Informasi akibat tidak laporan SPT tahunan dan masalah pajak lainya bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam bidang perpajakan nantinya sebagai wajib pajak Anda perlu melaksanakan berbagia kewajiban yang harus dilakukan. Ada banyak sekali kewajiban pajak yang tentunya harus dilakukan secara baik dan benar.
Salah satu kewajiban pajak tersebut mengenai aktivitas administrasi perpajakan. hal ini merupakan salah satu bentuk kewajiban penting, yang harus Anda laksanakan secara tepat. namun apa sajakah bentuk kewajiban administrasi pajak tersebut.
Cari Jasa Pembuatan Laporan SPT Tahunan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Di bawah ini ada salah satu kewajiban administrasi yang harus dilakukan. Salah satunya adalah mengenai SPT tahunan dan akibat tidak laporan SPT tahunan. Simak informasi lengkap akibat tidak laporan SPT tahunan di bawah ini:
SPT Tahunan Adalah

Bagi semua wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT pajak. dalam praktinya ada beberapa jenis SPT pajak yang perlu dilaksanakan secara baik dan tepat waktu. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan informasi tersebut secara baik.
Salah satu bentuk SPT tersebut adalah SPT Tahunan. Hal ini merupakan salah satu kewajiban administrasi pajak sangat penting, yang kedepannya membantu Anda menjalankan kepatuhan perpajakan. maka dari itu dengan memperhatikannya maka Anda bisa mempertanggungjawabkan pembayaran pajak, yang sudah dilakukannya.
Perlu diketahui juga bahwa pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk kewajiban penting bagi semua wajib pajak. oleh sebab itu ketika tidak dilakukan secara baik, maka akan ada potensi risiko maupun kerugian bagi wajib pajak.
Nantinya Anda bisa terkena sanksi-sanksi perpajakan, yang ditetapkan oleh UU Pajak di Indonesia. Maka dari itu sangat penting bagi semua orang, untuk menjalankan kegiatan perpajakan tersebut secara baik dan benar.
Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai risiko tidak melaporkan Spt Tahunan, maka ada satu informasi penting untuk diperhatikan. hal ini mengenai definisi dari SPt Tahunan tersebut.
pengertian SPT Tahunan merupakan singkat Surat Pemberitahuan yang nantinya wajib dilaksanakan oleh wajib pajak setiap tahunnya. Hal tersebut nantinya juga wajib dilakukan wajib pajak badan maupun perorangan sebagai salah satu bentuk kewajiban penting.
Sehingga dari informasi tersebut nantinya bisa disimpulkan bahwa SPT Tahunan adalah dokumen pajak, yang dipakai wajib paja dalam pelaporan perhitungan serta pembayaran pajak. hal ini juga mencakup informasi mengenai objek pajak maupun bukan objek pajak berserta harta dan kewajiban, yang telah sesuai pada UU Perpajakan di 1 tahun pajak.
Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan ini tentunya diharuskan kepada semua wajib pajak. Hal ini juga terdapat dalam UU Perpajakan beserta ketentuan langsung Direktorat Jenderal Pajak. dimana dengan melakukan penyampaian SPT Tahunan ini maka Anda mampu memenuhi aturan perpajakan yang ada.
Baca Juga : Ciri Ciri Pengacara Pajak Profesional
Pada intinya bagi semua saja wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP nantinya wajib melakukan pelaporan SPT tahunan. Selanjutnya dalam praktinya ada dua jenis SPT Tahunan pajak, yang bisa Anda perhatikan. Berikut ini adalah detail lengkap mengenai dua jenis SPT tahunan tersebut:
1. SPT Tahunan Pribadi
Jenis SPT Tahunan pertama adalah mengenai SPT Tahunan pribadi. Sesuai namanya SPT Tahuna pribadi ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak perorangan.
Sehingga bagi semua wajib pajak peorangan di Indonesia nantinya perlu melaporkan semua informasi pendapatannya dlam 1 tahun periode pajak pada SPT Tahunan pribadi tersebut. dengan begitu nantinya informasi serta pertanggungjawaban pembayaran pajak Anda perlu dilaporkan dalam SPt tahunan pribadi ini.
