Informasi cara lapor pajak dengan 2 bukti potong dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Sebagai wajib pajak sudah pasti nantinya Anda perlu menjalankan setiap kewajiban perpajakan secara baik. Hal tersebut menjadi salah satu tanggungjawab penting, yang pastinya perlu dilakukan dengan baik. Sebab dengan begitu nantinya Anda bisa melaksanakan kepatuhan pajaknya.
Salah satu kewajiban penting tersebut berkaitan pada penyerahan bukti potong pajak, yang tidak boleh Anda lewatkan. Nantinya sebagai wajib pajak Anda perlu melampirkan bukti pemotongan terhadap transaksi barang maupun jasa, yang dikenai pajak tersebut.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Setiap bukti potong pastinya memiliki fungsi masing-masing. Salah satunya adalah jenis 2 bukti potong pajak, yang masih cukup awam bagi kebanyakan orang. Oleh sebab itu silahkan untuk menyimak penjelasan lengkap cara lapor pajak dengan 2 bukti potong dalam penjelasan berikut:
Apa Itu 2 Bukti Potong?

Sebagai wajib pajak tentu saja Anda akan mempunyai kewajiban yang nantinya perlu dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, salah satu kewajiban pajak yang perlu dilakukan oleh wajib pajak pribadi adalah mengenai pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan.
SPT Tahuan tersebut berisi informasi penting seperti penghasilan, yang didapatkan oleh individu dalam satu tahun pajak. namun kadang kala dalam satu tahun pajak tersebut seseorang akan memiliki pekerjaan berbeda.
Atas kondisi tersebut nantinya wajib pajak akan mempunyai dua bukti potong pajak. sudah pasti nantinya dua bukti potong ini perlu disampaikan dalam SPt Tahunan. Namun bagaimanakah mekanisme pelaporannya?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara pelaporan pajaknya, maka lebih dahulu silahkan untuk mengetahui informasinya lebih dahulu. Pengertian 2 Bukti Potong adalah dua bukti pemotongan pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.
Baca Juga : Cara Lapor Pajak Bulanan UMKM Terbaru
Sehingga bisa Anda perhatikan abhwa 2 Bukti Potong adalah sebuah bukti pemotongan, yang dimiliki karena individu mempunyai dua maupun lebih pemberi kerja. Nantinya untuk pelaporan SPt tahunan tersebut akan menjadi tantangan tersendiri. Sebab wajib pajak tentu harus melampirkan semua bukti pemotongan tersebut dalam SPT.
Nantinya wajib paja perlu melakukan perhitungan serta pelaporan pendapatan, yang sudah dipotong pajak dari masing-masing pemberi kerja. Dalam prosesnya juga perlu Anda lakukan secara akurat sesuai UU Perpajakan
Nantinya bagi wajib pajak yang sering berpindah kerja satu ke lainnya perlu memenuhi syarat tersebut. contohnya adalah ketika di bulan Januari hingga Juni 2024 Anda bekerja di perusahaan A. selanjutnya di bulan Juli hingga Desember 2024 berpindah ke perusahaan B.
Dalam kaitannya pada kondisi tersebut nantinya Anda akan memperoleh dua bukti pemotongan pajak. hal tersebut merupakan 1721-A1, yang didapatkan oleh perusahaan A maupun B. tentu saja kedua bukti pemotongan tersebut wajib dilaporkan dalam tahun pajak, untuk kewajiban di tahun 2024.
Tentunya sebelum melakukan pelaporan pajak tersebut, maka Anda perlu memiliki bukti pemotongan pajak. hal ini pelru Anda peroleh dari dua pemberi kerja. Dimana nantinya bukti pemotongan tersebut akan berisi informasi mengenai pendapatan bruto, penghasilan neto serta PPh pasal 21, yang sebelumnya sudah dipotong oleh pemberi kerja.
berikut adalah jenis-jenis formulir SPT yang digunakan dalam pelaporan pajak, yaitu:
- Form SPT 1770 S bila memperoleh gaji lebih dari Rp. 60 juta dalam 1 tahun.
- Form SPT 1770 SS bila Anda memiliki penghaslan di bawah Rp. 60 juta dalam satu tahun.
- Form SPt 1770 bila Anda sebagai pemilik bisnis maupun pekerjaan bebas seperti freelancer.
Tentu saja nantinya wajib pajak perlu memiliih jenis formulir pelaporan pajak secara lengkap lebih dahulu. Langkah kali ini menjadi bagian penting dalam proses pelaporan pajak sebelum memulai tahapan pengisian.
