Pajak sebagai iuran yang wajib dibayarkan harus dihitung dengan tepat. Terkadang perhitungan pajak tersebut memang membutuhkan tenaga ahli seperti konsultan pajak Jakarta.
Dapat ditinjau bahwa konsultan pajak berperan besar dalam memudahkan proses dan sistem perpajakan di Indonesia. Karenanya, permintaan konsultasi pajak pun semakin tinggi. Nah, sebelum mencari jasa konsultan pajak, ada baiknya Anda melakukan riset tentang biaya konsultan pajak agar terhindar dari penipuan jasa palsu. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi instagram @alberthmandau.
Biaya Konsultan Pajak Terbaru Tahun 2023
Setiap tahun bisa jadi biaya konsultan pajak meningkat, apalagi permintaannya memang semakin banyak baik untuk kebutuhan perorangan maupun kebutuhan perusahaan.
Secara umum, biaya konsultasi pajak bisa dibagi menjadi dua, yaitu pembuatan SPT perusahaan dan SPT untuk orang pribadi. Namun, pada SPT perusahaan biasanya dibutuhkan setiap bulan (SPT bulanan) dan tahunan (SPT tahunan).
Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan Anda mengetahui syarat untuk bisa mendapatkan konsultasi. Melalui syarat inilah Anda bisa lebih mudah mendapatkan konsultan pajak profesional.
Bagi perusahaan, pihak perusahaan harus melampirkan jumlah omzet selama setahun, jumlah beban-beban seperti beban administrasi dan penjualan, laporan keuangan, modal, KTP dan NPWP pengurus atau manajemen perusahaan, aset yang dimiliki, dan rekening koran selama satu tahun.
Cari Konsultan Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Sementara itu, bagi orang pribadi dokumen yang diajukan lebih sederhana. Dokumen tersebut di antaranya KTP, NPWP, jumlah penghasilan, dan jumlah utang. Dengan perbedaan kelengkapan kedua jenis wajib pajak tersebut, tarif yang dikenakan untuk keduanya juga berbeda. Berikut kami sajikan biaya terbaru untuk jasa konsultan pajak di tahun 2023.
Kategori | Rentang Harga |
SPT orang pribadi | Rp300.000 – Rp2.500.000 |
SPT perusahaan (badan usaha) bulanan | Rp1.000.000 – Rp3.000.000 |
SPT perusahaan (badan usaha) tahunan | Rp3.500.000 – Rp5.000.000 |
Berdasarkan laporan SPT tahunan, tarif konsultan pajak berkisar mulai dari harga satu juta rupiah hingga lima jutaan untuk orang pribadi sedangkan untuk badan usaha harga berkisar antara 2 juta hingga 7 juta.
Di samping itu, beberapa konsultan pajak bisa saja menerapkan tarif konsultasi pajak dengan memperhatikan pendapatan dari perusahaan. Misalnya saja untuk perusahaan dengan pendapatan mencapai 5 miliar, tarif konsultasi pajaknya 3,5 juta. Begitu juga akan meningkat seiring dengan tingginya pendapatan perusahaan.
Terdapat juga biaya konsultan pajak yang perlu Anda ketahui selanjutnya. Kondisinya saat wajib pajak ingin melaporkan keuangan tahunan, para konsultan pajak akan mematok tarif sebesar 2 hingga 6 juta untuk setiap wajib pajak.
Sementara itu, mengenai laporan tax amnesty juga terdapat biaya tersendiri. Biaya konsultasi pajak akan lebih mahal yaitu berkisar antara 25 hingga 250 juta untuk setiap wajib pajak. Hal ini salah satunya disebabkan oleh karena laporan tax amnesty memang tidak mudah dipahami sehingga tarif tersebut dinilai layak sesuai dengan kesulitan laporannya yang memang diluar batas normal.
Konsultan Pajak Profesional
Setelah melengkapi dokumen dan mengetahui tarif layanan konsultasi, bukan hal yang sulit lagi untuk menemukan jasa konsultan pajak terpercaya. Jika Anda mengutamakan kualitas dan profesionalitas, kami adalah solusinya.
ProConsult merupakan layanan jasa konsultan pajak yang melayani sistem perpajakan bagi perorangan dan perusahaan. Kami memiliki sejumlah keunggulan dengan sejumlah layanan konsultasi sekaligus seperti konsultasi pajak, SPT, laporan keuangan, pembuatan NPWP, hingga konsultasi bisnis pun tersedia.
Anda bisa mengunjungi website kami untuk mendapatkan informasi layanan secara lengkap. Kami memastikan biaya konsultan pajak untuk Anda terjangkau jika Anda memesan layanan kami sekarang
Baca juga ini: Kesulitan Mengurus Pajak? Percayakan Pada Perusahaan Konsultan Pajak Ahlinya!