Berikut ini jasa pengurusan PKP Jakarta. Jika Anda ingin mengurus PKP bisa menghubungi Alberth Limandau Alikin, S.H. di nomor 081350882882.
Pajak merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap orang di seluruh dunia. Setiap negara mempunyai aturan tersendiri terkait pelaksanaan pajak di negaranya. Mengingat pajak menjadi salah satu sumber pemasukan untuk meningkatkan kualitas serta kemajuan suatu negara.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan pajak di Indonesia. Pemerintah bersama Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak terus mengupayakan kemajuan aturan perpajakan, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Dalam hal ini kewajiban pembayaran pajak adalah salah satu aspek penting dan mutlak. Khususnya untuk wajib pajak perorangan serta pemilik usaha saat menjalankan sebuah bisnis. Bagi pemilik bisnis ada salah satu benefit yang bisa Anda manfaatkan secara maksimal.
Bagi pemilik bisnis Anda bisa mendaftarkan diri sebagai PKP, agar bisa memaksimalkan kemudahan di dalam bidang perpajakan. Tentunya agar proses pengurusan PKP lebih mudah Anda bisa mempercayakannya kepada jasa pengurusan PKP Jakarta.
Layanan jasa pengurusan PKP Jakarta menjadi solusi praktis bagi semua wajib pajak. Namun sebelum membahas lebih jauh silahkan mengetahui penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Jasa Pengurusan PKP?
Di Indonesia aktivitas bisnis memiliki berbagai jenis regulasi yang harus dijalankan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah terkait kepatuhan aturan perpajakan yang menjadi landasan penting.
Pelaksanaan pajak merupakan kewajiban setiap orang dan juga pelaku usaha. Tidak hanya dalam hal pembayaran saja, namun juga pelaporan serta perhitungan pajak. Sementara itu untuk pelaku usaha memiliki lebih banyak kewajiban di bidang perpajakan yang tidak boleh terlewat.
Salah satu kewajiban pajak yang berkaitan dengan pelaku usaha adalah terkait PPn. Dalam hal ini pelaku usaha mampu memungut, menyetor hingga melaporkan PPn secara sah. Nantinya perusahaan bisa melakukan semua aktivitas tersebut ketika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga : Jasa Pengurusan PKP Surabaya 081350882882
Menjadi seorang PKP memang menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Namun sayangnya proses pengajuan menjadi seorang PKP tidaklah mudah. Terutama ketika bisnis masih baru berdiri dan tidak memiliki pemahaman terkait prosedur perpajakan.
Ini juga menjadi salah satu alasan kenapa Anda membutuhkan jasa pengurusan PKP. Sehingga bisa dikatakan pengertian Jasa Pengurusan PKP sebagai solusi profesional, yang nantinya mampu membantu para pelaku usaha. Khususnya untuk mengurus pengukuhan PKP secara tepat, cepat dan sesuai aturan.
Secara sederhana Jasa Pengurusan PKP adalah sebuah layanan profesional yang diberikan oleh seorang konsultan pajak. Termasuk juga penyedia jasa administrasi bisnis dalam membantu pengusaha melakukan proses pengajuan PKP secara mudah.
Layanan dari jasa pengurusan PKP nantinya mencakup banyak aktivitas. Mulai dari pendampingan, persiapan dokumen, pendaftaran, survei atau verifikasi sampai dengan PKP resmi dikukuhkan.
Agar bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka perusahaan perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ada. Umumnya menjadi seorang PKP mengharuskan perusahaan memenuhi persyaratan berupa pendapatan bruto lebih dari Rp. 4,8 miliar setiap tahunnya.
Kriteria wajib pajak tersebut wajib dikukuhkan dan mengajukan diri sebagai seorang PKP. Ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum pasti di pasal 3A UU Tahun 2009 No. 42. Sementara itu ada beberapa syarat lain dalam pengurusan PKP, yang bisa Anda ketahui seperti berikut:
1. Persyaratan Umum
Syarat umum yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebenarnya cukup kompleks. di bawah ini adalah syarat umum yang paling awal harus Anda penuhi:
- Memiliki pendapatan dalam satu tahun lebih dari Rp. 4,8 miliar.
- Persyaratannya tidak terbatas pada satu bentuk badan usaha saja. Namun juga seluruh bentuk usaha lain seperti PT, CV, UKM, PD maupun perusahaan perorangan. Semua kriteria perusahaan tersebut bisa dikukuhkan dan mengajukan diri sebagai PKP.