Selain itu setelah memilih formulir tersebut maka ada beberapa syarat, yang sebelumnya perlu Anda penuhi. Hal ini akan sangat penting sebelum Anda mulai melakukan pengisian laporan pajak secara online. Berikut adalah beberapa syarat dalam pelaporan pajaknya, yaitu:
- Mempunyai NPWP serta kata sandi, yang digunakan sebagai alat masuk aplikasi e-Form maupun e-Filling.
- Menyertakan dua bukti pemotongan, yang diperoleh dari dua pemberi kerja.
- Menyertakan informasi mengenai penghasilan lain, yang tidak termasuk dalam bukti pemotongan pajak. hal tersebut seperti dividen, bunga deposito, sewa, royalty, hadiah maupun lainnya.
- Menyertakan informasi terkait data pengurangan penghasilan, yang bisa diklai oleh wajib pajak. hal tersebut seperti iuran pensiun, biaya jabatan, iuran asuransi jiwa maupun bunga kredit perumahan dan lainnya.
- Mencantumkan data mengenai tanggungan keluarga yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak. hal ini seperti anak, istri, suami maupun orang tua.
- Data terkait pengenaan objek pajak lain yang dimiliki oleh wajib pajak. hal ini seperti harta benda, hibat maupun utang.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Lapor Pajak dengan 2 Bukti Potong

Secara umum dua bukti potong pajak ini adalah sebuah kondisi ketika dalam 1 tahun pajak Anda memilii 2 jenis pekerjaan. Dimana nantinya Anda akan mempunyai dua pemotongan pajak atas penghasilan tersebut, yang dilakukan oleh dua perusahaan.
Kondisi ini tentunya cukup umum ketika Anda berpindah kerja dari perusahaan satu ke lainnya dalam satu tahun pajak. sehingga nantinya perusahaan tersebut sudah melakukan pemotongan pajak atas penghasilan Anda.
Tentu saja nantinya Anda akan mempunyai dua bukti potong pajak, yang wajib dilaporkan dalam SPT. Oleh sebab itu Anda hanya perlu memperhatikan mekanisme dan cara pelaporannya secara baik.
Secara umum akan ada ketentuan dalam proses pengisian SPT yang diperoleh dari 2 perusahaan tersebut. Tentunya untuk pengisian bukti potong 1 dan 2 nantinya akan memiliki perbedaan yang perlu Anda perhatikan.
Perbedaan cukup signifikan terletak dalam pengisian kolom penghasilan neto di dalam negeri lainnya. Selain itu nantinya juga akan ada beberapa karaktertistik dalam melakukan cara lapor pajak dengan 2 bukti potong, yaitu:
- Wajib pajak wajib mempunyai bukti potong pajak 1721-A1, yang diperoleh dari dua perusahaan. Untuk satu bukti potong didapatkan dari perusahaan lama. Sementara untuk satu bukti potong lainnya didaaptkan dari perusahaan terbaru.
- Di bagian penghasilan neto dalam negeri lainnya nantinya perlu diisi dengan menggabungkan antara jumlah nominal, yang tertera dalam formulir bukti pemotongan pajak 1721-A1 dari dua perusahaan.
- Selanjutnya Anda hanya perlu melakukan pengisian lanjutan sesuai petunjuk dalam aplikasi SPT di e-Filling secara online.
Baca Juga : Cara Lapor Pajak Bulanan Nihil Online Terbaru
Cara Lapor Pajak dengan 2 Bukti Potong
Berikut ini adalah cara mudah bagi Anda yang ingin melakukan cara lapor pajak dengan 2 bukti potong. Berikut penjelasan cara lapor pajak dengan 2 bukti potong secara lengkap:
1. Login
Di tahapan pertama cara lapor pajak dengan 2 bukti potong tentu saja Anda perlu melakukan login terlebih dahulu. Dalam prosesnya nanti Anda perlu login dengan masuk di alamat https:djponline.pajak.go.id/account/login. Jika sudah berhasil login maka pastikan untuk mengikuti petunjuk sesuai pada penjelasan di bawah ini.
Berikut ini petunjuk untuk pengisian SPT ketika Anda mempunyai dua bukti potong pajak, yaitu:
- Silahkan klik opsi icon e-filling.
- Jika sudah lanjutkan klik pilihan pembuatan SPT.
- Selanjutnya silahkan untuk mulai mengisikan formulir SPT dengan mulai menjawab pertanyaan sesuai pada kondisi masing-masing.
