Apa Itu Kewajiban Pembukuan Pajak? Simak Penjelasannya!

Pembukuan adalah salah satu kegiatan yang dilakukan pada saat Anda menjalankan usaha atau perusahaan. Perlu Anda ketahui bahwa kewajiban pembukuan ini juga termasuk kedalam salah satu kewajiban Anda di dalam bidang perpajakan. Sayangnya, ternyata masih cukup banyak wajib pajak yang kurang memahami pentingnya hal ini. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Pembukuan tidak hanya penting dilakukan pada suatu usaha saja. Lebih dari itu, kegiatan perpajakan juga membutuhkan kegiatan pembukuan agar proses perpajakan menjadi lebih lancar dan teratur. Kewajiban pembukuan pajak juga mestinya harus disadari dan dipahami dengan baik bagi seluruh wajib pajak.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Mengapa demikian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lebih dulu Anda perlu untuk mengetahui pengertian kewajiban pembukuan pajak. Berikut informasi selengkapnya.

Apa Itu Kewajiban Pembukuan Pajak?

Apa Itu Kewajiban Pembukuan Pajak?

Sumber foto : Gobiz.co.id

Banyak sekali masyarakat dan golongan wajib pajak yang bertanya, apa itu kewajiban pembukuan pajak? Sebelum membahas mengenai kewajiban pembukuan pajak. Pertama akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian pembukuan pajak. Jadi yang dimaksud dengan pembukuan pajak adalah proses atau kegiatan pencatatan yang dikerjakan secara teratur.

Hal ini memiliki tujuan untuk melakukan pengumpulan informasi dan juga data keuangan yang termasuk didalamnya yaitu kewajiban, harta, modal, biaya, penghasilan beserta dengan total harga yang didapatkan dari penyerahan jasa dan barang. Dimana pembukuan ini nantinya akan ditutup dalam bentuk laporan keuangan berupa laporan laba dan rugi dan juga neraca keuangan. Lalu apa sih pengertian kewajiban pembukuan pajak itu?

Baca Juga : Beda Pembukuan dan Pencatatan, Apa Saja Perbedaanya?

Kewajiban pembukuan pajak adalah kewajiban melakukan kegiatan pencatatan dan segala bentuk kegiatan pembukuan lain. Bagi wajib pajak yang termasuk kedalam kriteria  wajib pajak perorangan yang memiliki kegiatan bisnis ataupun pekerjaan bebas, sekaligus wajib pajak perusahaan di Indonesia. Jadi dua wajib pajak tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan pajak.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban pembukuan pajak merupakan kewajiban melakukan pembukuan keuangan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki kegiatan usaha dan wajib pajak badan. Sedangkan laporan pembukuan keuangan yang telah dilakukan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan beberapa pelaporan dalam bidang perpajakan.

Hal ini merupakan kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang termasuk. Sebab kewajiban pembukuan pajak juga memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya. Di dalam pembukuan pajak terdapat beberapa faktor yang perlu Anda ketahui, berikut ini adalah faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pembukuan yaitu:

1. Wajib Pajak

Wajib pajak perorangan yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Pembukuan Stelsel Kas Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Dalam menjalankan tujuan di bidang perpajakan, pembukuan stelsel kas adalah bagian dari stelsel pengakuan keuangan yang diberlakukan untuk wajib pajak tertentu. Berikut ini adalah wajib pajak yang bisa melakukan pembukuan stelsel kas harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada, yaitu:

1. Dari segi komersial wajib pajak berhak melakukan penyelenggaraan pembukuan atas dasar standar akuntansi keuangan yang diberlakukan bagi pengusaha mikro dan skala kecil.

2. Golongan wajib pajak yang termasuk wajib pajak kriteria tertentu yaitu:

  • Wajib pajak perorangan yang melakukan pemenuhan pencatatan namun memilih atau memiliki kewajiban penyelenggaraan pembukuan.
  • Badan atau perusahaan yang mempunyai peredaran bruto dari bisnis yang tidak lebih dari Rp. 4,8 milyar pada satu tahun pajak.