- Perusahaan yang hendak mengajukan diri sebagai PKP wajib sudah melewati rangkaian proses survei. Dalam hal ini untuk proses survei akan dilakukan oleh pihak jasa PKP maupun tempat dimana WP tersebut terdaftar.
- Selain syarat di atas perusahaan juga harus sudah melengkapi semua dokumen serta persyaratan dalam pengajuan PKP. Setelah semua syarat diatas terpenuhi nantinya perusahaan bisa dikukuhkan sebagai PKP.
Jika melihat dari persyaratan umum diatas ada batasan penghasilan per tahun dalam pengajuan PKP. Namun nantinya akan ada pengecualian bagi perusahaan di bawah batas pendapatan tersebut dan ingin dikukuhkan sebagai PKP.
Kategori perusahaan tersebut nantinya tetap bisa dikukuhkan sebagai seorang PKP. Bahkan untuk keuntungan yang nantinya akan didapatkan juga masih tetap sama seperti PKP pada umumnya.

Bagi kriteria perusahaan tersebut biasanya akan memiliki keterbatasan dalam proses pendaftarannya. Namun ketika Anda memakai jasa pengurusan PKP adanya batas minimal penghasilan tersebut bukan lagi sebuah penghalang.
Dalam hal ini pengusaha yang memakai jasa pengurusan PKP serta tidak memenuhi omset bisa memakai pedoman penghitungan pengkreditan pajak. Dengan demikian proses perhitungan jumlah pajaknya bisa dilakukan lewat pengkreditan pajak masukan.
Metode yang digunakan ini juga sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2010 No. 10. Dalam aturan tersebut membahas mengenai Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Selain itu ada juga beberapa syarat lain dalam pengajuan PKP.
Pada proses pengajuan PKP nantinya setiap pelaku usaha maupun wajib pajak perorangan harus melengkapi beberapa persyaratannya lebih dahulu. Semua itu terdiri atas syarat objektif dan subjektif. Berikut informasi lengkapnya.
2. Syarat Objektif Mengajukan PKP
Dalam form pengajuan menjadi seorang PKP nantinya penyedia jasa pengurus PKP atau pemilik usaha harus melampirkan beberapa dokumen pendukung. Untuk kategori syarat objektif ini berikut adalah beberapa persyaratannya:
- Fotokopi KTP dari direktur perusahaan yang hendak dikukuhkan dan diajukan sebagai PKP. Bisa juga KTP dari pemilik usaha jika memang direktur dan pemilik usahanya adalah orang sama.
- Menyertakan fotokopi NPWP direktur maupun pemilik usaha yang dicantumkan.
- Wajib melampirkan fotokopi NPWP badan perusahaan tersebut.
- Pemilik usaha juga harus melampirkan dokumen pendukung lain seperti SIUP dan Situ.
- Menyertakan fotokopi dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan TDP.
- Fotokopi dari akta perusahaan terkait.
- Melampirkan surat kuasa ketika pengusaha berhalangan hadir dan pengurusan diwakilkan kepada jasa PKP.
3. Syarat Objektif Pengajuan PKP
Selanjutnya adalah syarat-syarat yang termasuk kategori syarat objektif. Disini biasanya sebagai penyedia jasa pengurusan PKP akan meminta beberapa dokumen terkait aktivitas usaha. Berikut adalah beberapa dokumen yang termasuk dalam syarat subjektif tersebut:
- Pemilik usaha dalam hal ini wajib melampirkan laporan keuangannya. Hal tersebut bisa berupa neraca lara rugi pada periode bulan terakhir.
- Menyertakan daftar aset yang dimiliki oleh perusahaan secara lengkap dan rinci.
- Pengusaha yang ingin dikukuhkan sebagai PKP juga harus menyerahkan denah lokasi aktivitas usahanya.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Biaya Jasa Pengurusan PKP Jakarta
Menggunakan jasa pengurusan PKP sudah pasti membuka peluang, untuk pengukuhan PKP secara lancar. Namun perlu diperhatikan juga bahwa setelah berhasil melakukan pengajuan PKP, maka pemilik usaha akan mendapatkan kelengkapan dokumen administrasi lainnya.
Nantinya untuk proses pengiriman formulir PKP akan dilakukan melalui 3 cara. Berikut beberapa caranya:
- Datang langsung ke KPP dimana Anda terdaftar.
- Proses pengiriman dokumen dilakukan oleh kantor pajak melalui Pos.
- Pengiriman menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.
