proconsult website

Contoh Laporan Pajak Bulanan Apotek Terbaru

6 June 2025

Contoh Laporan Pajak Bulanan Apotek

Informasi contoh laporan pajak bulanan apotek terbaru dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Berbicara mengenai pajak akan ada banyak sekali lini industri yang mempunyai tanggung jawab perpajakan. Pada dasarnya setiap bisnis yang mendapatkan keuntungan pun wajib melaksanakan semua kegiatan perpajakan dengan baik.

Dalam hal ini Anda juga bisa mengetahui bahwa pajak akan menjadi kewajiban serta tanggungan dari masing-masing orang sebagai seorang warga negara yang baik. Tidak hanya manusia saja namun juga perseorangan hingga badan usaha.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Salah satu bisnis yang tidak bisa terlepas dari kewajiban pajak adalah apotek. Apotek sebagai tempat membeli berbagai kebutuhan masyarakat tentu mempunyai potensi keuangan cukup besar. Maka dari itu apotek memiliki beragam kewajiban perpajakan yang bisa Anda ketahui di bawah ini:

Apa Itu Pajak Apotek

Apa Itu Pajak Apotek
Sumber foto : Vmedis.com

Pajak Apotek adalah sebuah kontribusi wajib yang nantinya perlu dibayarkan oleh apotek kepada negara berdasarkan aturan UU Perpajakan. pajak ini adalah sedikit berbeda dari bentuk usaha lainnya meskipun memiliki beberapa kewajiban yang sama.

Umumnya mekanisme pelaksanaan pajak apotek cenderung berdasarkan teknis dan aturan yang mengaturnya. Apotek sendiri bisa dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, ayng bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan. Sehingga pihaknya nanti akan mempunyai kewajiban dalam pembayaran pajak sesuai UU yang berlaku.

Dalam hal ini bisa diketahui pengertian Pajak Apotek adalah keseluruhan kewajiban perpajakan, yang kedepannya harus dilakukan oleh apotek. Baik itu dalam bentuk badan usaha maupun milik perorangan (PSA).

Baca Juga : Konsultan Hukum Pajak 081350882882

Tarif Pajak Apotek Terbaru

Bisnis apotek terdiri atas usaha milik pribadi atau PSA dan ada juga berbentuk badan usaha baik itu PT atau CV. Sebagai seorang apoteker, pemilik bisnis hingga penanggung jawab apotek Anda tentu perlu mengetahui semua kewajiban pajak yang dimiliki. Semua itu akan membantu Anda dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis secara baik kedepannya.

Sementara itu apotek sebagai salah satu lini bisnis juga tidak terlepas dari berbagai kewajiban pajak. dalam hal ini ada beberapa jenis kewajiban pajak apotek yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa jenis pajak apotek dan tarifnya secara lengkap:

1. PPh Pasal 21

Apotek sebagai sebuah bisnis memiliki beragam kewajiban perpajakan. salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 21. Sebelum membahas lebih jauh perlu kami tegaskan bahwa pemahaman mengenai pajak ini akan membantu Anda mengetahui contoh laporan pajak PPh pasal 21 nantinya.

Pajak penghasilan pasal 21 ini mengatur mengenai pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk apapun. Baik itu honorarium, upah, gaji, tunjangan maupun bentuk pembayaran lainnya. 

PPh Pasal 21 bisa dipungut oleh pengusaha apotek maupun karyawan sendiri. Dalam hal ini jika karyawan sebagai apoteker adalah pegawai tetap, maka harus dibuktikan dengan adanya kontrak kerja. Sehingga pendapat apotek tersebut akan dipotong PPh pasal 21.

Sedangkan untuk proses perhitungannya akan mengacu pada PPh pasal 21 sesuai PPh tahun 2023 No. 58. Aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024. Sementara itu untuk kategori dalam perhitungannya akan merujuk pada kategori tarif rata-rata atau TER.

Kategori ini bisa Anda lihat pada status PTKP serta penghasilan bruto dari setiap pegawai. Selanjutnya Anda bisa melakukan perhitungan dengan pengurangan terhadap penghasilan neto memakai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Dalam hal ini bisa Anda ketahui untuk penghasilan netto sendiri adalah total penghasilan setelah dilakukan pengurangan terhadap tunjangan jabatan senilai 5% atas jumlah penghasilan. Sementara untuk besarannya sendiri adalah maksimal Rp. 500 ribu per bulan.

Selanjutnya dalam hal besaran PTKP sendiri diatur dalam UU PPh Tahun 2008 No. 26. Hal ini berisi mengenai perubahan keempat UU Tahun 1983 No. 7 pasal 7 mengenai pajak penghasilan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa besaran wajib pajak perorangan senilai Rp. 15.849.000 dalam satu tahun dan Rp/ 1.320.000 per bulan.

