Jasa Pembuatan NPWP Surabaya Beserta Keuntungannya
Ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak tapi tidak punya waktu serahkan saja pada jasa pembuatan NPWP Surabaya yang sudah berpengalaman. Nomor Pokok Wajib Pajak atau cukup disingkat dengan NPWP saja merupakan sebuah rangkaian nomor yang diberikan pada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha untuk digunakan dalam administrasi perpajakan.
NPWP tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang berupa kartu pengenal. Kartu tersebut digunakan oleh kantor pajak untuk melakukan identifikasi atas semua wajib pajak pribadi dan juga badan usaha seperti perusahaan. Wajib pajak harus mempunyai NPWP tersebut agar bisa melaksanakan hak dan kewajibannya terkait perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Sebagai kartu identitas tentu saja NPWP memiliki fungsi tertentu bagi masyarakat sebagai wajib pajak. NPWP merupakan tanda pengenal bagi semua wajib pajak yang akan dipakai oleh kantor pajak melakukan identifikasi ketika masyarakat melakukan administrasi perpajakan.
Fungsi NPWP itu sendiri yaitu antara lain adalah :
- Sebagai identitas bagi semua wajib pajak baik pribadi perorangan maupun badan usaha.
- Sebagai sarana terkait pelaksanaan administrasi perpajakan.
- Untuk menjaga dan mengawasi ketertiban masyarakat dalam melakukan pembayaran serta administrasi perpajakan lainnya.
- Menjadi salah satu dokumen persyaratan umum untuk mendapatkan pelayanan umum misalnya pembukaan rekening bank, pembuatan paspor, pendirian perusahaan dan sebagainya.
Syarat Pembuatan NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dibagi menjadi 2 jenis yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan agar bisa membuat NPWP tersebut? Silahkan simak penjelasannya berikut ini.
- Syarat Pembuatan NPWP Orang Pribadi
- Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas
NPWP untuk orang pribadi yang tidak menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan bebas persyaratan untuk membuatnya yaitu :- Fotokopi KTP bagi wajib pajak WNI
- Fotokopi KITAS, paspor, atau KITAP bagi wajib pajak WNA
- Orang Pribadi dengan Usaha/ Pekerjaan Bebas
Sedangkan persyaratan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas yaitu :- Fotokopi KTP untuk wajib pajak WNI
- Fotokopi KITAS, KITAP atau paspor bagi wajib pajak WNA.
- Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta surat keterangan tempat usaha ataupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh wajib pajak. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh pejabat minimal setingkat lurah atau kepala desa.
- Surat pernyataan dengan materai yang berisi keterangan bahwa wajib pajak tersebut benar-benar menjalankan sebuah usaha maupun pekerjaan bebas.
- Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas
- Syarat Pembuatan NPWP Badan Usaha
- Badan Usaha yang Berorientasi pada Laba / Profit Oriented
Bagi jenis badan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba maka syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP yaitu :- Fotokopi akta atau surat pendirian maupun dokumen pendirian serta perubahan wajib pajak badan usaha dalam negeri, ataupun surat keterangan penunjukan oleh kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi NPWP dari salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan juga surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah setidaknya setingkat lurah/ kepala desa jika penanggung jawabnya adalah WNA.
- Fotokopi izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang maupun surat keterangan mengenai tempat usaha dari pejabat pemerintah daerah setidaknya setingkat lurah atau kepala desa maupun bukti pembayaran rekening listrik.
- Badan Usaha Nirlaba (Non Profit Oriented)
Sedangkan badan usaha yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba (non profit oriented) syarat untuk mendapatkan NPWP yaitu:- Fotokopi KTP dari salah satu pengurus badan ataupun organisasi.
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pengurus RT atau RW.
- Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)
Badan usaha kerjasama atau joint operation juga wajib memiliki NPWP dan syarat untuk membuatnya yaitu :- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian badan usaha operasi kerjasama.
- Fotokopi NPWP setiap anggota dari bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk mempunyai NPWP.
