Bagi wajib pajak pastinya memiliki kewajiban pajak yang harus dilakukan. Pada daerah-daerah di seluruh Indonesia terdapat Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menjadi unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak. Melalui kantor ini Anda bisa lebih mudah dalam menyelesaikan setiap permasalahan pajak yang dihadapi. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Bukan hanya itu, keberadaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga dapat menjadi wadah pelaksanaan kepatuhan pajak wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak yang membutuhkan jasa profesional untuk membantu penyelesaian masalah pajaknya, dapat menggunakan jasa akuntan pajak melalui kantor akuntan pajak.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Disini permasalahan pajak Anda akan dibantu proses penyelesaiannya sesuai dengan aturan dan juga ketentuan perpajakan yang berlaku. Lantas tahukah Anda apa itu Kantor Pelayanan Pajak Pratama? Untuk mengetahuinya, Anda dapat melihat penjelasan lengkap pada artikel di bawah ini.
Apa Itu Kantor Pelayanan Pajak?
Bagi wajib pajak yang sudah sering berhadapan dengan pajak, pastinya sudah paham bahwa aturan perpajakan yang ada sering kali mengalami perubahan. Kondisi ini tidak jarang membuat wajib pajak kebingungan dan melakukan kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya.
Kantor Pelayanan Pajak sering disingkat sebagai KPP. Kantor ini merupakan salah satu unit kerja yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan berfungsi untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Sehingga Anda dapat mengetahui pengertian Kantor Pelayanan Pajak sebagai suatu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang akan lebih sering berinteraksi dengan masyarakat atau wajib pajak.
Baca Juga : Cara Restitusi Pajak Terbaru, Perhitungan dan Syarat-Syaratnya
Sedangkan untuk penjelasan Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor yang didirikan untuk melayani masyarakat terutama wajib pajak agar kepatuhan pembayaran pajak lebih terjangkau. Perlu Anda ketahui bahwa terdapat 3 jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat pada penjelasan di bawah ini:
1. Kantor Pelayanan Pajak Besar
Bagian dari KPP yang pertama adalah Kantor Pelayanan Pajak besar. Posisinya merupakan yang paling tinggi daripada kedua jenis KPP lainnya. Terdapat beberapa tugas yang diemban oleh KPP Besar, yaitu:
- Melakukan penyuluhan pajak.
- Pelayanan pajak.
- Pengawasan pelaksanaan pajak penghasilan (PPh) pada wajib pajak yang bersangkutan.
- Mengawasi jalannya pelaksanaan PPn (Pajak pertambahan nilai), PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah) beserta pajak tidak langsung bagi wajib pajak yang bersangkutan.
- Melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung jawab tugasnya sesuai dengan aturan dan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
- Melakukan koordinasi mengenai evaluasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam implementasi tugasnya
- Melakukan penggalian akan potensi pajak, konsultansi, pengawasan serta support dalam hal teknis sistem komputer.
- Penerimaan beserta dengan pengamanan rencana kerja pada bidang perpajakan.
Pada KPP Besar sendiri masih terdiri dari 5 jenis KPP yang perlu Anda ketahui, yaitu:
a. KPP Wajib Pajak Besar 1
Kantor Pelayanan Pajak Besar yang satu ini diperuntukkan untuk membantu pelaksanaan kewajiban pajak untuk sektor jasa penunjang dan juga sektor pertambangan.
b. KPP Wajib Pajak Besar 2
Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua diperuntukkan untuk membantu pelaksanaan kewajiban pajak untuk sektor jasa dan perdagangan serta sektor industri lainnya, yang termasuk dalam cakupan wilayah KPP wajib pajak Besar 2.
c. KPP Wajib Pajak Besar 3
Kantor Pelayanan Pajak Besar Tiga dapat digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyelesaikan permasalahan pajaknya dalam bidang perdagangan dan industri, yang termasuk kedalam perusahaan BUMN atau negara.
d. KPP Wajib Pajak Besar
Sedangkan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar 4 ini dapat digunakan oleh wajib pajak, yang ingin melakukan kewajiban pajaknya dan diperuntukkan untuk BUMN atau perusahaan negara, yang bergerak dalam bidang jasa maupun wajib pajak besar perorangan.
e. KPP Madya
KPP Madya ini juga dapat disebut dengan Medium Tax Officer. Pengertian dari KPP Madya sendiri adalah kantor pelayanan perpajakan yang bertugas untuk melakukan membantu pelaksanaan kewajiban bagi wajib pajak, berapa wajib pajak perusahaan atau badan.
