Fungsi Surat Tagihan Pajak yang Wajib Diketahui

Informasi mengenai fungsi surat tagihan pajak dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Ada kalanya nanti wajib pajak memperoleh sebuah surat penagihan dari Direktroat Jenderal Pajak. Ketika memperoleh surat tersebut Anda harus mengetahui cara menyikapinya dengan baik. Ini hanya bisa dilakukan jika Anda memahami surat tagihan pajak beserta fungsinya.

Dalam ranah perpajakan ada banyak sekali aktivitas surat menyurat yang diberikan kepada wajib pajak. Setiap surat tersebut akan memiliki fungsi berbeda sesuai kebutuhan dalam pengirimannya. Oleh sebab itu mengetahui informasi lengkap mengenai surta-surat tersebut adalah langkah paling tepat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang masih berasa bingung mengenai hal tersebut tidak perlu merasa khawatir. Sebab kami telah menyiapkan informasi lengkap mengenai fungsi surat tagihan pajak di bawah ini:

Apa Itu Surat Tagihan Pajak?

Apa Itu Surat Tagihan Pajak

Sumber foto : Id.jobstreet.com

STP atau Surat Tagihan Pajak menjadi salah satu pembahasan yang cukup familiar ditelinga wajib pajak. Namun masih banyak juga wajib pajak yang belum mengetahui pemahamannya dengan baik. Padahal dengan mengetahui informasi seputar STP akan memberikan berbagai kemudahan bagi Anda yang ingin melaksanakan setiap aktivitas pajak.

Pengertian Surat Tagihan Pajak merupakan sebuah surat penagihan di bidang perpajakna, yang digunakan dalam menagih kewajiban pajak terutang dari WP. Sehingga bagi wajib pajak yang menerimanya sudah pasti memiliki permasalahan, yang harus diselesaikannya secara baik.

Selain itu Surat Tagihan Pajak adalah sebuah dokumen resmi dibidang perpajakan, yang berisi informasi lengkap seputar sanksi pajak dalam bentuk denda maupun bunga. Nantinya STP ini akan berperan sebagai alat koreksi fiscal terutang maupun fungsi lainnya.

Pengertian mengenai Surat Tagihan Pajak tersebut terdapat dalam UU Tahun 2007 No. 28 di pasal 1. Dalam hal ini perlu diketahui juga bahwa STP tersebut akan mempunyai kekuatan hukum sama dengan Surat Ketetapan Pajak. sehingga sebagai wajib pajak yang menerimanya nanti Anda harus bisa menyikapinya secara baik.

Baca Juga : Perbedaan SKP dan STP yang Wajib Diketahui

Sejauh ini pelaksanaan pajak menjadi salah satu aktivitas penting, yang tidak bisa dilewatkan. Hal ini  menjadi informasi yang sudah diketahui oleh banyak wajib pajak. Mengingat angka kepatuhan pajak di kalangan masyarakat Indonesia saat ini juga sudah semakin meningkat.

Meski demikian masih terdapat wajib pajak yang sering mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pajaknya. Tidak jarang juga ditemukan wajib pajak yang melakukan keterlambatan dalam hal penyetoran kewajiban pajaknya. Baik itu menggunakan alasan ketidaksengajaan maupun disengaja.

Pastinya atas keterlambatan tersebut pemerintah juga akan melaksanakan fungsinya secara baik. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan teguran kepada wajib pajak melalui SPT tersebut.

Surat Teguran Pajak akan menyediakan penegasan kepada wajib pajak yang melaksanakan keterlambatan mengenai penyetoran pajak tersebut. Sehingga pemberian Surat Peneguran Pajak juga menjadi salah satu regulasi resmi, yang harus diperhatikan.

Selain itu bagi Anda yang masih merasa ragu mengenai penerbitan STP juga perlu mengetahui bagaimana ketentuan penerbitannya. Informais tersebut akan membantu Anda dalam mengetahui atau memperkirakan kesalahan, yang mungkin dilakukan.