Sedangkan untuk peredaran bruto yang ada didasarkan pada total seluruh nilai edar bruto pada tiap jenis tempat usaha per tahun pajak sebelumnya.

Wajib pajak yang termasuk kedalam golongan wajib pajak tertentu bisa melakukan penyampaian pada tiap tahun pajak dengan memakai pembukuan stelsel kas. Pemberitahuan ini dapat dilakukan wajib pajak dengan status wajib pajak pusat secara elektronik pada laman yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ataupun saluran lain yang telah terintegrasi langsung pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Stelsel Kas

Stelsel kas adalah metode perhitungan yang dilakukan atas dasar transaksi tunai. Berikut ini adalah ketentuan yang ada pada stelsel kas, yaitu:

  • Penghasilan dari wajib pajak telah diakui bila telah diterima langsung secara tunai pada tahun pajak.
  • Biaya tersebut akan diakui jika benar sudah dibayarkan secara tunai pada tahun suatu tahun pajak.

Dasar Hukum Pembukuan Pajak

Penyelenggaraan pembukuan pajak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini bertujuan untuk memberikan haluan bagi pemeriksa pajak, wajib pajak dan juga semua pihak yang berkaitan dengan pembukuan pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak yang satu ini. Tidak hanya itu, dasar hukum ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembukuan pajak. Maka dari itu dengan adanya landasan hukum pembukuan pajak, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban ini dengan taat.

Berikut ini adalah informasi mengenai dasar hukum pembukuan pajak, yaitu:

  1. UU KUP pada pasal 26.
  2. UU PPH pada pasal 14.
  3. Peraturan Perpajakan No. 4 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi wajib pajak perseorangan (orang pribadi).
  4. Peraturan Perpajakan di No. 17 pada Tahun 2015 mengenai aturan norma penghitungan penghasilan neto.

Itu tadi merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan kewajiban pembukuan di Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut menjadikan kewajiban pembuatan pembukuan pajak menjadi bersifat mutlak dan mengikat sesuai dengan aturan yang ada.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Syarat Pembukuan Pajak

Syarat Pembukuan Pajak

Sumber foto : Pajakku.com

Bagi Anda yang melakukan pembukuan pajak. Tentu saja terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda jalankan. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan pembukuan pajak dapat terlaksana dengan baik untuk tujuan bidang perpajakan. Maka dari itu berikut ini adalah beberapa persyaratan yang bisa Anda ketahui di dalam pembukuan pajak, yaitu:

Baca Juga : Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Ini Penjelasannya!

  1. Penyelenggaraan pembukuan pajak harus didasarkan dengan itikad baik oleh wajib pajak. Selain itu bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan pembukuan juga harus dilakukan dengan mencerminkan keadaan aktual usaha yang dijalankan.
  2. Penyelenggaraan pembukuan pajak dilakukan di Indonesia. Sedangkan untuk bahasa yang digunakan adalah angka arab, huruf latin dan memakai satuan mata uang rupiah, yang kemudian disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang sudah memiliki izin dari menteri keuangan.
  3. Pembukuan yang dilakukan dengan memakai bahasa asing harus menunggu persetujuan atau izin dari Menteri Keuangan.
  4. Penyelenggaraan kegiatan pembukuaan ini didasarkan atas prinsip taat stelsel kas atau yang biasa disebut dengan asas stelsel keuangan.
  5. Komponen pembukuan memiliki catatan minimum terkait kewajiban, harta, penghasilan, modal, biaya dan juga pembelian serta penjualan yang dapat dilakukan perhitungan besaran pajak yang terutang.

Itu tadi merupakan penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus Anda perhatikan di dalam kegiatan pembukuan perpajakan. Dari penjelasan tersebut pastinya tidak semua wajib pajak terhadap aturan yang disebutkan. Maka dari itu untuk memudahkan urusan pembukuan pajak Anda, silahkan untuk menggunakan jasa pembukuan pajak profesional dan terpercaya.

