Apakah Anda masih bingung bagaimana prosedur untuk mengisi SPT Tahunan? Jika iya berarti Anda butuh Jasa Konsultan Pajak Pribadi untuk mendapatkan solusinya. Sebagai Wajib Pajak pastinya Anda harus selalu melaporkan besaran pajak melalui SPT setiap tahun. Namun meskipun sudah dilakukan berulang kali nyatanya masih banyak orang yang masih saja mengalami kesulitan.
Bukan hanya mengisi SPT saja tetapi jasa konsultan pajak pribadi juga akan membantu Anda menghitung besaran PPh yang harus dibayarkan pada tahun pajak tertentu. Ya, selain masalah pengisian SPT hal menyangkut pajak yang masih belum begitu dipahami oleh masyarakat adalah tentang bagaimana menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal sebagai PPh 21.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Intinya jasa konsultan pajak pribadi siap memberikan bantuan maupun pelayanan kepada masyarakat yang tercatat sebagai Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajibannya pada negara. Tentu saja dalam hal ini bantuan diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau individual/perorangan sehingga semua hak dan kewajiban pajaknya bisa dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Apa Itu Jasa Konsultan Pajak Pribadi?

Sumber foto : Konsultanpajakonline.com
Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu individu atau perorangan dan pada WP Badan misalnya perusahaan. WP Orang Pribadi yang dimaksudkan bukan hanya mereka yang tinggal dan berdomisili di wilayah NKRI saja namun juga WNI yang berada di luar negeri contohnya bekerja di suatu negara tertentu. Lalu apakah mereka yang tinggal dan bekerja di luar negeri juga akan dikenakan pajak?
Kalau Anda mempertanyakan mengenai hal tersebut maka jasa konsultan pajak pribadi merupakan tempat yang tepat. Konsultan pajak akan menjelaskan kepada Anda secara detail siapa saja yang wajib membayar pajak orang pribadi tersebut dan prosedur-prosedurnya.
Jadi apa itu jasa konsultan pajak pribadi jika mengacu pada sedikit penjelasan di atas? Secara umum dapat dikatakan bahwa jasa konsultan pajak pribadi adalah lembaga ataupun pihak yang memiliki keahlian serta kompetensi untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) supaya semua hak ataupun kewajibannya terkait pajak dapat dipenuhi sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanannya tersebut konsultan bukan hanya terbatas membantu menyelesaikan masalah terkait pajak saja melainkan juga melakukan edukasi kepada para wajib pajak perorangan atau WPOP. Melalui edukasi yang diberikan tersebut diharapkan semua WPOP semakin memahami hak maupun kewajibannya dan meningkatkan kepatuhan pajak kepada pemerintah.
Supaya lebih jelas mengenai hak dan kewajiban WPOP silahkan Anda melihatnya melalui ringkasan berikut ini:
Baca Juga : Konsultasi Pajak Pribadi
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Adalah (WPOP)
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai konsultan pajak bagi orang pribadi sebaiknya sudah paham apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disingkat WPOP. Pengertian dari WPOP adalah WP perorangan atau individual dan bukan berupa badan usaha maupun badan hukum seperti perusahaan.
Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam UU PPh yaitu pada Pasal 17 dikatakan bahwa WPOP hanya mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan besaran pendapatan atau penghasilan yang diterimanya.
Orang Pribadi yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut bukan hanya pegawai dengan gaji bulanan saja melainkan juga mereka yang memperoleh pendapatan dari royalti, jasa, usaha dan sebagainya. Jadi dalam hal ini profesi tertentu seperti artis, Youtuber, pengacara dan lain-lain juga dikenakan PPh selama memenuhi persyaratan.
2. Subjek Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Negara kita Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment yaitu para Wajib Pajak diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk melakukan perhitungan hingga menyampaikan laporan pajaknya masing-masing. Pelaporan perhitungan pajak kemudian disampaikan oleh WP kepada negara melalui SPT atau Surat Pemberitahuan baik bulanan maupun tahunan.
