Informasi cara menghitung PPH pasal 25 terbaru dan dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882.

Cara menghitung PPH pasal 25 adalah pengetahuan perpajakan yang sangat penting bagi wajib pajak. dengan mengetahui metode perhitungan secara tepat Anda dapat memanfaatkan layanan perpajakan ini secara baik.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Selain memiliki kewajiban pajak yang ketat Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan keringanan dalam banyak bentuk. Salah satunya melalui PPh Pasal 25 yang perlu Anda manfaatkan secara maksimal. Namun untuk lebih lengkapnya silahkan menyimak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Pengertian PPH Pasal 25
Pajak merupakan salah satu bidang yang cukup kompleks. Dalam bidang ini memiliki ruang lingkup luas dan rumit. Sehingga tidak heran jika banyak sekali wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya secara baik.
Dalam hal ini setiap warga negara serta instansi bisnis di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan. sehingga penting bagi semua kategori wajib pajak tersebut untuk mengetahui apa saja kewajiban pajaknya. Termasuk juga cara melaksanakannya secara maksimal.
Salah satu kewajiban pajak yang menjadi bagian penting pelaksanaan pajak setiap tahunnya adalah PPh Pasal 25. Namun di lapangan masih banyak yang bertanya mengenai apa itu PPH Pasal 25.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara perhitungan pajaknya Anda harus memahami lebih dulu definisinya. Hal ini akan memudahkan Anda untuk menghitung serta mempelajarinya secara mendalam.
PPH Pasal 25 adalah angsuran pembayaran PPh dari wajib pajak yang bisa dibayarkan setiap bulannya di dalam satu tahun pajak. Penting untuk diketahui bahwa PPh pasal 25 tidak dikenakan objek pajak tertentu.
Dari sini bisa Anda pastikan bahwa jenis PPh Pasal 25 ini hanya merupakan metode pembayaran pajak, yang mempunyai tarif sesuai dalam UU Perpajakan. Hal tersebut juga dituang dalam pasal 25 ayat 1 UU Tahun 2008 No. 36.
Peraturan UU ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas UU Tahun 1983 No. 7 mengenai PPh. Dari aturan ini Anda bisa mengetahui bahwa definisi PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan, yang dilakukan secara angsuran setiap bulannya dalam kurun waktu 1 tahun.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Perpajakan Perusahaan
Berdasarkan aturan tersebut Anda juga bisa mengetahui bahwa tujuan metode ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Baik pribadi maupun badan agar mendapatkan keringanan keuangan untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik.
Nantinya alih-alih melakukan pembayaran pajak penghasilan terutang secara langsung keberadaan PPh Pasal 25 akan memudahkan Anda. Sehingga wajib pajak dapat mencicil setiap bulan di sepanjang tahun berjalan.
Untuk menerapkan PPh Pasal 25 ini penting bagi Anda untuk memperhatikan ketentuan-ketentuannya lebih dahulu. Berdasarkan UU PPh Pasal 25 ayat 1 nilai angsuran pajak ini dalam satu tahun berjalan wajib dibayar sendiri setiap bulannya.
Besaran PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun pajak yang lalu perlu dikurangi beberapa komponen. Berikut adalah komponen-komponen pengurang dalam ketentuan besaran angsuran PPh pasal 25, yaitu:
- PPh yang terpotong sebagaimana maksud Pasal 21 dan pasal 23 dan PPh dipungut dalam Pasal 22.
- Pajak terkait penghasilan dibayarkan atau terutang di luar negeri bisa dikreditkan sesuai dengan Pasal 24 dibagi 12 bulan maupun banyaknya bulan di bagian tahun pajaknya.
Sementara itu subjek PPh Pasal 25 merupakan wajib pajak perorangan, yang mempunyai usaha serta badan pelaku aktivitas usaha. Contohya seperti pedagang maupun penyedia jasa.

Selanjutnya untuk pembayaran angsuran wajib dilakukan sendiri oleh wajib pajak serta tidak dapat diwakilkan. Sedangkan untuk objek PPh Pasal 25 merupakan penghasilan, yang wajib pajak dapatkan dari aktivitas usaha tersebut.
Namun penting untuk diperhatikan bahwa wajib pajak yang memakai tarif PPh Final didasarkan pada Peraturan Pemerintah Tahun 2018 No. 23 serta pribadi pengusaha khusus tidak masuk kategori ini. Sehingga pihaknya hanya diperkenankan menggunakan PPh bersifat final.
