Berikut ini daftar profesi dan usaha yang tak bisa pakai PPh Final UMKM. Jika Anda ingin konsultasi dan ingin membuat tax planning PP 20 Tahun 2026 bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H. di nomor 081350882882.

Tidak semua pelaku usaha di Indonesia dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif yang lebih sederhana. Meskipun fasilitas ini dirancang untuk meringankan beban administrasi dan perpajakan bagi usaha kecil dan menengah, pemerintah telah menetapkan sejumlah jenis profesi serta kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas tersebut. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami apakah usaha atau profesi yang dijalankan memenuhi syarat penggunaan PPh Final UMKM atau justru harus mengikuti mekanisme perpajakan umum. Kesalahan dalam memilih skema pajak dapat berpotensi menimbulkan sanksi administrasi hingga kewajiban pembayaran pajak yang lebih besar di kemudian hari.
PPh Final UMKM sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur pemerintah untuk wajib pajak dengan omzet tertentu dalam satu tahun pajak. Melalui skema ini, pelaku usaha dapat membayar pajak berdasarkan persentase tertentu dari omzet bruto tanpa perlu melakukan perhitungan laba rugi yang kompleks. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Namun demikian, tidak semua sektor usaha diperbolehkan menggunakan fasilitas ini karena adanya karakteristik pekerjaan atau sumber penghasilan yang dinilai berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Salah satu kelompok yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM adalah profesi bebas. Profesi bebas merupakan pekerjaan yang mengandalkan keahlian khusus, pendidikan tertentu, atau sertifikasi profesional dalam memberikan jasa kepada klien. Contohnya meliputi dokter, akuntan, notaris, pengacara, arsitek, konsultan, aktuaris hingga berbagai tenaga ahli lainnya yang memperoleh penghasilan dari pemberian jasa profesional. Pemerintah mengategorikan profesi-profesi tersebut sebagai pekerjaan yang memiliki mekanisme penghitungan pajak tersendiri sehingga tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM. Dengan demikian, para profesional tersebut umumnya wajib menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Selain profesi bebas, terdapat pula beberapa jenis usaha yang secara khusus dikecualikan dari penggunaan PPh Final UMKM. Misalnya usaha yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, usaha yang sudah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan khusus lainnya, hingga kegiatan usaha yang dijalankan dalam bentuk kerja sama tertentu. Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami pengecualian ini sehingga berisiko melakukan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan regulasi. Karena itu, memahami daftar profesi dan usaha yang tidak bisa menggunakan PPh Final UMKM menjadi langkah penting dalam menyusun strategi kepatuhan pajak yang tepat. Dengan mengetahui aturan yang berlaku sejak awal, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administrasi sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu PPh Final UMKM
PPh Final UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan perhitungan yang lebih sederhana dibandingkan skema pajak umum. Pajak ini dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha dalam satu periode tertentu, bukan berdasarkan laba atau keuntungan yang diperoleh. Tujuan utama pemberlakuan PPh Final UMKM adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melakukan pembukuan yang rumit.
Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan sistem yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani proses administrasi perpajakan yang kompleks. Selain itu, tarif yang relatif rendah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan usaha dan melaporkan pajaknya secara benar.
Baca Juga : Fakta PP 20 Tahun 2026
Dasar Hukum PPh Final UMKM
PPh Final UMKM saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini melanjutkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Namun, terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan fasilitas ini.
Tarif PPh Final UMKM
Salah satu keunggulan utama PPh Final UMKM adalah tarifnya yang rendah dan mudah dihitung. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto setiap bulan.
Sebagai contoh, apabila sebuah usaha memiliki omzet Rp50 juta dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayar adalah:
PPh Final = 0,5% × Rp50.000.000
PPh Final = Rp250.000
Perhitungan tersebut jauh lebih sederhana dibandingkan skema pajak umum yang mengharuskan wajib pajak menghitung laba bersih terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah pajak yang terutang.
Siapa yang Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?
Fasilitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Bentuk badan usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini antara lain:
- Usaha dagang
- Toko retail
- Kedai makanan dan minuman
- Konveksi
- Bengkel
- Industri rumahan
- Berbagai usaha kecil dan menengah lainnya
Namun, tidak semua jenis usaha dapat menggunakan PPh Final UMKM. Profesi bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, konsultan, dan arsitek termasuk kelompok yang dikecualikan dari fasilitas ini karena memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak hingga Rp500 Juta
Salah satu insentif yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah adanya batas omzet tidak kena PPh Final sebesar Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM orang pribadi hanya dikenai PPh Final 0,5 persen atas omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Sebagai ilustrasi, jika omzet tahunan seorang pelaku usaha mencapai Rp700 juta, maka pajak hanya dikenakan atas selisih Rp200 juta. Kebijakan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani pajak pada tahap awal pertumbuhan bisnis.