- Selanjutnya Anda akan melihat jenis SPT yang sesuai pada kebutuhan masing-masing.
- Jika sudah silahkan untuk memasukkan data kedalam form. Dalam hal ini silahkan untuk mengisi tahun pajak beserta status apakah pembetulan maupun normal.
- Nantinya silahkan untuk klik langkah beriutnya hingga nantinya akan masuk pada tahapan lampiran II.
2. Lampiran II
Setelah menyelesaikan proses login, maka Anda perlu masuk tahapan cara lapor pajak dengan 2 bukti potong berikutnya. Kali ini silahkan untuk masuk ke opsi lampiran II. Dalam proses kali ini akan memiliki perbedaan dalam hal mekanisme pengisiannya. Terutama ketika Anda mempunyai 2 SPT pajak dikarenakan pindah kerja dalam 1 tahun paja berjalan.
Di halaman lampiran II tersebut akan berisi informasi mengenai daftar pemotong PPh, yang dilakukan oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah. Setelajh itu lanjutkan klik opsi icon “Tambah +”, yang letaknya berada di bagian pojok kanan bawah.
Setelah itu silahkan untuk melakukan pengisian kolom yang terdapat dalam bukti pemotongan baru. Hal ni mulai untuk jenis pajak pasal 21 serta NPWP pemotong maupun pemungut pajak dari perusahaan lama. Sehingga nantinya akan secara otomatis muncul nama perusahaan sebagai pemotong pajak.
Jika sudah jangan lupa juga untuk mengisi informasi mengenai nomor bukti pemotongan pajak lengkap dengan tanggal bukti pemotongan tersebut. Lalu masukkan juga jumlah PPh yang telah dipungut maupun dipotong oleh wajib pajak.
Setelah itu Anda hanya perlu klik simpan dan nantinya akan secara otomatis muncul rincian data, yang sebelumnya sudah dimasukkan. Setelah itu silahkan untuk klik icon “Tambah +” lagi. Tujuannya adalah untuk melakukan pelaporan SPT yang kedua dari perusahaan dimana Anda bekerja.
Anda hanya perlu mengikuti panduan cara lapor pajak dengan 2 bukti potong serta langkah-langkah yang sama dari seleumnya. Namun perbedaannya hanya terletak dalam data yang dimasukkan untuk kategori SPT kedua maupun perusahaan baru.
Nantinya Anda perlu klik lanjutkan dan mengikuti langkah-langkah berikutnya melalui pengisian data secara benar. Sehingga untuk hasil pelaporan pajak dalam SPt tersebut bisa berstatus nihil. Jika sudah maka SPT tersebut bisa langsung dikirimkan atau klok submit.
Tentunya untuk sampai di langkah terakhir tersbeut Anda harus sampai di tahapan pengisian ke-18. Setelah menyelesaikan proses pengisian maka Anda bisa memperoleh bukti pelaporan SPt. Nantinya notifikasi tersebut akan disampaikan melalui nomor ponsel terdaftar serta email.
Namun tidak jarang juga nantinya akan ada wajib pajak, yang mengalami status berupa kurang bayar. Hal ini akan muncul ketika masuk dalam proses pelaporan SPt tahunan pajak perorangan ketika Anda mempunyau dua bukti pemotongan.
Kondisi tersebut pastinya akan sangat membingungkan. Mengigat perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak dari pendapatan yang Anda miliki.
Namun perlu diperhatikan bahwa saat menghadapi kondisi tersebut, maka Anda mempunyai dua SPT berbeda. Sehingga nantinya akan dikenai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebanyak dua kali.
Selanjutnya ketika nantinya ditemukan kondisi kurang bayar, maka Anda perlu memperoleh ID Billing. Hal ini bisa dilakukan dengan cara membuat kode billing lewat aplikasi elektronik berupa e-billing di DJP online. Anda hanya perlu mengaksesnya di alamat https://sse.pajak.go.id. Jika sudah lanjutkan dengan memilih versi 1 karena Anda sebagai pengakses pribadi.
Nantinya Anda hanya perlU melakukan pembayaran kode billing lewat ATM/Internet Banking/Bank Persepsi/EDC maupun kantor pos persepsi. Jika nantinya Anda sudah melakukan pembayaran maka sialhkan utnuk membuka serta klik edit kembali SPT e-filling yang dimiliki. Lalu masukkan tanggal serta NTPN dan lanjutkan hingga nantinya SPT sudah dikirimkan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembuatan Laporan Pajak dengan 2 Bukti Potong

Melakukan pelaporan pajak merupakan kewajiban penting bagi semua wajib pajak. tidak hanya wajib pajak peorangan saja, namun juga wajib pajak badan di Indonesia. Namun untuk pelaporan pajak dengan dua bukti potong ini hanya akan berlaku bagi wajib pajak pribadi.