Surat Tagihan Pajak secara resmi terdapat dalam Aturan UU Tahun 2007 No. 28. Sedangkan dalam hal ketentuan penerbitan tersebut terdapat dalam pasal 14 ayat 1, yaitu:

  1. Mempunyia pajak penghasilan di tahun pajak berjalan dengan status tidak dibayarkan maupun kurang bayar.
  2. Surat pemberitahuan pajak atau SPT yang disampaikan oleh wajib pajak mengalami kekurangan dalam hal penyetorannya. Hal ini sebagia akibat dari kesalahan penulisan maupun perhitungan, yang dilakukan oleh wajib pajak.
  3. Wajib pajak dijatuhi sanksi administrasi baik dalam hal denda maupun bunga.
  4. Pengusaha Kena Pajak yang telah dibebankan pajak sesuai UU PPn, namun tidak melakukan pelaporan mengenai aktivitas bisnis untuk kemudian dikukuhkan sebagai pihak PKP.
  5. Seorang pelaku bisnis yang tidak melakukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, namun juga melakukan pembuatan faktur pajak. hal ini juga termasuk untuk pelaku bisnis yang telah dikukuhkan sebagai seorang PKP namun tidak melaksanakan pembuatan faktur pajak maupun pengusaha kena pajak, yang melakukan pembuatan faktur pajak namun tidak melakukannya dengan tepat waktu. Termasuk juga PKP yang tidak melaksanakan pengisian di faktur pajak secara lengkap.

Nantinya atas penerbitan SKP tersebut wajib pajak bisa diberikan sanksi-sanksi perpajakan. pastinya terkait pengenaan sanksi tersebut sudah diatur dalam UU Perpajakan terkait, yaitu di UUU Tahun 2007 No. 28 pasal 14. Secara singkat berikut adalah beberapa sanksi administrasi terkait penerbitan STP kepada wajib pajak, yaitu:

  1. Memperoleh denda berupa sanksi administrasi senilai Rp. 50.000 bagi wajib pajak, yang terlambat maupun tidak melakukan pemberitahuan SPT Masa. Sedangkan untuk denda Rp. 100.000 akan diberikan kepada wjaib pajak, yang tidak melakukan pelaporan maupun terlambat dalam menyampaian SPT Tahunan.
  2. Nantinya juga aka nada pengenaan sanksi dalam bentuk denda senilai 2% dari DPP atau yang bisa disebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak. dimana dalam hal ini akan ditemukan banyak sekali bentuk dan jenis kasusnya.
  3. Mendapatkan sanksi adminsitrasi pajak berupa bunga, yang diberikan kepada wajib pajak ketika melaksanakan pembetulan sendiri terhadap SPT miliknya. Termasuk juga untuk pembetulan yang hasil sebenarnya adalah kurang bayar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Fungsi Surat Tagihan Pajak yang Wajib Diketahui

Fungsi Surat Tagihan Pajak yang Wajib Diketahui

Sumber foto : Pajak.com

Kehadiran surat tagihan pajak menjadi salah satu kebutuhan penting dalam bidang perpajakan. sementara itu bagi wajib pajak Anda juga harus mengetahui bagaimana cara menyikapi hadirnya surat tagihan pajak tersebut. hanya dengan begitu Anda bisa melaksanakan setiap kegiatan perpajakan secara baik dan lancar.

STP atau Surat Tagihan Pajak sendiri secara umum termasuk dokumen resmi yang bisa ditemukan WP di bdiang perpajakan. Nantinya STP tersebut akan dikeluarkan oleh otoritas perpajakan kepada wajib pajak. sedangkan dari segi fungsi tentunya cukup beragam tergantung kondisi kepatuhan pajak yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak pajak.

Sementara itu dari segi fungsi surat tagihan pajak ini berperan dalam memastikans etiap kewajiban pajak telah dipenuhi secara baik. Tidak hanya itu saja namun juga memastikan bahwa kegiatan perpajakan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga : Ciri-Ciri Surat Teguran Pajak Palsu

Nantinya bagi wajib pajak yang memperoleh Surat Tagihan Pajak ini perlu menyikapinya secara tepat. wajib pajak juga perlu melunasi STP terseut ketika ada tagihan yang belum dilkaukan. Hal ini bisa dilakukan melalui pembayaran bank-bank, yang telah menerima proses pembayaran pajak lewat SSP atau Sura Setoran Elektronik.

Selain itu wajib pajak juga perlu mencantumkan nomor STP maupun SSP di bagian Nomor Ketetapannya. Nantinya ketika Anda lupa mencantumkan nomor STP tersebut, maka bisa mengakibatkan permasalahan di kemudian hari. Hal ini karena wajib pajak sudah dianggap tidak melakukan pembayaran STP tersebut.

