Jasa Konsultan Pajak Transfer Pricing | Tips Memilih Konsultan Pajak

Apa yang dimaksud dengan Jasa Konsultan Pajak Transfer Pricing? Pada dasarnya penyedia jasa transfer pricing merupakan pihak yang membantu dalam menyiapkan dokumen terkait TP atau transfer pricing itu sendiri. Lalu apa itu transfer pricing? Ini merupakan suatu kegiatan yang terlihat legal namun caranya dianggap tidak memiliki moral karena berusaha untuk menghindari pajak secara masif.

Istilah ini muncul ketika ada perusahaan multinasional yang mencoba menghindari pajak. Tentu ini bukanlah hal yang baik. Transfer pricing memang banyak sekali yang menganggap sebagai salah satu kegiatan yang melanggar hukum. Padahal kegiatan tersebut tidak sepenuhnya merugikan apalagi sekarang ini sudah diawasi secara ketat oleh pemerintah. Ada juga konsultan pajak transfer pricing yang siap membantu para wajib pajak terkait.

Cari Konsultan Pajak Pluit? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pembayaran pajak akan memberikan keuntungan pemasukan yang besar pada negara domisili perusahaan tersebut. Untuk itulah, pajak harus dibayarkan. Untuk itu mari simak penjelasan lengkapnya seputar konsultan pajak transfer pricing beserta penjelasan singkatnya kegiatan TP itu sendiri.

Apa Itu Konsultan Pajak Transfer Pricing?

Apa Itu Konsultan Pajak Transfer Pricing?

Sumber foto : Indeed.com

Konsultan pajak transfer pricing adalah penyedia jasa pembuatan dokumen TP atau biasa dikenal dengan istilah TP Doc. Transfer pricing ini sendiri memiliki beberapa macam dokumen yang harus dibuat dengan teliti. Bagi orang yang tidak ada pengetahuan tentang perpajakan khususnya Transfer Pricing tentu akan sangat sulit menyusun dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga : Apa Itu Transfer Pricing Document? Ini Metode Cara Membuat dan Biaya

Pembuatan TP doc ini memang membutuhkan tenaga ahli atau orang yang memang sudah menguasai dengan baik perpajakan. Pengertian jasa konsultan pajak transfer pricing yaitu penyedia jasa tenaga ahli dalam perpajakan yang siap membantu Wajib Pajak dalam mengurus semua keperluan Transfer Pricing.

Konsultan pajak sendiri tugasnya tidak hanya menangani satu kasus saja, ada beragam permasalahan pajak yang perlu diselesaikan dengan baik dan hati-hati sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku di sini.

Cari Konsultan Pajak Pluit? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tugas Konsultan Pajak Transfer Pricing

Tugas Konsultan Pajak Transfer Pricing

Sumber foto : Archive.mbda.gov

Konsultan pajak transfer pricing adalah salah satu bagian penting dalam dunia perpajakan. Pemerintah dan masyarakat secara tidak langsung mendapatkan manfaat yang cukup besar dari konsultan pajak tersebut. Hal ini dapat dilihat dari tugas konsultan pajak transfer pricing yang dapat dikatakan cukup besar tanggung jawabnya.

Seorang konsultan pajak transfer pricing harus bisa menyusun dan membuat TP doc sesuai dengan kebutuhan. Ada MF atau Master File, ada LF atau Local File, dan ada juga dokumen CBCR atau Country by Country Reporting. Agar bisa lebih memahami tugas dari seorang konsultan pajak TP maka berikut ini ada penjelasan singkat tentang jenis-jenis dokumen yang harus disusun dan dibuat untuk urusan Transfer Pricing:

Baca Juga : Apa Itu Hubungan Istimewa dalam Pajak? Ini Penjelasannya

1. Master File

Sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan, Master File pada Transfer Pricing Document isinya ada lima struktur.  Pertama ada struktur dan bagan kepemilikan serta Negara atau yurisdiksi dari setiap anggota grup usaha. Bagian ini memuat semua informasi tentang daftar pemegang saham beserta persentase kepemilikan saham dan list pengurus dari setiap anggota grup usaha. Selain itu ada juga bagan yang menampilkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota grup dan letak geografisnya.

