Informasi pajak perusahaan outsourcing dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Fenomena perusahaan outsourcing di jaman sekarang sudah semakin marak. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir istilah perusahaan outsourcing juga semakin banyak digunakan oleh berbagai perusahaan.
Bahkan sekarang banyak sekali perusahaan besar yang mempercayakan beberapa jenis pekerjaan tertentu kepada penyedia jasa outsourcing atau OS. Outsourcing ini merupakan sebuah alih daya yang merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain lewat perjanjian pemborongan atau penyedia jasa karyawan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi sebagian besar masyarakat fenomena perusahaan outsourcing pastinya masih terdengar asing. Meski demikian perusahaan outsourcing ini juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Berikut adalah penjelasan mengenai pajak perusahaan outsourcing yang bisa Anda simak di bawah ini:
Apa Itu Pajak Perusahaan Outsourcing

Saat ini banyak perusahaan besar yang menggunakan jasa dari perusahaan outsourcing. Sistem ini lebih banyak dipilih oleh perusahaan karena fleksibilitas dan juga efisiensi. Nantinya perusahaan tidak perlu repot memikirkan pelatihan, tunjangan hingga kenaikan jabatan. Sehingga sangat efektif dan efisien untuk digunakan.
Selain itu dalam aspek perpajakan sendiri imbalan yang diperoleh oleh penyedia tenaga alih daya juga merupakan objek PPh dan PPn. Hal tersebut merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pajak outsourcing sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Anda juga bisa mengetahui bahwa Pajak Perusahaan Outsourcing adalah semua kewajiban pajak yang harus dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Aspek-aspek pajak tersebut harus diperhatikan secara baik dan dijalankan.
Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Perusahaan Terbaru
Sehingga dari sini Anda juga bisa mengetahui pengertian Pajak Perusahaan Outsourcing aspek perpajakan dalam bisnis outsourcing. Di mana bisnis ini menyerap potensi besar dalam penerimaan pajak suatu negara.
Tentunya penting bagi perusahaan outsourcing untuk memahami seluruh kewajiban pajak dan mematuhinya. Dengan begitu perusahaan mampu menjalankan bisnis secara lebih efisien dan menguntungkan.
Pemahaman terhadap keseluruhan bisnis tersebut mampu membantu Anda mengelola aspek pajak secara baik. Dengan begitu Anda juga dapat menjalankan bisnis sekaligus mematuhi aturan pajak yang berlaku.
Tarif Pajak Terbaru
Perusahaan outsourcing merupakan perusahaan penyedia jasa yang nantinya akan digunakan oleh pihak ketiga. Hal ini akan melibatkan dua mekanisme seperti perjanjian pemborongan pekerjaan hingga penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam konteks pemborongan pekerjaan nantinya perusahaan perlu menyerahkan sebagian dari pekerjaan kepada perusahaan lain. Sedangkan untuk penyediaan jasa pekerja maka perusahaan akan menyewakan tenaga kerja untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan tertentu.
Dalam hal ini tarif pajak perusahaan outsourcing meliputi beberapa jenis. Berikut ini dua aspek pajak yang perlu Anda ketahui:
1. Aspek PPh Pasal 23
Pertama adalah aspek perpajakan PPh pasal 23. Nantinya jasa outsourcing akan memiliki kewajiban PPh pasal 23. Sedangkan tarif PPh pasal 23 ini akan dibebankan sebesar 2% dari jumlah bruto dan belum termasuk PPn.
Sementara itu jumlah burto yang digunakan sebagai DPP tidak termasuk pembayaran gaji, tunjangan, upah, honorarium dan juga pembayaran lain sebagai imbalan yang sudah dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerjanya.
PPh pasal 23 sendiri hanya akan dikenakan atas jasa atau management fee saja. Nantinya pajak perusahaan outsourcing wajib menunjukkan bukti berupa kontrak kerja serta daftar pembayaran. Jika tidak, maka DPP PPh pasal 23 akan dikenakan keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa belum termasuk PPn.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. Aspek PPn
Aktivitas kerja yang dijalankan oleh perusahaan outsourcing nantinya juga akan dikenakan aspek PPn. Dalam hal ini tarif PPn yang dibebankan sebesar 11% atas DPP. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPn dalam hal ini merupakan jumlah harga jual, nilai impor, penggantian dan juga nilai lain yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak terutang. Dalam hal ada juga beberapa kondisi ketika penyedia tenaga kerja memperoleh fasilitas pembebasan PPn. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP tahun 2022 No. 49 Pasal 22.