2. SPT Tahunan Badan
Berikutnya adalah mengenai SPT Tahunan badan sebagai salah satu kewajiban, yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan di Indonesia. Sehingga bagi Anda yang mengelola perusahaan atau berstatus sebagai wajib pajak badan nantinya perlu melaksanakan kewajiban tersebut secara baik dan benar.
Dalam hal ini Anda juga mampu mendefinisikannya sebagai sebuah surat pemberitahuan tahunan pajka penghasilan, yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun perusahaan. Nantinya dokumen tersebut berisi informasi mengenai jumlah pajak terutang, yang pastinya wajib dibayarkannya kepada kas negara.
Dari sini bisa dikatakan bahwa pelaporan SPT tahunan wajib dibuat dalam setiap tahunnya. Hal ini akan dibuat untuk tahun pajak sebelumnya. Seperti contoh sederhananya pada peridoe SPT Tahunan 2021 nantinya perlu dilaporkan dalam tahun 2022.
Sementara itu batas waktu yang wajib ditentukan dalam pelaporan kepada wajib pajak perorangan adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Atau biasanya akan berakhir di bulan Maret.
Selanjutnya untuk wajib pajak badan memiliki batas waktu maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. sehingga hal ini akan berakhir pada bulan April.
Terakhir perlu Anda ketahui bahwa lapor SPT Tahunan ini akan membantu Anda, untuk mengetahui pelaksanaan pajak yang sudah dilakukannya. Apakah mengalami kelebihan pembayaran pajak atau bahkan kurang.
Nantinya untuk kondisi kelebihan pembayaran pajak pastinya akan dikembelikan atau dikompensasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. selanjutnya untuk kekurangan pembayaran pajak perlu Anda bayarkan di masa tahun pajak selanjutnya.
Cari Jasa Pembuatan Laporan SPT Tahunan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Lapor SPT Tahunan

Proses pelaporan SPt Tahunan menjadi kewajiban penting bagi Anda sebagai wajib pajak. namun meski demikian masih banyak sekali wajib pajak, yang mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan tersebut. hal ini bisa saja terjadi sebagai akibat tidak pahamnya wajib pajak dalam prosesnya.
Sementara itu masih banyak juga wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan dalam bidang perpajakan. maka dari itu kendalanya masih sangat sering terjadi. Maka dari itu Anda perlu mengetahui informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan.
Informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan akan memberikan kemudahan bagi semua wajib pajak. dengan begitu kedepannya Anda bisa melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik dan benar.
Sebelum mulai mengetahui informasi cara pelaporan SPt Tahunan maka ada beberapa informasi penting, yang harus Anda laksanakan secara baik. Hal ini mengenai syarat lapor SPT Tahunan agar nantinya prosses pelaporan pajak tersebut bisa berjalan secara lancar.
Baca Juga : Konsultasi Pengacara Pajak Online 24 Jam
Berikut adalah informasi penting mengenai syarat pelaporan SPT tahunan, yaitu:
1. Syarat Lapor SPT Tahunan Perorangan
Nantinya bagi Anda yang merupakan wajib pajak perorangan dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan juga perlu memperhatikan syarat-syaratnya. Dalam hal ini berikut adalah syarat pelaporan SPt Tahunan perorangan yang harus dilakukan, yaitu:
- Menyertakan bukti pemotongan pajak 1721-A1 maupun 1721-A2 yang diperolehnya dari perusahaan dimana tempatnya bekerja.
- eFIN atau electronic filling identification number.
- NPWP.
- Sudah mempunyai akun di DJP Online.
- Menyertakan bukti potong untuk PPh pasal 21 lainnya jika mempunyai sumber pendapatan lain.
- Menyusun daftar susunan keluarga, harta maupun kewajiban dalam hal ini adalah utang. Selain itu Anda juga perlu menyertakan dokumen data lainnya, yang berkaitan pada penghasilan kena pajak masing-masing.
2. Syarat Lapor SPt Tahunan Badan
Selain itu bagi wajib pajak badan juga mempunyai syarat yang harus dipenuhi sebelum mulai melakukan pelaporan SPt Tahunan. Tentu saja antara wajib pajak badan dan pribadi nantinya memiliki syarat penting, yang harus dilakukannya.
Berikut ini adalah syarat pelaporan SPt Tahunan badan secara lengkap:
- Menyertakan NPWP badan yang valid dan masih aktif.
- EFIN badan.