Untuk bagian yang kedua berisi tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha. Isinya adalah informasi tentang daftar anggota grup usaha dan kegiatannya. Dijelaskan juga faktor penentu untuk menetapkan laba masing-masing anggota. Diwajibkan juga di dalamnya untuk menyertakan bagan atau struktur rantai usaha yang produknya masuk lima besar.

Untuk bagian yang ketiga ada informasi yang menjelaskan tentang harta tak berwujud yang dimiliki oleh grup usaha. Jadi di dalamnya akan dijelaskan strategi grup usaha dalam mengembangkan harta tidak berwujud yang dimiliki. Pada bagian ini juga Wajib Pajak terkait diminta untuk menjelaskan kebijakan harga transfer grup yang berhubungan dengan kegiatan riset serta pengembangan harta tak berwujud itu sendiri.

Pada bagian keempat Master File, ada penjelasan tentang aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha. Jadi Wajib Pajak harus memberikan keterangan sejelas mungkin tentang masalah biaya yang digunakan anggota grup usaha. Lalu, pada bagian terakhir memuat tentang laporan keuangan konsolidasi entitas induk serta semua informasi yang terkait afiliasi.

2. Local File

Sama halnya dengan Master File, untuk Local File pada transfer pricing juga terdiri dari lima bagian. Bagian pertama isinya tentang identitas serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh WP terkait. Ini menjadi permulaan isi Local File yang dimana ada penjelasan tentang struktur manajemen WP termasuk di dalamnya Hubungan Istimewa yang dimiliki. Dicantumkan sedetail mungkin tentang strategi usaha dan  tentang usahanya itu sendiri.

Lalu pada bagian yang kedua, ada informasi tentang transaksi afiliasi dan independen yang dilakukan oleh WP terkait. Dijelaskan di dalamnya skema transaksi dan keterangannya secara rinci, serta kebijakan penetapan harga selama 5 tahun terakhir.

Untuk bagian ketiganya, Local file berisi tentang penerapan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Jadi yang dibahas adalah analisis kesebandingan pada tiap transaksi afiliasi yang telah dilakukan, analisis tersebut mulai dari karakter produk sampai fungsionalnya. Lalu harus dijelaskan juga tentang metode harga transfer yang dipakai. Sementara pada bagian keempat, WP diminta untuk menjelaskan tentang keuangan yang telah diaudit, keuangan yang tersegmentasi berdasarkan kriteria usaha, penggunaan data pada laporan keuangan, dan ringkasan dari informasi keuangan.

Lalu yang kelima adalah bagian yang memuat tentang peristiwa atau kegiatan serta fakta diluar keuangan atau non-keuangan yang memberikan pengaruh pada penetapan harga serta tingkat laba. Semua harus dijelaskan dengan rinci dan lugas.

3. CBCR

Dokumen lain yang harus disusun untuk urusan Transfer Pricing adalah CbCR yang biasa dikenal dengan Country by Country. Ini merupakan dokumen laporan per Negara dimana di dalamnya memuat alokasi penghasilan, pajak yang telah dibayar, dan kegiatan dari seluruh anggota grup usaha. Dibuat atau disajikan dengan tabulasi khusus dengan standar internasional yang nantinya ditukarkan dengan otoritas pajak Negara lain dengan kesepakatan atau perjanjian.

Dari ketiga jenis dokumen tadi, terlihat kalau konsultan pajak Transfer Pricing harus betul-betul menguasai aturan dan hukum perpajakan dengan baik. Jika tidak maka ada kesalahan dalam pembuatan dokumen tersebut dan bisa menimbulkan masalah baru. Ketiga jenis dokumen di atas dibuat sesuai dengan kondisi dari perusahaan yang melakukan kegiatan transfer pricing.

Membuat setiap dokumen tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan juga teliti. Data yang dimasukkan pun juga harus dipilah dengan baik dan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi klien. Sehingga nanti TP doc yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum yang baru.

