proconsult website

Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi

25 April 2020

Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang an Jasa Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Informasi mengenai fasilitas pajak untuk barang dan jasa penanganan pandemi atau masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Di masa pandemi aktivitas perpajakan yang menjadi tanggung jawab masyarakat masih harus dijalankan. Oleh sebab itu agar pelaksanaannya dapat berjalan secara lancar, maka pemerintah memberikan berbagai insentif dalam bentuk Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi kepada masyarakat.

Proconsult

Pemerintah menyadari bahwa pandemi memberikan kesulitan kepada semua wajib pajak. Namun untuk memerangi kondisi tersebut sumber pemasukan negara dari sektor pajak juga harus tetap dijalankan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Maka dari itu pemberian Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi menjadi salah satu langkah dalam upaya penanganan pandemi. Oleh sebab itu untuk informasi lengkapnya silahkan ketahui penjelasan Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi disini.

Apa Itu Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa?

Apa Itu Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa
Sumber foto : Pbtaxand.com

Dalam bidang perpajakan Anda tentu saja akan mengenal berbagai aturan dan kebijakan yang berlaku. Salah satu contohnya dapat dilihat dari pelaksanaan kebijakan semasa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini Anda akan mengenal mengenai fasilitas pajak, yang diberlakukan bagi barang dan jasa. Umumnya fasilitas pajak merupakan sebuah kebijakan, yang nantinya akan dibeirkan oleh pemerintah kepada masyarakat atau wajib pajak.

Fasilitas pajak ini hadir untuk meringankan beban pajak individu serta perusahaan. Tujuannya tentu saja untuk mendorong kegiatan ekonomi agar terus berjalan meskipun di masa pandemi.

Sementara itu pemberian fasilitas pajak untuk barang dan jasa juga bertujuan dalam memudahkan penanganan covid-19. Sehingga diharapkan tidak hanya pemerintah saja yang mengambil peran. Namun juga sektor swasta saling berkontribusi mengupayakan penanganan pandemi karena adanya fasilitas pajak tersebut.

Dalam hal ini pengertian Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa merupakan pemberian fasilitas tidak adanya pungutan PPn, yang dibebankan kapda barang atau jasa tertentu. Dalam hal ini pungutan pajak tersebut akan langsung ditanggung pemerintah selama memenuhi persyaratan.

Dari sini dapat disimpulkan juga definisi dari Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa adalah pembebasan, pemotongan, pengurangan maupun penundaan dalam pembayaran pajak yang diberikan kepada masyarakat. dalam konteksnya fasilitas tersebut tentu saja akan mampu mengurangi biaya produksi serta distribusi. Sehingga nantinya akan diperoleh keuntungan cukup besar.

Baca Juga : Kawasan Berikat Adalah: Manfaat dan Fasilitas

Tentunya pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa ini memberikan banyak sekali manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat pemberian fasilitas pajak di masa pandemi tersebut:

1. Mendorong Laju Ekonomi

Salah satu manfaat dari pemberian fasilitas barang dan jasa di masa pandemi adalah mendorong pertumbuhan laju ekonomi di masyarakat. dengan adanya keringanan tersebut maka pemerintah secara langsung akan ikut mendorong laju investasi pada bebragai sektor.

Tentu saja aktivitas tersebut akan menjadi salah satu kebutuhan penting, untuk menumbuhkan laju ekonomi di masa pandemi. Hal tersebut secara langsung juga akan meningkatkan produksi, penciptaan lapangan pekerjaan maupun peningkatan daya saing industry di kancah Internasional.

2. Stabilisasi Harga

Dalam kaitannya untuk manfaat fasilitas pajak barang dan jasa ini pemerintah juga bertujuan untuk memberikan stabilisasi harga. Sehingga adanya fasilitas pajak tersebut akan mendukung terjadinya stabilisasi harga di sektor barang atau jasa.

Fasilitas pajak ini dapat berupa pembebasan ppn terhadpa beberapa barang, yang membuat harganya tidak terlalu tinggi. Sehingga untuk kebutuhan obat-obatan dan penanganan covid nantinya tetap bisa berjalan secara baik.

Proconsult

3. Pengembangan Sektor Lebih Strategis

Sementara itu manfaat lain dari adanya fasilitas pajak juga memberikan manfaat untuk mengembangkan sektor-sektor strategis. Beberapa sektornya seperti juga kesehatan, ekonomi, keamanan dan lain sebagainya

Adanya jangka waktu tertentu bagi wajib pajak menikmati fasilitas tersebut tentu akan memberikan kemudahan, untuk menciptakan inovasi dan pengembangan terbaru. sehingga setelah jangka waktu fasilitas tersebut berakhir wajib pajak tetap bisa merasakan manfaatnya dalam jangka panjang.

