Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Terbaru dari Awal Sampai Selesai

Lapor SPT tahunan adalah salah satu kewajiban setiap orang. Sayangnya banyak wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara untuk lapor SPT tersebut sehingga memilih untuk tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Masalah ini menjadi salah satu penyebab pajak di Indonesia tidak pernah beres. Pelanggaran sering terjadi karena kurangnya sosialisasi pembayaran dan pelaporan pajak yang harus dilakukan para Wajib Pajak.

Sistem Self Assessment memang nyatanya malah dijadikan Wajib Pajak untuk menghindari pajak. Padahal setiap kekayaan yang dimiliki harus dilaporkan kepada Negara untuk kepentingan bersama. Banyak sekali para Wajib Pajak yang tidak mau lapor SPT Tahunan karena takut kekayaannya akan berkurang dan disita.

Bingung Lapor SPT Tahunan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentu saja hal tersebut tidaklah benar, jika memang kekayaan yang dimiliki tidak bermasalah tidak akan ada penyitaan dan semacamnya. Perlu diingat kalau pajak ini adalah sumber penghasilan negara. Jika memang menginginkan negara Indonesia ini sejahtera dan bisa maju, maka pajak harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang ada. Oleh karena itu, mari simak ulasan tentang cara lapor SPT Tahunan di sini agar bisa melakukan pelaporan pajak jadi lebih mudah.

Apa Itu SPT?

Apa Itu SPT?

Sumber foto : Momentocelebridadestvband.com.br

Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan singkatan SPT. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP maka harus mengisi laporan SPT tahunan tersebut. Sederhananya SPT merupakan laporan wajib bagi WP dari pembayaran pajak penghasilan. Laporan itu nanti digunakan untuk menyampaikan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, juga bukan objek pajak.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Online 2023 Terbaru yang Cepat dan Mudah

Tak hanya itu, dari SPT itu nanti akan terlihat juga laporan harta serta kewajiban yang sudah dipenuhi pihak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jenisnya ada SPT Tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan. Batas waktunya biasanya empat bulan setelah tahun pajak terakhir sehingga jatuh pada bulan April.

Wajib Pajak yang harus membuat laporan SPT Tahunan sifatnya harus dan wajib. Sebab dari laporan itu nanti akan menjadi alat penelitian dari kebenaran penghitungan pajak terutang. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU no.28 Tahun 2007 yang isinya tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Fungsi utama dari SPT Tahunan sendiri sebagai sarana Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang terutang dan pemenuhan pembayaran pajak satu tahun ke belakang. Selain karena peran penting dari SPT Tahunan itu menjadi alasan Wajib Pajak harus membuat laporan tersebut, ada lagi alasan lain.

Pertama, membuat laporan SPT adalah amanat peraturan UU implikasi Self Assessment yang merupakan sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan penuh pada WP untuk melakukan pendaftaran, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas kesadaran diri sendiri atau mandiri. Alasan kedua, Wajib Pajak biasanya tidak hanya memiliki satu sumber pencaharian. Oleh karena itu perlu sekali membuat laporan SPT Tahunan tersebut.

Untuk lapor SPT Tahunan sendiri sebetulnya tidak memerlukan waktu yang lama. Asal semua syaratnya sudah disiapkan maka pelaporan pajak bisa selesai dalam waktu singkat. Jadi, setelah ini mari simak ulasan singkat dan jelas tentang syarat dari lapor SPT tahunan khususnya di tahun 2023.

Bingung Lapor SPT Tahunan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Syarat Laporan SPT Tahunan

Syarat Laporan SPT Tahunan

Sumber foto : Flazztax.com

Ketika akan membuat laporan SPT Tahunan maka sangat penting untuk memperhatikan ketentuan dan syarat laporan itu sendiri. Wajib Pajak harus melakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu pengisian laporan SPT harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang yang digunakan Rupiah, terakhir harus menandatangani dan mengirimkan laporan tadi ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Bulanan

Namun ada juga Wajib Pajak Badan usaha yang diberi izin untuk menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat ketika membuat pembukuan, namun ketika menyampaikan laporan SPT Tahunan harus menyertakan juga lampiran laporan tersebut dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.

Setiap pekerja yang memiliki NPWP dan mendapati upah atau pendapatannya dipotong untuk pajak maka nanti akan ada bukti potong yang nantinya akan berguna sebagai bukti kalau pekerja tersebut telah melakukan setoran pajak dan akan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir atau bukti potong itu sendiri ada dua yaitu form 1721 A1 yang dipakai pada karyawan swasta, sementara untuk ASN formulir yang digunakan adalah form 1721 A2.

Selain ada formulir sendiri bagi karyawan swasta dan ASN ada juga yang perlu diketahui Wajib pajak tentang pelaporan SPT yang terbagi menjadi 3. Ada formulir SPT 1770 SS, 1770S, dan 1770.  Seperti apa penjelasannya:

1. Formulir 1770 SS

Formulir yang pertama ini digunakan oleh Wajib Pajak pribadi dengan status karyawan. Penghasilan kotor yang diperoleh tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahunnya. Pekerjaannya bisa di perusahaan atau instansi minimal sudah mencapai satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Untuk form yang kedua ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor di atas 60 juta rupiah selama satu tahun. Dipakai oleh karyawan yang sudah bekerja di salah satu perusahaan atau instansi lebih dari satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir yang terakhir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi yang memperoleh pendapatan dari suatu usaha atau pekerjaan secara bebas. Baik itu usaha di dalam atau luar negeri, bekerja di dalam atau di luar negeri.