Cara Pembukuan Pajak

Pelaksanaan pembukuan pajak memiliki tata cara yang harus Anda perhatikan. Hal ini  sudah diatur di dalam ketentuan Undang-Undang perpajakan yang ada. Maka dari itu Anda perlu untuk  mengetahui cara pembukuan pajak yang baik dan benar. Sedangkan jika ingin memiliki pembukuan pajak yang mudah, Anda bisa menggunakan jasa pembukuan pajak yang ada saat ini.

Berikut ini adalah cara pembukuan pajak, yang dapat Anda ketahui:

  1. Penyelenggaraan pembukuan pajak dengan memakai bahasa Inggris dengan mata uang dolar AS harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Keuangan, kecuali WP dalam rangka kontrak karya.
  2. Pengajuan izin harus dilakukan sebelum tahun buku dimulai.
  3. Pengajuan izin harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak melakukan pendirian usaha untuk wajib pajak baru.
  4. Setelah pengajuan izin dilakukan, maka kepala kantor wilayah akan memberikan keputusan terhadap pengajuan tersebut. Dimana jangka waktu pemberian keputusan adalah paling lambat selama satu tahun setelah permohonan diterima secara lengkap.
  5. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan belum mendapatkan surat keputusan, maka pengajuan yang wajib pajak lakukan sudah dianggap diterima. Sehingga Menteri Keuangan melalui kepala kantor wilayah harus menerbitkan izin, untuk penyelenggaraan pembukuan pajak memakai bahasa inggris dan mata uang dollar AS.
  6. Bagi wajib pajak yang melakukan kontrak karya, yang memakai bahasa inggris dan mata uang dolar harus melakukan permohonan paling lambat tiga bulan setelah pendirian.
  7. Bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan pembukuan memakai bahasa inggris, namun berniat tidak menggunakannya. Maka wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan pembatalan izin tersebut secara tertulis kepada kantor pelayanan perpajakan.
  8. Jika pembukuan pajak memakai bahasa inggris sudah dilaksanakan, maka wajib pajak yang ingin melakukan pembatalan harus melakukannya secara tertulis pada kantor pelayanan perpajakan. Sedangkan untuk jangka waktu maksimalnya adalah tiga bulan.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Berikut ini adalah cara melakukan penulisan pembukuan memakai bahasa inggris serta menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat yaitu:

  1. Wajib pajak yang melakukan Penanaman Modal Asing atau PMA yaitu wajib pajak yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan aturan Undang-Undang PMA yang ada.
  2. Wajib pajak pada kontrak karya, yaitu wajib pajak yang melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan kontrak yang dimilikinya bersama pemerintah resmi Republik Indonesia. Dimana kegiatan kerjanya tetap harus sesuai dengan aturan undang-undang pertambangan, tidak termasuk pertambangan gas bumi dan minyak.
  3. Wajib pajak yang melakukan kegiatan produksi dengan kontrak kerja sama yang berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan pertambangan gas bumi dan minyak.
  4. Suatu bentuk usaha tetap, merupakan suatu usaha yang sesuai dengan pengertian di pasal 2 ayat 5 menurut UU PPH atau Pajak Penghasilan. Bisa juga bentuk  usaha tetap yang memiliki perjanjian penghindaran terhadap pajak berganda atau P3B yang berkaitan.
  5. Wajib pajak yang melakukan pendaftaran emisi saham seluruhnya atau sebagian pada bursa efek di luar negeri.
  6. Kontrak Investasi Kolektif yang telah mengeluarkan reksadana yang menggunakan denominasi uang dolar AS, serta memiliki surat pemberitahuan efektif pernyataan pencalonan dari pihak yang bersangkutan. Dimana dalam hal ini pihak yang dimaksud adalah lembaga keuangan atau badan pengawas pasar modal, yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada pasar modal.
  7. Golongan wajib pajak yang melakukan afiliasi langsung bersama perusahaan induk yang berada di luar negeri. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam UU PPH pasal 18 ayat 4 pada huruf a dan b.
  8. Golongan wajib pajak yang melakukan pembuatan laporan keuangannya dengan memakai mata uang dolar AS, yang telah disesuaikan dengan standar akuntasi yang ada di Indonesia.