4. Peningkatan Daya Saing

Fasilitas pajak ini juga dapat meningkatkan daya saing antar bisnis di masayrakat. Adanya keringanan pajak akan meningkatkan daya saing di perusahaan lokal untuk terus mengembangkan usahanya. Sehingga dengan begitu tingkat kebangkrutan berbagai perusahana di masa pandemi bisa ikut menurun.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi

Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi
Sumber foto : Flazztax.com

Berkaitan pada aktivitas penanganan pandmei covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang disebut sebagai Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi. Hal ini ditujukan kepada badan, instanis pemerintah, rumah sakit rujukan atau pihak lainnya.

Pemberian Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi tersebut ditujukan dalam upaya perbantuan penanganan wabah global Covid-19. Terutama terhadap impor, perolahan jasa atau barang dan lain sebagainya. Berikut ini ada beberapa Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi yang bisa merasakan manfaat fasilitas pajak tersebut, yaitu:

1. Barang untuk penanganan covid:

  • Obat-obatan
  • Vaksin
  • Peralatan untuk perawatan pasien
  • APD
  • Peralatan pendeteksi
  • Peralatan laboratorium
  • Peralatan pendukung lainnya

2. Jasa dalam rangka penanganan covid-19:

  • Jasa kontruksi
  • Jasa manajemen dan gteknik
  • Jasa persewaan
  • Jasa pendukung lain

Selain memperoleh Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi dalam bentuk PPn tentunya ada beberapa Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi lainnya hal ini bertujuan dalam mempercepat proses penanganan wabah, yang bisa dimanfaatkan melalui pembebasan pemungutan PPh. Berikut adalah berbagai bentuk aktivitas yang dibebaskan dari pungutan PPh:

  1. Pasal 22 serta Pasal 22 impor terhadap pemberian barang, yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, pihak lain dan rumah dalam proses penanganan covid.
  2. Pasal 22 terhadap penanganan barang  sesuai yang dilakukan pihak penjual, yang melakukan transaksi dengan badan, instansi pemerintah atau rumah sakit dalam penanganan covid.
  3. Pasal 21 untuk pajak penghasilan, yang diterima oleh wajib pajak perorangan sebagai imbalannya oleh badan atau instansi sesuai penjelasan sebelumnya. Dimana wajib pajak memberikan jasa yang berkaitan pada upaya penanganan pandemi.
  4. Pasal 23 terhadpa penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak badna didalam negeri dengan bentuk usaha tetap. Hal ini sebagia imbalan yang diberikan badan atau instansi sesuai penjelasan diatas, yang berkaitan pada jasa untuk penanganan pandemi.

Untuk proses menikmati fasilitas pajak tersebut terlebih dahulu Anda harus memenuhi beberapa persyaratannya. Ketahui juga kualifikasinya lalu melakukan pengajukan untuk pembebasan pajak ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga : Jenis Fasilitas Kepabeanan dan Contohnya

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK UNTUK BARANG DAN JASA PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan
Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pihak Tertentu yang dimaksud :
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.

Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) yang dimaksud :
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang dimaksud :
a. jasa konstruksi;
b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
c. jasa persewaan; dan/atau
d. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).

PPN yang terutang atas:
a. impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu, tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah; dan
c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah.

Proconsult

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib
Pajak melakukan impor barang yang dipungut oleh:
a. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-
bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
c. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil
produksinya kepada distributor di dalam negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
September 2020.
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pihak Tertentu meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Impor.

Untuk lebih detailnya Anda bisa hubungi Proconsult.id : WA atau telepon ke nomor 081350882882.

Untuk lebih jelasnya mengenai Pemberian Fasilitas Kepabean Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dapat Anda download file dibawah ini.

[sdm_download id=”501″ fancy=”0″ new_window=”1″ color=”green”]

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Sumber foto : Flazztax.com

Dalam melaksanakan aktivitas perpajakan seseorang membutuhkan bantuan tenaga profesional, yang nantinya bisa mmbantu Anda menyelesaikan semua urusan perpajakan secara baik.

Tentunya sebagai wajib pajak pasti Anda juga sudah menyadari bahwa pelaksanaan pajak di Indonesia tidaklah sederhana. Ada banyak sekali mekanisme dan regulasi untuk wajib pajak perhatikan. Sehingga dari berbagai komponen tersebut membuat pelaksanaan pajaknya harus dilakukan secara tepat dengan banyak perhitungan.

Terlebih pajak adalah salah satu ranah yang senantiasa berkaitan pada sektor-sektor lainnya. Oleh sebab itu dalam melaksanakan kegiatan juga harus selalu terbuka dengan berbagai keadaan dan kondisi.

Salah satu contoh kasusnya adalah melihat aktivitas perpajakan di masa pandemi covid-19. Sesuai pada penjelasan sebelumnya Anda telah mengetahui bahwa muncul kebijakan baru, yang dikeluarkan secara darurat berkiatan berkaitan pada kondisi tersebut.

