Pernahkah Anda mendengar tentang hubungan istimewa yang ada dalam bidang perpajakan? Hubungan istimewa dalam pajak adalah salah satu hal penting yang perlu dipahami dengan baik terutama bagi pelaku bisnis. Istilah yang lebih sering dipakai untuk hubungan istimewa dalam perpajakan ini sendiri adalah Transfer Pricing. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Mendengar transfer pricing tentu langsung berpikir itu adalah sesuatu yang negatif dan merugikan. Padahal hubungan istimewa dalam pajak sendiri memang masih wajar terjadi dan sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah agar tidak merugikan siapapun. Sayangnya, memang selama ini yang sering berkembang di masyarakat adalah konotasi negatif yang terkait dengan kegiatan transfer pricing tersebut.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Nah, agar bisa mengetahui seperti apa kebenaran dari hubungan istimewa dalam pajak itu, tentu Anda harus memahami dengan baik penjelasannya. Inilah informasi yang bisa Anda simak selengkapnya mengenai hubungan tersebut.
Apa Itu Hubungan Istimewa dalam Pajak?
Pengertian hubungan istimewa dalam pajak menjadi hal paling mendasar yang perlu diulas sampai tuntas. Istilah ini sendiri biasa dipakai pada kasus perpajakan yang ada hubungannya dengan transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak yang berelasi.
Baca Juga : Apa Itu Transfer Pricing Document? Ini Metode Cara Membuat dan Biaya
Hubungan istimewa adalah ketika Wajib Pajak memiliki suatu kondisi yang diduga bisa memberikan pengaruh dalam pengambilan keputusan dengan tidak wajar. Transfer Pricing atau Hubungan Istimewa itu sendiri terjadi antara dua Wajib Pajak bisa juga lebih yang akhirnya menyebabkan Pajak Penghasilan terutang diantara WP tersebut jadi lebih kecil daripada nominal terutang yang seharusnya. TP atau Transfer Pricing ini bisa menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga yang seharusnya ada di pasaran.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan no.22 tahun 2020 pasal 4 ayat 1, hubungan istimewa sendiri diartikan sebagai keadaan ketergantungan atau ketertarikan satu pihak dengan pihak lain yang didasari kepemilikan maupun penyertaan modal, penguasaan, atau adanya hubungan keluarga sedarah.
Dampak Hubungan Istimewa Pajak
Setelah mengetahui definisi atau pengertian dari Hubungan Istimewa Pajak yang biasa dikenal dengan sebutan Transfer Pricing, sekarang saatnya memahami dampak dari hubungan istimewa itu sendiri. Dapat dipastikan dari hubungan istimewa pajak akan ada dampak pada aspek perpajakan pada masing-masing pihak yang memiliki hubungan tersebut. Apa saja dampaknya?
1. Timbulnya Hubungan Istimewa Badan
Di dalam penjelasan UU PPh pasal 18 ayat 4, hubungan istimewa antara WP bisa terjadi karena ada ketergantungan atau ketertarikan satu dengan yang lain dimana penyebabnya adalah kepemilikan atau penyertaan modal, adanya penguasaan manajemen atau penggunaan teknologi, dan atau hubungan darah.
2. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25% pada WP lain. Misalnya ada PT A yang memiliki 50% saham PT B. Kepemilikan saham oleh PT A tersebut termasuk penyertaan langsung. Jika PT B memiliki 50% saham PT C, PT A yang berperan sebagai pemilik saham PT B secara tidak langsung memiliki penyertaan pada PT C sebesar 25%. Jadi, antara PT A, B, dan C dianggap ada atau terjadi hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti itu bisa juga terjadi pada WP orang pribadi dan badan.
3. Penguasaan Manajemen atau Teknologi
Hubungan istimewa antara WP bisa juga terjadi karena adanya penguasaan manajemen atau pada penggunaan teknologi meskipun tidak ada hubungan kepemilikan. Transfer Pricing dianggap ada jika satu atau lebih perusahaan ada di bawah penguasaan yang sama. Jadi hubungan antara beberapa perusahaan dalam satu penguasaan yang sama sudah bisa dikatakan hubungan istimewa dalam pajak.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
4. Hubungan Darah
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak orang pribadi bisa terjadi karena ada hubungan darah atau perkawinan. Hubungan sedarah maupun semenda di dalam garis keturunan lurus maupun kesamping dengan satu derajat. Maksud dari hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus dengan satu derajat seperti ayah, ibu, dan anaknya. Untuk hubungan keluarga sedarah pada satu garis keturunan menyamping yaitu Saudara. Untuk keluarga semenda dalam satu garis lurus sendiri bisa mertua dan anak tiri, sementara yang menyamping yakni Ipar.
5. Adanya Pengaruh Hubungan Istimewa Badan
Seperti penjelasan sebelumnya, dimana hubungan istimewa antara WP maka akan menimbulkan dampak pada aspek perpajakan pada setiap pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Dampak yang dimaksud menciptakan beberapa kondisi:
a. Kewenangan DJP untuk Menentukan Kembali Utang sebagai Modal
Pada poin ini artinya Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menetapkan utang sebagai modal untuk penghitungan besar Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lain sesuai dengan kewajaran usaha tanpa pengaruh hubungan istimewa itu. Oleh karena itu butuh menggunakan metode perbandingan harga antara pihak independen, serta metode penjualan kembali, dan metode-metode lainnya.
Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk pencegahan terjadinya penghindaran pajak yang bisa saja terjadi karena ada hubungan istimewa tadi. Jika ada hubungan tersebut, kemungkinan bisa terjadi penghasilan yang dilaporkan kurang dari yang seharusnya atau bisa juga ada pembebanan biaya yang lebih besar dari nominal seharusnya.
Dalam hal ini, DJP memiliki wewenang untuk menetapkan kembali besarnya penghasilan atau biaya agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya seandainya antara WP tidak ada hubungan istimewa. Untuk bisa menentukan kembali jumlah penghasilan atau biaya itu ada beberapa metode yang harus diterapkan. Ada metode perbandingan harga antara pihak independen, metode penjualan kembali, metode biaya plus, metode pembagian laba, serta metode laba bersih transaksional.
Pada kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, DJP pun memiliki wewenang untuk menetapkan utang tadi sebagai modal perusahaan. Penentuan itu bisa dilakukan melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang wajar terjasi di antara pihak tanpa hubungan istimewa atau berdasarkan indikasi lain. Sehingga bunga yang dibayarkan berkaitan dengan utang yang dianggap modal tidak boleh dikurangkan. Pemegang saham yang menerima bunga dianggap sebagai dividen dengan pajak.
b. Kewenangan Melakukan Perjanjian Dalam Penetapan Harga Transaksi
Dampak dari hubungan istimewa dalam pajak adalah adanya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak. Tak hanya itu DJP juga memiliki wewenang membangun kerja sama dengan pihak otoritas pajak Negara lain untuk bisa menetapkan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan masa berlaku satu periode tertentu. Direktur Jenderal Pajak juga mengawasi pelaksanaan perjanjian tadi dan melakukan renegosiasi setelah periode tadi berakhir.
Di sini nanti akan ada istilah Kesepakatan harga transfer yang merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak tentang harga jual wajar satu produk yang dihasilkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan WP tersebut.
Tujuannya adalah mengurangi atau menekan resiko terjadinya praktek penyalahgunaan Transfer Pricing atau hubungan istimewa oleh perusahaan multinasional. Perjanjian atau persetujuan Wajib Pajak dan DJP bisa mencakup beberapa hal, seperti harga jual produk atau jumlah royalti, semua tergantung dari kesepakatan kedua pihak terkait.
c. Kewenangan Menetapkan Pihak yang Sebenarnya
Wajib pajak melakukan pembelian saham perusahaan melalui pihak lain yang dibuat untuk maksud tersebut maka dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham selama Wajib Pajak yang bersangkutan memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain dan ada ketidakwajaran penetapan harga.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak oleh WP yang melakukan pembelian saham pada satu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang dibuat khusus untuk tujuan itu pembelian saham itu tadi.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh Hubungan Istimewa dalam Pajak
Untuk bisa lebih memahami apa itu hubungan istimewa dalam pajak, ada contoh yang dapat dipelajari di sini. Hubungan istimewa yang terjadi karena adanya kepemilikan atau penyertaan modal ada jika Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung dengan nilai paling rendah 25% di Wajib Pajak yang lain.
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal juga dianggap ada jika hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan sebesar 25% pada dua atau lebih Wajib Pajak, atau ketika hubungan antara dua WP dikatakan berakhir.
Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih
Contoh selanjutnya adalah hubungan istimewa yang terjadi karena ada penguasaan. Hal tersebut dinyatakan ada jika memenuhi salah satu dari 5 kriteria. Kriteria pertama adalah pihak yang menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain secara langsung atau tidak. Kedua, dua wajib pajak atau lebih yang ada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung atau tidak.
Kriteria ketiga, ada orang yang sama secara langsung atau tidak terlibat pada pengambilan keputusan manajerial maupun operasional pada dua pihak atau lebih. Keempat, para pihak secara komersial maupun finansial menyatakan diri ada di dalam satu grup usaha yang sama. Kriteria terakhir, satu pihak menyatakan kalau dirinya mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain.
Pertanyaan Tentang Hubungan Istimewa dalam Pajak
Dari penjelasan hubungan istimewa dalam pajak di atas masih banyak pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat yang berusaha memahami hal tersebut dengan baik. Salah satu pertanyaannya adalah “Kapan dikatakan suatu perusahaan mempunyai hubungan istimewa?”.
Jawabannya adalah, hubungan istimewa dianggap ada atau terjadi jika satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Begitu juga hubungan diantara beberapa perusahaan yang ada di bawah penguasaan yang sama tadi.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Selain itu ada juga pertanyaan yang juga sering muncul berkaitan dengan hubungan istimewa dalam pajak yaitu, “Hubungan istimewa dalam pajak biasanya digunakan dalam kasus perpajakan yang berkaitan dengan apa?”