Jika menyebut Wajib Pajak Orang Pribadi maka yang dimaksudkan bukan hanya berlaku pada orang yang tinggal di dalam negeri saja tetapi juga subjek pajak yang sedang menetap di negara lain.
3. WPOP Dalam Negeri
WPOP yang menjadi subjek pajak dalam negeri (WPDN) menurut kriteria yang ada pada UU PPh Nomor 36/ 2008 terdiri dari :
- Orang Pribadi yang menetap ataupun berdomisili di wilayah Indonesia.
- Orang Pribadi yang telah berada di negara Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun waktu selama satu tahun atau 12 bulan.
- Orang Pribadi yang pada satu tahun pajak telah berada di Indonesia serta memiliki niat untuk tinggal di negara Indonesia.
Baca Juga : Pajak Pribadi Adalah
4. WPOP Luar Negeri
Sementara itu subjek pajak orang pribadi luar negeri (WPLN) sebagaimana yang sudah ditetapkan melalui UU PPh No. 36 Tahun 2008 adalah mereka dengan kriteria :
- Orang Pribadi yang tidak berdomisili di wilayah negara Indonesia maupun Orang Pribadi yang sudah lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan tidak tinggal di Indonesia dimana orang tersebut menjalankan suatu kegiatan ekonomi berbentuk Badan Usaha Tetap di wilayah Indonesia.
- Orang Pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia maupun telah melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak tinggal di wilayah Indonesia namun memperoleh maupun menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari melakukan kegiatan usaha ataupun menjalankan usaha lewat Bentuk Usaha Tetap di wilayah negara Indonesia.
5. Kewajiban WPOP
Sebagai WPOP Anda bukan hanya serta merta membayarkan pajak dengan nominal tertentu saja. Mengapa? Pemerintah telah menetapkan bahwa setidaknya terdapat empat (4) jenis kewajiban yang harus dilakukan serta dipenuhi oleh WPOP yaitu :
- Membuat dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menghitung besaran pajak yang terutang.
- Membayarkan pajaknya.
- Melaporkan SPT Tahunan Pajak.
Baca Juga : Layanan Konsultasi Pajak Online
Tugas Konsultan Pajak Pribadi

Sumber foto : Indianexpress.com
Tugas konsultan pajak pribadi mungkin memang tidak serumit dan sekompleks konsultan pajak bagi badan usaha seperti perusahaan. Tugas konsultan pajak untuk orang pribadi tersebut tentu saja masih berhubungan dengan apa yang menjadi kewajiban dari WPOP. Konsultan bertugas untuk memberikan bantuan maupun pelayanan kepada klien WPOP dalam hal sebagai berikut :
1. Mendaftar dan Membuat NPWP
Semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah melalui UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat kedua disebut Wajib Pajak. Sebagai syarat administrasi maka seluruh Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas dari WP ketika mengurus dan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Untuk bisa memperoleh NPWP maka seseorang harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Jika Anda sangat sibuk maka dapat membuat NPWP melalui jasa konsultan pajak pribadi yang akan mengurusnya hingga selesai.
2. Menghitung Besaran Pajak Terutang
Wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan atas pajak terutang dari penghasilannya. Besaran pajak terutang untuk WPOP ditetapkan melalui UU PPh yaitu pada Pasal 17. Besarnya pajak terutang diperhitungkan dengan dasar batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dalam melakukan perhitungan ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tentu saja harus dilakukan dengan teliti supaya tidak terjadi kekeliruan.
Ketentuan tentang batas Penghasilan Kena Pajak terbaru ditetapkan melalui UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 ini. Agar tidak terjadi kekeliruan perhitungan yang sesuai dengan UU HPP sebaiknya memang Anda menyerahkannya kepada yang lebih ahli yaitu konsultan pajak. Terjadinya kekeliruan dalam perhitungan pajak berpotensi menimbulkan masalah bagi Anda di masa yang akan datang.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
3. Membayar Kewajiban Pajak
Setelah perhitungan besaran pajak terutang selesai dilakukan WPOP wajib untuk membayarkannya sesuai dengan nominal yang didapatkan. Sama halnya dengan membuat perhitungan pajak saat akan membayar pajak WPOP juga harus melalui beberapa tahapan yaitu :
- Langkah pertama adalah membuat ID billing atau kode billing dengan cara mengakses website resmi dari DJP Online.
