proconsult website

Beda Kode Faktur Pajak 070 dan 080

4 May 2026

Beda Kode Faktur Pajak 070 dan 080

Informasi mengenai beda kode faktur pajak 070 dan 080 dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Dalam administrasi PPN, kode faktur pajak bukan sekadar deretan angka di awal Nomor Seri Faktur Pajak, melainkan penanda yang menunjukkan karakter transaksi yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dua kode yang cukup sering membuat bingung adalah kode faktur pajak 070 dan 080. Sekilas keduanya sama-sama dipakai untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN, tetapi sebenarnya terdapat perbedaan mendasar dari sisi perlakuan pajak, dasar hukum, hingga konsekuensi pelaporannya. Kode faktur pajak 070 digunakan untuk transaksi impor atau penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sedangkan kode faktur pajak 080 digunakan untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Perbedaan istilah ini tampak sederhana, tetapi dalam praktik pelaporan Coretax maupun e-Faktur, kesalahan memilih kode bisa membuat faktur dianggap tidak sesuai ketentuan.

Banyak wajib pajak mengira bahwa selama transaksi tidak membayar PPN secara normal, maka kode 070 dan 080 bisa dipakai bergantian. Padahal, DJP membedakan keduanya berdasarkan status pungutan pajaknya. Pada kode 070, PPN sebenarnya tetap merupakan pajak yang terutang, hanya saja negara memberikan fasilitas sehingga PPN tersebut tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Artinya, transaksi masih berada dalam rezim PPN normal, hanya kewajiban pemungutannya mendapat pengecualian tertentu. Sementara itu pada kode 080, transaksi memang masuk kategori penyerahan atau impor BKP/JKP yang secara khusus dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak ada pungutan PPN yang dibebankan kepada pembeli. Inilah alasan mengapa pemahaman beda kode faktur Pajak 070 dan 080 sangat penting, terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, kawasan berikat, barang strategis, hingga proyek dengan fasilitas perpajakan khusus.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Secara sederhana, jika kode 070 identik dengan istilah “PPN tidak dipungut”, maka kode 080 identik dengan “PPN dibebaskan”. Kode 070 lazim dipakai pada transaksi yang berkaitan dengan kawasan bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau penyerahan tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah. Dalam kondisi ini, penjual tetap menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan fasilitas tidak dipungut sebagai bukti bahwa transaksi tersebut tetap tercatat sebagai objek PPN. Sebaliknya, kode 080 lebih sering digunakan pada penyerahan barang strategis atau barang tertentu yang dibebaskan PPN seperti bibit, pakan ternak, air bersih, listrik tertentu, barang modal tertentu, dan beberapa impor khusus. Dengan kata lain, transaksi kode 080 bukan sekadar tidak ditagih PPN, tetapi memang memperoleh pembebasan berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku.

Karena itulah, memahami beda kode faktur Pajak 070 dan 080 tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya pungutan PPN, tetapi juga harus menelusuri apakah fasilitas yang diterima bersifat “tidak dipungut” atau “dibebaskan”. Kesalahan memilih kode dapat berakibat pada salah lapor SPT Masa PPN, ketidaksesuaian data lawan transaksi, bahkan potensi koreksi saat pemeriksaan pajak. Di era pelaporan digital seperti Coretax sekarang, validasi sistem semakin ketat sehingga PKP dituntut lebih teliti saat menentukan kode transaksi sebelum menerbitkan faktur. Oleh sebab itu, sebelum membuat faktur, wajib pajak perlu memahami karakter tiap kode, jenis transaksi yang diperbolehkan, serta contoh penggunaannya agar administrasi PPN tetap aman dan sesuai aturan DJP.

Apa Itu Kode Faktur Pajak 070?

Apa Itu Kode Faktur Pajak 070?
Sumber foto : Isbconsultant.com

Kode faktur pajak 070 adalah salah satu kode transaksi dalam pembuatan Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah. Jadi, meskipun pada transaksi tersebut tidak ada PPN yang dibayar secara normal oleh pembeli, penjual tetap wajib membuat faktur pajak karena objek yang diserahkan pada dasarnya tetap termasuk BKP/JKP. Direktorat Jenderal Pajak menempatkan kode ini sebagai penanda bahwa transaksi masih berada dalam ruang lingkup PPN, hanya saja negara memberikan perlakuan khusus berupa tidak dilakukan pemungutan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Lampiran III PER-24/PJ/2012 dan masih menjadi acuan dalam praktik e-Faktur maupun Coretax saat ini.

