Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Simak Penjelasannya!

Tidak perlu merasa kaget dan bingung kalau Anda tiba-tiba dapat email dari Dirjen Pajak buat ikut PPS. Pasalnya, itu merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ya, pemerintah melalui Dirjen Pajak memang sedang getol mengajak para Wajib Pajak untuk aktif berperan serta dalam program yang disebut juga dengan tax amnesty jilid 2 itu.

Bukan hanya Anda yang dapat email dari Dirjen Pajak, melainkan semua Wajib Pajak juga dikirimkan pemberitahuan yang sama oleh pemerintah. Memang pada dasarnya pemberitahuan yang disebarkan melalui surel tersebut sifatnya adalah imbauan atau ajakan kepada Wajib Pajak. Jadi PPS 2022 ini memang tidak memaksa alias berdasarkan kesadaran dari masing-masing WP sendiri.

Bingung Soal PPS? Hubungi Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 081350882882

Siapa sajakah yang beruntung dapat email dari Dirjen Pajak tersebut? menurut Neilmadrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP email berisi imbauan dikirimkan kepada semua orang dengan tujuan mengajak masyarakat ikut dalam PPS 2022 bukan untuk mencurigai aset dan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Apa Itu PPS?

Apa Itu PPS?

Sumber foto : Ortax.org

Surat elektronik dari Dirjen Pajak tersebut berisi himbauan untuk ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty 2 kepada Wajib Pajak (WP). Nantinya imbauan tidak hanya akan dikirimkan melalui email saja tetapi juga lewat kanal lainnya seperti TikTok, Facebook, Instagram, Twitter dan media-media lainnya agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Baca Juga : Apa Itu Arti PPS dalam Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lantas apakah yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS tersebut?

1. Pengertian Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela disingkat PPS dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 ini. PPS adalah program yang kerap disebut juga sebagai tax amnesty atau pengampunan pajak jilid 2.

Pengertian PPS adalah program dimana WP diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk melakukan pengungkapan secara sukarela atas hartanya yang kurang atau belum diungkapkan. Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan dengan diadakannya PPS tersebut maka tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat.

Pengungkapan harta secara sukarela tersebut dilakukan berdasarkan pada kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Program yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Voluntary Disclosure Program (VDP) itu akan diselenggarakan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan yaitu mulai  1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

2. Ketentuan PPS

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pelaksanaan program PPS dilakukan melalui dua kebijakan, yaitu :

  • PPS diperuntukkan kepada WP yang telah mengikuti tax amnesty jilid 1 tahun 2016 lalu namun belum mengungkapkan hartanya melalui program tersebut.
  • PPS juga diperuntukkan pada WP yang tidak ikut dalam tax amnesty 2016 lalu sehingga belum mengungkapkan hartanya yang diperoleh dari penghasilan sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 dan belum dilaporkan melalui SPT Tahunan 2020.

Selanjutnya para WP yang ikut dalam PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Adapun besaran  pajaknya yaitu disesuaikan dengan dasar pengenaan pajak dikalikan tarifnya.

Bingung Soal PPS? Hubungi Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 081350882882

3. Tarif yang Dikenakan pada PPh Final

Selanjutnya pemerintah juga memberikan penjelasan tentang tarif PPh Final yang dikenakan kepada WP yang sebelumya sudah mengikuti program tax amnesty 2016, yaitu sebagai berikut :

  1. Tarif PPh sebesar 6 % dikenakan kepada WP yang memiliki harta di luar negeri yang telah direpatriasi serta harta di dalam negeri yang sudah diinvestasikan dalam bentuk SBN dan hilirisasi SDA serta energi yang terbarukan.
  2. Tarif PPh final sebesar 8% untuk harta WP yang berada di luar negeri dan juga harta di dalam negeri.
  3. Tarif PPh final sebesar 11% untuk harta WP yang ada di luar negeri serta tidak direpatriasi kan ke dalam negeri.

Sementara itu bagi WP yang sebelumnya tidak ikut dalam program tax amnesty pertama pada tahun 2016 maka tarif PPh final pada PPS yang dikenakan yaitu :

  1. Tarif PPh final 12% bagi WP yang hartanya di luar negeri dan belum direpatriasi ikan serta harta yang ada di dalam negeri dan diinvestasikan dalam bentuk SBN, hilirisasi SDA dan juga energi terbarukan.
  2. Tarif PPh final 14% bagi harta WP dengan harta di luar negeri yang telah direpatriasi serta harta yang ada di dalam negeri.
  3. Tarif PPh final 18% untuk harta WP yang ada di luar negeri dan tidak direpatriasi kan ke dalam negeri.