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Outsourcing

Dalam aspek perpajakan Anda sudah mengetahui beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan outsourcing. Dalam hal ini kewajiban pajak tersebut meliputi PPh pasal 23 dan juga PPn.
Aspek perpajakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2015 No. 141. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa imbalan yang sehubungan dengan jasa lain selain yang dipotong PPh 21 akan dipotong PPh senilai 2% atas jumlah bruto tidak kena PPn.
Sementara itu tarif pajaknya juga bisa berubah menjadi 4%. Salah satu alasannya ketika perusahaan penyedia jasa penerima imbalan tidak mempunyai NPWP. Selain itu apabila imbalan sehubungan dengan jasa lain sudah dikenai PPh final, maka akan dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
Baca Juga : Jasa Konsultan Keuangan Perusahaan 081350882882
Berikut ini beberapa ilustrasi mengenai perhitungan pajak perusahaan outsourcing:
Contoh 1
PT Sumber Asli adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Selanjutnya PT Sumber Asli memperoleh kontrak dari PT Ayu Sejahtera, untuk pengadaan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan imbalan jasa Rp. 20.000.000. tenaga kerja tersebut lalu akan menjadi pegawai dari PT Ayu Sejahtera.
Terkait pembayaran tersebut terdapat kewajiban pembayaran PPh pasal 23 yang harus dilakukan. Pemotong pajak adalah PT Ayu Sejahtera yang harus melakukan pemotongan dengan perhitungan sebagai berikut:
= 2% x Rp. 20.000.000
= Rp. 400.000
Contoh 2
PT ABC adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk keamanan atau satpam. Dalam hal ini PT ABC memperoleh kontrak untuk menyediakan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang kepada PT 123. Untuk selanjutnya tenaga satpaam tersebut akan menjadi karyawan dari PT 123 setelah proses rekrutmen oleh PT ABC.
Dalam kontrak yang sudah disepakati terdapat pembayaran jasa oleh PT 123, yang terdiri atas gaji 20 orang satpam per bulan senilai Rp. 20juta. Sedangkan untuk imbalan jasa penyediaan satpam adalah Rp. 2 juta per bulannya.
Atas pembayaran yang sudah dilakukan tersebut ada kewajiban pemotongan pajak PPh pasal 23, yang harus dilakukan oleh PT 123. Berikut besaran pemotongan pajaknya:
= 2% x Rp. 2.000.000
= Rp. 40.000
Nantinya ketika tidak terdapat bukti pendukung mengenai rincian tagihan diatas, maka nilai bruto akan digunakan dasar pemotongan PPh pasal 23. Sedangkan nilai yang digunakan adalah sebesar Rpo. 22 juta berupa biaya total pembayaran gaji + imbalan jasa.
Untuk selanjutnya PPh pasal 23 wajib dipotong oleh PT ABC terhadap pembayaran kepada PT 123 adalah sebagai berikut :
= 2% x Rp. 22.000.000
= Rp. 440.000
Contoh Perhitungan PPn
Contoh perhitungan untuk tagihan yang tidak dirinci:
- Total tagihan = Rp. 30.000.000
- PPn Terutang = 11% x Rp. 30.000.000
= Rp. 3.300.000
Berikut ini contoh perhitungan pajak PPn bagi perusahaan outsourcing yang tagihannya dirinci sebagai berikut:
- Total tagihan = Rp. 30.000.000
- Gaji tenaga kerja = Rp. 20.000.000
- Biaya jasa (DPP) = Rp. 10.000.000
- PPn terutang = 11% x Rp. 10.000.000
= Rp. 1.100.000
Dalam contoh diatas bisa diketahui jika tagihan dirinci dan memenuhi syarat pembebasan PPn, maka pajak hanya dikenakan pada biaya jasanya saja atau management fee. Sedangkan jika tidak dirinci PPn akan dikenakan kepada total tagihannya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Konsultan Pajak Perusahaan Online

Pajak merupakan salah satu kebutuhan penting bagi sebuah bisnis. Dalam hal ini pajak juga menjadi sebuah kewajiban, yang harus dijalankan oleh setiap pemilik bisnis. Menjalankan kewajiban pajak akan membantu Anda menjaga kepatuhan regulasi yang ada.