Secara konsep, banyak orang salah mengira bahwa kode 070 berarti transaksi bebas pajak sepenuhnya. Padahal tidak demikian. Pada kode faktur pajak 070, PPN sebenarnya tetap merupakan pajak yang terutang, hanya saja pemerintah memberikan fasilitas “tidak dipungut”. Artinya, apabila fasilitas tersebut tidak ada, transaksi itu seharusnya tetap dikenai PPN seperti transaksi biasa. Karena statusnya masih termasuk objek PPN, maka PKP penjual tetap harus menerbitkan faktur pajak sebagai dokumen legal perpajakan dan sebagai bukti bahwa transaksi tersebut mendapatkan fasilitas resmi. Inilah yang membedakan kode 070 dengan transaksi yang benar-benar dibebaskan PPN. Dengan kata lain, kode 070 menunjukkan bahwa kewajiban administrasi perpajakan masih berjalan, hanya pungutan PPN-nya yang tidak dibebankan kepada lawan transaksi.

Baca Juga : Cara Buat Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan

Penggunaan kode faktur pajak 070 biasanya muncul pada transaksi-transaksi tertentu yang secara khusus ditetapkan pemerintah, misalnya penyerahan BKP ke Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), impor alat angkutan tertentu, penyerahan barang modal tertentu atau transaksi yang PPN-nya ditanggung pemerintah dalam rangka program nasional. Dalam praktik bisnis, perusahaan manufaktur ekspor cukup sering menggunakan kode ini karena banyak pembelian bahan baku atau penyerahan barang antarperusahaan berfasilitas tidak dipungut PPN. Saat membuat faktur, PKP harus memastikan bahwa lawan transaksi memang memiliki dokumen fasilitas resmi, seperti surat keputusan, dokumen kepabeanan, atau dasar hukum fasilitas yang diberikan. Tanpa dokumen pendukung tersebut, penggunaan kode 070 bisa dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan pajak.

Dari sisi administrasi, faktur pajak 070 tetap memuat identitas penjual, pembeli, rincian barang/jasa, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), serta nominal PPN, namun pada kolom keterangan dicantumkan bahwa PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah sesuai peraturan yang berlaku. Nomor seri faktur juga diawali dengan kode transaksi 07 sehingga sistem DJP langsung mengenali bahwa ini adalah transaksi berfasilitas. Hal yang perlu dipahami PKP adalah penggunaan kode 070 tidak boleh asal dipilih hanya karena pembeli meminta tanpa PPN. Harus ada dasar legal yang jelas mengapa transaksi tersebut berhak memperoleh fasilitas tidak dipungut. Jika salah memilih kode, dampaknya bukan hanya faktur dianggap cacat administrasi, tetapi juga bisa menyebabkan selisih pelaporan pada SPT Masa PPN, mismatch data lawan transaksi, hingga potensi sanksi pajak. Karena itu, kode faktur pajak 070 bisa disebut sebagai kode khusus untuk transaksi PPN yang tetap terutang namun diberi insentif pemungutan oleh negara.

Apa Itu Kode Faktur Pajak 080?

Kode faktur pajak 080 adalah kode transaksi khusus yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kata lain, transaksi tersebut pada dasarnya termasuk objek PPN, tetapi oleh pemerintah diberikan pembebasan sehingga tidak ada PPN yang dipungut dari pembeli. Penggunaan kode ini telah diatur secara resmi dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Faktur Pajak.

Banyak wajib pajak masih keliru memahami kode 080 karena menganggap semua transaksi tanpa pungutan PPN otomatis dapat memakai kode ini. Padahal, kode faktur pajak 080 hanya berlaku jika terdapat dasar hukum pembebasan PPN yang jelas. Istilah “dibebaskan” di sini berarti negara memang menetapkan bahwa atas penyerahan BKP/JKP tertentu tidak dikenakan PPN, walaupun barang atau jasa tersebut secara klasifikasi tetap masuk dalam kategori BKP atau JKP. Karena statusnya masih merupakan objek pajak, PKP tetap wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti administrasi bahwa transaksi tersebut sah memperoleh fasilitas pembebasan. Jadi, fungsi kode 080 bukan menandakan transaksi nonpajak melainkan transaksi pajak yang diberikan insentif pembebasan oleh pemerintah.