Ketika masalah tersebut terjadi, maka wajib pajak perlu melakukan penyelesaian masalah lewat pemindahbukuan, yang pastinya membutuhkan lebih banyak waktu lagi. Hal ini tentunya akan memberikan lebih banyak kerugian bagi wajib pajak. tidak hanya kerugian waktu, energi namun juga biaya.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya Anda telah mengetahui bagaimana cara menyikapi Surat Tagihan Pajak tersebut. namun informasi penting yang juga tidak boleh terlewat adalah mengenai apa saja fungsi surat tagihan pajak ini.

Surat Tagihan Pajak merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan. oleh sebab itu hal ini menjadi sebuah informasi penting, yang pastinya harus Anda perhatikan secara baik.

Fungsi Surat Tagihan Pajak

Berikut ini kami lampirkan beberapa penjelasan mengenai fungsi surat tagihan pajak tersebut, yaitu:

  1. Fungsi surat tagihan pajak Sebagai alat koreksi untuk melakukan crosscheck terkait jumlah pajak terutang berdasarkan pada SPT wajib pajak.
  2. Fungsi surat tagihan pajak Menjadi sarana penting dalam melakukan pengenaan sanksi dalam bentuk denda maupun bunga di bidang perpajakan.
  3. Menjadi alat penting untuk upaya penagihan pajak.
  4. Menjadi alat klarifikasi mengenai adanya ketidakpatuhan pelaksanaan aktivitas pajak dari WP.
  5. Menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
  6. Sebagai alat untuk menagih penerimaan negara.
  7. Dokumen resmi mengenai sengketa pajak ketika isi dalam STP tersebut tidak sesuai pada perhitungan yang valid.
  8. Dll.

Itulah beberapa fungsi surat tagihan pajak yang bisa Anda perhatikan. Dari sini Anda juga bisa menyimpulkan bahwa surat tagihan pajak tersebut mempunyai fungsi penting di sistem pajak tersebut.

Selain memiliki fungsi sebagai alat penagihan mengenai pajak terutang tentunya STP juga berperan dalam pelaksanaan pengenaan denda pajak, klarifikasi terjadinya ketidakpatuhan pajak dan lainnya.

Dengan hadirnya Surat Tagihan Pajak tersebut maka pemerintah bisa memastikan bahwa nantinya setiap wajib pajak bisa melaksanakan kebutuhannya secara baik. Dimana dalam pelaksanaannya juga disesuaikan pada UU Pajak yang berlaku.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Kitalulus.com

Pelaksanaan mengenai kewajiban perpajakan tentunya harus menjadi prioritas Anda sebagai wajib pajak. mengingat fungsi pajak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memajukan negara sangatlah banyak.

Dalam hal ini pemasukan negara mayoritasnya bergantung pada sektor perpajakan. sebab ada banyak sekali wajib pajak baik dalam bentuk pribadi maupun badan. Oleh sebab itu dengan melaksanakan aktivitas pajak secara baik menjadi salah satu cara bagi Anda, untuk membantu peningkatan pendapatan tersebut.

Meski demikian sejauh ini masih banyak wajib pajak, yang tidak melakukan kepatuhan perpajakannya secara baik. Tidak jarang alasan ketidakpatuhan tersebut karena wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memahami semua aktivitas pajak tersebut.

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa memiliki pengetahuan dalam bidang perpajakan merupakan hal penting bagi wajib pajak. sebab pemahaman seputar pelaksanaan pajak akan membantu Anda, untuk melaksanakan setiap kegiatan pajak secara lancar.

Baca Juga : Surat Tagihan Pajak Adalah: Contoh dan Cara Membayar

Selanjutnya bisa mengetahui bahwa sebagai wajib pajak nantinya akan ada banyak aktivitas yang perlu Anda lakukan. Ini juga termasuk ketika suata saat Anda memperoleh Surat Tagihan Pajak tersebut.

