Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Untuk Industri Terdampak Pandemi Corona

Proconsult - Jasa Konsultasi Pajak

Di masa Pandemi sekarang ini, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan perpajakan mengenai bea masuk atas barang impor. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Ada beberapa sector industri tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;

  1. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  2. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP seperti:

  1. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pembuatan Mie Instan, Pakan Ternak, dan Pemanis
  2. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pemurni Jagung dan/atau Pengolahan Makanan dari Jagung
  3. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Dalam Kaleng dan produk daging
  4. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan pada Sektor Industri Produk Roti dan Kue
  5. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Rumput Laut dan Makanan dari Kentang
  6. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Susu dan Pengolahan Buah
  7. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pengolahan Kakao
  8. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Kacamata dan mainan anak
  9. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Ban
  10. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Hand Sanitizer dan Sabun Disinfektan
  11. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Sarung Tangan Karet
  12. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Farmasi
  13. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri APD – Pakaian Pelindung, Pelindung Kepala, Masker
  14. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Sakit
  15. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Ventilator
  16. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga
  17. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Penunjang Perkapalan
  18. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Sepeda
  19. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kemasan Kaleng, Tutup Botol (Crown Cork) dan Jaket Baterai
  20. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika
  21. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kabel Serat Optik
  22. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Seluler
  23. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi
  24. Barang dan Bahan yang Diimpor oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Telepon Seluler

Sektor industri yang tercatat mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar di antaranya sektor industri alat pelindung diri (APD) pakaian pelindung dengan alokasi insentif sebesar Rp 153,05 miliar. Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk ditanggung pemerintah paling kecil adalah industri APD pelindung kepala dengan alokasi bea masuk DTP hanya sebesar Rp15 juta.

BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari pusat logistik berikat (PLB), Gudang Berikat, dan Kawasan Berikat. Atas pengeluaran Barang dan Bahan, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB / Pengusaha Kawasan Berikat atau PD KB dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:

  1. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
  2. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian;
  3. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan
  4. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian,

selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara.

KPA Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan  pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar  (PPSPM). Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19.

Untuk dapat memperoleh BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
  2. tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
  3. Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Permohonan tersebut setidaknya memuat identitas perusahaan, daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP, invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean, dan surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.

Dalam hal permohonan BM DTP diajukan atas Barang dan Bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB paling sedikit memuat data nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Keputusan Menteri mengenai izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB / Pengusaha Kawasan Berikat / PDKB, dan nama dan jabatan penanggungjawab.

Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. Lalu dokumen tersebut akan diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi dapat diunduh langsung oleh Sistem Indonesia National Single Window dalam hal sudah tersedia dalam Sistem Informasi Industri Nasional. Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan tersebut dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk hard copy dan hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.

Atas permohonan tersebut, Direktur melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP. Dalam hal permohonan tersebut disetujui, direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu. Jika permohonan tersebut ditolak, maka Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Direktur atas nama Menteri memberikan persetujuan / penolakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik / 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0. Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi PLB. Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat.

Pemberitahuan Pabean Impor menjadi realisasi importasi BM DTP secara elektronik. Jika dalam Pemberitahuan Pabean Impor terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, kurang bayar atau lebih bayar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Perusahaan yang telah melakukan realisasi pemanfaatan BM DTP harus memenuhi ketentuan:

  1. menyelenggarakan pembukuan atas impor Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP dengan mendapat BM DTP, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan
  2. menyimpan dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian BM DTP selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.

Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan/atau Pembina Sektor Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu.

Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor atau dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mendapat BM DTP wajib dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa untuk tujuan konsumsi dalam negeri, wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang bersangkutan, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Dalam hal perusahan Industri Sektor Tertentu tidak melaksanaan ketentuan tersebut, maka fasilitas BM DTP akan dicabut dan perusahaan Industri Sektor Tertentu wajib melunasi bea masuk yang terhutang.

Adapun PMK No. 134/2020 ini berlaku terhitung sejak 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020.