- Menyertakan bukti pembayaran dalam bentuk surat setoran pajak atau SSP jika badan mempunyai status SPT kurang bayar.
- SPT Masa PPh badan pada periode pelaporan pajak di bulan Januari sampai Desember.
- Menyertakan hasil pemindaian laporan keuangan yang sudah dilakukan audit oleh Akuntan Publik. Untuk dokumen tersebut nantinya wajib disertakan dalam format PDF.
- Formulir SPT Pajak penghasilan perusahaan kode 1771.
Nantinya ketika semua persyaratannya sudah dipenuhi oleh masing-masing wajib pajak, mak Anda bisa mulai melaporkan SPT Tahunan tersebut. Anda bisa langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu DJP Online.
Saat ini proses pelaproan SPT Tahunan sudah sangat mudah dan praktis. Apalagi dengan hadirnya sistem e-filling, yang memberikan kemudahan bagi semua orang. Dengan begitu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka Anda hanya cukup terhubung dengan internet saja.
Melalui sistem ini nantinya Anda juga bisa dengan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang jauh-jauh maupun antri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). sehingga proses pelaporan SPT Tahunan ini akan secara resmi merupakan pilihan utama bagi berbagai orang. Hal ini karena sistemnya telah menawarkan kepraktisan, kemudahan maupun efisiensi waktu.
Berikut ini adalah cara pelaporan SPT Tahunan yang kami bedakan berdasarkan jenisnya, yaitu:
SPT Tahunan Pribadi
- Pertama silahkan membuka halaman situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Setelah itu masukkan NIK atau NPWP, password beserta kode keamaanan.
- Lanjutkan dengan klik pilihan login.
- Di halaman utama nantinya pilihlah menu “Laporan”.
- Setelah itu lanjutkan memilih ikon e-filling dan tekan pilihan “Buat SPT”.
- Disini Anda perlu memilih jenis SPt Tahunan yang ingin dilaporkan. Perlu diketahui bahwa untuk SPT pribadi perorangan nantinya menggunakan kode 1770S.
- Jika sudah silahkan pilih tahun pajak beserta status SPT, yang diisi memakai pembetulan ke berapa dan klik “Langkah selanjutnya”.
- Lalu ikuti semua panduan yang ada untuk melakukan pengisian secara bertahap. Disini ada 18 tahapan pengisian, yang harus Anda isi secara tepat. hal tersebut meliputi penghasilan final, harta sampai dengan hutang di tahun pajak.
- Nantinya tidak Anda tidak mempunyai hutang pajak, maka sistem secara otomatis akan menunjukan abhwa SPT Anda nihil.
- Setelah itu isi SPT yang disesuaikan pada statusnya dan klik tombol setuju.
- Jika sudah pihak DJP akan melakukan proses verifikasi langsung ke nomor yang Anda gunakan mendaftar
- Disini silahkan untuk memasukkan verifikasi yang sudah diterima dan klik pilihan “Kirim SPT”, untuk selanjutnya menyelesaikan proses pelaporannya.
SPT Tahunan Badan
- Pertama pastikan bahwa laptop yang dimiliki sudah memilik aplikasi form viewer.
- Jika sudah buka halaman https://djponline.pajak.go.id/.
- Lalu masukkan menu lapor dan tekan ikon e-form dan klik tombol “Buat SPT”.
- Setelah itu di tahun pajak, status SPt dann media untuk pengiriman token silahkan dipilih sesuai pilihan
- Lalu unduh formulir dan e-formnya langsung terunduh.
- Jiak sudah silahkan mengisi semua kolom yang ada dalam e-form tersebut menggunakan data valid dan benar. Anda juga bisa menggunakan panduan pengisian e-form 1771, yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika sudah silahkan masuk kembali ke halaman DJP Online dan unggah file SPT 1771 yang sebelumnya telah diisi beserta lampiran bukti pemotongan maupun dokumen pendukung lainnya.
Akibat Tidak Laporan SPT Tahunan
Nantinya setiap wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban, untuk melakukan pelaporan pajaknya masing-masing. Hal ini tentunya merupakan kewajiban penting, yang harus Anda lakukan secaar baik.