4. Manfaat Ikut PPS

Setelah mengetahui secara singkat apa itu PPS agar tidak ragu untuk mengikutinya sebaiknya Anda ketahui juga manfaat dari program tersebut. WP yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Bagi WP yang sudah pernah ikut dalam program tax amnesty jilid 1 maka akan memperoleh manfaat yaitu tidak dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 ayat ketiga tentang UU Pengampunan Pajak yaitu denda 200% dari jumlah PPh yang kurang bayar.
  2. Bagi WP yang belum ikut dalam tax amnesty jilid 1 manfaat PPS yang didapatkan yaitu  tidak diterbitkan ketetapan tentang kewajiban pada Tahun Pajak 2016 hingga 2020 kecuali telah ditemukan harta yang kurang diungkap.
  3. Selain kedua manfaat tersebut bagi WP yang ikut dalam PPS 2022 akan mendapatkan keuntungan lain dimana data-data yang sumbernya didapatkan dari PPS tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan ataupun penuntutan secara pidana kepada WP tersebut.

Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS

Dalam rangka melaksanakan program yang dituangkan dalam UU HPP 2022 tersebut ternyata bukan hanya masyarakat biasa saja yang mendapatkan email. Bahkan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrayani juga dapat email dari Dirjen Pajak buat ikut PPS. Hal tersebut menunjukkan bahwa program PPS bukan hanya berlaku untuk rakyat biasa tetapi juga para pejabat.

Bingung Soal PPS? Hubungi Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 081350882882

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang mengirimkan email blast berisi imbauan untuk ikut PPS kepada seluruh Wajib Pajak. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan email tersebut karena mempunyai NPWP. Di dalam laporan APBN KiTA bulan Februari tahun 2022 ini telah dikirimkan email blast pada WP sebanyak 13,4 juta orang tertanggal 13 Januari 2022.

Direktur Jenderal Pajak RI yaitu Suryo Utomo memberikan informasi bahwa surat imbauan lewat email tersebut disebarkan kepada WP untuk mengajak seluruh masyarakat ikut dalam PPS. Selain itu imbauan tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan bahwa petugas pajak mempunyai akses informasi yang sangat luas untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta Wajib Pajak (WP).

Selanjutnya imbauan serta pemberitahuan mengenai PPS atau tax amnesty jilid 2 tersebut nantinya akan disiarkan juga melalui berbagai media seperti televisi, banner, website resmi DJP dan sebagainya. Diharapkan dengan begitu dalam jangka waktu 6 bulan sudah banyak WP yang secara sukarela mengungkapkan hartanya untuk selanjutnya dikenakan PPh final yang sesuai.

Baca Juga : Skema Program Pengungkapan Sukarela Terbaru Tahun 2022

Cara Ikut PPS Pajak

Cara Ikut PPS Pajak

Sumber foto : Quora.com

Lantas bagaimanakah cara ikut PPS Pajak tersebut? Tata cara ikut PPS dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/ PMK.03/Tahun 2021. Lebih jelasnya mengenai cara mengikuti PPS bisa disimak dalam penjelasan berikut ini:

1. Siapa Saja yang Bisa Ikut PPS?

Pemerintah juga mengungkapkan siapa saja yang dapat ikut dalam PPS tersebut yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Kriteria secara umum menyebutkan dua kelompok yang dapat ikut PPS 2022 yaitu WP yang dulu sudah pernah ikut program tax amnesty 2016 dan WP Orang Pribadi.

Bingung Soal PPS? Hubungi Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 081350882882

Namun yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bahwa cara untuk ikut PPS bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan tidaklah sama. Berikut perbedaannya:

a. WP Orang Pribadi

WP Orang Pribadi dapat mengikuti PPS sesuai Kebijakan I ataupun II dengan cara :

  • Mengungkapkan aset atau harta yang didapatkannya dari tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan ketika mengikuti tax amnesty 2016.
  • Mengungkapkan aset yang diperolehnya dalam kurun waktu mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

b. WP Badan

Sedangkan untuk WP Badan hanya diperbolehkan untuk mengikuti PPS dengan Kebijakan I. Ketentuannya yaitu WP mengungkapkan harta atau aset yang didapatkannya dari tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan melalui tax amnesty 2016.

2. Syarat Ikut PPS Kebijakan I

Bagi seluruh WP baik orang pribadi maupun badan yang ingin mengikuti PPS 2022 maka harus melaksanakannya sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Persyaratan ikut PPS adalah sebagai berikut :

a. PPS Kebijakan I

  • Pengungkapan harta bersih yang kurang ataupun belum diungkap melalui surat pernyataan sepanjang belum ditemukan data ataupun informasi terkait harta tersebut oleh DJP.
  • Harta yang diungkapkan tersebut adalah harta yang diperoleh WP dari rentang waktu antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

b. PPS Kebijakan II

Sedangkan syarat bagi WP orang pribadi yang ikut dalam PPS Kebijakan II yaitu :

Pengungkapan harta bersih yang didapatkan WP dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

  • Memiliki NPWP.
  • Membayar tarif PPh final sesuai pengungkapan harta bersih miliknya.
  • Menyampaikan SPT Pajak Tahunan 2020.
  • Jika WP sedang dalam proses mengajukan permohonan dan belum ada penerbitan putusan ataupun surat keputusan maka yang bersangkutan harus melakukan pencabutan atas :
    • Permohonan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak atau restitusi.
    • Permintaan pengurangan ataupun pembatalan kepada surat ketetapan pajak yang tidak sesuai atau tidak benar.
    • Pengajuan keberatan pajak
    • Permintaan pembetulan
    • Permohonan banding 
    • Pengajuan gugatan pajak
    • Permintaan untuk peninjauan kembali.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2019 ataupun 2020.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2019 ataupun 2020.
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atas tindakan pidana perpajakan
  • Tidak sedang mengikuti proses peradilan atas tindakan pidana perpajakan.
  • Tidak sedang berstatus menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana perpajakan.