Selanjutnya untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin senilai Rp. 1.320.000 untuk satu tahun dan Rp. 110.000 untuk satu bulan. Sementara tambahan untuk seorang istri yang bekerja memiliki besaran yang sama dengan wajib pajak perorangan. Terakhir adalah tambahan bagi setiap keluarga sedarah maksimal 3 orang dengan besaran sama seperti tambahan bagi wajib pajak yang kawin.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

Jenis kewajiban pajak yang dimiliki oleh apotek berikutnya adalah pajak penghasilan pasal 23.  Untuk kewajiban pajak ini akan mengatur mengenai pajak sebuah apotek yang berbentuk badan bisnis.

Pajak penghasilan pasal 23 juga mengatur mengenai pemotongan pajak, yang berasal dari pihak lain atas penghasilan. Baik itu dalam bentuk sewa, dividen, bunga royalty, penghargaan, hadiah maupun imbalan jasa tertentu.

Selanjutnya nanti bisa Anda ketahui untuk besaran PPh pasal 23 adalah sebesar dividen yang dikenakan. Nilainya adalah 15% dari keuntungan yang dibagikan.

3. Pajak Penghasilan Pasal 25

Selanjutnya adalah kewajiban pajak penghasilan pasal 25 yang juga harus dibayarkan oleh apotek. Sebelum itu Anda dapat mengetahui jenis pajak ini merupakan pembayaran pajak dalam bentuk cicilan di setiap bulannya. Besarannya senilai 1/12 dari pajak keuntungan bersih Anda di tahun sebelumnya.

4. PPn

Terakhir adalah pajak pertambahan nilai atau PPn yang harus dibayarkan oleh apotek. PPn sendiri nantinya harus Anda bayarkan ketika usaha sudah memiliki omzet senilai Rp. 4,8 miliar per tahun.

Anda wajib melakukan pembayaran biaya PPn dengan mengacu pada nilai tarif terbaru dan ketentuan hukum. Nilai tarif PPn saat ini adalah sebesar 11% untuk pedagang eceran seperti apotek, yang dilaporkan dalam bentuk Faktur Pajak Digunggung. Dimana untuk faktur pajak ini tidak terdapat identitas pembeli.

Untuk melakukan pembayaran hingga pelaporan PPn Anda perlu mendaftar NPWP, agar dikukuhkan menjadi apotek PKP. Setelah itu Anda akan mendapatkan login atau password guna akses aplikasi e-faktur.

Berikut ini adalah langkah-langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan:

  • Rekap serta input semua data PPn masukan di aplikasi e-faktur desktop. PPn masukan adalah faktur pajak, yang diberikan oleh PBF ketika apotek membeli barang. Jika sudah simpan keseluruhan faktur pajak PBF maksimal 5 tahun sesuai batas maksimal dari masa audit pajak. nantinya ketika Anda memakai software apotek seperti Farmacare Anda dapat dapat melakukan penyimpanan faktur pajak PBF by sistem. Sehingga Anda dapat meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kehilangan.
  • Selanjutnya buatlah kode pembayaran pada aplikasi e-billing di DJP online.
  • Lakukan pembayaran antara tanggal 1 sampai akhir bulan berikutnya lewat ATM/Mobile Banking atau Bank.
  • Terakhir lakukan pelaporan SPT Masa PPn hingga akhir bulan selanjutnya lewat e-faktur Web.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Menghitung Pajak Apotek

Cara Menghitung Pajak Apotek
Sumber foto : Gobiz.id

Kehadiran apotek di tengah masyarakat menjadi salah satu kebutuhan penting. Pasalnya proses pembelian obat secara mudah bagi masyarakat bisa dilakukan lewat apotek tersebut. dengan begitu tentu saja apotek juga akan membantu masyarakat dalam meningkatkan dan menjaga kesehatan secara baik.

Dalam hal ini apotek bisa dimiliki oleh perorangan maupun badan. Tentu saja berdasarkan jenis kepemilikan tersebut kewajiban pajak yang harus dilakukan juga tidak sama. Maka dari itu Anda perlu mengetahui mekanisme perhitungannya dengan baik.

Tidak hanya berdasarkan jenis kepemilikannya saja, namun juga beragam informasi perpajakan lainnya. Seperti halnya berbagai kewajiban pajak yang harus dilakukan kedepannya.

Untuk mempermudah Anda dalam memahami perhitungan pajak apotek maka ada beberapa informasi untuk diperhatikan. berikut ini cara perhitungan pajak apotek yang bisa Anda ketahui:

Baca Juga : Rekomendasi Konsultan Pajak 081350882882, Hubungi Sekarang Juga!