Penggunaan kode faktur pajak 080 umumnya ditemukan pada penyerahan barang strategis dan barang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya adalah penyerahan bibit dan benih pertanian, pakan ternak, air bersih, listrik rumah tangga tertentu, rumah sederhana, rumah susun sederhana, asrama mahasiswa, bahan baku uang kertas, bahan baku perak, hingga impor buku pelajaran dan kitab suci. Selain itu, pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing, badan internasional, atau pejabat diplomatik juga termasuk transaksi yang dapat menggunakan kode ini. Pemerintah memberikan fasilitas tersebut karena barang-barang tersebut dianggap penting bagi masyarakat, pendidikan, pertahanan, maupun pembangunan nasional sehingga beban PPN dihilangkan agar harga lebih terjangkau atau distribusi lebih lancar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Hal yang sangat penting dipahami adalah kode 080 berbeda dengan sekadar transaksi “PPN nol rupiah”. Pada faktur pajak 080, penjual tetap membuat faktur dengan identitas lengkap, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), rincian barang/jasa, dan keterangan fasilitas dibebaskan PPN. Namun, pemungutan PPN tidak dilakukan karena telah ada Surat Keterangan Bebas (SKB) atau dokumen pendukung lain sesuai regulasi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa PKP memang berhak menggunakan kode 080. Jika tidak ada SKB atau dasar hukum pembebasan, DJP dapat menilai faktur tersebut salah kode dan melakukan koreksi saat pemeriksaan. Karena itu, penggunaan kode 080 tidak boleh hanya berdasarkan permintaan pembeli yang ingin transaksi tanpa PPN, melainkan harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang sah.

Dari sisi pelaporan, faktur pajak 080 tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN maupun sistem Coretax agar DJP dapat mengidentifikasi adanya transaksi BKP/JKP yang memperoleh fasilitas pembebasan. Namun berbeda dengan transaksi PPN normal, penerima barang atau jasa pada faktur ini umumnya tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan karena memang tidak ada PPN yang dipungut. Inilah yang membuat kode faktur pajak 080 menjadi sangat spesifik: ia adalah penanda transaksi yang masih berada dalam administrasi PPN, tetapi memperoleh perlakuan bebas pungutan berdasarkan kebijakan pemerintah. Jadi, secara sederhana, kode faktur pajak 080 dapat dipahami sebagai kode khusus untuk transaksi BKP/JKP yang tetap wajib dibuatkan faktur pajak, namun PPN-nya resmi dibebaskan oleh negara.

Beda Kode Faktur Pajak 070 dan 080: Sama-Sama Fasilitas PPN, Tetapi Maknanya Berbeda

Beda Kode Faktur Pajak 070 dan 080 Sama-Sama Fasilitas PPN, Tetapi Maknanya Berbeda
Sumber foto : Pajak.com

Dalam sistem administrasi Faktur Pajak Indonesia, setiap nomor seri faktur diawali dengan kode transaksi yang menunjukkan jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dua kode yang sering membuat Pengusaha Kena Pajak bingung adalah kode faktur pajak 070 dan kode faktur pajak 080. Keduanya memang sama-sama digunakan untuk transaksi yang memperoleh fasilitas perpajakan, sehingga pada praktiknya pembeli sering tidak melihat adanya pungutan PPN seperti transaksi normal. Namun secara aturan, kedua kode ini memiliki makna yang sangat berbeda.

Berdasarkan Lampiran III PER-24/PJ/2012, kode 070 dipakai untuk transaksi BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah, sedangkan kode 080 dipakai untuk transaksi BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Karena hanya berbeda satu digit, banyak PKP keliru menganggap keduanya sama-sama “transaksi tanpa PPN”. Padahal dari sisi status pajak terutang, dasar fasilitas, hak kredit pajak, hingga dokumen pendukung, perbedaannya cukup besar. Jika salah memilih kode, faktur dapat dianggap tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan atau validasi Coretax.

Baca Juga : Cara Pembatalan Faktur Pajak Terbaru

Agar lebih mudah dipahami, inti beda kode faktur pajak 070 dan 080 sebenarnya terletak pada status PPN yang melekat pada transaksi tersebut.

1. Dari Status Pajak Terutang

Pada kode 070, PPN tetap terutang, hanya saja tidak dipungut.
Pada kode 080, PPN dibebaskan, sehingga tidak ada pungutan yang dikenakan.

Artinya:

  • 070 = pajaknya ada, tapi tidak ditagih
  • 080 = pajaknya dibebaskan secara resmi

Ini adalah perbedaan paling mendasar yang harus dipahami PKP.

2. Dari Tujuan Fasilitas Pemerintah

Kode 070 umumnya diberikan untuk:

  • mendukung ekspor
  • mendorong industri
  • memperlancar arus barang di kawasan khusus
  • atau program PPN Ditanggung Pemerintah

Sedangkan kode 080 diberikan untuk:

  • barang kebutuhan masyarakat
  • barang strategis
  • proyek sosial
  • pendidikan
  • perumahan sederhana
  • serta fasilitas diplomatik

Jadi kode 070 lebih banyak berkaitan dengan insentif pemungutan, sementara kode 080 berkaitan dengan pembebasan pengenaan.