Pastinya pelaksanaan pajak tersebut harus diselesaikan secara tepat sesuai UU Perpajakan yang berlaku. Sehingga penting sekali bagi setiap pemilik bisnis, untuk update perkembangan informasi perpajakan yang ada. Mengingat setiap aturan perpajakan yang ada saat ini sering kali mengalami perubahan.
Tentunya kesalahan perhitungan pajak bisa sangat merepotkan. Belum lagi ada banyak sekali kewajiban-kewajiban pajak perusahaan outsourcing dalam menjalankan kewajibannya.
Bagi Anda yang mengalami kendala tersebut bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak perusahaan yang tersedia. Jasa konsultan pajak perusahaan sendiri adalah tenaga ahli berpengalaman, yang akan membantu semua proses pengurusan pajak perusahaan Anda secara baik.
Konsultan pajak sendiri menjadi penyedia jasa terpercaya, yang sudah banyak digunakan oleh perusahaan di jaman sekarang. Bahkan banyak juga masyarakat sebagai wajib pajak memanfaatkan jasa ini karena kemudahan yang ditawarkan.
Sementara itu kompleksitas permasalahan pajak yang dimiliki juga sering kali menjadi alasan pemakaian jasa konsultan pajak tersebut. dengan begitu ketika menggunakan jasa konsultan pajak setiap orang bisa menyelesaikan kepatuhan pajaknya secara baik.
Baca Juga : Konsultan Hukum Pajak 081350882882
Namun penting untuk diingat bahwa pemilihan konsultan pajak juga tidak boleh sembarangan. Anda harus mengetahui beberapa tips pemilihan konsultan pajak, untuk membantu menemukan tenaga ahli secara tepat. berikut adalah tips penting dalam memilih konsultan pajak perusahaan yang bisa dilakukan:
1. Memilih Penyedia Jasa yang Bisa Menjadi Partner
Salah satu langkah penting dalam pemilihan konsultan pajak yang harus Anda lakukan adalah memperhatikan aspek kali ini. umumnya sejauh ini masih banyak sekali penyedia jasa, yang mencari konsultan pajak hanya sebagai seorang “pekerja” saja.
Banyak wajib pajak lupa bahwa proses pemilihan konsultan pajak harus dilakukan secara baik. Sehingga hindari memilih konsultan pajak secara sembarangan karena berpikir ingin terima beres saja semua hasil kerjanya.
Ada baiknya Anda memilih konsultan pajak terpercaya, yang bisa menjadi seorang partner profesional dalam pengurusan bisnis kedepannya. Terutama dalam proses pengurusan seluruh kewajiban pajak yang dimiliki. Sehingga dengan memperhatikan aspek ini Anda tidak hanya bisa menjalankan kewajiban pajak secara baik, namun juga akan membantu kesuksesan bisnis yang dimiliki.
Mulai dari sekarang silahkan mulai merubah pandangan mengenai hubungan wajib pajak dengan seorang konsultan pajak nantinya. Dengan pandangan yang lebih terbuka nantinya Anda akan memperoleh tenaga konsultan pajak terbaik, yang juga mampu mendukung potensi perusahaan secara lebih maksimal.
2. Menyesuaikan Bujet dan Kebutuhan
Hal yang tidak kalah penting selanjutnya dalam pemilihan konsultan pajak adalah memperhatikan ketersediaan budget dan juga kebutuhan. Sangat penting bagi semua orang untuk memperhatikan aspek ini ketika hendak menggunakan jasa konsultan pajak.
Saat ini jumlah ketersediaan konsultan pajak di Indonesia sangatlah banyak. Di mana setiap jasa konsultan pajak juga menawarkan opsi budget yang berbeda-beda. maka dari itu fakta tersebut sebenarnya bisa Anda jadikan kesempatan, untuk memilih tenaga jasa terbaik sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Penting juga untuk diketahui bahwa biasanya tinggi rendahnya biaya konsultan pajak tersebut akan ditentukan oleh banyak faktor. Mulai dari domisili kompleksitas permasalahan pajak, kapasitas perusahaan hingga jenis layanan yang Anda butuhkan.
Sementara itu umumnya konsultan pajak memiliki mekanisme penentuan biaya yang berbeda-beda. Mulai dari per jam atau per sesi konsultasi. Hal ini tergantung dari jumlah pekerjaan yang harus dilakukan nantinya.
Nantinya bagi perusahaan outsourcing yang ingin memilih konsultan pajak penting untuk memperhatikan hal ini. ada baiknya Anda memilih konsultan pajak dengan menyesuaikan budget dan juga kebutuhan perusahaan.