Jangka Waktu Penggunaan PPh Final UMKM
Pemerintah juga membatasi penggunaan fasilitas PPh Final UMKM. Setelah jangka waktu tertentu berakhir, wajib pajak harus beralih ke mekanisme pajak umum.
Jangka waktu penggunaan fasilitas tersebut adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun
- CV, Firma, dan Koperasi: 4 tahun
- Perseroan Terbatas (PT): 3 tahun
Ketentuan ini dibuat agar pelaku usaha yang semakin berkembang dapat beralih ke sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan skala bisnisnya.
Manfaat PPh Final UMKM bagi Pelaku Usaha
PPh Final UMKM memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha kecil. Selain tarif yang rendah, proses perhitungan pajaknya juga sangat sederhana karena hanya berdasarkan omzet. Hal ini mengurangi risiko kesalahan administrasi dan membantu pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang lengkap.
Selain itu, kepatuhan pajak yang baik dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata perbankan, investor, maupun mitra bisnis. Dokumen perpajakan yang tertib juga sering menjadi syarat penting saat mengajukan pinjaman modal atau mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Dengan memahami ketentuan PPh Final UMKM secara menyeluruh, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pemahaman yang tepat juga membantu menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih sehat serta berkelanjutan.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Daftar Profesi dan Usaha yang Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM
PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha dengan omzet tertentu agar proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana. Melalui skema ini, wajib pajak cukup membayar pajak berdasarkan persentase dari omzet bruto tanpa harus menghitung laba bersih terlebih dahulu. Namun, tidak semua profesi dan jenis usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa selama omzet usaha masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, mereka otomatis dapat menggunakan PPh Final UMKM. Padahal, peraturan perpajakan telah mengatur sejumlah pengecualian yang membuat beberapa profesi dan kegiatan usaha wajib menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum. Oleh karena itu, memahami daftar profesi dan usaha yang tidak bisa menggunakan PPh Final UMKM menjadi hal penting untuk menghindari kesalahan pelaporan pajak.
Baca Juga : Strategi Efisiensi Pajak untuk UMKM Tahun 2026
Apa Dasar Hukum Pengecualian PPh Final UMKM?
Ketentuan mengenai PPh Final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat. Pemerintah secara khusus mengecualikan beberapa jenis pekerjaan dan sumber penghasilan karena dianggap memiliki karakteristik yang berbeda dengan kegiatan usaha UMKM pada umumnya.
Pengecualian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus memastikan setiap jenis penghasilan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Profesi Bebas yang Tidak Bisa Menggunakan PPh Final UMKM
Kelompok terbesar yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM adalah profesi bebas.
Profesi bebas merupakan pekerjaan yang mengandalkan keahlian khusus, pendidikan tertentu, sertifikasi profesi, atau kompetensi profesional dalam memberikan jasa kepada klien. Penghasilan dari profesi ini tidak dianggap sebagai penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final UMKM.
Beberapa profesi bebas yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
1. Dokter dan Tenaga Medis
Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, bidan, psikolog maupun tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan praktik secara mandiri tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Meskipun memiliki klinik pribadi dan omzetnya relatif kecil, penghasilan utama mereka berasal dari jasa profesional sehingga wajib mengikuti ketentuan PPh umum.
2. Pengacara dan Konsultan Hukum
Advokat, pengacara, penasihat hukum, mediator, maupun konsultan hukum termasuk profesi bebas yang tidak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Penghasilan yang diterima dari pemberian jasa hukum dikenakan pajak sesuai tarif umum yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

3. Akuntan dan Auditor
Akuntan publik, auditor independen, konsultan akuntansi, maupun penyedia jasa pembukuan profesional juga termasuk profesi yang dikecualikan dari PPh Final UMKM.
Hal ini karena jasa yang diberikan didasarkan pada kompetensi dan keahlian profesional yang telah diatur dalam regulasi tersendiri.
4. Notaris dan PPAT
Notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM meskipun memiliki kantor sendiri dan jumlah klien yang terbatas.
Penghasilan yang diperoleh dari jasa pembuatan akta dan layanan hukum lainnya tetap dikenakan PPh berdasarkan tarif umum.
5. Arsitek dan Perencana Bangunan
Arsitek, desainer struktur, perencana bangunan, maupun konsultan teknik termasuk profesi bebas yang tidak berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Jasa yang diberikan dianggap sebagai jasa profesional yang memerlukan keahlian khusus sehingga tidak masuk dalam cakupan UMKM yang mendapatkan tarif final 0,5 persen.
6. Konsultan Berbagai Bidang
Beberapa jenis konsultan yang juga tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM meliputi:
- Konsultan pajak
- Konsultan manajemen
- Konsultan bisnis
- Konsultan teknologi informasi
- Konsultan sumber daya manusia
- Konsultan keuangan
- Konsultan investasi
Meskipun dijalankan secara perorangan, penghasilan yang diperoleh tetap dikategorikan sebagai penghasilan profesi bebas.
