Beda Pembukuan dan Pencatatan, Apa Saja Perbedaanya?

Tahukah Anda apa beda pembukuan dan pencatatan? Dalam menjalankan suatu usaha, Anda perlu mengenal kegiatan pembukuan dan pencatatan. Kegiatan ini sangat diperlukan untuk kelancaran dan perkembangan usaha yang sedang Anda jalankan. Selain itu pembukuan dan pencatatan juga termasuk kedalam usaha mempermudah pelaporan pajak Anda.

Selain itu, saat ini kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sangatlah bervariasi. Banyak sekali masyarakat yang membuka bisnis untuk memperoleh keuntungan lebih. Sayangnya, masih belum banyak pelaku usaha yang memahami apa beda pembukuan dan pencatatan bagi keuangan usaha mereka. Padahal kegiatan ini sangatlah krusial dan harus dilakukan dengan baik dan benar.

Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Masih banyak orang yang mengartikan bahwa pembukuan dan pencatatan merupakan hal yang sama. Lalu apa saja beda pembukuan dan pencatatan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda dapat melihat penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini:

Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan?

Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan? 

Sumber foto : Jurnal.id

Pembukuan dan pencatatan adalah salah satu kegiatan yang penting bagi semua wajib pajak yang menjalankan usaha. Maka dari itu Anda perlu mengetahui penjelasan mengenai pembukuan dan pencatatan. Apa itu pengertian pembukuan dan pencatatan?

Pastinya saat ini tidak banyak wajib pajak termasuk masyarakat awam yang paham mengenai pengertian pembukuan dan pencatatan. Berikut ini merupakan pengertian pembukuan dan pencatatan yang dapat Anda ketahui secara lebih jelas, yaitu:

1. Pembukuan

Pada UU No. 16 Tahun 2009 juga menjelaskan mengenai pengertian pembukuan yang terletak pada pasal  ayat 27 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dari pasal ini dijelaskan bahwa pembukuan memiliki pengertian berupa proses pencatatan yang dilakukan dengan teratur.

Tujuan seseorang melakukan pembukuan adalah untuk melakukan pengumpulan informasi dan data keuangan diantaranya adalah kewajiban, harta, penghasilan, biaya, modal, jumlah penyerahan barang dan jasa dan juga jumlah harga perolehan. Pembukuan ini akan ditutup dengan melakukan penyusunan laporan keuangan yang dapat berupa laporan laba rugi, neraca pada periode tahun pajak.

2. Pencatatan

Sedangkan pada UU No. 16 Tahun 2009 pada pasal 28 ayat 9, yang sebelumnya berupa UU No. 6  pada Tahun 1983. Pada pasal ini juga ikut menjelaskan mengenai pengertian pencatatan. Dari pasal ini dijelaskan bahwa pencatatan memiliki pengertian berupa proses pengumpulan data secara teratur yang diperoleh dari penerimaan, peredaran dan juga penghasilan bruto.

Data yang diperoleh tersebut akan dipergunakan dalam perhitungan jumlah pajak yang terutang. Pada pencatatan terdapat perhitungan penghasilan yang tidak berasal dari objek pajak atau pun penghasilan yang dikenakan pajak dan memiliki sifat final. Sedangkan menurut UU No. 16 Tahun 2009 juga ikut menjelaskan pengertian.

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembukuan dan pencatatan adalah kegiatan pencatatan segala transaksi keuangan yang dilakukan pada saat seseorang menjalankan suatu bisnis atau perusahaan.

Pembukuan dan pencatatan itu sangat diperlukan untuk perkembangan dan kelancaran suatu perusahaan. Maka dari itu penting sekali bagi semua perusahaan atau seseorang yang mulai menjalankan bisnis, untuk memperhatikan hal ini.

Pencatatan dan pembukuan keuangan yang baik dapat membawa perusahaan kearah kesuksesan. Sedangkan di dalam bidang perpajakan keberadaan pembukuan dan pencatatan ini bertujuan untuk membantu pelaksanaan kewajiban dari wajib pajak.

Selain itu pelaksanaan pembukuan dan pencatatan ini juga sebagai bentuk pelaksanaan aturan penyimpanan buku, dokumen pembukuan, pencatatan dan dokumen lain dari hasil pengolahan data wajib disimpan dalam jangka waktu 10 tahun.