Selain itu nantinya setelah mengajukan permohonan sebagai PKP dan diterima, maka ada beberapa kewajiban untuk diperhatikan. Saat sudah mendapatkan status tersebut pelaku usaha memiliki kewajiban melaksanakan beberapa aktivitas pajak berikut:
- Pajak masukan
- Pembuatan pajak keluaran
- E-faktur pajak
- Wajib menyampaikan SEPERTI
- Masa PPn
Dari sini bisa juga disimpulkan bahwa pengusaha kena pajak atau PKP memiliki kewajiban tambahan. Hal tersebut meliputi memungut, menyetor serta melaporkan PPn terutang.
Baca Juga : Jasa Pengurusan PKP Bekasi 081350882882
Pastinya sebagai pelaku usaha ada banyak sekali informasi lanjutan yang harus diperhatikan. Anda tidak hanya perlu memahami syarat serta kewajiban PKP. Namun juga mencari tahu biaya jasa pengurusan PKP sebelum menggunakannya.
Memahami informasi biaya tidak hanya mempermudah Anda dalam menggunakannya. Namun juga menyesuaikan anggaran agar tidak berpengaruh buruk terhadap kondisi finansial perusahaan. Pastinya biaya yang akan dikeluarkan dalam menggunakan jasa ini sangatlah penting.
Di wilayah Jakarta ada yang menetapkan biaya di angka RP. 5.000.000 dalam pengurusan PKP. Namun ada juga perusahaan yang menetapkan biaya lain tergantung dari kualitasnya. Namun untuk biaya yang ditawarkan biasanya Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti:
- Persiapan survei PKP
- Mendapatkan pendampingan untuk pengurusan sertifikat elektronik
- Memperoleh pendampingan ketika aktivasi e-faktur
Setiap penyedia jasa tentunya menawarkan biaya berbeda-beda kepada clientnya. Mengingat biaya pengurusan PKP ditentukan oleh banitulayak faktor. Namun pastikan untuk memilih penyedia jasa PKP, yang transparan soal harga serta kualitasnya.
Anda juga bisa memilih penyedia jasa yang menawarkan paket lengkap sesuai kebutuhan. Untuk paket lengkap biasanya memiliki beberapa layanan pendukung lain. Berikut beberapa contoh layanan pendukung lain tersebut:
- Memperoleh status pengecekan wajib pajak
- Pendaftaran PKP
- Korespondensi ketika melakukan survei PKP
- Aktivasi e-faktur
- Pendampingan sertifikat elektronik
Itulah tadi informasi terkait biaya pemakaian jasa pengurusan PKP yang bisa Anda ketahui. Setelah mengetahui informasi tersebut pastinya Anda bisa memahami dan memilih layanan jasa secara tepat.
Umumnya memiliki jasa pengurusan PKP disisi Anda akan sangat menguntungkan. Terutama ketika Anda adalah tipe pebisnis yang fokus serta tidak memiliki cukup waktu. Selain itu untuk status PKP sendiri juga menawarkan banyak keuntungan sebagai berikut:

1. Efisiensi Produksi
Dari segi ekonomi pastinya memiliki status sebagai PKP sangat menguntungkan. Disini beban produksi serta investasi benda kena pajak atau jasa kena pajak akan berkurang. Dengan demikian konsumen tidak perlu menanggung beban produksi.
Memiliki status PKP dalam pembahasan ini akan menciptakan kestabilan ekonomi. Adanya jaminan tersebut pastinya akan membuat sirkulasi finansial jauh lebih sehat.
2. Peluang Kerjasama
Dalam hal ini memiliki status PKP akan membuat peluang kerjasama. Khususnya dengan lembaga pemerintahan, yang pastinya menguntungkan bagi Anda.
3. Kredibilitas Usaha
Selanjutnya status PKP juga mampu meningkatkan kredibilitas Anda sebagai pelaku usaha dan usaha Anda. Dengan demikian akan membentuk pemikiran bahwa bisnis yang dijalankan tertib terhadap aturan mengenai perpajakan.
4. Bisnis Badan Hukum
Secara otomatis status PKP juga menunjukkan bisnis yang berbadan hukum. Hal tersebut menunjukkan semua pengelolaan bisnis dijalankan secara legal dan sesuai aturan hukum. Dengan demikian secara tidak langsung juga menunjukkan ketaatan perpajakan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pengurusan PKP Jakarta
Status PKP bagi para pemilik bisnis di area Jakarta adalah kebutuhan penting dan mendasar. Terutama untuk menjalankan usaha secara profesional serta mengembangkan bisnis secara signifikan.
agar bisa dikukuhkan sebagai PKP Anda perlu memenuhi persyaratan serta mengajukan diri. Semua itu nantinya bisa Anda serahkan prosesnya kepada jasa pengurusan PKP. Sebagai penyedia jasa profesional pastinya akan ada banyak kemudahan serta keuntungannya bagi Anda.