Maka jawabannya adalah, istilah hubungan istimewa dalam pajak biasanya dipakai atau digunakan pada kasus pajak yang ada kaitan atau hubungannya dengan transaksi afiliasi atau transaksi pihak yang berhubungan. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak bisa terjadi jika ada kondisi yang diduga memberikan pengaruh penetapan keputusan dengan tidak wajar atau lazim.
Tips Memilih Konsultan Pajak
Bagi Wajib Pajak yang masih merasa bingung dengan masalah perpajakan, maka bisa menjadikan konsultan pajak untuk mendapatkan segala macam informasi dan penjelasan seputar perpajakan. Konsultasi dengan konsultan pajak menjadi cara paling aman dan efisien karena konsultan perpajakan adalah tenaga ahli yang sudah memahami dengan baik masalah perpajakan mulai dari aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Konsultan pajak akan membantu siapa saja yang ingin menyelesaikan masalah pajaknya termasuk dalam masalah pemahaman dunia perpajakan seperti hubungan istimewa dalam pajak. Masalah pajak yang beragam dapat diselesaikan konsultan pajak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Baik itu pemenuhan kewajiban pajak atau masalah pajak lainnya.
Baca Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak | Tips Memilih Jasa Pendampingan Pajak
Namun Wajib Pajak harus bisa memilih konsultan pajak yang tepat agar tidak menimbulkan masalah baru selama menyelesaikan masalah pajak yang ada. Konsultan pajak yang baik memiliki beberapa kriteria:
1. Memiliki Surat Izin Praktek
Surat izin praktek bagi konsultan pajak adalah hal yang penting karena itu menjadi bukti penting kalau konsultan tersebut sudah resmi dan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. Ini bisa menjadi jaminan kalau kinerja konsultan pajak terkait bisa dipertanggung jawabkan.
2. Memiliki Sertifikat
Sertifikasi konsultan pajak juga penting karena jenis sertifikatnya menentukan layanan yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak atau klien yang datang. Ada sertifikat yang hanya mengijinkan konsultan pajak untuk memberikan pelayanan pada Wajib Pajak perorangan, ada yang hanya mengijinkan konsultan pajak untuk memberikan pelayanan Wajib Pajak orang pribadi dan Badan, lalu ada sertifikat yang menetapkan konsultan pajak tersebut bisa menyelesaikan masalah pajak secara internasional.
3. Memiliki Review Positif
Konsultan pajak yang baik memiliki banyak review positif dari klien yang pernah menggunakan jasanya dalam menyelesaikan urusan pajak. Review, komentar, atau testimoni ini sangat penting dicari dan dilihat ketika Anda mencari konsultan pajak yang tepat. Jika ada beberapa komentar negatif yang cukup parah atau fatal maka lebih baik hindari saja bekerja sama dengan konsultan pajak terkait.
Apabila komentar atau review positif yang banyak dan hampir tidak ada review negatif yang berat maka konsultan pajak tersebut bisa dipertimbangkan untuk dijadikan partner dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada.
4. Mempunyai Layanan Pajak yang Beragam
Masalah pajak ada banyak sekali, sehingga Wajib Pajak harus mencari konsultan pajak yang memiliki opsi layanan pajak yang beragam. Mulai dari penghitungan pajak, pelaporan, urusan SPT, Transfer Pricing, dan lain sebagainya. Jika penyedia jasa konsultan perpajakan tersebut memiliki layanan yang cukup lengkap artinya pelayanan yang diberikan lengkap dan sudah profesional.
Kesimpulan
Pada intinya Hubungan istimewa dalam pajak merupakan bagian penting dari dunia perpajakan dimana ada Wajib Pajak yang memiliki hubungan atau transaksi pajak yang terhubung dengan afiliasi. Hubungan istimewa ini sendiri lebih banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan besar terutama yang sifatnya multinasional.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Istilah lain dari hubungan istimewa ini sendiri adalah Transfer Pricing, sayangnya TP sendiri sekarang ini memiliki konotasi yang tidak baik karena memang dilakukan dengan cara yang tidak wajar. Namun untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, pemerintah pun mengontrol Transfer Pricing atau hubungan istimewa tersebut dalam peraturan menteri keuangan dan UU perpajakan.
Agar tidak mengalami masalah serius dalam hubungan istimewa terkait pajak, gunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id yang sudah berpengalaman dibidangnya sejak lama. Proconsult.id memiliki beragam jenis layanan pajak termasuk perihal Transfer pricing. Ingin konsultasi terkait hubungan istimewa atau menyelesaikan masalah yang muncul dari TP itu sendiri, semua bisa diatasi dan diselesaikan dengan baik bersama Proconsult.id.
Jadikan Proconsult.id sebagai partner Anda dalam menyelesaikan masalah pajak yang ada. Dengan pelayanan yang cepat namun tetap berpegang pada aturan dan hukum perpajakan, Proconsult.id akan membantu Anda memenuhi kewajiban pajak dan menyelesaikan segala persoalan pajak yang sedang Anda hadapi. Tunggu apalagi, segera hubungi Proconsult.id dan percayakan masalah pajak Anda hanya kepada konsultan pajak terpercaya, yaitu Proconsult.id.