Sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk membayar pajak. Setiap bulan atau tahun, wajib pajak diharuskan melaporkan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, dalam perhitungan pajak, Anda diharuskan memahami unsur-unsur perhitungannya, termasuk mengenai penghasilan kena pajak. Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang dijadikan dasar dalam perhitungan PPh atau pajak penghasilan. Sesuai dengan undang-undang perpajakan, PKP ini dihitung dari penghasilan kotor kemudian dikurangi dengan upah yang bertujuan mengumpulkan dan menjaga penghasilan.
Dalam hal ini jika kasusnya rugi, jumlah tersebut akan dikurangi dengan penghasilan tahun pajak selanjutnya hingga lima tahun kedepan.
Lalu, berapa tarif PKP? Untuk menentukan tarif PKP, dalam undang-undang bisa dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Tarif PKP yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yaitu sebagai berikut
Penghasilan wajib pajak | Tarif |
Penghasilan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan di atas Rp500.000.000 | 30% |
- Tarif PKP yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau badan usaha tetap yaitu sebagai berikut.
Tahun Pajak | Tarif UU PPh | Tarif UU HPP |
Tahun 2020-2021 | 22% | |
Tahun 2022 | 20% | 22% |
Perhitungan PKP
Nah, kini Anda sudah paham mengenai pengertian dan tarif untuk PKP. Setelah itu, ada baiknya Anda menerapkan perhitungan melalui contoh perhitungan pajak berikut.
Budi adalah seorang wajib pajak yang taat membayar pajak setiap tahunnya. Ia memiliki penghasilan sebesar Rp100.000.000 per tahun. Berapakah pajak penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan yang dibayar Budi?
Untuk menjawab persoalan tersebut, caranya adalah sebagai berikut.
Pajak penghasilan = (Penghasilan setahun – PTKP)
= Rp100.000 – (PKP x tarif lapisan pajak)
= Rp100.000.000 – Rp54.000.000
= Rp46.000.000 x tarif yaitu 5% (sesuai dengan jumlah
penghasilan per tahun)
= Rp2.300.000
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Budi sebagai wajib pajak dengan penghasilan Rp100.000.000 per tahun adalah sebesar Rp2.300.000
Mudah Menghitung Pajak Penghasilan dengan Pro Consult
Pro Consult adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa perpajakan, akuntansi, dan bisnis. Kami memiliki sejumlah layanan unggulan yaitu konsultasi pajak secara online dan offline, penyusunan SPT, perencanaan pajak, dan sebagainya.
Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Konsultasi pajak
Kami melayani konsultasi pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Konsultasi ini dilakukan secara online dan offline. Melalui konsultasi ini, konsultan pajak kami bekerja secara profesional sehingga perhitungan pajak Anda akurat.
2. Penyusunan SPT
Penyusunan SPT bisa dilakukan dalam jangka waktu bulanan dan tahunan. Anda bisa memesan layanan SPT bulanan sehingga harganya akan dipatok untuk ukuran SPT bulanan. Sementara itu, penyusunan SPT tahunan akan lebih sulit sehingga harganya pun lebih mahal.
3. Perencanaan pajak
Sebagai perusahaan yang ahli pada bidang perpajakan, kami mampu melayani perencanaan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang perpajakan bisa saja berubah ketentuannya setiap tahun. Oleh karenanya, kami terus menyesuaikan dengan peraturan terbaru.
Nah, Anda bisa mendapatkan layanan perhitungan pajak termasuk perhitungan penghasilan kena pajak melalui jenis jasa ini. Alhasil, Anda tidak perlu repot lagi harus menghitung sendiri.
Anda dapat lebih aman dan terjamin saat menggunakan layanan kami. Kami juga memastikan bahwa data Anda rahasia dan kami jaga hanya untuk keperluan perhitungan pajak saja. Untuk kemudahan perhitungan penghasilan kena pajak, segera gunakan tools dan jasa dari kami.
Baca juga ini: Konsultan Pajak Online Terpercaya [2022] Wajib tahu ini