Berapa Besar Tarif Pajak Konsultan Perorangan

Bagi Anda yang memiliki profesi konsultan perorangan, maka memiliki kewajiban juga untuk membayar pajak. Pajak konsultan perorangan ini telah diatur pada Undang-Undang PPh pasal 21. Pada pasal tersebut menjelaskan bahwa perorangan akan dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atas wajib pajak dalam negeri atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012. 

Karena masalah pajak ini sangat penting, maka Anda harus dapat mengetahui dengan baik mengenai berapa besar pajak yang akan dibebankan. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Besar Pajak Konsultan Perorangan

Di dalam Undang-Undang PPh pasal 21, pajak untuk konsultan perorangan ini dikenakan tarif:

  1. Sebesar 5%
    Pajak konsultan perorangan dikenakan sebesar 5% jika memiliki penghasilan mencapai Rp. 50.000.000 per tahun.
  2. Sebesar 15%
    Tarif pajak sebesar 15% dikenakan jika Anda memiliki penghasilan mulai dari Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000 per tahun.
  3. 25%
    Anda akan dikenakan pajak sebesar 25% jika memiliki penghasilan mulai dari Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 per tahun.
  4. 30%
    Pajak sebesar 30% akan dikenakan jika Anda memiliki penghasilan di atas Rp. 500.000.000 per tahun.
  5. 20%
    Jika Anda tidak memiliki NPWP, maka dapat dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

Kapan Konsultan Perorangan Mulai Dibebankan Pajak?

Dalam perhitungan pajak untuk konsultan perorangan ini, didasarkan pada ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta peraturan pengenaan tarif pajak perorangan lainnya. Jumlah dari PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP yaitu sebesar Rp. 54.000.000 dalam setahun dan Rp. 4.500.000 per bulan. Rincian selengkapnya di bawah ini:

  1. Jika Anda masih lajang atau belum menikah, memiliki PTKP sebesar Rp. 54.000.000 per tahun
  2. Penghasilan istri ditambah dengan suami, PTKP sebesar Rp. 54.000.000 per tahun
  3. Memiliki status kawin dan penghasilan yang di dalam satu bulan, PTKP sebesar Rp. 4.500.000
  4. Memiliki tanggungan anggota keluarga maksimal 3 orang yaitu yang memiliki hubungan sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, akan memiliki PTKP sebesar Rp. 4.500.000 per bulan

Jika penghasilan Anda tidak melebihi dari jumlah PTKP yang dimiliki, maka tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika melebihi dari jumlah PTKP, maka Anda akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan tarif pajak pada Undang-Undang PPh pasal 21.

Lakukan Konsultasi Pajak Anda Kepada Kami ProConsult

Kami Pro Consult dapat membantu dalam melayani kebutuhan konsultasi pajak untuk berbagai profesi Anda dengan mudah dan tepat. Kami dapat menyediakan layanan konsultasi pajak secara online untuk memudahkan Anda dalam menikmati layanan kami. Layanan online ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti telepon, meeting, dan email. Kami akan memberikan pelayanan yang berkualitas serta profesional kepada Anda. 

Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk melayani kebutuhan Anda tersebut, Anda bisa menggunakan kategori pelayanan yang kami sediakan seperti:

1. Melakukan Ulasan Pajak Dengan Tepat

Membutuhkan ulasan pajak terkait permasalahan Anda? Kami dapat membantu dalam memberikan layanan peninjauan dan ulasan pajak dengan tepat. Kami akan memberikan informasi yang sangat berguna dengan menggunakan penyampaian bahasa yang mudah dimengerti oleh Anda.

2. Membantu Menangani Masalah SPT Bulanan

Kami menyediakan layanan untuk membantu Anda dalam menangani masalah SPT bulanan dengan mudah seperti pajak karyawan, pajak pemotongan, pajak final, dan PPN. 

3. SPT Tahunan

Tidak hanya SPT bulanan saja, kami juga mampu membantu Anda dalam mengatasi masalah SPT tahunan Anda. Layanan ini bisa Anda gunakan baik untuk perorangan maupun badan.

4. Melakukan Perencanaan Pajak

Kami dapat memberikan perencanaan pajak Anda berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku saat ini. Jadi dapat dipastikan, hasil dari perencanaan pajak kami sangat tepat dan tidak akan menyalahi dari peraturan yang berlaku.

5. Pengembalian Pajak

Kami dapat membantu Anda dalam menangani masalah pengembalian pajak ini dengan mudah, pada PPN dan PPh.

Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

6. Membantu Mengatasi Perselisihan Pajak

Anda memiliki masalah sengketa atau perselisihan terkait pajak? Menggunakan layanan kami yang satu ini merupakan pilihan yang tepat. Kami telah berpengalaman cukup lama dalam mengatasi sengketa maupun perselisihan pajak dengan mudah. Perselisihan pajak tersebut seperti audit pajak untuk kelebihan pembayaran, hingga verifikasi pajak khusus.

Segera gunakan layanan kami Pro Consult untuk mengatasi permasalahan pajak konsultan perorangan Anda dengan hasil yang memuaskan.