Seperti yang masyarakat ketahui selama ini sistem pengenaan pajak di Indonesia berlandaskan pada sistem self assessment. Hal ini berarti setiap wajib pajak perlu melakukan perhitungan, penyetoran hingga pelaporan pajak penghasilan.
Namun ada beberapa momen yang membuat DJP menentukan dasar angsuran PPh Pasal 25 ini. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 25 ayat 6 UU PPh.
Direktorat Jenderal Pajak pada posisinya memiliki wewenang dalam menetapkan besaran angsuran pajak di tahun pajak berjalan. Aturan ini juga menjelaskan beberapa kewenangan yang bisa diatur DJP sebagai berikut:
- WP memiliki hak terhadap kompensasi kerugian.
- WP mendapatkan penghasilan tidak teratur.
- SPT Tahunan untuk PPh tahun lalu disampaikan setelah lewat batas waktunya.
- WP mendapatkan perpanjangan jangka waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
- WP melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sendiri, yang menyebabkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran sebelum pembetulan.
- Terdapat perubahan keadaan usaha maupun aktivitas bisnis wajib pajak.
Disisi lain Menteri Keuangan bisa memperoleh perhitungan besaran angsuran pajak sesuai Pasal 25 ayat, yaitu:
- Wajib pajak baru.
- BUMN, Bank, BUMD, wajib pajak masuk bursa serta kategori WP lain sesuai ketentuan UU wajib membuat laporan keuangan secara berkala.
- WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan nilai tarif paling tinggi 0,75% atas peredaran bruto.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Menghitung PPH Pasal 25
Menghitung kewajiban pajak merupakan salah satu kewajiban wajib pajak yang pastinya harus Anda lakukan secara baik. Sebelum melakukan perhitungan pastikan untuk mengetahui nilai tarifnya lebih dahulu.
Banyak orang bingung dalam menghitung PPh pasal 25 karena beragamnya tarif untuk kategori pajak in. Mengingat tidak ada nilai pasti tarif mengingat perannya bukan sebagai pengenaan pajak di sebuah objek pajak.
Jenis PPh ini merupakan sebutan untuk angsuran pembayaran pajak atas PPh terutang. Sehingga pajak terutang wajib wajib dibayarkan nantinya disebut sebagai PPh pasal 29. Sementara untuk PPh pasal 25 merupakan angsuran atas pembayaran PPh terutang.
PPh pasal 25 nantinya akan dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya, yang sudah dikurangi kredit pajak. beberapa contohnya seperti:
- PPh Pasal 21
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 24 (pajak dibayar di luar negeri)
- PPh pasal 25 sebelumnya
Sehingga disini bisa Anda ketahui bahwa pajak terutang yang wajib dibayar akan disebut sebagai PPh pasal 29. Sedangkan untuk PPh pasal 25 merupakan angsuran atas pembayaran pajak penghasilan terutang.
Untuk rumus perhitungan PPh pasal 25 sebenarnya menggunakan rumus : Nilai PPh terutang (PPh pasal 29) : 12 bulan = angsuran pembayaran pajak (PPh pasal 25)
Dalam hal ini terdapat mekanisme berbeda untuk kategori usaha kecil maupun perorangan. Di mana perhitungan bisa berbeda didasarkan pada ketentuan pajak final. Contohnya seperti PPh Final UMKM senilai 0.5%.
Kategori PPh pasal 25 akan ditulis dalam bentuk SPT Tahunan menggunakan perhitungan selama setahun sekali. Hal ini bisa Anda peroleh setelah data penghasilan sebelumnya telah lengkap dalam kurun waktu 1 tahun.
Umumnya perhitungan bisa Anda lakukan setelah laporan keuangan memasuki masa tutup buku tahunan. Sehingga nilai angsuran PPh pasal 25 sesuai perhitungan PPh tahun pajak sebelumnya di laporan SPT Tahunan.