Biaya Konsultan Pajak Transfer Pricing

Melihat tanggung jawab dari tugas yang ada, biaya konsultan pajak transfer pricing tentu akan sedikit menguras kantong. Namun hal tersebut tentu sangatlah wajar, karena tidak mudah untuk membantu Wajib Pajak menyelesaikan urusan Transfer Pricing yang cukup rumit. Biaya konsultan pajak sendiri sudah diatur oleh pemerintah atau menteri keuangan dimana ada batas minimal dan maksimalnya.

Untuk konsultan pajak yang melayani Wajib Pajak perorangan tarifnya mulai dari 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah. Untuk yang memberikan pelayanan pada Wajib Pajak yang berupa badan usaha maka tarifnya mulai 2,5 juta sampai 7 jutaan rupiah. Tentunya angka tersebut tidak bisa dijadikan sebagai patokan hanya untuk perkiraan saja.

Setiap kantor penyedia jasa konsultan pajak memiliki kebijakan masing-masing, baik itu besaran tarif dan sistem pembayarannya. Jadi agar bisa menyesuaikan dengan budget perlu menanyakan soal pembayaran dan besaran tarif konsultan pajak di awal. Tanyakan dengan lugas dan jelas masalah pembayaran tersebut dengan terbuka pada staf penyedia jasa konsultan pajak. Jangan ragu untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas dan membingungkan agar mendapatkan penjelasan dari staf secara jelas. Jika memungkinkan sebutkan saja budget yang sudah ditetapkan agar bisa didiskusikan lebih lanjut lagi dengan pihak konsultan pajak terkait.

Cari Konsultan Pajak Pluit? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak Transfer Pricing

Tips Memilih Konsultan Pajak Transfer Pricing

Sumber foto : Manager-go.com

Bisa dilihat menjadi konsultan pajak Transfer Pricing perlu ketelitian dan kinerja yang baik. Transfer Pricing Document sendiri menjadi salah satu hal penting bagi perusahaan serta pelaku bisnis besar yang harus dibuat dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Inilah beberapa cara memilih konsultan pajak transfer pricing yang tepat:

Baca Juga : Apa Itu Pemeriksaan Pajak? Ini Tujuan, Teknik, Cara dan Contohnya

1. Paham dengan Metode Transfer Pricing

Jasa konsultan pajak transfer pricing yang baik adalah yang memahami dan menguasai jenis dokumen yang harus dibuat dan juga metode dari transfer pricing itu sendiri. Metode yang dimaksud ada 4 (empat) macam, bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan juga kondisi perusahaan Wajib Pajak terkait:

a. Metode Perbandingan Harga

Pertama adalah metode perbandingan harga. Metode yang cukup sering diterapkan dan dikenal dengan istilah CUP atau singkatan dari Comparable Uncontrolled Priced.

b. Metode Harga Penjualan Kembali

Nama lain dari metode ini adalah Resale Price Method. Sebuah metode Transfer Pricing yang biasanya digunakan ketika penjual yang terdaftar menjadi angota afiliasi telah menjual kembali produk yang telah dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

c. Metode Biaya Tambah

Ini adalah metode yang biasanya dipakai ketika ada barang setengah jadi yang dijual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ini juga sering disebut dengan istilah metode Cost Plus Method atau Metode Biaya Plus.

d. Metode Pembagian Laba

Untuk metode yang terakhir ada metode pembagian laba serta laba bersih transaksional. Ini biasanya disebut dengan nama Profit Split Method and Transactional Net Margin Method. Umumnya diterapkan ketika ada pihak yang terafiliasi lalu saling terintegrasi.

Semua metode yang sudah dijelaskan tadi harus dipahami dengan baik dan digunakan secara tepat agar tidak merugikan perusahaan atau Wajib Pajak terkait. Metode tersebut juga biasa digunakan untuk menguji dan melihat hubungan istimewa yang ada. Penting juga dalam melihat transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip arms length atau belum. Pihak DJP nantinya juga akan menggunakan metode-metode yang sama dalam memeriksa transfer pricing tersebut.

