Apa Itu Kuasa Hukum Pajak? Ini Pengertian dan Tanggung Jawabnya

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang kuasa hukum pajak. Apa itu kuasa hukum pajak? Pengertian dari kuasa hukum pajak adalah individu perseorangan yang bisa mendampingi ataupun mewakili para wajib pajak sebagai pihak yang bersengketa pada Pengadilan Pajak. Siapapun individu yang akan menjadi seorang pengacara atau kuasa hukum pajak tersebut haruslah sudah memiliki izin pemberian kuasa dari Ketua Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum pajak dibutuhkan ketika terdapat sengketa di bidang perpajakan sehingga harus melalui proses peradilan di Pengadilan Pajak. Rumitnya administrasi perpajakan dan juga segala peraturan perundangan di dalamnya memang sangat berpotensi menimbulkan permasalahan yang berujung pada sengketa pajak. Contohnya jika terjadi gugatan ataupun banding terkait perpajakan.

Supaya bisa menjadi kuasa hukum pajak maka seseorang harus sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta lebih dulu mengajukan permohonan kepada Ketua yang disampaikan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Setelah semua izin yang diperlukan dipenuhi maka barulah seseorang tersebut bisa menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pajak.

Baca Juga : Pengacara Pajak Indonesia Terbaik, Ini Biaya dan Cara Memilihnya!

Apa Itu Kuasa Hukum Pajak?

Apa Itu Kuasa Hukum Pajak?

Sumber foto : Helmersomerslaw.com

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa pengertian kuasa hukum pajak adalah orang perorangan atau individu yang dapat memberikan pendampingan maupun mewakili pihak-pihak yang bersengketa dan beracara di Pengadilan Pajak. Pengertian kuasa hukum pajak seperti di atas mengacu pada laman https://www.kemenkeu.go.id.

Agar bisa menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan maka seorang kuasa hukum pajak haruslah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kuasa hukum pajak harus sudah memiliki izin sesuai apa yang ditetapkan melalui peraturan dan undang-undang. Tanpa dipenuhinya persyaratan tersebut maka bisa dikatakan seseorang tersebut tidak bisa menjadi kuasa hukum pengadilan pajak.

Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Syarat Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Sumber foto : Caltaxadviser.com

Hanya orang perseorangan yang telah memenuhi syarat kuasa hukum pajak saja yang bisa menjalankan tugas untuk memberikan pendampingan maupun mewakili pihak yang bersengketa pada Pengadilan Pajak. Apa sajakah syarat menjadi kuasa hukum pajak bisa Anda lihat berikut :

A. Menurut Laman Pendaftaran Konsultan Pajak milik Dirjen Pajak Kemenkeu

  1. Telah menjadi anggota dari salah satu asosiasi konsultan pajak dimana asosiasi tersebut haruslah sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan.
  2. Telah mempunyai sertifikat konsultan pajak berupa surat keterangan mengenai tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak. Surat keterangan keahlian tersebut bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang berjenjang dari tingkat A, B dan C. Tingkatan tersebut disesuaikan dengan bidang yang akan diampu atau ditangani oleh konsultan pajak tersebut.
  3. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal/ menetap/ berdomisili di Indonesia dan berkelakuan baik.
  4. Seseorang tersebut haruslah tidak berstatus terikat dengan pekerjaan ataupun jabatan pada pemerintahan/ negara/ BUMN/ BUMD.
  5. Seorang kuasa hukum pajak haruslah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Semua syarat kuasa hukum pengadilan pajak di atas harus dipenuhi supaya seseorang bisa menjalankan tugasnya dalam membantu menyelesaikan sengketa pajak.

B. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 34 ayat 2 tentang Pengadilan Pajak bahwa syarat utama sebagai kuasa hukum pajak yaitu :

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki pengetahuan yang luas serta keahlian mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

C. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 184/ 2017 Pasal 5, syarat kuasa hukum pengadilan pajak adalah :

  1. Telah memiliki NPWP.
  2. Memiliki bukti tanda terima atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Pribadi) selama 2 tahun terakhir.
  3. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  4. Tidak berstatus sebagai PNS maupun pejabat negara.
  5. Bersedia untuk menandatangani pakta integritas.
  6. Kuasa hukum pajak yang sebelumnya bekerja sebagai hakim pada Pengadilan Pajak harus sudah melewati jangka waktu selama 2 tahun terhitung sejak diberhentikan dengan hormat.
  7. Telah memiliki surat izin sebagai kuasa hukum pajak.

Prosedur dan tata cara untuk mengajukan izin sebagai kuasa hukum pajak dilakukan berdasarkan pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. 1 Tahun 2018.

Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab Kuasa Hukum Pajak?

Setelah mengetahui persyaratannya lalu hal apa saja yang menjadi tugas kuasa hukum pajak tersebut? Peranan seorang kuasa hukum pajak sangatlah penting disamping konsultan pajak mengingat masalah perpajakan memang sangat rumit. Terlebih lagi regulasi pada perpajakan nasional juga terus mengalami perkembangan serta perubahan.

Perubahan dan perkembangan regulasi perpajakan nasional tersebut membuat wajib pajak seringkali merasa sangat kebingungan dengan apa yang harus dilakukannya. Oleh sebab itu pendampingan oleh ahli-ahli profesional dalam bidang perpajakan sangat diperlukan termasuk dari kuasa hukum jika terjadi masalah sengketa pajak. Secara umum tugas dan tanggung jawab kuasa hukum pajak yaitu :

  1. Mengurus serta memberikan bukti-bukti berikut informasi yang diperlukan dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
  2. Mendampingi ataupun mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam mengikuti proses persidangan di Pengadilan Pajak. Masing-masing pihak yang bersengketa tersebut bisa didampingi oleh satu ataupun lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang diberikan.
  3. Menjadi penengah antara wajib pajak dan pejabat pajak.
  4. Berperan serta dan memberikan kontribusinya untuk mencegah ataupun menyelesaikan permasalahan dan sengketa pajak di luar Pengadilan Pajak.
  5. Ikut serta membantu sosialisasi atas regulasi perpajakan nasional kepada wajib pajak untuk meminimalisir adanya sengketa.

Peranan dari kuasa hukum pajak cukup urgen mengingat adanya kebijakan baru di bidang perpajakan seringkali belum dipahami oleh wajib pajak secara optimal. Sementara itu kewajiban pajak terhadap negara terus berjalan dan harus dipenuhi sehingga berpotensi menyebabkan adanya permasalahan akibat ketidaktahuan wajib pajak.

Kapankah seorang kuasa hukum pajak harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana disebutkan di atas? Kuasa hukum pajak sebaiknya sudah mulai melakukan tugas-tugasnya tersebut sebelum terjadinya sengketa yang harus berakhir di Pengadilan Pajak.

Itulah yang dimaksud bahwa salah satu tugas dari kuasa hukum pajak adalah sebisa mungkin mencegah terjadinya masalah perpajakan melalui pemberian edukasi kepada wajib pajak supaya benar-benar memahami regulasi perpajakan yang berlaku di negara kita Indonesia. Mengapa? Faktanya cukup banyak permasalahan dan sengketa pajak yang timbul sebagai akibat dari ketidaktahuan para wajib pajak atas peraturan dan regulasi perpajakan nasional.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu dari tugas dan tanggung jawab dari seorang kuasa hukum pajak adalah memberikan pendampingan atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak. Adapun pendampingan pada persidangan Pengadilan Pajak dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

  1. Kuasa hukum yang berasal dari keluarga sedarah/semenda.
  2. Kuasa hukum yang merupakan pengacara.
  3. Kuasa hukum yang bukan merupakan pengacara.

Pada intinya wajib pajak bisa menunjuk kuasa yang bukan merupakan pegawainya melalui surat kuasa khusus agar menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk melakukan banding atau lainnya sesuai peraturan perundangan bidang perpajakan.

Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Pajak

Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak

Sumber foto : Soundoffforjustice.org

Di bagian awal sudah disebutkan bahwa syarat sebagai kuasa hukum pajak sebagaimana dilansir dalam laman Dirjen Pajak Kemenkeu salah satunya adalah telah memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak. Lalu apakah kemudian sebenarnya konsultan pajak dan kuasa hukum pajak tidaklah berbeda?

Jawabannya adalah konsultan hukum dan kuasa hukum pajak merupakan dua fungsi yang berbeda. Tugas dan tanggung jawab dari kedua profesi tersebut juga tidaklah sama. Supaya lebih jelas tentang perbedaan kuasa hukum pajak dan konsultan pajak akan kita bahas satu per satu disini:

A. Kuasa Hukum Pajak

Definisi dari kuasa hukum pajak adalah orang perorangan atau individu yang tugasnya memberikan pendampingan maupun mewakili wajib pajak atau para pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.

Di dalam melakukan tugasnya tersebut seorang kuasa hukum pajak harus mendapatkan kuasa khusus dari wajib pajak serta mengajukan permohonan izin kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Disamping itu seorang kuasa hukum pajak juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Seorang kuasa hukum pajak haruslah orang yang memiliki keahlian serta pengetahuan yang luas mengenai peraturan dan UU Perpajakan. Adapun pengetahuan serta keahlian tersebut bisa dibuktikan melalui :

B. Ijazah S-1/ D-IV dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dengan bidang studi :

  • Administrasi fiskal
  • Akuntansi
  • Perpajakan
  • Kepabeanan
  • Cukai

C. Ijazah S-1/ D-IV dari PT terakreditasi di luar jurusan seperti disebutkan pada poin (1) dengan disertai salah satu bukti tambahan,yaitu :

  • Ijazah DIII bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai
  • Brevet Perpajakan dari lembaga ataupun instansi penyelenggara pelatihan Brevet Perpajakan.
  • Dokumen ataupun surat yang menunjukkan pengalaman bahwa pernah bekerja pada instansi pemerintah pada bidang teknis perpajakan ataupun Kepabeanan dan Cukai.

D. Konsultan Pajak

Bagaimanakah dengan konsultan pajak? Pengertian dari konsultan pajak adalah orang ataupun badan yang memberikan jasanya dalam hal konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka untuk melaksanakan apa yang menjadi haknya dan memenuhi kewajibannya terkait masalah perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda dengan kuasa hukum pajak yang mendampingi dan mewakili pihak-pihak yang bersengketa pada Pengadilan Pajak maka konsultan pajak memberikan pelayanan mulai dari konsultasi hingga hal-hal administrasi perpajakan seperti pengisian SPT, PPh, pemeriksaan pajak dan lain sebagainya. Sama halnya dengan kuasa hukum pajak untuk menjadi seorang konsultan pajak seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Orang dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan menetap di Indonesia serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat.
  2. Tidak berstatus terikat sebagai pegawai atau pejabat pada instansi pemerintah maupun BUMN/ BUMD.
  3. Telah mempunyai NPWP.
  4. Telah tercatat sebagai anggota salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Telah memiliki sertifikasi sebagai konsultan pajak baik tingkat A, B ataupun C sesuai bidang masalah yang diampunya.

Perbedaan kuasa hukum pajak dan konsultan pajak juga bisa dilihat dari pelayanan yang diberikannya. Konsultan pajak memberikan pelayanan berupa :

E. Konsultasi Pajak

Jasa konsultan pajak seperti namanya memberikan pelayanan konsultasi terkait permasalahan perpajakan misalnya pengisian SPT Tahunan, cara perhitungan PPh dan sebagainya. Konsultasi pajak bisa dilakukan secara langsung ataupun melalui cara online.

F. Kepatuhan Pajak

Konsultan pajak berperan untuk membantu wajib pajak lebih memahami peraturan dan regulasi perpajakan. Dengan begitu maka wajib pajak bisa memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya secara lebih mudah tanpa bingung lagi. Hal ini secara tidak langsung membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajaknya tersebut.

