah sebesar 10% selama beberapa dekade terakhir. Selanjutnya mulai tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 11%.
Selanjutnya mulai tahun 2025 ini tarif PPn adalah 12%. Meski demikian tarif PPn yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Oleh sebab itu penting untuk melaksanakan kewajiban pajak Anda secara baik dan patuh.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Lapor PPN di Coretax
Pajak pertambahan nilai (PPN) nantinya harus PKP laporkan kedalam Coretax melalui SPT Masa PPn. Oleh sebab itu Anda perlu mengetahui bagaimana cara pelaporan PPn secara baik sesuai ketentuannya.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai cara lapor SPT Masa PPn melalui aplikasi Coretax:
Baca Juga : Cara Daftar Coretax Badan Pertama Kali
1. Login serta Cek Status Akun
Langkah pertama Anda perlu login dan cek status akun terlebih dahulu. Disini silahkan untuk masuk ke halaman portal resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. jika sudah silahkan klik login menggunakan akun badan maupun perusahaan yang sudah aktif.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa Anda perlu aktivasi akun di laman coretax terlebih dahulu. Dengan demikian akun nantinya bisa digunakan dalam berbagai kegiatan perpajakan. Sementara itu harap pastikan untuk menggunakan akun badan/PT dan bukannya akun pribadi.
Khusus untuk pelaporan PPn nantinya Anda perlu menggunakan nama entitas dari PKP. Sehingga berbeda dengan proses pelaporan SPT PPh 21 dan lainnya. Dimana jenis pajak PPn berbeda dengan kewajiban pajak perorangan.
2. Input Faktur Pajak dari Keluaran dan Masukan
Berikutnya sebelum mulai melakukan pelaporan SPT PPn Anda perlu lebih dahulu melakukan perekaman terhadap semua transaksi. Caranya juga cukup simple sesuai jenis faktur pajak yang dibutuhkan:
- Untuk faktur pajak keluaran atau FK silahkan akses menu e-faktur lalu lanjutkan opsi Output Tax atau Faktur Keluaran. Berikutnya silahkan lakukan penginputan secara manual terhadap semua transaksi. Sedangkan untuk volume besar silahkan lakukan impor data melalui template excel. Berikutnya rubah menjadi XML yang sudah disediakan oleh aplikasi Coretax.
- Pada faktur pajak masukan (FM) Anda hanya perlu menginput pemasok atau vendor di menu e-faktur. Jika sudah silahkan melakukan penginputan faktur masukkan. Jangan lupa untuk melakukan proses “kredit” ketika faktur sudah dinyatakan valid sesuai masa pajaknya.
3. Cek dan Validasi Data Faktur
Di tahap ketiga ini Anda perlu mengecek dan memastikan kembali data faktur pajaknya. Sebelum mulai melakukan pelaporan silahkan untuk memastikan semua faktur sudah berstatus “Approve” untuk kategori Faktur Keluaran.
Berikutnya untuk Faktur Masukan pastikan sudah berstatus “Credited”. Tujuannya agar tidak terjadi error ketika melakukan submit SPT Masa nantinya.
4. Buka Pelaporan SPT Masa PPn

Jika sudah Anda bisa mulai membuka pelaporan SPT Masa PPn. Tahapan tersebut perlu Anda lakukan setelah semua data faktur sudah masuk. Untuk mengaksesnya silahkan buka menu SPT dan menuju menu SPT Masa PPn.
Nantinya sistem akan bekerja secara otomatis untuk menghasilkan “Konsep SPT Masa”. Hal tersebut berdasarkan pada data faktur yang sebelumnya sudah Anda input.
5. Review dan Lakukan Perhitungan PPn Kredit atau Terutang
Selanjutnya di dalam konsep surat pemberitahuan pajak untuk PPn akan muncul beberapa ringkasan yang harus Anda perhatikan. Pertama adalah Total PPn keluaran atau output tax, yang berasal dari faktur penjualan.
Berikutnya adalah total PPn masukan atau input tax dari faktur pembelian. Nantinya ketika ada selisih maka menunjukkan PPn keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan. Sehingga terdapat PPn terutang atau berstatus kurang bayar.
Sementara itu ketika masukan lebih kecil dari keluaran, maka bisa saja PPn lebih bayar atau kredit pajak. Dengan mengetahui beberapa istilah tersebut Anda dapat menyelesaikan persoalan pajak dengan baik.