Anda dapat menemui KPP Madya ini pada wilayah kota atau kabupaten. Tentu saja jumlah KPP Madya dengan KPP Pratama yang akan kita bahas pada pembahasannya selanjutnya akan kalah jauh. KPP Madya memiliki porsi yang lebih sedikit dibandingkan dengan KPP Pratama.
Sedangkan untuk fungsi dan tugas dari KPP Madya dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini, yaitu:
- Melakukan pelayanan, penyuluhan beserta dengan pengawasan pada pelaksanaan kewajiban pajak di bidang PPn, PPh, PPnBM dan pajak tak langsung sesuai dengan ketetapan wilayah yang telah diatur di dalam UU.
- Melakukan penetapan dan penerbitan mengenai produk hukum dalam bidang perpajakan.
- Melakukan kegiatan administrasi berkas dan dokumen dalam bidang perpajakan.
- Melakukan pengolahan dan penerimaan terkait Surat Pemberitahuan dan SP lainnya.
- Melakukan kegiatan penyuluhan pajak.
- Pelaksanaan kegiatan registrasi pajak bagi wajib pajak.
Di dalam KPP Madya terdapat bagian lain yang perlu Anda ketahui, yaitu KPP Khusus. Saat ini telah terdapat 10 KPP Khusus yang telah dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berfungsi untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak agar lebih merata. Berikut ini adalah beberapa KPP Khusus yang ada di Indonesia, yaitu:
- KPP Perusahaan PMA
- KPP BUMN
- KPP Wajib Pajak Badan dan Orang Asing beserta BEI atau perusahaan yang terdapat dalam Bursa Efek Indonesia
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan untuk fungsi dari KPP Khusus ini hampir sama dengan kehadiran KPP lainnya. Hanya saja yang jadi pembeda antara KPP Khusus dan KPP lainnya yaitu pada WP badan tertentunya.
2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Siapa yang belum kenal dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kantor ini juga biasa disebut dengan KPP Pratama. Bagi wajib pajak pastinya tidak asing dengan kantor milik Direktorat Jenderal Pajak yang satu ini. Pengertian Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah bagian dari wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk cakupannya KPP Pratama ini adalah Small Tax Office atau STO-nya.
Anda dapat menemui KPP Pratama di berbagai wilayah di Indonesia. Fungsi dibangunnya KPP Pratama di seluruh Indonesia adalah untuk melayani wajib pajak sebanyak-banyaknya. Sehingga bisa dikatakan tujuan didirikannya Kantor Pelayanan Pajak adalah agar pajak dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
Berikut ini adalah tugas yang dimiliki oleh KPP Pratama, yaitu:
- Melaksanakan kegiatan pencarian, pengumpulan beserta dengan pengolahan data pada bidang perpajakan.
- Melakukan pengamatan terhadap potensi perpajakan, penyajian info bidang perpajakan beserta dengan pendataan subjek dan objek pajak dan juga PBB.
- Melaksanakan penerbitan dan penetapan terkait produk hukum pada bidang perpajakan.
- Melakukan kegiatan administrasi perpajakan yang meliputi penataan berkas perpajakan, pengolahan dan penerimaan SP atau Surat Pemberitahuan dan surat surat lainnya.