- Fotokopi NPWP dari orang pribadi salah seorang dari pengurus perusahaan bentuk operasi kerjasama ataupun fotokopi paspor serta surat keterangan domisili (tempat tinggal) yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah setidaknya setingkat lurah/ kepala desa jika penanggung jawabnya adalah WNA.
- Fotokopi izin usaha atau kegiatan yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang ataupun surat keterangan dari tempat usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah minimal setingkat lurah atau kepala desa.
- Badan Usaha yang Berorientasi pada Laba / Profit Oriented
Keuntungan Menggunakan Jasa Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online maupun offline dengan langsung mendatangi kantor pajak setempat. Hanya saja beberapa kalangan masyarakat memilih untuk menggunakan jasa pembuatan NPWP dengan mempertimbangkan beberapa keuntungan berikut ini.
- Terima beres saja tanpa ribet karena meskipun bisa dibuat secara online dan tinggal membuka browser saja tapi faktanya bagi sebagian orang hal tersebut cukup merepotkan. Tentu saja saat melakukan pendaftaran harus mengisi data-data identitas diri yang cukup banyak.
- Lebih mudah dilakukan terutama bagi mereka yang memang belum tahu dan paham bagaimana cara untuk membuat NPWP.
- Tidak menyita waktu dan mengganggu kegiatan serta pekerjaan pokok terutama bagi mereka yang sangat sibuk.
- Ingin bisa mendapatkan NPWP dengan lebih cepat karena tidak perlu mengantri sendiri di kantor pajak dan sudah diurus oleh orang yang berpengalaman.
- Sudah pernah membuat NPWP sendiri tapi tidak berhasil atau ditolak.
- Sudah pernah membuat NPWP online sendiri tapi tidak juga mendapatkan kartunya.
Cara Membuat NPWP Online
Zaman internet yang semakin canggih saat ini memungkinkan Anda untuk membuat NPWP secara online. Selain tidak perlu pergi ke kantor pajak, NPWP online juga lebih praktis dan cepat. Bagaimanakah cara untuk membuat NPWP secara online tersebut? Inilah langkah-langkah yang harus dilalui.
- Membuka situs atau website resmi dari Dirjen Pajak yaitu www.pajak.go.id. Kemudian lakukan login dan pilih menu “e-Registration”.
- Lakukan pendaftaran akun yaitu dengan klik pada menu “Daftar” kemudian isilah semua data yang ditampilkan pada layar dengan teliti dan sebenar-benarnya. Data yang harus diisikan tersebut antara lain nama, alamat dan email. Jangan lupa membuat password bagi akun Anda tersebut lalu klik “Save”.
- Aktivasi akun Anda dengan memeriksa kotak masuk (inbox) email yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya. Ikuti langkah yang ada pada email dai Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan login ke menu “e-Registration” lalu masukkan email dan password. Cara lainnya adalah dengan klik pada tautan yang dikirimkan lewat email. Ikuti semua petunjuk dan data didalamnya. Jika data yang diisikan sudah benar maka akan muncul keterangan bahwa Anda sudah terdaftar sementara.
- Kirimkan formulir pendaftaran dengan klik pada menu “Daftar”.
- Cetak formulir yang ditampilkan pada layar yaitu formulir registrasi pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
- Tanda tangan pada formulir registrasi pajak dan lengkapi dengan dokumen pendukung.
- Kirimkan formulir pendaftaran ke Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat.
- Cek status dan tunggu kantor pajak mengirimkan kartu NPWP Anda.
Jasa pembuatan NPWP Surabaya siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan terbaik untuk semua wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP memiliki fungsi yang sangat penting sehingga sebagai warga negara yang baik sangat disarankan Anda segera membuatnya. Salah satu jasa pengurusan NPWP terpercaya yang bisa Anda pilih adalah Proconsult.id.
Perusahaan yang berbasis di Surabaya ini bisa memberikan pengurusan NPWP bagi client dengan profesional, kredibel, dan bisa diandalkan. Kunjungi https://proconsult.id/our-service/ untuk melihat layanan yang ditawarkan oleh Proconsult Surabaya selengkapnya sekarang juga. Kami tunggu kerjasama dari Anda ya!