Dari informasi diketahui bahwa sangat mungkin adanya kebijakan terbaru, yang pastinya harus diperhatikan secara baik oleh wajib pajak. Dimana hal ini menjadi salah ssatu upaya Anda dalam melaksanakan aktivitas pajak secara baik dan sesuai aturan.

Melaksanakan kegiatan pajak secara baik tentunya menjadi salah satu aktivitas penting, yang harus diterapkan. Namun terkadang karena berbagai kesibukan tersebut Anda bisa mengalami kesulitan ketika menyelesaikannya seorang diri.

Baca Juga : WhatsApp Pajak 081350882882, Konsultasi Pajak Disini

Oleh sebab itu pastikan untuk memanfaatkan tenaga konsultan pajak profesional, yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan perpajakan. Pastikan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak berkompetensi, yang tentunya bisa Anda ketahui dengan melihat tipsnya di bawah ini:

1. Sertifikat

Langkah pertama yang harus Anda perhatikan ketika hendak memilih jasa profesional pajak adalah dengan memperhatikan sertifikatnya. Sebelumnya pasti Anda telah mengetahui bahwa konsultan pajak ini menjadi layanan terpercaya, yang memiliki peran penting bagi wajib pajak.

Umumnya konsultan pajak tersebut akan menyediakan berbagai layanan sesuai kebutuhan masing-masing wajib pajak. Salah satunya adalah konsultasi perpajakan, yang dibutuhkan oleh semua wajib pajak dalam upaya penyelesaian aktivitas pajaknya.

Sementara itu dalam rangka pemberian layanan tersebut juga harus disesuaikan pada sertifikat konsultan pajaknya. Hal ini merupakan dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh lembaga terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.

Dalam proses pendaftaran tenaga konsultan pajak pihaknya harus mempunyai sertifikat tersebut sebagai salah satu kebutuhan wajib. Hal ini menjadi salah satu persyaratan administrasi, yang harus dipenuhi sesuai kualifikasinya masing-masing.

Contohnya adalah sertifikat konsultan pajak tingkat A, yang bisa dimiliki oleh tenaga pajak dengan kemampuan perpajakan kepada wajib pajak perorangan. Sementara itu untuk sertifikat tingkat B ditujukan kepada konsultan pajak, yang memiliki kualifikasi perpajakan kepada wajib paja badan dan perorangan di Indonesia.

Terakhir adalah kepemilikan sertifikat konsultan pajak tingkat C, yang ditujukan kepada jasa perpajakan badan dan individu di tingkat internasional. Sehingga pemilik sertifikat konsultan pajak tingkat C dapat menangani persoalan pajak internasional yang dimiliki wajib pajak.

2. Ketersediaan Layanan

Langkah penting berikutnya yang harus dilakukan adalah mengetahui ada tidaknya layanan, yang disediakan kepada permasalahan pajak Anda. Dalam hal ini mengetahui informasi mengenai layanan konsultan pajak adalah salah satu kebutuhan paling penting.

Sebelumnya perlu Anda perhatikan bahwa setiap jasa pasti memiliki layanan beragam. Hal tersebut ditujukan untuk membantu semua masalah wajib pajak, yang umumnya berbeda antara satu dengan lainnya,

Tentu saja mengetahui informasi ini sebelum menggunakan tenaga konsultan pajak adalah langkah penting, yang tidak boleh Anda lewatkan. Dengan mengetahuinya maka Anda mampu menyesuaikan pemilihan jasa dengan kebutuhan masing-masing.

Contohnya ketika Anda mempunyai kebutuhan perencanana pajak, maka pastikan memilih tenaga jasa dengan ketersediaan layanan tax planning. Tentunya langkah kali ini menjadi kebutuhan penting, agar proses pemilihan jasa bisa lebih tepat sasaran.

3. Profesionalitas dan Pengalaman

Proconsult

Langkah selanjutnya yang tidak boleh Anda lewatkan adalah mengetahui pengalaman maupun profesionalitas jasanya. Langkah ini juga merupakan salah satu kebutuhan penting, yang tentunya harus Anda terapkan secara baik.

Pastikan lebih dulu menggali informasi mengenai pengalaman dan profesionalitas jasanya. Umumnya semua informasi tersebut bisa Anda peroleh dari track record konsultan jasanya. Ketahu juga apakah pihak konsultan pajak tersebut pernah melakukan pengemplangan pajak atau tidak.

Usahakan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak, yang mempunyai track record baik. Semakin lama pengalamannya di bidang perpajakan juga mendukung kualitas profesi konsultan pajak tersebut. Pengalaman bisa dilihat dari seberapa lama pihaknya menjabat sebagai konsultan pajak atau bahkan latar belakang akademisnya.

