Setiap orang yang memiliki penghasilan pastilah dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Pajak ini jumlahnya berbeda untuk setiap orang karena dilakukan perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan jumlah penghasilan tahunannya.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan bisa diartikan sebagai kewajiban sejumlah dana yang dikenakan kepada para wajib pajak yang telah memiliki penghasilan. Contohnya seperti karyawan, pengusaha, dan sebagainya.
Cari Konsultan Pajak Bintaro? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pajak ini dibebankan untuk orang pribadi dan atau badan usaha. Artinya, wajib pajak yang membayar pajak adalah perorangan. Namun, harus dipastikan bahwa wajib pajak untuk PPh ini sudah memiliki pendapatan tetap.
Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Sebelum mulai menghitung pajak penghasilan, Anda harus mengetahui istilah-istilah yang dibutuhkan dalam perhitungan ini. Berikut informasinya.
- PPh adalah singkatan dari pajak penghasilan. Adapun penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dari bekerja, laba usaha, atau kegiatan usaha lainnya.
- PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Jumlahnya sesuai dengan yang telah ditetapkan pada undang-undang. Adapun PTKP ditetapkan sebagai berikut.
5% untuk penghasilan hingga Rp60.000.000 per tahun
15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun
35% untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000
- PKP atau penghasilan kena pajak. Penghasilan ini merupakan hasil dari PTKP dikurangi dengan penghasilan kotor
- API adalah angka pengenal importir
Nah, setelah memahami istilah tersebut, berikut ini cara perhitungan pajak penghasilan. Sesuai undang-undang terdapat sejumlah pasal yang memberikan panduan mengenai perhitungan PPh, yaitu pasal 22, 23, dan 24.
Pada bagian ini, kami akan membahas PPh pasal 22. Untuk memudahkan Anda, berikut kami bagikan simulasi perhitungan PPh pasal 22.
Contoh. PT ABC mengimpor barang dari USA dengan harga $15.000. Asuransi yang dibayar dari luar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20% ($1=Rp10.000). Lalu, berapa PPh pasal 22 yang harus dibayar?
Untuk menyelesaikan soal tersebut, perhitungan yang dapat dilakukan adalah seperti berikut ini.
Harga | Rp10.000 | Rp15.000 | Rp150.000.000 |
Asuransi | 5% | Rp150.000.000 | Rp7.500.000 |
Biaya angkut | 10% | Rp150.000.000 | Rp15.000.000 |
Rp22.500.000 | |||
CIF | Rp172.500.000 | ||
Bea masuk | 10% | Rp172.500.000 | Rp17.250.000 |
BMT | 20% | Rp172.500.000 | Rp34.500.000 |
Nilai impor | Rp224.250.000 | ||
PPh pasal 22 dengan API | 2,50% | Rp224.250.000 | Rp5.606.250 |
PPh pasal 22 tanpa API | 7,50% | Rp224.250.000 | Rp16.818.750 |
Konsultasikan Perhitungan PPh Anda kepada Kami!
Sekarang Anda tidak perlu khawatir dalam menghitung PPh. Apalagi pekerjaan Anda sangat padat, menghitung PPh bisa jadi malah menjadi tambahan pekerjaan. Serahkan masalah perpajakan kepada kami, ProConsult.
Kami merupakan layanan jasa yang mengurusi mengenai perpajakan mulai dari penyiapan laporan, SPT, keuangan perusahaan, pembuatan dokumen pajak seperti NPWP, dan sebagainya.
Jasa yang kami layani cukup beragam. Pertama konsultasi pajak. Kami mewadahi konsultasi perpajakan secara online maupun offline. Melalui konsultasi ini, Anda bisa lebih mudah menghitung pajak, bahkan kami juga menyediakan jasa untuk perhitungan pajak penghasilan langsung.
Selanjutnya layanan akuntansi. Kami merupakan jasa profesional dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan. Selama dokumen Anda lengkap, laporan bisa diselesaikan dengan cepat.
Layanan lainnya adalah konsultan bisnis dan pelayanan terkait software IT. Bagi Anda yang sedang menjalankan usaha, Anda bisa berkonsultasi dengan praktisi bidang bisnis dari kami. Begitu juga dengan Anda yang berfokus pada bidang teknologi, layanan konsultasi software bisa Anda dapatkan di sini.
Pemesanan jasa perhitungan pajak penghasilan kami sangat mudah. Anda hanya perlu menghubungi admin melalui WhatsApp. Informasi kontak admin dan portofolio kami di laman website ini.
Baca juga ini: Biaya Konsultan Pajak Terbaru Tahun 2022 Terjangkau Hanya di ProConsult