Baca Juga : Jasa Pembuatan Laporan Pajak Pabrik 081350882882
Untuk memudahkan Anda megagame mekanisme pajak ini kami telah menyediakan contoh perhitungannya secara sederhana. Di bawah ini adalah contoh perhitungannya:
1. Menghitung PPh 25 Ayat 1
Terdapat PPh terutang didasarkan pada perhitungan PPh badan tahun 2023 sebesar Rp. 50 juta. Sehingga untuk perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebagai berikut:
PPh terutang = Rp. 50.000.000
PPh dipotong pemberi kerja (pasal 21) Rp. 15.000.000
PPh dipungut pihak lain (PPh pasal 22) Rp. 10.000.000
PPh dipotong pihak lain (pasal 23) Rp. 2,5 juta
Kredit pph luar negeri (PPh pasal 24) Rp. Rp. 7.5 juta
Dari sini bisa diketahui untuk nilai kredit pajaknya adalah Rp. 35.000.000
Sehingga selisihnya adalah Rp. 50 juta – Rp. 35 juta = Rp. 15.000.000
Dari sini bisa Anda ketahuu untuk nilai angsuran PPh pasal 25 adakah Rp. 15 juta/12 bulan = Rp. 1.250.000.
Sehingga bisa Anda ketahui bahwa besaran angsuran pajak wajib dibayarkan sendiri setiap bukan pada tahun pajak selanjutnya. Dalam hal ini Anda wajib membayar Rp. 1,25 juta setiap bulan.
2. Menghitung PPh Pasal 25 Ayat 2
Selanjutnya adalah proses perhitungan PPh Pasal 25 ayat 2 yang tidak boleh Anda lewatkan. Penting untuk diketahui sebelumnya bahwa batas waktu menyampaikan SPT Tahunan PPh perusahaan adalah di akhir bulan keempat tahun pajak selanjutnya.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa besaran angsuran pajak Anda wajib dilakukan pada bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Sehingga belum bisa dihitung sesuai perhitungan diatas.
Nantinya untuk nilai angsuran pajak bulan sebelumnya SPT Tahunan PPh disampaikan pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Sedangkan untuk nilainya sama pada angsuran bulan terakhir di tahun pajak lalu.
Contohnya:
Bapak Akbar menyampaikan SPT PPh bulan Februari 2025 untuk bulan Januari 2025 senilai angsuran pajak bulan Desember 2024, yaitu Rp. 1.250.000. Nantinya ketika di bulan September 2024 sudah terbit keputusan angsuran pajak menjadi nihil, maka angsuran sejak bulan Oktober – Desember juga nihil.
Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa besaran angsuran pajak dari Bapak Akbar di bulan Januari 2025 tetap sama pada bulan Desember 2024. Sehingga Bapak Akbar menyampaikan angsuran dengan status nihil.
3. Menghitung PPh Pasal 25 Ayat 4
Nantinya ketika tahun pajak berjalan sudah terbit surat ketetapan pajak untuk pajak sebelumnya, maka besaran angsuran perlu dihitung kembali. Hal ini didasarkan pada surat tersebut serta diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah SKP diterbitkan.
Misalnya:
Menurut SPT Tahunan PPh Tahun 2024 dari Bapak Akbar pada bulan Februari 2025, nilai besaran angsuran pajak adalah Rp. 1.250.000. Selanjutnya di Juni 2025 sudah terbit SKP untuk tahun pajak 2024, yang menunjukkan nilai angsuran pajak setiap bulan adalah Rp. 2 juta.
Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa menurut Pasal 25 ayat 4 nilai angsuran mulai bulan Juni 2025 adalah Rp. 2 juta.
Selain itu penting sekali sebagai catatan bahwa penetapan besaran angsuran ini didasarkan pada SKP. Sehingga nilainya bisa saja sama, lebih besar maupun lebih kecil dibandingkan angsuran pajak sebelumnya menurut SPT Tahunan.
4. Menghitung PPh 25 Ketika Penghasilan Tidak Teratur
Seorang wajib pajak mempunyai penghasilan tidak teratur menurut Pasal 25 ayat 6 UU PPH. Dalam hal ini pihak DJP menentukan nilai besaran PPh dengan perhitungan sebagai berikut:
Misalnya:
Bapak Ali di tahun 2024 mempunyai penghasilan teratur senilai Rp. 100 juta. Serta penghasilan tidak teratur sebesar Rp. 50 juta. dengan demikian nilai penghasilan yang bisa dijadikan dasar perhitungan PPh 25 di tahun 2025 bagi bapak Ali hanya senilai penghasilan teraturnya saja, yaitu Rp. 100 juta.
