Cara Cek Konsultan Pajak Terdaftar dan Sudah Berizin

Memiliki konsultan pajak yang kredibel dan dapat dipercaya memang harapan dari banyak wajib pajak. Nah, salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk memastikan hal tersebut adalah dengan melakukan cek konsultan pajak terdaftar. Tujuannya untuk mengetahui apakah konsultan tersebut sudah terdaftar dan berizin di Ditjen Pajak atau belum. Lalu bagaimana cara ceknya? 

Cara Cek Konsultan Pajak Terdaftar Melalui Laman SIKoP

cara cek konsultan pajak

Anda bisa cek konsultan pajak terdaftar melalui laman resmi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Berikut langkah-langkah untuk mengecek konsultan pajak melalui laman tersebut:

1. Buka Laman SIKoP

Pertama, silahkan buka laman SIKoP yang bisa Anda akses melalui https://konsultan.pajak.go.id/. Ketika Anda membuka laman tersebut, di menu paling atas terdapat pilihan Beranda, Pencarian, dan Pendaftaran. Pertama kali masuk laman tersebut, Anda berada di menu beranda secara otomatis. 

2. Klik Pencarian

Setelah membuka laman tersebut dan menemukan 3 menu yang disebutkan di atas, klik menu pencarian atau klik https://konsultan.pajak.go.id/front/carikonsultan untuk langsung menuju menu pencarian konsultan terdaftar.

Baca Juga : Perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela

3. Cari Berdasarkan NPWP, Nama, atau Nomor KEP

Jika sudah masuk di menu pencarian, maka saatnya melakukan pengecekan status konsultan pajak yang Anda cari. Pada menu pencarian, ada tiga kolom berupa Cari Berdasarkan, Kata Kunci, dan Status.

Di kolom Cari Berdasarkan ada 3 pilihan, yakni NPWP, Nama, dan Nomor KEP. Klik salah satu dari 3 pilihan tersebut. Jika Anda memilih Nama, maka di kolom kata kunci tulislah nama konsultan pajak yang Anda cek statusnya. Jika Anda memilih NPWP, maka tulislah angka NPWP konsultan pajak yang Anda cek di kolom kata kunci. Begitu juga dengan pilihan Nomor KEP, tulislah Nomor KEP konsultan pajak di kolom kata kunci.

Intinya, kata kunci ditulis berdasarkan pilihan dari 3 opsi yang Anda klik di kolom Cari Berdasarkan. Anda juga bisa mengeceknya dari 3 pilihan tersebut secara bergantian untuk memantapkan hasil pencarian Anda.

Jika sudah mengisi 2 kolom paling atas, langsung saja Anda klik Cari untuk mengetahui status ‘’Aktif” konsultan pajak. Namun, di situ ada 4 pilihan status yang bisa Anda manfaatkan dalam menelusuri konsultan pajak, yakni ‘’Dicabut”, ‘’Aktif”, ‘’Ditegur”, dan ‘’Dibekukan”.  Sebagai catatan, cara cek konsultan pajak terdaftar hanya cukup dengan mengisi dua kolom yang paling atas saja dan langsung klik Cari.

Cari Jasa Konsultan Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

4. Muncul di Pencarian

Jika tahapan di atas sudah Anda lakukan, maka selanjutnya adalah melihat hasil pencarian. Konsultan pajak terdaftar dan sudah berizin akan muncul dengan status aktif secara otomatis setelah Anda klik Cari. Sebaliknya, jika tidak muncul, maka konsultan pajak yang Anda cari artinya belum terdaftar alias belum mengantongi izin dari Ditjen Pajak.

Terkadang ada kasus ketika Anda mencari konsultan pajak di laman SIKoP, nama yang Anda tulis muncul. Namun, status yang disandang konsultan pajak tersebut dicabut, ditegur, atau dibekukan. Jadi, Anda harus teliti dalam melihat hasil pencarian karena tidak semua konsultan pajak berstatus aktif.

Itulah cara cek konsultan pajak terdaftar dan sudah berizin dari laman resmi SIKoP yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Selain lewat SIKop, Anda juga bisa mengeceknya melalui KPP atau AR. Caranya cukup datangi kantor KPP/AR terdekat dan jelaskan kepada petugas tujuan untuk cek konsultan pajak terdaftar, petugas akan melayani Anda sesuai permintaan.

Dengan mengecek status konsultan pajak Anda bisa menggunakan jasa ini dengan lebih aman tanpa khawatir akan layanan yang ilegal. Untuk konsultan pajak terbaik, Proconsult.id siap menjadi jawabannya. Bersama Proconsult.id Anda bisa mendapatkan jasa konsultasi pajak yang profesional, kompeten, dan pastinya legal dimata hukum.