Itu tadi merupakan tata cara pelaksanaan pembukuan pajak yang harus Anda ketahui. Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban pembukuan pajak, tentu saja hal tersebut perlu Anda perhatikan. Hal ini untuk mengupayakan pengerjaan pembukuan pajak Anda dapat selesai dengan tepat.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Pembukuan Pajak

Tips Memilih Jasa Pembukuan Pajak

Sumber foto : Ladfanidkonsultindo.com

Setelah mengetahui penjelasan mengenai pembukuan pajak, pasti Anda sudah memahami bahwa pelaksanaan pembukuan pajak termasuk kedalam salah satu kewajiban yang harus wajib pajak jalankan.  Maka dari itu jika tidak paham aturan yang ada di dalam pembukuan pajak, Anda bisa melaksanakannya dengan menggunakan jasa pembukuan pajak profesional.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak dan Pembukuan | Tips Memilih Konsultan Pajak

Saat ini sudah tersedia banyak sekali penyedia jasa pembukuan pajak yang bisa Anda gunakan. Meski begitu Anda harus berhati-hati dalam memilih jasa pembukuan pajak. Oleh karena itu disini terdapat beberapa cara memilih jasa pembukuan pajak yang bisa Anda ikuti:

Berikut ini adalah beberapa tips memilih jasa pembukuan pajak yang bisa Anda ketahui, yaitu:

1. Pilihlah Jasa Pembukuan Pajak dengan Track Record Baik

Dalam memilih jasa pembukuan pajak, Anda perlu melihat track record dari penyedia jasa tersebut. Sedangkan untuk mengetahui track record yang ada, Anda bisa melihat melalui beberapa cara, misalnya melalui media sosial, website jasa pembukuan yang ada, review client sebelumnya dan juga dari kerabat atau teman yang sudah pernah menggunakan jasanya.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Pilih Konsultan Pajak Profesional

Tentu saja ada harga ada kualitas. Namun selain melihat pada harga jasa tersebut, Anda juga perlu melihat profesionalitas dari seorang penyedia jasa pembukuan. Meskipun biaya yang Anda keluarkan mahal, tapi pihaknya tidak mampu bekerja profesional pasti hasilnya akan mengecewakan. Maka dari itu Anda harus memilih jasa pembukuan pajak yang bisa membedakan urusan pekerjaan dengan urusan pribadi.

3. Jasa Pembukuan Pajak yang Berkompetensi

Standar kompetensi dari jasa pembukuan pajak dapat Anda lihat dari sertifikat kompetensi  yang dimiliki. Sertifikat tersebut selain menjadi bukti kemampuan dari jasa pembukuan, juga menjadi bukti legalitas.

4. Jasa Pembukuan Pajak yang Memiliki Izin

Izin adalah syarat penting yang harus dimiliki oleh jasa pembukuan pajak jika ingin membuka jasanya. Maka dari itu pastikan Anda memilih jasa pembukuan pajak yang sudah memiliki izin, yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Pilihlah Jasa Pembukuan Pajak yang Jujur

Sikap  jujur dari jasa pembukuan pajak juga harus menjadi salah satu hal penting yang Anda perhatikan. Hal ini berarti jasa pembukuan pajak ada dapat menyelesaikan pembukuan pajak Anda dengan cara yang jujur dan benar.

Kesimpulan

Dari artikel diatas maka dapat disimpulkan bahwa pembukuan pajak adalah kegiatan pencatatan keuangan yang dilakukan secara teratur sesuai dengan ketentuan yang ada. Sedangkan kewajiban perpajakan adalah anjuran wajib untuk melakukan kegiatan pembukuan pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan. Tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan pajak.

Bingung Soal Kewajiban Pembukuan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam melakukan pembukuan pajak, tentu saja Anda harus memiliki pengetahuan tentang aturan penulisan dan beberapa hal lain terkait dengan pembukuan pajak. Maka dari itu Anda bisa menggunakan jasa pembukuan pajak profesional. Proconsult.id adalah salah satu penyedia layanan pembukuan pajak yang bisa Anda gunakan. Sudah banyak client yang mempercayakan urusan pembukuan pajak mereka pada Proconsult.id. Hal ini ikut membuktikan bahwa layanan yang diberikan sangat memuaskan untuk client.