Contoh PPh 25 Badan

PT Sekar Aji merupakan perusahaan produksi makanan dengan penjualan masuk ke banyak toko besar hingga supermarket. Bahkan perusahaan juga melakukan ekspor produk ke luar negeri seperti Korea Selatan dan Thailand.
Contohnya data pajak angsuran PPh 25 sudah dibayarkan sebesar Rp. 168.982.456. Serta jumlah penghasilan untuk PT Sekar Aji selama 1 tahun lebih dari Rp. 50.000.000.000. Sehingga perhitungannya bisa memakai tarif PPh Badan sebesar 22%.
Sementara untuk laba rugi sebelum pajaknya adalah Rp. 937.688.888. untuk perhitungan PPh Pasal 25 Badan dari PT Sekar Aji adalah sebagai berikut:
PPh Badan = Rp. 37.688.000 x 22% = Rp. 206.291.360.
PPh 29 = Rp. 206.291.360 – Rp. 168.982.456 = Rp. 37.308.904
Angsuran PPh 25 telah dibayarkan = Rp. 37.308.904
Sisa angsuran PPh 25 = Rp. Rp. 37.308.904/12 bulan = Rp. 3.109.074,33
(dibulatkan Rp. 3.073.000)
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Pemilihan konsultan pajak secara tepat merupakan langkah penting bagi setiap wajib pajak, untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan baik dan efisien. Berikut kami berikan panduan lengkap untuk memilih konsultan pajak sesuai kebutuhan:
Baca Juga : Jasa Lapor Pajak Pribadi 081350882882
1. Menentukan Kebutuhan
Pertama pastikan untuk mengenali kebutuhan perpajakan secara spesifik. Ketahui apakah Anda membutuhkan bantuan untuk pelaporan pajak perorangan, perencanaan bisnis maupun penanganan sengketa pajak. Semua kebutuhan ini akan membantu Anda mencari konsultan pajak dengan keahlian sesuai.
2. Memastikan Kredensial Izinnya

Kedua silahkan memilih konsultan pajak profesional yang sudah mempunyai izin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Sesuaikan juga jenis sertifikasi konsultan pajak dengan tingkat kompleksitas serta kebutuhan Anda.
3. Pastikan Pengalamannya
Jangan lupa untuk memastikan pengalaman konsultan pajak terlebih dahulu. Hal ini merupakan faktor kunci dalam pemilihan konsultan pajak. Pilihlah tenaga jasa berpengalaman dalam menangani klien serta industry mirip dengan usaha Anda.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )
Kesimpulan
Itulah cara menghitung PPH pasal 25 yang wajib diketahui. Pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Tentunya sebagai wajib pajak Anda wajib mengetahui setiap elemen pajak yang ada secara baik. Semua itu akan membantu Anda untuk mengetahui serta memahami setiap mekanisme perpajakan di Indonesia secara baik.
Sesuai penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa PPh Pasal 25 atau Pungutan Pajak Penghasilan pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran PPh, yang bisa dilakukan secara angsuran. Nantinya proses angsuran pajak ini bisa Anda lakukan secara bulanan guna mempermudah wajib pajak.
Dengan pelaksanaan angsuran pajak setiap bulannya Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih teratur. Sehingga kewajiban pajak tidak memberatkan wajib pajak dari segi finansial.
Sistem ini tentunya juga menjadi bagian penting dari rangkaian pengelolaan pajak di Indonesia. Meski demikian tidak semua wajib pajak paham bagaimana cara memanfaatkan fasilitas ini secara baik. Tentunya agar Anda tidak ketinggalan informasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak secara baik pastikan untuk memakai jasa konsultan pajak profesional.
Proconsult.id adalah penyedia jasa konsultan pajak profesional, yang kedepannya akan membantu Anda melakukan pengelolaan perpajakan. Disini jasa perpajakan juga akan membantu Anda memanfaatkan setiap fasilitas pajak guna mempermudah pelaksanaan pajak secara maksimal.
Sekarang Anda tidak perlu repot dalam mengurus kewajiban perpajakan yang rumit itu. Cukup menghubungi Proconsult.id sebagai tenaga jasa ahli perpajakan, yang menawarkan layanan lengkap bagi wajib pajak. Dapatkan manfaatkan konsultan pajak online secara maksimal hanya di Proconsult.id!