Itu tadi adalah penjelasan mengenai Kantor Pelayanan Pajak beserta dengan jenis-jenisnya. Ternyata terdapat beberapa jenis Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh karena itu wajib pajak dapat menuju KPP yang sesuai dengan kebutuhan pajaknya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Siapa yang belum kenal dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kantor ini juga biasa disebut dengan KPP Pratama. Bagi wajib pajak pastinya tidak asing dengan kantor milik Direktorat Jenderal Pajak yang satu ini. Pengertian Kantor Pelayanan Pajak Pratama merupakan bagian dari wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan untuk cakupannya KPP Pratama ini adalah Small Tax Office atau STO-nya.
Baca Juga : Restitusi PPN Adalah: Syarat, Prosedur, Cara dan Contoh
Anda dapat menemui KPP Pratama di berbagai wilayah di Indonesia. Fungsi dibangunnya KPP Pratama di seluruh Indonesia adalah untuk melayani wajib pajak sebanyak-banyaknya. Sehingga bisa dikatakan tujuan didirikannya Kantor Pelayanan Pajak adalah agar pajak dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
Layaknya kantor milik pemerintah lainnya. Tentu saja KPP Pratama memiliki tugas dan fungsi khusus. Sebab meski sama-sama merupakan kantor perpajakan, antara kantor pajak pratama dan madya memiliki tanggung jawab profesi yang berbeda.
Maka dari itu berikut ini adalah rincian tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh KPP Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yaitu:
- Melakukan kegiatan perpajakan bidang pelayanan, pengawasan, penyuluhan pajak yang meliputi PPN, PPH, PPnBM beserta pajak tidak langsung dari wajib pajak.
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan juga pencarian mengenai data perpajakan.
- Melakukan pengamatan mengenai potensi dalam bidang perpajakan dan melakukan penyajian terkait informasi pajak yang ada. KPP Pratama juga bertugas untuk melakukan pendataan subjek dan objek pajak.
- Dapat melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum dari sistem perpajakan yang ada.
- Melakukan kegiatan administrasi dari berkas perpajakan dan juga dokumen administrasi tersebut. KPP Pratama yang bertugas untuk menerima surat perpajakan yang lainnya.
- Harus mampu melakukan penyuluhan pelayanan terkait bidang perpajakan.
- Pada KPP Pratama Anda bisa melakukan ekstensifikasi. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam melakukan pendaftaran pajak.
- KPP Pratama memiliki wewenang untuk melakukan pengurangan pengenaan sanksi pajak, pemeriksaan pajak sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan patuh pajak pada wajib pajak.
- Melakukan pembantuan kepada wajib pajak terkait pelaksanaan konsultasi pajak, melakukan pembetulan terhadap ketetapan pajak dan juga melaksanakan fungsi administrasi kantornya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Ketika Anda hendak menggunakan jasa konsultan pajak, terdapat beberapa hal yang harus Anda ketahui. Salah satunya adalah tips yang tepat dalam memilih jasa konsultan pajak. Hal ini karena tidak jarang terdapat jasa konsultan pajak abal-abal yang tentunya tidak dapat dipercaya tingkat kebenarannya. Oleh karena itu agar Anda dapat terhindar dari kesalahan memilih jasa konsultan pajak, silahkan menyimak tips memilih jasa konsultan pajak berikut ini:
Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih
1. Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Bersertifikat
Perlu Anda ketahui bahwa sertifikat konsultan pajak adalah bukti fisik yang bisa Anda buktikan kebenarannya. Anda bisa mengecek legalitas jasa konsultan pajak tersebut dengan menggunakan sertifikat konsultan pajak. Bukan hanya itu keberadaan sertifikat konsultan pajak ini menjadi bukti kualifikasi kompetensi atau kemampuan yang dimiliki.
Perlu Anda ketahui bahwa dalam sertifikat konsultan pajak, terdapat beberapa tingkatan jenis yang membedakan kemampuan dari seorang konsultan pajak. Bukan hanya itu saja, faktanya agar konsultan pajak dapat memiliki sertifikat tersebut harus menempuh pelatihan dan ujian sertifikasi yang telah ditentukan.