Dalam praktiknya Surat Tagihan Pajak menjadi sebuah kewajiban penting yang harus Anda laksanakan secara tepat.  namun karena terbatasnya informasi tersebut masih banyak sekali wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa Anda perlu menggunakan jasa profesional pajak berupa konsultan pajak. dalam hal ini konsultan pajak adalah praktisi profesional dan ahli di bidang perpajakan. konsultan pajak akan memberikan kesempatan bagi Anda, untuk melaksanakan setiap kegiatan pajak tersebut secara baik dan lancar.

Konsultan pajak menjadi pilihan ideal bagi semua orang, yang ingin menyelesaikan masalah pajak tanpa mengalami kendala. Sebab konsultan pajak adalah profesional yang bisa diandalkan pada semua masalah pajak WP.

Tentunya hal ini menjadi salah satu alasan kenapa banyak sekali wajib pajak, yang mempercayakan pelaksanaan aktivitas pajak tersebut kepada konsultan pajak. maka dari itu Anda harus bisa mendapatkan tenaga konsultan pajak profesional, yang nantinya menjadi pilihan ideal bagi semua orang.

Pastinya sebelum menentukan pilihan sebagai wajib pajak silahkan untuk mengetahui informasi mengenai tips pemilihan konsultan pajak. hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang harus Anda lakukan sebagai wajib pajak.

Berikut ini adalah beberapa tips dalam pemilihan konsultan pajak, yang harus Anda lakukan secara baik:

  1. Pastikan keahlian yang dimiliki oleh tenaga konsultan pajak tersebut selaras pada masalah pajak WP. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa nantinya wajib pajak bisa melaksanakan kegiatannya secara baik. Dengan begitu kedepannya Anda tidak akan merasa salah pilih jasa profesional
  2. Tips kedua dalam pemilihan konsultan pajak adalah mengetahui pengalaman jasanya secara baik. Tentunya setiap tenaga konsultan pajak akan mempunyai pengalaman berbeda-beda. maka dari itu silahkan mencari tenaga konsultan pajak, yang pengalamannya juga berhubungan pada masalah Anda. Nantinya ketika pihaknya memiliki pengalaman dalam penyelesaian masalah pajak serupa, maka peluang keberhasilan juga semakin besar
  3. Selanjutnya jangan lupa untuk memastikan reputasi dari konsultan pajak tersebut. hal ini menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mengetahui apakah tenaga konsultan pajak ini memiliki kualitas baik untuk digunakan atau tidak.
  4. Jangan lupa untuk memperhatikan aspek pembiayaan konsultan pajak dalam proses pemilihannya. Sebab banyaknya konsultan pajak saat ini juga menajdi langkah penting bagi Anda dalam memilih tenaga jasa

Informasi Kontak Jasa Konsultan Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Dalam artikel kali ini Anda telah mengetahui secara lengkap seputar fungsi surat tagihan pajak. Berdasarkan pada aturan UU Perpajakan disebutkan bahwa surta tagihan pajak tersebut juga sering disebut sebagai STP.

Surat Tagihan Pajak ini merupakan sebuah surat yang nantinya akan digunakan dalam melaksanakan penagihan pajak maupun sanksi administrasi dalam ranah perpajakan. hal ini kdalam bentuk bunga, denda maupun lainnya.

Secara umum surat tagihan pajak memiliki beberapa fungsi yang bisa diperhatikan. Namun utamanya surat tagihan pajak tersebut akan berperan sebagai alat koreksi pajak terutang, pengenaan sanksi pajak  serta sarana dalam menagih kewajiban perpajakan.

Berdasarkan penjelasan fungsi surat tagihan pajak tersebut sudah pasti bahwa surat penagihan pajak merupakan instrumen penting dalam ranah perpajakan. hal ini bisa memberikan banyak fungsi dalam bidang perpajakan. maka dari itu pelaksanaannya harus Anda lakukan secara baik.

Nantinya ketika Anda bingung dalam menyikapi datangnya surta tagihan pajak bisa mempercayakan semuanya kepada Direktorat Jenderal Pajak. kehadiran Direktorat Jenderal Pajak ini akan memberikan kesempatan bagi Anda, untuk melaksanakan kegiatan perpajakan secara baik.

Silahkan menggunakan tenaga konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id. pihaknya merupakan tenaga ahli profesional, yang sudah banyak menyelesaikan berbagai masalah perpajakan secara lancar dan memuaskan. Oleh sebab itu silahkan menggunakan bantuan profesional terbaik hanya di Proconsult.id.