Setiap warga negara yang telah berpenghasilan dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Besaran pajak penghasilan setiap wajib pajak akan berbeda sesuai dengan jumlah penghasilannya.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Perhitungan pajak penghasilan dimulai dengan langkah-langkah yang runtut agar Anda akan mudah dalam menghitung hasil akhirnya.
● Menghitung penghasilan bersih setahun
Penghasilan bersih adalah jumlah penghasilan yang berasal dari gaji, upah, atau tunjangan lainnya yang biasanya didapatkan setiap bulan. Nah, untuk keperluan menghitung pajak, Anda harus dapat menentukan besarnya jumlah penghasilan bersih. Total penghasilan bersih biasanya sudah dipotong dari tunjangan-tunjangan yang seharusnya dibayarkan.
Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
● Menghitung penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berguna dalam mencari total penghasilan yang kena pajak (PKP). PTKP dihitung dari jumlah penghasilan dikurangi dengan ketentuan PTKP yang sudah ditetapkan undang-undang.
Artinya jika Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan. Adapun besaran tarif PTKP adalah sebagai berikut.
Besaran PTKP | Keterangan |
Rp54.000.000 | wajib pajak orang pribadi |
tambahan Rp4.500.000 | wajib pajak yang telah menikah |
Rp54.000.000 | istri yang penghasilannya digabung dengan suami |
Rp4.500.000 | setiap anggota sedarah, maksimal tiga orang |
● Menghitung penghasilan kena pajak
PKP diperoleh dari pendapatan bersih dikurangi dengan PTKP sesuai dengan tabel tersebut. PKP inilah yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan pajak penghasilan.
● Menghitung pajak penghasilan
Sebelum menentukan besaran pajak penghasilan, Anda perlu mengetahui tarif PPh sesuai dengan Pasal 21 peraturan perpajakan. Berikut ini kategori tarif PPh Pasal 21 untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penghasilan wajib pajak | Tarif |
Penghasilan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan di atas Rp500.000.000 | 30% |
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 120% dari jumlah PKP yang seharusnya dipotong.
Simulasi Perhitungan PPh Sesuai Pasal 21
Diketahui bahwa gaji seorang wajib pajak setiap bulan adalah sebesar Rp6.000.000, ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Untuk perhitungan pajak, ia sudah memiliki NPWP. Besar pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
Penghasilan setahun Rp8.000.000 x 12 Rp96.000.000
PTKP Rp54.000.000 –
PKP Rp42.000.000
Tarif PPh Rp42.000.000 x 5% Rp2.100.000
Jadi, PPh terutang wajib pajak tersebut sebesar Rp2.100.000
Konsultasikan Masalah Pajak Anda
Dari penjelasan sebelumnya, tentu Anda sudah lebih memahami mengenai cara menghitung pajak penghasilan. Jika masih mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional seperti konsultan pajak.
Pengetahuan mengenai dunia perpajakan memanglah sangat penting dalam pelaporan pajak mengingat pajak sendiri merupakan iuran yang wajib dibayarkan setiap bulan atau tahunan. Namun, jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus masalah pajak, kami siap membantu Anda.
Anda tidak perlu bingung lagi dalam menentukan besaran pajak penghasilan. Sebab, kami memiliki layanan yang menjadi solusi bagi permasalahan Anda. Kami merupakan jasa konsultan pajak yang menangani seputar perpajakan, akuntansi, dan bisnis. Melalui kami, Anda bisa lebih mudah dalam penyusunan hingga pelaporan pajak.
Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kami memiliki sejumlah layanan yang akan mempermudah Anda. Berikut ini jasa yang kami tawarkan.
- Konsultasi pajak secara langsung ataupun melalui online seperti meeting, call, dan email. Dengan adanya beragam opsi tersebut akan memudahkan Anda mendapatkan konsultasi pajak dengan lebih cepat dan jelas.
- Perencanaan pajak. Kami membantu Anda dalam merencanakan pajak bulanan dan tahunan. Data yang digunakan didasarkan pada data penghasilan bulan/tahun sebelumnya.
- Mengurus izin dokumen perpajakan seperti NPWP, PKP, SIUP, IMB, TDP, dan NIB. Pengurusan dokumen tersebut melalui kami dapat lebih mudah dan cepat karena kami telah terkoneksi dengan lembaga pemerintah. Alhasil, bisa dipastikan dokumen perizinan tersebut legal dan sah sesuai peraturan perpajakan.
Kami sangat terbuka dengan diskusi, termasuk juga saat Anda ingin berkonsultasi mengenai besaran pajak penghasilan yang seharusnya Anda bayarkan. Hubungi admin kami segera untuk memulai diskusi dan mendapatkan jasa konsultasinya
Baca juga ini: Biaya Konsultan Pajak Terbaru Tahun 2022 Terjangkau Hanya di ProConsult