Memahami secara baik mengenai kualifikasi konsultan pajak tentunya menjadi salah satu langkah utama. Hal ini juga bisa Anda ketahui dari informasi apakah konsultan pajak tersebut terdaftar di asosiasi konsultan pajak atau tidak.

Ketika seorang konsultan pajak tergabung dalam asosiasi konsultan pajak resmi, maka hal ini akan menjadi nilai tambah tersendiri. Namun ketika Anda ingin menggunakan konsultan pajak baru, maka pastikan kemampuannya di  bidang perpajakan secara mendalam.

4. Menyesuaikan Kebutuhan

Selain itu pemilihan konsultan pajak juga harus disesuaikan pada kebutuhan. oleh sebab itu terlebih dahulu Anda perlu mengetahui mengenai kebutuhan bisnis Anda. Sehingga dalam proses pemilihan konsultan pajak nantinya bisa berjalan secara lancar.

Setiap wajib pajak cenderung mempunyai kebutuhan perpajakan secara berbeda. Maka dari itu untuk mengetahui informasi perpajakan tersebut, maka Anda harus bisa mengenali kebutuhan sendiri.

Memperhatikan kebutuhan sendiri akan menjadi langkah cukup strategi, untuk mengambil kebijakan terkait pemakaian konsultan pajak. Tentu saja informasi ini akan menjadi salah satu kebutuhan penting, yang tidak boleh Anda lewatkan.

Pemilihan konsultan pajak kali ini juga memberikan Anda lebih banyak pemahaman. Baik dari segi kualitas konsultan pajak, layanan konsultan pajak serta adanya sertifikat konsultan pajak.

Menyesuaikan kebutuhan ketika memilih konsultan pajak akan membantu Anda, untuk menemukan jasa perpajakan secara cepat. Dengan begitu proses pemilihan konsultan pajak bisa berjalan secara cepat 

5. Biaya

Langkah terakhir dalam pemilihan konsultan pajak selanjutnya adalah menentukan besarnya biaya jasanya. Meskipun terkesan sederhana tentu saja biaya akan menjadi aspek utama yang berpengaruh pada kelancaran pemakaian jasa.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa seorang tenaga konsultan pajak mempunyai biaya berbeda-beda. terlebih di Indonesia saat ini tersedia banyak sekali konsultan pajak, yang bisa Anda gunakan sesuai kebutuhan.

Sebeum memutuskan memakai jasa tersebut jangan sungkan untuk mencari informasi terkait biayanya. Anda dapat mengunpulkan informasi sendiri atau bahkan bertanya langsung kepada konsultan pajak tersebut.

Ada banyak informasi mengenai konsultan pajak, yang bisa Anda manfaatkan sebagai dasar perhitungan tarif. Hal ini mulai dari sistem pengenaan tarif yang digunakan, jenis layanan dan besarnya tarif serta bagaimana perhitungannya.

Tentunya pastikan untuk memilih tenaga konsultan pajak, yang tarifnya sesuai pada budget Anda. Dengan begitu Anda bisa menemukan jasa perpajakan terbaik yang tarifnya sesuai kemampuan finansial.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi. Berdasarkan informasi diatas dapat diketahui bahwa Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi merupakan salah satu bentuk insentif pajak. Hal tersebut diberikan oleh pemerintah sejalan dengan adanya pandemi corona virus yang terjadi di Indonesia beberapa tahun silam.

Dalam situasi bencana global ini membuat kemampuan ekonomi masyarkat mengalami penurunan. Meski demikian pemerintah juga menyadari bahwa pelaksanaan pajak serta penangulangannya tetap harus dijalankan secara seimbang.

Oleh sebab itu untuk menjamin keberlangsungan aktivitas dan perekonomian negara, maka pemerintah mengeluarkan insentif pajak tersebut. Dalam hal ini insentif pajak terhadap barang dan jasa menjadi salah satu upaya dalam proses penanganan pajak.

Bagi Anda yang menjalankan aktivitas pajak di masa pandemi tentu akan merasa sedikit kebingungan. Mengingat ada beberapa kebijakan teerbaru yang secara darurat dikeluarkan oleh pemerintah.

Dari sini penting bagi Anda memiliki tenaga jasa perpajakan, yang secara khusus mampu melakukan berbagai  aktivitas perpajakan. Silahkan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak yang diberikan oleh Proconsult.id.

Kami adalah jasa perpajakan terbaik, yang bisa menjadi solusi untuk semua persoalan pajak Anda. Sehingga dengan menggunakannya dapat dijamin bahwa pelaksanaan aktivitas pajak Anda bisa berjalan secara lancar. Maka dari itu gunakan Proconsult.id mulai dari sekarang dalam proses pelaksanaan berbagai kegiatan pajak Anda.

Proconsult

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.