1. Pajak Usaha Apotek Milik Perorangan (PSA)

Untuk usaha apotek yang dikelola oleh perorangan nantinya perlu memakai form 1770 dalam pelaporan pajaknya. Nantinya pihak apotek perlu melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan, yang didapatkan dari menjalankan usaha apotek perorangan.

Begitu selesai melakukan penyetoran maka pemotongan akan langsung diserahkan kepada kas negara. PSA sendiri wajib melaporkan proses perpajakannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan untuk perhitungan pajak penghasilan bagi pemilik sarana apotek (PSA) adalah sebagai berikut:

a. Usaha apotek dengan omzet di bawah Rp. 500 juta = Bebas pajak

Contohnya Sari sebagai pemilik apotek Firma mendapatkan omzet Rp. 35 juta per bulan. Total omzet ini per tahun adalah Rp. 420 juta. Dikarenakan total omzet tersebut masih di bawah Rp. 500 juta, maka penghasilan dari usaha apotek Firma tidak akan dipungut pajak.

b. Usaha apotek yang mempunyai omzet diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 4.8 miliar = memakai tarif PPh Final UMKM, yaitu senilai 0.5% x omzet

Contohnya Apri sebagai pemilik apotek “Tunggal Sehat” mendapatkan omzet senilai Rp. 100 juta per bulannya. Dari total omzet tersebut per tahunnya adalah Rp. 1.2 miliar. Sehingga besaran pajak yang wajib disetorkan adalah:

= 0.5% x Rp. 1,2 miliar = Rp. 6 juta

c. Usaha apotek yang mendapatkan omzet diatas Rp. 4,8 miliar = menggunakan tarif PPh umum, yaitu Laba fiskal – PTKP x Tarif Pasal 17 UU PPh

Perlu diketahui untuk ketentuan pajak ini berlaku sistem berjenjang. Sehingga pengenaan persentase tarifnya akan didasarkan pada laba usaha (bukan omzet) dengan tingkat laba sebagai berikut:

  • Di bawah Rp. 60 juta = 5%
  • Rp. 60 juta – Rp. 250 juta = 15%
  • Rp. 250 juta – Rp. 500 juta = 25%
  • Rp. 500 juta – Rp. 5 miliar = 30%
  • Diatas Rp. 5 miliar = 35%

Contohnya adalah sebagai berikut:

Tari sebagai seorang pemilik apotek klik sehat mendapatkan omzet senilai Rp. 500 juta per bulan. Sedangkan untuk laba bersihnya adalah Rp. 200 juta per bulan. Dalam hal ini total laba bersih per tahun yang didapatkannya adalah Rp. 2.4 miliar.

Selanjutnya besaran pajak yang wajib disetorkan adalah Rp. 2,4 miliar  – PTKP K/1, yaitu sebagai berikut:

= Rp. 63 juta x 15%

= Rp. 350.550.000 / 12 bulan

= Rp. 29.212.500 (dan untuk kewajiban pajak ini bisa dicicil per bulannya)

2. Pajak Usaha Apotek Bentuk Badan Usaha

Untuk apotek yang berbentuk badan usaha wajib memakai form 1771. Tarif pajak untuk usaha apotek badan usaha sendiri adalah sebagai berikut:

  • Usaha apotek dengan ozmet Rp. 0 – Rp. 4.8 miliar dikenakan tarif Pph final UMKM senilai 0,5% x omzet tahunan.
  • Usaha apotek yang mempunyai omzet diatas Rp. 4.8 miliar dikenakan tarif PPh umum yaitu laba fiscal x tarif PPh 17 UU PPh. Sedangkan ketika total omzet tahunannya masih di bawah Rp. 50 miliar, maka berlaku sistem fasilitas berdasarkan pasal 31E UU PPh. Sehingga badan usaha berhak mendapatkan tarif senilai 50% dari 22% menjadi 11%.

Contoh Perhitungan

PT Sehat Abadi menaungi apotek “Firma Sehat”. Di mana apotek ini mendapatkan omzet tahunan senilai Rp. 10 miliar dengan total laba bersih Rp. 5 miliar per tahun. Sehingga pajak yang pelru dibayarkan adalah sebagai berikut:

= Rp. 5 miliar x 11%

= Rp. 550 juta

Namun perlu diketahui dalam periode tahun 2020 PT tersebut sudah menyetorkan pajak penghasilan karyawan ke kas negara senilai Rp. 50 juta. Beserta pajak PPh pasal 23 senilai Rp. 100 juta.