Beda Pembukuan dan Pencatatan

Meski sekilas terlihat sama, namun pada dasarnya pembukuan dan pencatatan memiliki perbedaan yang dapat Anda ketahui. Untuk mengetahui perbedaan pada kedua bahasan tersebut. Anda bisa mengetahui letak perbedaan yang ada melalui pengelompokan pada beberapa hal di bawah ini.

1. Perbedaan Dari Segi Wajib Pajak

Pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang KUP yang berlaku, telah disebutkan bahwa wajib pajak perorangan yang memiliki pekerjaan bebas ataupun kegiataan usaha, serta wajib pajak perusahaan di Indonesia yang melakukan kegiatan pembukuan.

Sedangkan kegiatan pembukuan ini terdapat pengecualian pada wajib pajak perorangan, yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan berdasarkan NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang ada sesuai dengan UU KUP. Dibawah ini merupakan kategori wajib pajak yang wajib melakukan kegiatan pembukuan dan pencatatan, yaitu:

a. Wajib Pajak Wajib Melakukan Pembukuan

Berikut ini adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan, yaitu:

  • Wajib pajak badan atau perusahaan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas. Terdapat pengecualian pada wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan bruto atau pendapatan kurang dari Rp. 4.8 miliar per tahunnya.

b. Wajib Pajak Wajib Melakukan Pencatatan

Berikut ini adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan, yaitu:

  • Wajib pajak perorangan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan besaran peredaran omzet atau bruto, yang  dimiliki kurang dari Rp. 4,8 milyar per tahunnya.
  • Wajib pajak tersebut dalam memakai NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) pada perhitungan penghasilan neto. Sedangkan terdapat syarat yang harus dijalankan oleh wajib pajak, yaitu wajib melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak  pada jangka waktu 3 bulan pertama di tahun pajak berikutnya.
  • Termasuk kedalam golongan wajib pajak perorangan yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Perbedaan Dari Syarat Penyelenggara

Dari segi faktor syarat penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan, terdapat beberapa perbedaan yang dapat Anda ketahui. Berikut ini adalah perbedaan syarat yang dapat Anda lihat, yaitu:

a. Syarat Penyelenggaraan Kegiatan Pembukuan

  • Kegiatan pembukuan dapat diselenggarakan dengan memakai prinsip stelsel kas atau stelsel akrual dan memakai prinsip taat asas.
  • Kegiatan pembukuan dilakukan dengan beberapa metode yaitu catatan yang berkaitan dengan harta, modal, kewajiban, biaya dan penghasilan, beserta dengan  pembelian dan penjualan sehingga pajak dengan status terutang dapat dihitung.

b. Syarat Penyelenggaraan Kegiatan Pencatatan

  • Pada kegiatan pencatatan diwajibkan untuk memiliki gambaran mengenai penerimaan atau peredaran bruto dan juga total pendapatan bruto yang diperoleh atau diterima.
  • Harus terdapat gambaran mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak beserta dengan penghasilan dimana pengenaan pajaknya dapat bersifat final.
  • Sedangkan bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari 1 jenis tempat usaha atau usaha. Maka dalam. melakukan pencatatannya harus menggambarkan secara detail pada masing-masing bidang usaha atau tempat usaha yang dimiliki.
  • Selain melakukan kegiatan pencatatan, wajib pajak perorangan juga dapat melakukan penyelenggaraan pencatatan terhadap kewajiban dan juga harta yang dimilikinya.

3. Perbedaan Dari Segi Bahasa

Dari segi penulisan dan tata bahasa yang digunakan, untuk pembukuan dan pencatatan juga memiliki perbedaan. berikut ini adalah perbedaan dari segi bahasa yang dapat Anda ketahui, yaitu:

  • Pada pembukuan bahasa yang digunakan cenderung menggunakan tata bahasa  angka arab, huruf latin, satuan mata uang rupiah yang dilakukan penyusunan kedalam bahasa Indonesia. Bisa juga dengan menyusun menggunakan bahasa asing yang sesuai dengan izin yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  • Sedangkan pada kegiatan pencatatan, Anda hanya akan menemukan penggunaan mata uang rupiah dan juga bahasa Indonesia.