3. Mendapatkan Rekomendasi
Salah satu cara dalam mendapatkan konsultan pajak secara tepat berikutnya adalah dengan memperoleh rekomendasi dari rekan atau pihak lain yang dipercaya. Akan lebih baik jika rekan yang merekomendasikan jasa konsultan pajak tersebut juga sudah pernah menggunakan jasanya. Sehingga kualitas dan jaminan konsultan pajak yang akan digunakan akan menjadi lebih besar.
Dalam hal ini Anda juga perlu menggali beberapa informasi yang tersedia. Mulai dari mencari detail bagaimana konsultan pajak bekerja hingga penilaian rekan bisnis terkait jasa konsultan pajak tersebut.
Semua informasi tersebut akan sangat Anda butuhkan dalam pemilihan konsultan pajak terbaik untuk perusahaan. Dengan begitu Anda juga akan sekaligus mengetahui rekam jejak konsultan pajak sebelum akhirnya memutuskan menggunakan jasanya atau tidak.
4. Mengetahui Status Konsultan Pajak Lewat SiKoP
Selanjutnya jangan lupa untuk mencari tenaga konsultan pajak profesional yang sudah terdaftar. Pastikan konsultan pajak perusahaan yang Anda pilih mempunyai status resmi dan terdaftar di website Direktorat Jenderal Pajak.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam mengecek keanggotan konsultan pajak di DJP. Salah satunya menggunakan website pengecekan SiKoP. Disini SiKoP adalah Sistem Informasi Pajak, yang menjadi salah satu cara memastikan keanggotan jasa di DJP.
Dengan mengecek keanggotaan tersebut Anda bisa mendapatkan konsultan pajak terbaik dan berkualitas. Melalui SiKoP Anda juga mampu mengetahui status konsultan pajak apakah terdaftar dan mempunyai izin praktik atau tidak.
5. Kepatuhan Hukum
Terakhir pastikan jasa konsultan pajak perusahaan yang Anda pilih memiliki kepatuhan terhadap hukum dan aturan perpajakan. langkah ini akan membantu Anda untuk memastikan proses pekerjaan konsultan pajak pajak berjalan baik tanpa melanggar aturan yang ada.
Dalam hal ini konsultan pajak juga sudah pasti mampu menjaga kerahasiaan informasi perusahaan Anda. Sehingga kedepannya konsultan pajak perusahaan juga akan membantu menghindari praktek yang tidak etis selama proses pengerjaannya.
Anda bisa memeriksa tips ini dengan beberapa cara. Salah satunya dengan memastikan konsultan pajak perusahaan tergabung sebagai anggota asosiasi profesional perpajakan. dengan begitu sudah pasti pihaknya beroperasi sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Itulah tarif dan cara menghitung pajak perusahaan outsourcing. Dari artikel ini bisa Anda simpulkan bahwa setiap bisnis memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan secara baik. Begitu juga dengan perusahaan outsourcing yang merupakan penyedia jasa tenaga kerja dari pihak ketiga. Umumnya layanan dari perusahaan outsourcing ini akan digunakan oleh perusahaan besar.
Sementara itu pajak perusahaan outsourcing merupakan pungutan pajak, yang wajib dibayarkan atas layanan jasa yang diberikan. Hal ini juga menjadi aspek penting dalam bidang perpajakan di Indonesia. Dimana sesuai penjelasan diatas jasa outsourcing ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 23 dan pajak pertambahan nilai (PPn).
Tentunya mekanisme dan perhitungan pajak perusahaan outsourcing sangatlah kompleks. Oleh sebab itu Anda kadang akan merasa kewalahan jika mengurusnya seorang diri. Maka dari itu agar kewajiban pajak tetap berjalan lancar Anda bisa menggunakan layanan pajak profesional.
Silahkan memanfaatkan konsultan pajak perusahaan yang sudah benar-benar berpengalaman di bidang ini. Sehingga dengan begitu Anda bisa menyelesaikan semua kewajiban pajak secara mudah tanpa perlu khawatir risiko kesalahan.
Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya yang disediakan oleh Proconsult.id. Di Proconsult.id Anda akan mendapatkan tenaga profesional terbaik dan profesional di bidangnya. Oleh sebab itu tunggu apalagi pastikan memanfaatkan jasa konsultan pajak Proconsult.id mulai dari sekarang!