- Setelah ID billing dibuat kemudian WPOP harus membayarkan pajaknya melalui beberapa cara diantaranya :
- Bank.
- ATM.
- Internet/ Mobile Banking.
- Mesin EDC.
Pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada konsultan pajak jika Anda memang benar-benar tidak memahami prosedurnya serta tidak memiliki cukup waktu luang. Jangan sampai terlambat membayarkan pajak Anda agar tidak dikenakan denda ataupun sanksi lainnya.
4. Melaporkan SPT Pajak Tahunan
Tidak semua orang yang berpenghasilan harus membayar PPh melainkan hanya mereka yang sudah memenuhi persyaratan. Syarat yang dimaksud adalah memiliki penghasilan atau pendapatan sama dengan atau lebih besar dari batas PKP. Menurut UU HPP yang terbaru disebutkan bahwa besaran PKP minimal Rp. 5 juta. Sehingga Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan atau pendapatan minimal Rp. 5 juta/bulan atau lebih harus membayar Pajak Penghasilan atau PPh.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Oleh sebab itu semua WPOP wajib memberikan laporan tentang penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sifatnya self assessment. Maksud dari self assesment yaitu pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada WPOP untuk melakukan perhitungan, memberikan laporan pajak dan membayarkan pajak terutangnya kepada Kantor Pajak.
Namun sayangnya pengisian SPT Tahunan Pajak ternyata tidak semudah teorinya karena cukup banyak komponen yang harus dimasukkan. Sehingga memang wajar kalau kemudian masih banyak WP yang keliru dalam mengisi SPT Tahunan pajaknya karena memang awam.
Bagaimana agar pengisian SPT Tahunan Pajak Anda bisa dilakukan dengan benar tanpa kekeliruan? Solusinya adalah dengan menyerahkannya kepada mereka yang ahli dalam hal tersebut yaitu konsultan pajak untuk mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan Anda.
5. Konsultasi Pajak
Pelayanan lainnya yang dapat Anda minta kepada konsultan pajak yaitu konsultasi. Anda bisa bertanya tentang apapun terkait masalah pajak pribadi. Anda juga bisa meminta konsultan untuk memberitahukan bagaimana prosedur pengisian SPT Pajak yang benar dan lain-lainnya.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Jadi Anda tidak perlu kebingungan lagi dengan adanya UU perpajakan yang baru karena semua yang ingin Anda ketahui bisa langsung ditanyakan pada konsultan pajak. Tidak mempunyai waktu untuk bertemu langsung atau di kota Anda belum ada konsultan pajak?
Tenang saja karena konsultasi pajak bisa dilakukan secara online dari manapun apakah itu rumah, kantor dan tempat-tempat lainnya. Anda tidak perlu kemana-mana cukup hubungi website konsultan pajak untuk melakukan konsultasi pajak online.
Biaya Jasa Konsultan Pajak Pribadi
Harus diakui memang kebanyakan masyarakat awam masih menganggap biaya konsultan tidak murah termasuk konsultan bidang pajak untuk orang pribadi. Namun sebenarnya biaya konsultan pajak pribadi tidak selalu mahal tergantung dari jenis bantuan dan pelayanan yang diperlukan oleh klien.
Biaya untuk membayar jasa konsultan pajak pribadi belum ada patokan nominal yang pasti namun besarannya bisa saja dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini:
- Besarnya penghasilan atau pendapatan WPOP. Makin besar penghasilannya maka tahap perhitungan yang harus dilakukan juga lebih banyak sehingga kemungkinan biaya jasa konsultan juga ikut menjadi mahal.