2. Memiliki Surat Izin
Surat izin beroperasi yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga bagi konsultan pajak yang ingin membuka jasanya tentu saja harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika calon jasa konsultan pajak telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, baru Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat ijin praktek usahanya. Maka dari itu kehadiran surat izin ini dapat membuktikan legalitas usaha, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.
Anda bisa melakukan pengecekan surat izin tersebut pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, untuk membuktikan kebenarannya. Sedangkan jika nomor surat ijin yang ada tidak terdaftar dapat dipastikan bahwa itu merupakan jasa konsultan pajak abal-abal.
3. Jujur dalam Segala Hal
Kejujuran adalah salah satu sikap yang harus ada dalam setiap hubungan kerjasama. Apalagi dalam bidang perpajakan. Antara wajib pajak dan juga konsultan pajak harus saling transparan dan berperilaku jujur.
Wajib pajak yang tidak jujur dalam menyampaikan kebenaran data kepada jasa konsultan pajak tentu saja akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Sedangkan bagi jasa konsultan pajak yang tidak jujur dalam proses penyelesaian masalah pajaknya dapat menghambat proses penyelesaian masalah pajak client.
4. Pilihlah Konsultan Pajak yang Patuh Peraturan
Dalam penyelesaian masalah pajak yang dihadapi oleh wajib pajak, konsultan pajak harus menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab seorang konsultan pajak memiliki pemahaman mengenai aturan dan landasan hukum bidang perpajakan. Jasa konsultan pajak harus mengetahui aturan menyeluruh terkait penyelesaian masalah pajak yang dihadapi clientnya.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan dalam proses penyelesaian masalah pajak dari client, jasa konsultan pajak harus menyelesaikannya sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sikap taat hukum dari seorang jasa konsultan pajak inilah yang akan menguntungkan antara jasa konsultan pajak dan wajib pajak.
5. Mampu Bekerjasama dengan Baik
Sikap yang tidak boleh Anda kesampingkan dalam menggunakan jasa konsultan pajak adalah sikap dari seorang jasa konsultan pajak tersebut. Anda harus memilih jasa konsultan pajak yang dapat diajak kerjasama dalam rangka penyelesaian masalah pajak Anda.
Mengingat penyelesaian masalah pajak tidak hanya berjalan 1 atau 2 hari saja. Maka dari itu sikap yang baik dan kooperatif dari seorang jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan. Memilih jasa konsultan pajak yang dapat diajak kerjasama akan menjadikan Anda lebih terbuka dalam prosesnya.
Itu tadi merupakan beberapa tips yang dapat Anda lakukan ketika hendak menggunakan jasa konsultan pajak. Memilih jasa konsultan pajak adalah langkah awal yang harus benar-benar Anda perhitungkan dengan benar.
Salah memilih jasa konsultan pajak dalam menyelesaikan masalah pajak Anda dapat berakibat fatal. Salah satu kerugian dari kesalahan memilih jasa konsultan pajak adalah kerugian materi. Dimana Anda sudah mengeluarkan dana yang banyak untuk konsultan pajak tersebut, namun tidak ada hasil yang pasti dalam proses finishnya.
Kesimpulan
Setelah menyimak penjelasan mengenai kantor pelayanan pajak diatas, maka dapat disimpulkan bahwa KPP adalah bagian unit kerja yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Para pegawai DJP yang bekerja disini adalah orang profesional dan terlatih dalam bidang perpajakan.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sedangkan kantor konsultan pajak adalah tempat dimana seorang akuntan pajak bekerja. Disini wajib pajak dapat dipermudah dalam menyelesaikan masalah pajak yang sedang dihadapi. Menggunakan jasa dari akuntan pajak dalam bidang perpajakan adalah salah satu pilihan tepat yang bisa Anda lakukan.
Saat ini Anda bisa menggunakan jasa pajak melalui Proconsult.id. Anda akan dibantu untuk menyelesaikan masalah pajak Anda oleh konsultan pajak profesional dan sudah ahli di dalam bidang perpajakan. Sudah banyak wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan dari Proconsult.id dan puas dengan hasil akhirnya.