6. Submit dan Lapor
Terakhir ketika terdapat PPn terutang, maka sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing berupa e-billing. Di tahap ini Anda perlu membayar lewat kanan pembayaran resmi yang sudah disediakan. Anda bisa mulai dengan klik “Bayar dan lapor”
Sementara itu ketika SPT Masa berstatus nihil maka bisa jadi tidak ada transaksi. Namun Anda tetap harus submit SPT Masa dengan opsi nihil dan tidak akan dikenakan pajak. Selanjutnya ketika PPn lebih bayar atau kredit, maka bisa dicatatkan sebagai kredit bagi periode berikutnya. Anda juga bisa mengajukan restitusi jika memang diperlukan dan sesuai regulasi yang ada.
7. Unduh Bukti
Setelah laporan sudah di submit Anda masih harus mengunduh bukti pelaporan dan pembayaran terlebih dahulu. Untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan. Penting untuk diperhatikan bahwa BPE ini perlu Anda simpan sebaik mungkin untuk arsip serta audit di masa mendatang.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak

Pelaksanaan kewajiban pajak secara baik menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Tidak hanya karena terbatasnya pengetahuan, namun juga karena seringnya regulasi pajak mengalami perubahan. Sehingga membuat banyak sekali wajib pajak mengalami kesulitan.
Kami sangat menyadari bahwa pengelolaan kewajiban pajak membutuhkan perhatian dan keahlian khusus. Baik itu bagi wajib pajak individu maupun perorangan. Oleh sebab itu Anda membutuhkan konsultan pajak profesional seperti Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id.
Disini pihaknya merupakan konsultan pajak profesional, yang banyak digunakan oleh wajib pajak di Indonesia. Dengan pengalaman serta keterampilan pajak Anda bisa mempercayakan semua kewajiban pajak kepada kami.
Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax
Sebagai konsultan pajak terbaik kami tidak hanya menawarkan layanan lengkap. Namun juga memenuhi semua standar dan aspek penting penggunaan konsultan pajak seperti berikut:
1. Komunikasi Efektif dan Responsif
Salah satu tips penting dalam pemilihan konsultan pajak adalah memastikan kemampuan komunikasinya. Dalam hal ini komunikasi menjadi aspek penting didalam hubungan profesional. Oleh sebab itu pastikan tenaga pilihan Anda mampu menjelaskan aspek teknis terkait kasus secara mudah.
Sementara itu pastikan juga responsivitasnya dalam menangani setiap pertanyaan Anda. Dengan demikian ketika ada beberapa kondisi mendesak konsultan pajak bisa diandalkan.
2. Pengetahuan Terbaru Terkait Regulasi Pajak
Jangan lupa juga untuk memperhatikan pengetahuan konsultan pajak terhadap update aturan terbarunya. Dalam hal ini regulasi pajak di Indonesia memang sering mengalami perubahan. Maka dari itu sangat penting untuk memilih konsultan pajak, yang selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
3. Reputasi dan Ulasan Client
Tips ketiga yang tidak boleh dilewatkan adalah memperhatikan reputasi hingga ulasan client sebelumnya. Hal tersebut merupakan salah satu penilaian, yang memberikan gambaran kualitas layanan mereka.
Untuk mendapatkan informasi mengenai ulasan tersebut Anda bisa melihatnya pada situs resmi konsultan maupun media sosial. Pastikan juga untuk memakai jasa konsultan pajak yang memiliki ulasan positif dari clientnya.
4. Biaya
Salah satu aspek yang tidak boleh terlewat adalah memperhatikan biaya konsultan pajak. Seorang tenaga profesional pastinya memiliki penjelasan rinci terkait biaya layanannya. Dalam hal ini transparansi biaya sangat penting untuk diperhatikan agar sesuai pada kemampuan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Itulah penjelasan cara lapor PPN di Coretax. Berdasarkan artikel diatas bisa disimpulkan bahwa PPn merupakan salah satu jenis pajak yang tidak bisa dihindari di dalam setiap transaksi. Khususnya pada kategori barang dan jasa di Indonesia.
Tentunya sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar pajak akan mempunyai peran cukup strategis. Mulai dari pembiayaan pembangunan nasional, mengatur konsumsi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi.
Mulai tahun 2025 para Pengusaha Kena Pajak sudah harus melakukan pelaporan PPn melalui Coretax, bahkan di tahun 2026 mekanisme tersebut sudah mulai dijalankan secara merata kepada semua wajib pajak.
Coretax sendiri merupakan aplikasi perpajakan terbaru yang digunakan melakukan berbagai aktivitas perpajakan. Tentunya bagi Anda yang kebingungan dalam menggunakan aplikasi Coretax bisa menggunakan layanan perpajakan terpercaya Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id.
Pihaknya merupakan konsultan pajak profesional yang berpengalaman dalam melakukan berbagai aktivitas pajak. Dengan pengalaman serta keterampilan perpajakan terpercaya semua permasalahan Anda bisa lebih terjamin. Oleh sebab itu gunakan konsultan pajak dari Proconsult.id sekarang!