- Total keseluruhan atau nilai semua aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. Makin banyak jumlah asetnya perhitungan besaran pajak juga semakin rumit sehingga wajar kalau tarif jasa konsultan lebih tinggi.
- Kompetensi konsultan pajak yang ditunjuk. Sudah hal yang lumrah kalau Anda menggunakan konsultan yang sudah memiliki reputasi dan kompetensi bagus maka tarif yang harus dibayarkan untuk jasa mereka juga lebih mahal.
- Akomodasi yang diperlukan oleh konsultan. Beberapa konsultan pajak mungkin juga akan memperhitungkan biaya akomodasi ke dalam tarif jasa mereka. Biasanya biaya akomodasi digunakan untuk ongkos transportasi ataupun penginapan jika jarak tempat klien dengan kantornya cukup jauh. Namun untuk biaya akomodasi ini bisa diakali dengan konsultasi daring atau online yang tidak memerlukan tatap muka antara konsultan dan klien.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Pribadi


Sumber foto : Konsultanpajakonline.com
Tentu saja Anda disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang terbaik supaya semua urusan perpajakan bisa diselesaikan tepat waktu sebaik mungkin. Bagi orang yang masih awam atau belum pernah menggunakan jasanya bisa jadi memilih jasa konsultan yang tepat adalah hal yang membingungkan. Oleh karenanya Anda bisa mempertimbangkan beberapa tips memilih jasa konsultan pajak pribadi sebagai berikut ini:
1. Memiliki Legalitas dan Kompetensi yang Sesuai
Seorang konsultan pajak harus memenuhi syarat tertentu sehingga bisa disebut sebagai konsultan yang resmi/ legal. Persyaratan tersebut diantaranya telah menjadi anggota salah satu dari Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia yang tercatat di DJP serta memiliki sertifikat keahlian. Untuk konsultan pajak orang pribadi sertifikat yang dimiliki adalah Tingkat A atau Tingkat C.
2. Mampu Bekerja Profesional
Konsultan pajak yang bagus selalu mampu bekerja dengan profesional. Konsultan harus melakukan dengan penuh tanggung jawab apa yang menjadi tugasnya dalam membantu klien. Pekerjaan harus diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kontrak dengan klien sebaik mungkin.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Bentuk profesionalisme konsultan pajak juga ditunjukkan dengan menjaga kerahasiaan klien. Konsultan pajak tidak boleh membocorkan informasi pajak klien kepada pihak yang tidak berkepentingan.
3. Reputasi yang Bersih dan Baik
Pastikan Anda hanya memilih konsultan pajak yang sudah terbukti mempunyai rekam jejak yang bersih selama bekerja. Bagaimana maksudnya? Pilih konsultan yang tidak pernah menyarankan ataupun meminta klien untuk melakukan tindakan pelanggaran Undang-Undang seperti pengemplang pajak dan lain-lain.
4. Memiliki Etos Kerja Tinggi
Disamping profesional dan bersih seorang konsultan pajak juga harus mempunyai etos kerja yang tinggi. Dalam situasi apapun konsultan pajak harus memberikan pelayanan dan bantuan terbaik yang dibutuhkan oleh kliennya.
Dengan memperhatikan cara memilih konsultan pajak pribadi sebagaimana disebutkan di atas maka Anda tidak akan mengalami masalah di kemudian hari.
Cari Jasa Konsultan Pajak Pribadi? Hubungi Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36/ 2008 memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Jika Anda adalah individu/ perorangan yang mempunyai kewajiban pajak sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut maka Anda disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
WPOP mempunyai kewajiban untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) yang besarannya telah diatur dalam UU Perpajakan oleh pemerintah. Agar perhitungan PPh Anda tidak keliru dan Anda tidak repot menjalankan semua prosedurnya serahkan saja semuanya kepada jasa konsultan pajak orang pribadi terbaik, yaitu Proconsult.id.