Nah itu tadi merupakan penjelasan lengkap mengenai pembukuan dan pencatatan yang dapat Anda ketahui. Pencatatan dan pembukuan tersebut, selain berpengaruh terhadap perkembangan bisnis dan keuangan perusahaan. Namun kegiatan pembukuan dan pencatatan juga memiliki pengaruh yang penting di dalam kewajiban perpajakan Anda.

Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Fungsi Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan

Fungsi Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan

Sumber foto : Jurnal.id

Dalam penyelenggaraan segala macam kegiatan di dalam bidang perpajakan, tentu saja memiliki fungsi dan tujuan. Begitu pula dengan kegiatan pembukuan dan pencatatan pada bidang perpajakan. Berikut ini telah kami rangkum fungsi pembukuan dan pencatatan dalam bidang perpajakan, yang dapat Anda ketahui, yaitu:

1. Mampu Mengetahui Besarnya Untung Rugi Pada Perusahaan

Menjalankan pembukuan dan pencatatan tentu saja memiliki tujuan yang penting bagi perusahaan. Tidak hanya itu, dari laporan pembukuan dan pencatatan perusahaan akan mudah untuk mengetahui arus dari distribusi keuangan, dan juga barang. Dari sini pihak perusahaan dapat menentukan estimasi untung yang diperoleh dan juga rugi yang dialami oleh perusahaan.

Dengan mengetahui hal tersebut, maka perusahaan dapat lebih meningkatkan kualitas dari produk yang membawa keuntungan. Perusahaan pun dapat segera memperbaiki sumber penyebab kerugian dapat terjadi. Dari pencatatan transaksi tersebut perusahaan akan mendapatkan angka yang menjadi petunjuk perkembangan finansial pada bisnis.

2. Mengetahui Tiap Jenis Transaksi yang Dilakukan Pada Perusahaan

Dalam pembukuan dan pencatatan Anda dapat melihat seluruh riwayat transaksi secara lengkap. Melalui pembukuan dan pencatatan, Anda dapat memperoleh tracking distribusi uang dan juga bisa mengetahui jenis distribusi barang yang dilakukan. Jenis data yang diperoleh meliputi jumlah barang yang dikeluarkan, berapa banyak yang masuk. Semua jenis kegiatan transaksi tersebut dapat Anda lihat dalam pembukuan dan pencatatan keuangan perusahaan.

3. Menjadi Bahan Penilaian Perusahaan

Pembukuan dan pencatatan usaha ini merupakan track record dari pencapaian perusahaan. Hal ini karena pembukuan dan pencatatan berisi aktivitas produksi dan distribusi yang terjadi di dalam internal perusahaan. Dari laporan tersebut perusahaan dapat kembali menilai bagaimana kinerja perusahaan dalam kurun waktu yang diinginkan.

Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sehingga perusahaan dapat memperbaiki kinerja dan menentukan arah untuk perkembangan perusahaan menjadi lebih baik. Pembukuan dan pencatatan juga mampu menjadi rambu arah suatu perusahaan dalam melakukan penyusunan strategi dan mempertahankan performa bisnisnya.

4. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Dalam melakukan pengisian SPT pajak tiap tahunnya, Anda sangat membutuhkan data yang ada di dalam pembukuan dan pencatatan pajak. Pasalnya selain harus melakukan pengisian tepat waktu, Anda juga harus memastikan bahwa data yang Anda masukkan kedalam pengisian SPT sudah tepat dan benar.

Maka dari itu, dengan melihat pada pembukuan dan pencatatan yang Anda miliki, semua data yang masuk bisa dipastikan kebenarannya. Hal ini karena data tersebut berdasarkan kondisi aktual di lapangan pada kurun waktu yang dimaksud. Jadi dengan adanya pembukuan dan pencatatan, wajib pajak dapat melakukan pengisian SPT dengan lebih cepat dan mudah.