Bingung Soal PPS? Hubungi Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa PPS Pajak

Tips Memilih Jasa PPS Pajak

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Jika WP mengikuti PPS 2022 maka harus diketahui dulu berapa nilai bersih dari harta ataupun aset yang dimilikinya. Untuk itulah perlu dilakukan perhitungan atas harta bersih tersebut sesuai dengan kondisinya pada Tahun Pajak yang terakhir. Nah, untuk melakukan perhitungan harta dan aset bersih tersebut Anda dapat meminta bantuan kepada jasa konsultan pajak.

Agar perhitungan harta ataupun aset bersih dalam rangka PPS 2022 tidak mengalami kekeliruan Anda dapat melihat tips memilih jasa PPS pajak berikut ini.

1. Sudah Memiliki Izin

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa jasa PPS pajak tersebut sudah memiliki izin dari DJP. Tanpa adanya izin praktik maka bisa dikatakan jasa PPS pajak tersebut ilegal dan tentunya dapat mendatangkan masalah bagi Anda.

2. Mempunyai Pengalaman

Selanjutnya sangat disarankan untuk memilih jasa PPS pajak yang memang sudah memiliki pengalaman dan jam terbang di bidang perpajakan. Mengapa? Karena perhitungan harta bersih bukanlah sesuatu yang sederhana sehingga diperlukan pengetahuan, keahlian dan ketelitian dalam melakukannya. Sebagai jasa PPS pajak yang sudah berpengalaman tentunya bisa melakukan perhitungan atas harta dan aset bersih kliennya secara tepat dan akurat.

3. Bersikap Profesional

Pilihlah jasa konsultan untuk melakukan perhitungan harta bersih yang mampu bersikap profesional. Dengan adanya profesionalisme maka konsultan akan melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin dalam waktu yang sudah ditentukan.

Jasa PPS pajak yang profesional juga akan mampu menjaga apa yang memang seharusnya menjadi privasi dari WP dan tidak mengungkapkannya kepada pihak yang tidak berwenang. Apalagi mengingat persoalan aset ataupun harta bersih adalah sesuatu yang sifatnya pribadi dan privat.

4. Minta Rekomendasi Orang Lain

Cara yang cukup mudah untuk menemukan jasa PPS pajak yang tepat adalah dengan meminta rekomendasi dari orang lain. Anda dapat bertanya kepada keluarga, teman, kenalan ataupun kolega dimana bisa menemukan jasa PPS pajak yang bagus reputasinya. Biasanya rekomendasi dari orang yang sudah pernah menggunakan jasa PPS pajak lebih bisa dipercaya.

Baca Juga : Benefit Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela 2022

5. Sesuaikan dengan Budget

Tips yang terakhir Anda dapat mempertimbangkan juga masalah budget atau dana yang dianggarkan untuk jasa PPS pajak. Sebaiknya pilih jasa PPS pajak yang memang tarifnya masuk atau sesuai dengan bujet yang telah Anda siapkan.

Kesimpulan

Salah satu bagian penting dari UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 ini yaitu adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak. Program tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat mengungkapkan harta atau asetnya yang belum atau kurang diungkapkan.

Bingung Soal PPS? Hubungi Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 081350882882

Demi  mencapai tujuan tersebut maka pemerintah aktif mengajak masyarakat dengan memberikan himbauan melalui email blast. Seluruh masyarakat terutama yang menjadi Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan akan diberikan himbauan untuk ikut dalam PPS 2022 tersebut.

Jadi kalau Anda dapat email dari Dirjen Pajak yang berisi imbauan atau ajakan untuk ikut serta PPS 2022 tidak perlu merasa khawatir dan bingung. Email blast tersebut bukan hanya dikirimkan kepada masyarakat biasa saja melainkan juga pada para pejabat pemerintahan termasuk Menteri Keuangan. Bagaimana kalau Anda sudah dapat email tersebut? Gunakan kesempatan PPS 2022 sebaik mungkin yang dilaksanakan pemerintah mulai tanggal 1 Januari hingga tanggal 30 Juni 2022.

Apa yang harus Anda lakukan? Anda cukup mulai menghitung harta bersih dan aset yang Anda miliki yang sebelumnya kurang atau tidak diungkap melalui SPT Tahunan 2020. Anda bisa melakukan perhitungan harta bersih tersebut dengan bantuan dari konsultan pajak yang telah berpengalaman seperti Proconsult.id. Melalui perhitungan harta bersih yang tepat maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Anda juga akan sesuai.