7. Penghasilan dari Luar Negeri
Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri tidak dapat mengenakan PPh Final UMKM atas penghasilan tersebut.
Contohnya:
- Pendapatan dari proyek di luar negeri
- Royalti dari perusahaan asing
- Honorarium dari klien internasional
- Dividen dari luar negeri
Jenis penghasilan ini memiliki mekanisme pengenaan pajak tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan berbagai perjanjian perpajakan internasional.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Usaha yang Sudah Dikenai PPh Final Lain
Pemerintah juga mengecualikan usaha yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan khusus lainnya.
Karena sudah memiliki perlakuan pajak tersendiri, penghasilan tersebut tidak boleh kembali dikenakan PPh Final UMKM.
Contohnya meliputi:
Baca Juga : Apa Saja Dampak PP 20 Tahun 2026?
1. Usaha Konstruksi
Jasa konstruksi memiliki tarif PPh Final khusus yang berbeda dengan tarif UMKM.
Baik kontraktor, konsultan konstruksi, maupun perusahaan pelaksana proyek konstruksi wajib mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku khusus untuk sektor konstruksi.
2. Persewaan Tanah dan Bangunan
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan telah dikenakan PPh Final berdasarkan aturan tersendiri.
Karena itu, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari penyewaan tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM untuk penghasilan tersebut.
3. Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Penjualan tanah atau bangunan dikenakan PPh Final tersendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penghasilan dari transaksi tersebut tidak dapat dialihkan ke skema PPh Final UMKM.
Bentuk Usaha Tertentu yang Tidak Memenuhi Syarat
Selain profesi dan jenis penghasilan tertentu, terdapat beberapa bentuk usaha yang tidak memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM.
1. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan entitas usaha milik subjek pajak luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
BUT tidak termasuk dalam kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
2. Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation yang dibentuk untuk proyek tertentu juga tidak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Biasanya bentuk usaha ini digunakan dalam proyek konstruksi, infrastruktur, energi, atau proyek berskala besar lainnya.
Wajib Pajak yang Telah Melewati Masa Fasilitas

Meskipun sebelumnya menggunakan PPh Final UMKM, wajib pajak harus beralih ke sistem perpajakan umum setelah masa penggunaan fasilitas berakhir.
Batas waktu penggunaan fasilitas adalah:
- Orang pribadi: 7 tahun
- CV, Firma, dan Koperasi: 4 tahun
- Perseroan Terbatas (PT): 3 tahun
Setelah periode tersebut habis, wajib pajak wajib menggunakan mekanisme pembukuan dan menghitung pajak berdasarkan laba bersih.
Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar
Batas maksimal omzet untuk menggunakan PPh Final UMKM adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Apabila omzet usaha telah melampaui batas tersebut, maka mulai tahun pajak berikutnya wajib pajak harus menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan umum.
Kondisi ini sering terjadi pada UMKM yang berkembang pesat dan berhasil meningkatkan skala bisnisnya.
Risiko Salah Menggunakan PPh Final UMKM
Masih banyak wajib pajak yang salah menganggap profesinya termasuk UMKM sehingga tetap membayar PPh Final 0,5 persen.
Padahal apabila hasil pemeriksaan pajak menunjukkan bahwa profesi atau usahanya tidak memenuhi syarat, maka dapat timbul berbagai konsekuensi seperti:
- Koreksi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Kekurangan pembayaran pajak
- Sanksi administrasi
- Bunga keterlambatan
- Risiko sengketa perpajakan
Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui daftar profesi dan usaha yang tak bisa pakai PPh Final UMKM dan memahami karakteristik usaha yang dijalankan sebelum memilih skema perpajakan.
Ingin Konsultasi dan Buat Tax Planning PP 20 Tahun 2026? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
PPh Final UMKM memang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil melalui tarif yang rendah dan perhitungan yang sederhana. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua jenis usaha dan profesi. Profesi bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dan berbagai konsultan tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM karena penghasilannya berasal dari jasa profesional. Selain itu, penghasilan dari luar negeri, usaha yang telah dikenai PPh Final khusus, Bentuk Usaha Tetap (BUT), kerja sama operasi, wajib pajak yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar, serta wajib pajak yang telah melewati masa fasilitas juga tidak memenuhi syarat menggunakan skema ini.
Memahami ketentuan tersebut sangat penting agar pelaporan pajak dilakukan secara benar dan sesuai regulasi. Jika terdapat keraguan mengenai status usaha atau profesi yang dijalankan, konsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi langkah terbaik untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan perencanaan pajak secara legal dan efisien. Untuk kebutuhan tax planning, review kepatuhan pajak, maupun konsultasi perpajakan bisnis, Anda dapat menghubungi Proconsult.id guna mendapatkan solusi yang sesuai dengan kondisi usaha Anda.




