Jenis Sengketa Pajak

Mengenal Jenis-Jenis Sengketa Pajak yang Sering Terjadi

Ada berapakah jenis sengketa pajak yang umum terjadi di negara Indonesia ini? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut sebaiknya ketahui dulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan sengketa pajak tersebut. Pahami juga bagaimana bisa terjadi sengketa pajak yang menyebabkan adanya proses peradilan. Semuanya akan dijelaskan dalam pembahasan berikut ini.

Pengertian dari Sengketa Pajak

Jenis Sengketa Pajak

Menurut pasal 1 ayat 5 Undang Undang nomor 14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa bidang perpajakan yang mungkin timbul antara wajib pajak maupun penanggung pajak dengan pejabat yang memiliki wewenang sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan yang bisa diajukan banding maupun gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasar pada peraturan dan perundang-undangan perpajakan. 

Termasuk juga di dalamnya adalah gugatan yang timbul atas pelaksanaan penagihan yang berdasarkan pada undang-undang penagihan pajak menggunakan surat paksa. Pengadilan Pajak bertindak dan berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan amanat dari Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Jenis Sengketa Pajak dan Cara Pengajuannya

Perencanaan Pajak Proconsult

Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang undang perpajakan, sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis yaitu sebagai berikut.

  1. Keberatan

Keberatan bisa diajukan kepada Dirjen Pajak oleh wajib pajak atas suatu :

  • Surat ketetapan pajak kurang bayar atau SKPKB
  • Surat ketetapan pajak untuk kurang bayar tambahan atau SKPKBT
  • Surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB
  • Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN
  • Pemotongan ataupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Wajib pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak yang meliputi :

  • Jumlah kerugian berdasarkan pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Jumlah besaran pajak
  • Materi ataupun isi dari pemungutan maupun pemotongan pajak
  1. Banding

Jika setelah diajukan keberatan dan wajib pajak merasa belum puas dengan hasilnya maka selanjutnya diperbolehkan untuk mengajukan banding. Upaya banding diajukan wajib pajak melalui Badan Peradilan Pajak. Banding yaitu upaya hukum yang  bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. 

  1. Gugatan

Apakah yang dimaksud dengan gugatan itu? Gugatan merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun penanggung pajak pada pelaksanaan penagihan pajak maupun keputusan yang bisa diajukan gugatan sebagaimana peraturan perundangan dalam perpajakan yang dapat diajukan sebuah gugatan.

Putusan gugatan yaitu keputusan dari badan peradilan pajak terhadap gugatan pada hal-hal yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan dalam perpajakan dimana bisa diajukan gugatan.

  1. Peninjauan Kembali

Bila wajib pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang diterimanya maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mengajukan peninjauan kembali. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali tersebut dilakukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan permohonan peninjauan kembali kepada MA bisa dicabut oleh wajib pajak selaku pihak yang mengajukannya sebelum terjadinya putusan. Jika hal ini dilakukan maka otomatis permohonan peninjauan kembali tersebut sudah tidak bisa diajukan kembali.

Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak

Sebagaimana sengketa yang terjadi di bidang lainnya pastilah terdapat suatu hal yang menyebabkannya. Begitu juga dalam sengketa pajak bisa timbul dan disebabkan oleh beberapa hal berikut ini.

  1. Kebijakan dari Dirjen Pajak

Sengketa bisa saja muncul sebagai akibat dari adanya kebijakan yang dibuat oleh Dirjen Pajak berdasarkan pada wewenang yang dimilikinya sesuai dengan perundang-undangan. Nah, sengketa akan terjadi ketika wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan dari Dirjen Pajak tersebut. 

Karena ketidakpuasan tersebut maka wajib pajak  bisa saja mengajukan permohonan dengan melakukan upaya hukum sesuai dengan yang diatur dalam Undang undang nomor 14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak.

  1. Adanya Perbedaan Interpretasi

Hal kedua yang bisa menyebabkan terjadinya suatu sengketa dalam bidang pajak yaitu adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dengan Dirjen Pajak mengenai suatu aturan tertentu. Perbedaan pengertian dan pemahaman terhadap peraturan tersebut bisa saja menimbulkan masalah yang berujung pada sengketa pajak.

  1. Adanya Perbedaan pada Metode Perhitungan

Penyebab lainnya sehingga bisa terjadi sengketa pajak adalah perbedaan pada metode perhitungan pajak yang digunakan oleh wajib pajak dengan otoritas pajak. Perbedaan metode tersebut bisa berujung pada hasil yang tidak sama sehingga memicu adanya suatu masalah. Ketika kedua pihak tidak berhasil menemukan kesepakatan maka sengketa mungkin akan muncul.

  1. Adanya Keberatan dari Wajib Pajak

Sengketa pajak juga bisa dipicu karena adanya keberatan oleh wajib pajak yang disampaikan kepada Dirjen Pajak. Keberatan oleh wajib pajak tersebut biasanya terkait dengan adanya sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan kepada Dirjen Pajak.

Wewenang dari Pengadilan Pajak

Jenis Sengketa Pajak

Jika terjadi perselisihan atau sengketa dalam hal pajak maka semua akan diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan semua kasus sengketa di bidang perpajakan maka Pengadilan Pajak mempunyai wewenang tertentu. Wewenang Pengadilan Pajak tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2002 pasal 31 sampai 33. 

Adapun wewenang dari Pengadilan Pajak tersebut antara lain adalah :

  1. Memeriksa persoalan dan memberikan putusan atas sengketa pajak yang terjadi.
  2. Jika terjadi banding dalam sengketa pajak maka wewenang dari Pengadilan Pajak hanyalah sebatas melakukan pemeriksaan dan membuat putusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, kecuali kalau terdapat ketentuan lainnya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang perpajakan.
  3. Jika wajib pajak mengajukan gugatan maka Pengadilan Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan serta memutuskan sengketa terhadap pelaksanaan penagihan pajak ataupun keputusan pembetulan maupun keputusan yang lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 1983 pasal 23 ayat 2. 

Undang-undang tersebut berisi tentang aturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan yang terakhir atas KUP tersebut dituangkan dalam Undang-Undang nomor 16/ 2002 serta peraturan perpajakan yang berlaku.

  1. Pengawasan atas kuasa hukum yang berperan dalam memberikan bantuan hukum pada pihak yang saling bersengketa pada sidang-sidang pengadilan pajak. Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara yang telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Ketua Pengadilan.
  2. Berfungsi sebagai lembaga peradilan pajak tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Maksudnya disini yaitu keputusan yang diambil oleh pengadilan atas sengketa pajak tidak bisa diajukan gugatan melalui ke peradilan umum biasa.
  3. Pengadilan pajak mempunyai kuasa untuk memanggil maupun meminta data ataupun keterangan yang ada kaitannya dengan sengketa pajak yang berasal dari pihak ketiga untuk keperluan pemeriksaan atas sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Itulah penjelasan singkat tentang jenis sengketa pajak dan persoalan apa saja yang bisa menyebabkan terjadinya perselisihan tersebut. Sengketa pajak akan diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Apabila Anda membutuhkan konsultasi seputar sengketa pajak atau masalah perpajakan lainnya,  maka Proconsult.id siap membantu Anda. 

Perusahaan konsultasi pajak yang berbasis di Surabaya ini siap membantu Anda menyelesaikan segala permasalahan pajak. Berpengalaman di bidangnya dan profesional, Anda tidak perlu khawatir dan ragu dengan kinerja yang bisa Proconsult.id berikan. Jadi, segera kunjungi https://proconsult.id untuk penawaran dan lingkup pelayanan dari kami selengkapnya!