Pastinya mekanisme proses pengisian dan pelaporan pajak menjadi permasalahan penting bagi wajib pajak. hal ini cukup rumit terlebih ketika Anda mempunyai dua bukti pemotongan, yang nantinya perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak.
Maka dari itu Anda membutuhkan seorang jasa pembuatan laporan pajak secara baik. Sebab pihaknya menjadi tenaga ahli profesional terpercaya, yang nantinya akan membantu Anda dalam proses pembuatan laporan pajak tersebut.
Dengan mempercayakan semua proses perpajakan di tangan yang tepat, maka Anda mampu mengatasi permasalahannya secara baik. Hanya dengan begitu Anda bisa fokus pada aktivitas sehari-hari.
Baca Juga : Cara Lapor Pajak Bulanan CV Terbaru
Namun perlu diperhatikan bahwa pemilihan jasa profesional pajak ini cenderung cukup sulit. Terlebih saat ini ada banyak sekali jasa pembuatan laporan pajak, yang perlu Anda manfatakan. Oleh sebab itu silahkan untuk memperhatikan tips pemilihan jasa perpajakan di bawah ini:
1. Izin Praktik
Langkah pertama silahkan untuk mengetahui izin praktik dari penyedia jasa pembuatan laporan pajak tersebut. hal ini perlu Anda pertimbangkan sebagai salah satu legalitas penting saat hendak menggunakan jasanya. Hanya dengan begitu Anda bisa memastikan bahwa jasa pembuatan laporan pajak ini aman untuk dimanfaatkan.
2. Keterampilan Pajak
Sebagai penyedia jasa pastinya seorang tenaga ahli mempunyai keahlian yang dimilikinya. Keterampilan pajak tersebut menjadi kebutuhan penting, yang tidak boleh dilewatkan dalam upaya pemilihan jasa perpajakan. sebab dengan begitu Anda bisa mendapatkan tenaga ahli profesional dan pastinya sesuai kebutuhan.
3. Biaya
Setelah itu ketahui juga biaya yang ditetapkan oleh seorang tenaga perpajakan. mengingat setiap jasa nantinya akan mempunyai estimasi budget berbeda-beda. Sehingga dengan memperhatikannya secara baik, maka Anda bisa menyesuaikannya pada kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai cara lapor pajak dengan 2 bukti potong. Pada dasarnya bukti pemotongan merupakan salah satu dokumen penting di bidang perpajakan. Sebab bukti potong tersebut akan menjadi sebuah dokumen penting yang berperan dalam pengawasan pajak ketika sudah dipotong pajaknya.
Namun perlu diketahui juga bahwa bukti pemotongan ini mempunyai beragam fungsi berbeda-beda terutama bagi subjek yang dipungut ataupun pihak pemotongnya. Oleh sebab itu dengan memperhatikan cara lapor pajak dengan 2 bukti potong, maka Anda mampu melaksanakan setiap aktivitas perpajakan dengan lancar.
Dari sini bisa diketahui bahwa 2 bukti potong merupakan 2 jenis bukti potong dalam pelaporan SPT wajib pajak. Kondisi tersebut juga bisa menjelaskan mengenai adanya dua kewajiban pajak yang bisa diperoleh dari dua perusahaan berbeda dalam 1 tahun pajak.
Ketika Anda mengalami kondisi tersebut sangat penting untuk memperhatikan informasi serta cara pelaporannya secara baik. Sebab dengan memperhatikan mekanisme jasa pembuatan laporan pajak ini, Anda bisa melaksanakan setiap kegiatan perpajakan dengan lancar.
Selain itu pastikan untuk memilih jasa pembuatan laporan pajak menggunakan 2 bukti potong profesional. Nantinya tenaga jasa tersebut akan menjadi solusi terbaik bagi semua orang yang mengalami kendala dalam penyelesaiannya.
Pastikan untuk memanfaatkan jasa perpajakan, yang disediakan oleh Proconsult.id. Pemakaian jasa Proconsult.id ini nantinya akan memberikan kesempatan bagi semua orang, untuk melaksanakan setiap kebutuhan pajaknya. Hanya dengan begitu Anda juga tidak perlu merasa khawatir ketika hendak melakukan pelaporan SPT dengan 2 bukti potong.