Dari sini pajak penghasilan badan usaha terutang yang wajib dibayarkan adalah sebagai berikut:

= Rp. 550 juta – Rp. 50 juta – Rp. 100 juta

= Rp. 350 juta

Sehingga nilai pajak atas penghasilan badan usaha di tahun 2022 adalah senilai Rp. 350 juta. Selanjutnya pembayaran ke kas negara bisa dicicil per bulan dengan nilai sebagai berikut:

= Rp. 350 juta : 12 bulan

= Rp. 29.167.000

Contoh Laporan Pajak Bulanan Apotek

Laporan pajak bulanan sendiri merupakan kewajiban, yang nantinya wajib dipenuhi oleh pemilik apotek. Sesuai dengan contoh perhitungan diatas Anda sebagai pemilik usaha apotek berbentuk badan bisa mengangsur pajak setiap bulannya.

Pelaksanaan pajak bulanan ini juga akan memastikan kepatuhan pajak berjalan baik. Nantinya dalam setiap bulannya Anda perlu melaporkan pajak yang erat kaitannya pada penghasilan, transaksi penjualan hingga kewajiban lain yang berlaku.

Berikut beberapa kewajiban pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya:

  • PPh pasal 25 atau final jika berbentuk CV atau PT
  • Pajak penghasilan PPh 21 ketika memiliki karyawan
  • PPn

Tentunya proses pelaporan pajak apotek meski dilakukan setiap bulannya akan tetap rumit. Maka dari itu ketahui tips penyusunan laporan pajak bulanan apotek secara mudah di bawah ini:

  • Pisahkan pembukuan untuk usaha serta pribadi.
  • Gunakan aplikasi maupun software pendukung.
  • Lakukan pencatatan serta dokumentasi secara rapi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Abidetaxconsulting.com

Menjalankan kewajiban perpajakan apotek memang cenderung lebih rumit dibandingkan bisnis lainnya. Maka dari itu Anda perlu memakai bantuan tenaga konsultan pajak agar semua prosesnya bisa selesai secara tepat dan cepat.

Baca Juga : Profil Alberth Limandau Alikin, S.H., Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia!

Konsultan pajak akan membantu semua kebutuhan Anda dalam menyelesaikan semua aktivitas perpajakan tersebut. sementara itu untuk membantu Anda mendapatkan konsultan pajak profesional silahkan menyimak tips pemilihannya di bawah ini:

  1. Dapatkan konsultan pajak bersertifikat dan memiliki izin praktik.
  2. Sesuaikan pemilihan jasa dengan kemampuan finansial.
  3. Konsultasi bersama rekan dan minta rekomendasi.
  4. Gunakan konsultan pajak berpengalaman di bidangnya.
  5. Pastikan track record nya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Itulah contoh laporan pajak bulanan apotek terbaru. Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa apotek merupakan salah satu bisnis yang wajib menjalankan kewajiban perpajakan. dari sini Anda bisa menyimpulkan pajak apotek sebagai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh apotek. Kewajiban pajak tersebut meliputi pembayaran, perhitungan serta pelaporan pajak sesuai ketentuan yang ada.

Sementara itu kewajiban pajak apotek juga mencakup beberapa aspek. Seperti PPh, PPn, Pajak daerah sampai dengan bea materai. Oleh sebab itu penting sekali bagi setiap pemilik apotek, untuk paham semua regulasi pajak yang ada serta melaporkannya secara tepat waktu.

Pelaksanaan pajak secara baik akan membantu Anda terhindar dari sanksi perpajakan. Bahkan aktivitas tersebut juga sangat membantu untuk menjaga kepatuhan aturan secara baik. Dengan begitu usaha apotek yang dijalankan bisa berkembang dan terhindar dari beragam risiko hukum lainnya.

Nantinya ketika Anda bingung mengenai cara pengelolaan pajak kami sarankan untuk memakai tenaga jasa konsultan pajak. pemakaian jasa tersebut akan sangat membantu agar bisnis bisa berjalan baik dan efisien.

Sementara itu pemakaian konsultan pajak juga membantu bisnis berjalan sesuai peraturan pemerintah. Sedangkan jika Anda bingung mencari konsultan pajak terpercaya, maka kami sarankan untuk memakai tenaga ahli perpajakan dari Proconsult.id.

Proconsult.id adalah penyedia jasa profesional dan terbaik di bidangnya. Disini tenaga konsultan pajak yang dimiliki tidak hanya membantu kebutuhan pajak individu saja, namun juga perusahaan dan bisnis. Termasuk pemilik bisnis apotek, yang ingin menyelesaikan semua kewajiban pajaknya secara baik. Oleh sebab itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id mulai dari sekarang!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.