G. Pemeriksaan Laporan Pajak

Layanan lainnya oleh konsultan pajak adalah pemeriksaan laporan pajak untuk mengetahui apakah pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak sudah sesuai atau belum. Pemeriksaan laporan pajak bermanfaat untuk mengurangi terjadinya kesalahan jumlah dalam pembayaran pajak.

H. Restitusi Pajak

Banyaknya komponen yang harus dimasukkan ke dalam laporan pajak serta regulasi yang berkembang terus sangat mungkin menyebabkan kesalahan dalam perhitungan pajak. Kesalahan perhitungan tersebut salah satunya menimbulkan kelebihan bayar oleh wajib pajak kepada negara. Jika hal seperti ini terjadi maka wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pajaknya tersebut melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini seorang konsultan pajak bertugas untuk membantu mengumpulkan data dan dokumen untuk mengurus pengembalian kelebihan pajak atau restitusi tersebut dari proses awal hingga pembayaran kelebihan pajak selesai dilakukan.

I. Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultan pajak juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendampingi klien wajib pajak selama proses pemeriksaan pajak oleh otoritas. Kurangnya pengetahuan bidang perpajakan pada wajib pajak seringkali membuat mereka kebingungan dan tidak bisa menjawab pertanyaan petugas pemeriksa dengan baik.

Nah, konsultan pajak akan membantu menjawab pertanyaan yang diajukan petugas pajak saat pemeriksaan sehingga tidak terjadi kendala yang berarti. Selain itu konsultan pajak juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

J. Penyelesaian Sengketa Pajak

Jika kuasa hukum pajak bertugas untuk memberikan pendampingan ataupun mewakili pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak maka konsultan pajak membantu secara administrasi yaitu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dari penjelasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa perbedaan konsultan pajak dan kuasa hukum pajak antara lain yaitu:

1. Pelayanan yang Diberikan

Konsultan pajak melayani konsultasi perpajakan dalam rangka membantu wajib pajak untuk bisa menjalankan hak serta memenuhi kewajibannya terkait perpajakan sesuai peraturan perundangan. Sementara itu kuasa hukum pajak mewakili ataupun mendampingi pihak-pihak yang bersengketa dan berperkara di Pengadilan Pajak.

2. Latar Belakang Pendidikan atau Keahlian

Kuasa hukum pajak bukan hanya mereka yang berpendidikan di bidang administrasi fiskal/ kepabeanan/ cukai/ akuntansi/perpajakan saja melainkan juga bisa seseorang yang bergelar Sarjana Hukum (Advokat).

Sementara itu konsultan pajak tidak harus berasal dari bidang pendidikan ekonomi saja melainkan bisa juga dari bidang lainnya yang memiliki kompetensi setara dimana yang bersangkutan memiliki sertifikat Brevet Perpajakan.

3. Izin yang Dimiliki

Seorang konsultan pajak harus sudah memiliki sertifikat sebagai konsultan dengan tingkat A, B atau C sesuai dengan bidang pajak yang diampunya tanpa harus ada izin kuasa hukum. Sementara itu kuasa hukum pajak selain memiliki sertifikat konsultan pajak juga harus mempunyai izin kuasa khusus yang dikeluarkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Untuk mendapatkannya tentu saja kuasa hukum pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga : Jenis Sengketa Pajak

Kesimpulan

Sekali lagi perlu ditekankan bahwa regulasi dalam bidang perpajakan terus berkembang dan mengalami perubahan yang berpotensi menyebabkan terjadinya permasalahan ataupun sengketa pajak. Pengadilan Pajak adalah lembaga dimana proses penyelesaian sengketa pajak dilakukan.

Dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut pihak-pihak yang berperkara pada Pengadilan Pajak bisa meminta pendampingan ataupun diwakilkan oleh kuasa hukum pajak. Dalam hal ini tata caranya sudah diatur melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1 Tahun 2018.

Jika Anda membutuhkan informasi mengenai tata cara mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum di pengadilan pajak Anda bisa meminta bantuan dari Proconsult.id. Bersama Proconsult, dapatkan pendampingan pajak yang profesional, dapat diandalkan, dan juga cepat tanggap.