2. Harus Paham Otoritas Pajak

Jasa konsultan pajak yang baik terutama untuk yang menangani urusan Transfer Pricing harus paham dengan otoritas pajak. Sangat penting mencari orang yang menguasai perpajakan dengan baik serta menerapkan dan patuh dengan otoritas pajak yang ada. Hal ini karena masalah pajak adalah salah satu hal yang serius dan tidak bisa diremehkan. Jadi perlu penanganan yang profesional dan tidak melanggar atau keluar aturan.

Pada faktanya masalah transfer pricing ini sendiri sangatlah sensitif. Jadi perlu konsultan pajak yang hati-hati, teliti, dan bijak serta mengutamakan otoritas pajak. Jika tidak maka akan terjadi masalah serius pada Wajib Pajak terkait bahkan bisa menuju meja hijau.

3. Mengerti Peraturan Transfer Pricing

Peraturan Transfer Pricing di Indonesia sangatlah jelas dan dibuat oleh pihak pemerintah secara resmi. Namun tidak semua orang tahu dan paham tentang aturan dan hukum tersebut. Masalah ini sangat sensitif karena transfer pricing sendiri memiliki arti yang negatif bagi orang yang tidak paham betul persoalannya. Rawan sekali terjadi pelanggaran hukum pajak pada praktek transfer pricing.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mencair konsultan pajak yang benar-benar memahami aturan dan hukum transfer pricing agar saat membantu klien tidak sampai salah langkah dan bisa mengatasi masalah yang ada sesuai aturan.

4. Mempunyai Pengalaman

Kinerja konsultan pajak yang baik biasanya karena sudah banyak sekali menangani kasus pajak dan belajar dari banyak pengalaman yang ada. Jadi sebaiknya carilah jasa konsultan pajak transfer pricing yang memang sudah memiliki jam terbang yang banyak, memiliki banyak sekali pengalaman dalam kasus serupa, serta memiliki banyak klien yang memang telah terbantu oleh konsultan terkait.

Untuk bisa mengetahui apakah konsultan pajak tersebut berpengalaman atau tidak dalam menyelesaikan masalah transfer pricing maka bisa dilihat dari kolom komentar atau testimoni dari klien terdahulu. Hal ini bisa dilacak dari website atau situs resminya bisa juga dari sosial media yang ada.

Tips yang sudah dijelaskan tersebut bisa dijadikan acuan dalam mencari konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Wajib Pajak. Pastikan untuk mendapatkan konsultan pajak yang memberikan pelayanan secara profesional. Jangan lupa untuk memastikan tarifnya terlebih dahulu. Menyesuaikan penyedia konsultan pajak dengan budget itu juga termasuk hal yang harus diperhatikan. Jangan sampai bekerja sama dengan konsultan pajak dengan tarif yang diluar jangkauan kantong, hal tersebut bisa menimbulkan masalah baru bagi diri sendiri atau perusahaan yang sedang dikelola.

Cari Konsultan Pajak Pluit? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Jasa konsultan pajak transfer pricing merupakan orang yang penting bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Praktek Transfer pricing yang cukup tricky perlu bantuan dari konsultan pajak yang memang menguasai kegiatan tersebut dengan baik tanpa harus melanggar aturan dan hukum pajak yang berlaku di Indonesia. Agar bisa mendapatkan partner yang bisa membantu dengan baik untuk masalah transfer pricing, serahkan saja pada Proconsult.id.

Proconsult.id adalah salah satu penyedia jasa konsultan yang sudah resmi dan berpengalaman dibidangnya. Sudah banyak Wajib Pajak yang terbantu dan berhasil menyelesaikan masalah perpajakannya dengan bantuan dari tim Proconsult.id.

Ada beragam jenis layanan yang disediakan oleh pihak Proconsult.id, mulai dari konsultasi pajak sampai Transfer Pricing. Pelayanan yang diberikan juga sudah tidak perlu diragukan lagi, kenyamanan dan kepuasan dari Klien adalah hal paling utama. Aturan dan hukum perpajakan yang berlaku menjadi landasan dan dasar paling utama tim Proconsult.id dalam menyelesaikan berbagai masalah pajak yang ada. Tunggu apalagi, jadikan Proconsult.id sebagai partner bisnis yang siap membantu Anda untuk urusan pajak yang ada!