5. Mempermudah Perhitungan Atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Pajak yang ada terdiri dari beberapa jenis, salah satunya merupakan pajak penghasilan. Pada wajib pajak perusahaan, pajak akan dilakukan perhitungan secara tepat. Pada perhitungan tersebut juga akan ditemukan jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pendapatan kena pajak. Tidak hanya itu, perusahaan juga akan mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Maka dari itu dengan adanya pembukuan dan pencatatan ini, kegiatan pajak perusahaan dapat berjalan lebih mudah.

6. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Wajib pajak perusahaan tidak hanya bertugas untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan. Namun juga memiliki terdapat kewajiban pajak lain yang harus dicatatan dan dihitung. Salah satu pajak yang harus diperhitungkan secara teliti adalah PPN. Perhitungan PPN dengan tepat dan benar dapat dilakukan dengan menggunakan pembukuan dan pencatatan yang dilakukan.

7. Memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Selain jenis PPH dan PPN pembukan dan pencatatan juga berfungsi dalam kegiatan perhitungan PPnBM. Pajak ini termasuk kedalam salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Pembukuan dan Pencatatan

Tips Memilih Jasa Pembukuan dan Pencatatan

Sumber foto : Midtrans.com

Kegiatan pembukuan dan pencatatan termasuk dalam agenda yang sulit untuk dilakukan oleh kalangan orang awam. Hal ini karena butuh keahlian dan ketelatenan untuk melakukan kegiatan pembukuan dan pencatatan. Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa profesional pembukuan dan pencatatan.

Penting bagi Anda untuk melakukan pemilihan jasa pembukuan dan pencatatan yang tepat. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mendapatkan tenaga profesional yang kompeten, sehingga semua permasalahan Anda bisa selesai dengan baik. Berikut ini adalah cara memilih jasa pembukuan dan pencatatan yang baik, yaitu:

1. Pilihlah Jasa Pembukuan dan Pencatatan yang Berintegritas

Ketika Anda hendak menggunakan jasa pembukuan dan pencatatan, pastikan untuk memilih tenaga ahli yang memiliki integritas tinggi terhadap pekerjaannya. Artinya tenaga pembukuan dan pencatatan tersebut bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga semua masalah perpajakan Anda dapat berjalan dengan baik.

2. Pilihlah Jasa Pembukuan dan Pencatatan yang Memiliki Izin

Setiap penyedia jasa profesional, termasuk jasa pembukuan dan pencatatan tentu saja wajib untuk memiliki izin. Hal ini untuk memastikan kredibilitas dan legalitas jasa pembukuan dan pencatatan yang ditawarkan. Perlu Anda ketahui bahwa izin yang dimiliki oleh jasa pembukuan dan pencatatan ini dikeluarkan dan disahkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Pilihlah Jasa Pembukuan dan Pencatatan yang Memiliki Kompetensi

Kompetensi adalah salah satu hal yang harus Anda perhitungkan, dalam memilih layanan jenis jasa. Hal ini dapat menjadi tolak ukur tenaga profesional tersebut dapat membantu penyelesaian persoalan Anda dengan baik. Sedangkan pada umumnya tolak ukur dari kompetensi jasa pembukuan dan pencatatan dapat dilihat dari sertifikat yang dimiliki.

4. Pilihlah Jasa Pembukuan dan Pencatatan yang Profesional

Anda juga harus memastikan bahwa tenaga jasa pembukuan dan pencatatan yang dipilih dapat bekerja secara profesional. Hal ini berarti bahwa jasa pembukuan dan pencatatan yang ditunjuk dapat membedakan urusan pribadi dan pekerjaan.

Kesimpulan

Dari artikel diatas Anda dapat menyimpulkan bahwa pembukuan dan pencatatan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang saling berhubungan. Bagi wajib pajak sangat perlu untuk melakukan kegiatan pembukuan dan pencatatan. Hal ini bertujuan untuk memperlancar kewajiban pajak Anda. Bagi Anda yang belum paham mengenai pembukuan dan pencatatan, saat ini terdapat jasa profesional yang dapat membantu untuk menyelesaikan pembukuan dan pencatatan kegiatan bisnis Anda.

Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Proconsult.id menyediakan jasa pembukuan dan pencatatan yang dapat menjadi salah satu pilihan Anda. Sudah sejak lama proconsult.id hadir ditengah masyarakat terutama wajib pajak untuk membantu penyelesaian masalah Anda.