Baca Juga : Jasa Pengurusan PKP di Semarang 081350882882
Namun penting untuk diperhatikan bahwa tidak semua penyedia jasa menawarkan layanan terbaik dan sesuai kebutuhan. Oleh sebab itu ketahui beberapa tips pemilihan jasa pengurusan PKP di bawah ini:
1. Legalitas dan Mempunyai Latar Belakang Profesional
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan jasa pengurusan PKP pastinya sering kali mengalami kesulitan. Namun Anda tidak perlu bingung karena ada beberapa tips, untuk memilih penyedia jasa secara tepat.
Pertama silahkan memastikan legalitas penyedia jasa pilihan Anda. Selain itu pastikan juga kejelasan usaha hingga tenaga profesionalnya benar-benar kompeten. Mengingat proses pengurusan PKP nantinya akan berkaitan langsung dengan hukum serta perpajakan.
2. Biaya Transparan

Tentunya jasa pengurusan PKP profesional mampu menjelaskan secara rinci mengenai biaya di awal. Anda juga perlu menghindari penyedia jasa yang memberikan harga murah di awal. Namun biasanya akan membebankan biaya tambahan di akhir.
3. Pengalaman dalam Pengurusan PKP di Jakarta
Penting untuk diperhatikan bahwa setiap wilayah kantor pajak biasanya mempunyai karakteristik berbeda. Hal ini juga termasuk kebijakan teknisnya. Maka dari itu usahakan memilih penyedia jasa yang terbiasa menangani klien di wilayah DKI Jakarta.
Aspek ini akan menjadi nilai tambah dan menguntungkan. Dengan demikian kemungkinan kesuksesan pelaksanaan PKP bisa jauh lebih besar.
Bagi Anda yang sedang mencari jasa pengurusan PKP di Jakarta tentunya tidak perlu merasa khawatir. Anda bisa mendapatkan jasa pengurusan PKP terpercaya, profesional dan ahli hukum melalui Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Raya Hulaan Perumahan Jess Residence b1-09 menganti Gresik
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai jasa pengurusan PKP Jakarta. Menjadi seorang PKP merupakan salah satu keuntungan tersendiri bagi wajib pajak. PKP dalam hal ini merupakan Pengusaha Kena Pajak, yang akan mendapatkan berbagai manfaat sekaligus. Oleh sebab itu tidak heran jika banyak sekali wajib pajak ingin dikukuhkan sebagai PKP.
PKP sendiri dalam hal ini merupakan konsep esensial dan tidak asing lagi di dunia bisnis dan pajak. Pastinya sebagai pengusaha Anda perlu menjadi seorang PKP ketika memiliki aktivitas penjualan barang maupun jasa dikenai PPn.
Dalam hal ini ada aturan tersendiri juga untuk pengusaha kecil sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika memang mereka memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Menjadi PKP adalah kewajiban ketika usaha sudah memiliki penghasilan diatas RP. 4.8 miliar setiap tahunnya.
Dengan menggunakan layanan jasa pengurusan PKP, maka bisa membantu Anda dalam proses pengurusan PKP. Ketika menggunakan jasa pengurusan PKP semua prosesnya akan dibantu langsung oleh tenaga kompeten di bidangnya. Mulai dari persiapan, pengadaan dokumen, pengurusan hingga pengukuhan sebagai seorang PKP.
Pastinya melalui informasi ini Anda mengetahui definisi jasa pengurusan PKP di wilayah Jakarta secara baik. Anda juga mengetahui biaya jasa pengurusan PKP sebelum nantinya menggunakan layanan tersebut.
Bagi Anda yang sedang mencari penyedia jasa pengurusan PKP bersertifikasi, maka silahkan untuk memakai layanan Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id. Pihaknya merupakan praktisi pajak profesional dan berpengalaman.
Sebagai penyedia jasa berpengalaman Albert Limandau Alikin, S.H dipercaya oleh banyak wajib pajak di Indonesia. Oleh sebab itu pastikan menggunakan jasa pengurusan PKP Alberth Limandau Alikin, S.H dari Proconsult.id sekarang juga!