Tidak melakukan lapor SPT Tahunan nantinya juga akan menimbulkan sanksi maupun denda kepada wajib pajak akibat tidak laporan SPT tahunan. Mengingat proses pelaporan pajak tersebut wajib untuk dilakukan.
Sanksi Akibat Tidak Laporan SPT Tahunan
Berdasarkan UU Ketentuan Umum serta Tata Cara perpajakan secara jelas telah disebutkan mengenai bentuk sanksi atau denda, yang dibebankan kepada wajib pajaK akibat tidak laporan SPT tahunan. Berikut ini adalah jenis-jenis sanksi perpajakan akibat tidak laporan SPT tahunan tersebut:
1. Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Perorangan
- Dikenakan denda senilai Rp. 100.000 per tahunnya.
- Denda serta kurungan penjara dalam kurun waktu mulai dari 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
- 2 sampai dengan 4 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.
2. Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Badan
- Dikenakan denda hingga Rp. 1.000.000.
- Mendapatkan sanksi berupa denda dan kurungan penjara dengan kurun waktu 6 bulan hingga 6 tahun.
- Mendapatkan denda pada sanksi pidana mulai dari 2 hingga 4 kali lipat, yang dihitung dari jumlah pajak terutang.
Cari Jasa Pembuatan Laporan SPT Tahunan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan SPT Tahunan

Proses pelaporan SPT Tahunan umumnya cukuplah sederhana. Namun karena ketidaktahuan tersebut biasanya membuat banyak wajib pajak mengalami kesulitan. Hal ini menjadi salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian.
Tentunya pelaporan SPT Tahunan ini menjadi hal penting bagi semua wajib pajak. namun jika Anda memiliki kendala dalam proses pelaporannya perlu memperhatikan beberapa informasi penting tersebut secara maksimal.
Selain itu ada cara cukup efektif yang nantinya perlu dilakukan oleh wajib pajak. Anda bisa mempercayakan semua pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut dengan memanfaatkan jasa profesional. Jasa pembuatan laporan SPT Tahunan menjadi pilihan terbaik bagi semua orang, yang memiliki kendala tersebut.
Namun sebelum mulai menggunakannya silahkan memperhatikan tips memilih jasa pembuatan laporan SPT Tahunan tersebut:
- Dapatkan tenaga profesional dan ahli.
- Pilihlah jasa dengan pengalaman terbaik.
- Pastikan biayanya.
- Dapatkan tenaga terbaik dengan izin resmi yang terbukti legalitasnya.
- Pastikan sertifikatnya.
Informasi Jasa Pembuatan Laporan SPT Tahunan
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai akibat tidak laporan SPT tahunan. Jadi bisa disimpulkan bahwa SPT tahunan merupakan salah satu bentuk kewajiban administrasi pajak yang nantinya harus dilakukan oleh wajib pajak. baik itu wajib pajak badan maupun perorangan nantinya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan aktivitas pajak tersebut.
Proses pelaporan SPT Tahunan sesuai namanya harus dilakukan setiap tahunnya. Sehingga bagi wajib pajak yang tidak melaporkan kewajiban pajak tersebut nantinya bisa terkena sanksi-sanksi berdasarkan UU Perpajakan akibat tidak laporan SPT tahunan.
Tentu saja pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Anda terhadap aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga ketika tidak melaporkan SPT Pajak tersebut Anda perlu Bersiap-siap menerima konsekuensi maupun kerugian akibat tidak laporan SPT tahunan.
Sesuai penjelasan diatas Anda sudah mengenal lebih jauh mengenai bentuk-bentuk sanksi perpajakanakibat tidak laporan SPT tahunan. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk melaksanakan aktivitas pajaknya secara baik dan sesuai regulasi yang ada.
Jika pelaksanaannya terasa cukup sulit maka Anda juga bisa mempercayakannya bersama tenaga profesional pajak. pihaknya merupakan tenaga ahli perpajakan yang merupakan pilihan terbaik dan profesional dalam membantu proses penyelesaian masalah perpajakan.
Maka dari itu silahkan Anda menggunakan tenaga profesional pajak, yang disediakan oleh Proconsult.id. disini Anda nantinya mampu menyelesaikan semua kewajiban pajak secara baik dan lancar sesuai kebutuhan. maka dari itu pastikan untuk mempercayakan semua kebutuhan perpajakan hanya di Proconsult.id saat ini juga!