3. Dari Dokumen Pendukung

Transaksi kode 070 biasanya membutuhkan:

  • dokumen fasilitas kawasan
  • izin KITE
  • surat keputusan PPN DTP
  • atau dasar legal fasilitas tidak dipungut

Sedangkan transaksi kode 080 umumnya membutuhkan:

  • Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • atau dokumen pembebasan dari instansi terkait

Tanpa dokumen tersebut, penggunaan kode bisa dianggap salah.

4. Dari Hak Pajak Masukan

Pada praktik perpajakan, transaksi kode 070 masih lebih dekat dengan transaksi PPN normal karena pajak sebenarnya tetap terutang. Sedangkan pada kode 080, karena PPN dibebaskan, perlakuan Pajak Masukan biasanya lebih terbatas dan dalam banyak kondisi tidak dapat dikreditkan secara penuh oleh penerima.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tabel Ringkas Perbedaan Kode 070 dan 080

AspekKode 070Kode 080
Jenis fasilitasPPN tidak dipungut / PPN DTPPPN dibebaskan
Status PPNTetap terutangDibebaskan dari pengenaan
Makna sederhanaPajak ada tapi tidak ditagihPajak resmi dibebaskan
Tujuan fasilitasInsentif industri/ekspor/kawasanBarang strategis & kepentingan umum
Dokumen pendukungDokumen fasilitas tidak dipungutSKB / dokumen pembebasan
Contoh transaksiKawasan berikat, KEK, KITEBibit, air bersih, rumah sederhana

Kenapa Banyak PKP Salah Memilih Kode?

Kenapa Banyak PKP Salah Memilih Kode?
Sumber foto : Ortax.org

Di lapangan, banyak staf pajak hanya melihat bahwa invoice “tidak ada PPN” lalu langsung bingung memilih antara 070 atau 080. Padahal menurut banyak diskusi praktisi perpajakan, kesalahan umum terjadi karena perusahaan tidak mengecek dasar hukum fasilitasnya, hanya melihat hasil akhirnya sama-sama PPN nol rupiah.

Baca Juga : Berapa Denda Telat Terbit Faktur Pajak? Cek Disini

Padahal dalam sistem Coretax dan e-Faktur, DJP membaca kode transaksi sebagai identitas perlakuan pajak. Salah input satu digit saja bisa menyebabkan:

  • mismatch lawan transaksi
  • validasi faktur gagal
  • koreksi SPT Masa PPN
  • hingga potensi denda administrasi bila dianggap faktur tidak lengkap

Beda kode faktur pajak 070 dan 080 terletak pada status fasilitas PPN yang diberikan pemerintah. Kode 070 digunakan ketika PPN sebenarnya tetap terutang tetapi tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 080 digunakan ketika transaksi memperoleh pembebasan resmi dari pengenaan PPN. Walaupun hasil akhirnya sama-sama membuat pembeli tidak membayar PPN seperti transaksi biasa, dari sisi administrasi perpajakan keduanya sangat berbeda.

Karena itu, PKP tidak boleh menentukan kode hanya karena invoice bernilai PPN nol. Yang wajib dicek adalah: apakah dasar hukumnya tidak dipungut atau dibebaskan. Jika pemahaman ini benar sejak awal, maka penerbitan faktur di Coretax akan lebih aman, pelaporan SPT Masa PPN lebih akurat, dan risiko koreksi DJP dapat diminimalkan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Sebagai penutup, beda kode faktur pajak 070 dan 080 terletak pada status fasilitas PPN yang melekat pada transaksi tersebut. Kode 070 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tetap terutang tetapi tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, sedangkan kode 080 dipakai untuk transaksi yang secara resmi dibebaskan dari pengenaan PPN. Meski sama-sama menghasilkan nilai PPN nol pada faktur, keduanya memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, dan perlakuan administrasi yang berbeda. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak harus memahami karakter masing-masing kode sebelum menerbitkan faktur agar pelaporan di Coretax maupun SPT Masa PPN tetap sesuai ketentuan dan terhindar dari kesalahan koreksi pajak di kemudian hari.

Jika Anda masih bingung menentukan penggunaan kode faktur yang tepat atau membutuhkan pendampingan konsultasi perpajakan yang lebih aman dan praktis, percayakan kebutuhan bisnis Anda kepada Proconsult.id.

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.