Jadi, bagi karyawan yang memiliki penghasilan tambahan dari usaha pribadi baik di dalam maupun luar negeri juga harus dilaporkan melalui SPT Tahunan. Oleh karena itu ada formulir 1770 yang bisa digunakan Wajib Pajak terkait. Namun perlu diketahui juga tidak semua karyawan perusahaan atau instansi mendapatkan NPWP meski sudah lebih dari satu tahun bekerja. Jadi laporan SPT tahunan ini hanya bagi pemilik NPWP saja dengan masa kerja minimal satu tahun.

SPT tahunan itu harus menggunakan formulir sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh tempo. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melapor maka ada sanksi yang harus ditanggung yaitu denda. Misalnya saja ada WP pribadi yang tidak melaporkan SPT maka ada denda seratus ribu rupiah. Jika WP yang tidak melaporkan SPT berupa badan usaha maka dendanya sebesar satu juta rupiah.

Harta kekayaan seseorang sendiri tentu ada beragam bentuknya. Ini tentu membutuhkan kejelasan lagi nanti apa saja yang dimasukkan ke dalam laporan SPT. Sebab tidak semua harta kekayaan WP dimasukkan ke dalam laporan SPT. Agar tidak sampai melakukan pelanggaran soal SPT Tahunan atau ada kesalahan pada laporan SPT, maka ketahui beberapa jenis kekayaan apa saja yang harus dilaporkan Wajib pajak dalam SPT tahunan.

  • Kas dan Setara Kas: uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lain.
  • Piutang.
  • Investasi : saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka.
  • Alat transportasi: sepeda, sepeda motor, mobil, pesawat terbang, kapal pesiar, dan alat transportasi lain.
  • Harta bergerak: logam mulia, batu mulia, barang seni, barang antik, peralatan elektronik, furniture, tas,.
  • Harta tidak bergerak: tanah, rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang.

Semua jenis harta tersebut harus dimasukkan ke dalam laporan SPT Tahunan, apalagi jika tas atau harta bergerak lainnya merupakan barang mewah dengan harga yang mencapai puluhan hingga ratusan juta.

Jangan sampai menyembunyikan fakta harta kekayaan yang dimiliki, jika nanti ada pemeriksaan lebih lanjut dari laporan yang sudah dibuat, besar kemungkinan kekayaan yang disembunyikan akan tetap tercium. Kalau kasus seperti itu terjadi, WP yang sudah memalsukan laporan pajaknya akan mendapatkan hukuman serta ada resiko kekayaan yang disembunyikan disita oleh pihak yang berwenang. Pastikan ketika mengisi SPT Tahunan tidak ada harta kekayaan yang terlewat untuk dimasukkan ke dalam laporan.

Bingung Lapor SPT Tahunan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Lapor SPT Online Tahunan 2023

Cara Lapor SPT Online Tahunan 2022

Sumber foto : Kontan.co.id

Sekarang ini sudah masuk era digital yang membuat banyak kegiatan bisa dilakukan secara online termasuk dalam lapor SPT Tahunan. Pada tahun 2023 ini pun sangat disarankan bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP untuk lapor SPT online. Cara ini lebih mudah dilakukan karena wajib pajak tidak perlu datang atau antre di kantor pajak ketika akan lapor SPT tahunan. Lebih nyaman dan efektif tentunya.

Namun perlu diingat kalau akan pelaporan SPT tahunan 2023 membutuhkan adanya EFIN. Electronic Filing Identification Number dipakai untuk membuat akun DJP online dan nanti juga bisa digunakan untuk mengubah kata sandi akun DJP online yang sudah ada. Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dan belum pernah mengisi laporan SPT Tahunan secara online, perlu pergi ke kantor pajak terdekat untuk bisa mendapatkan EFIN tadi.

Baca Juga : Jasa Pelaporan SPT Tahunan di Surabaya

Jadi, hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak saat akan melapor SPT Tahunan online adalah mendapatkan EFIN lalu membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki akun, pastikan untuk mengenali jenis formulir laporan SPT Tahunan mana yang sesuai dengan Wajib Pajak terkait. Jangan sampai salah memilih formulir tersebut.

Jika sudah mengetahui jenis formulir mana yang harus dipakai maka selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen. Berikut ini ketentuan dokumen yang harus disiapkan berdasarkan jenis formulir laporan SPT yang dipakai Wajib Pajak terkait:

1. Formulir 1770 SS dan 1770 S

Untuk wajib pajak yang menggunakan salah satu formulir tersebut maka dokumen yang harus disiapkan adalah Bukti potong 1721 A atau 1721 A2, formulir 1770 SS atau 1770 S, neraca dan laporan laba rugi.

2. Formulir 1770

Sementara untuk Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 harus menyiapkan dokumen penghasilan lain di luar satu pemberi kerja, bukti potong jika ada, neraca laporan laba dan rugi, rekapitulasi bulanan, dan bukti potong dari pemberi kerja.

Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah ada maka selanjutnya menyiapkan EFIN yang sudah didapatkan dari kantor pajak terdekat. EFIN ini sifatnya sangat penting karena menjadi nomor identitas Wajib Pajak ketika melakukan transaksi pajak secara online.

Saat semua persyaratan sudah siap maka cukup log in atau masuk pada akun DJP online yang sudah dibuat sebelumnya. Lalu ikuti langkah-langkahnya sesuai dengan instruksi yang ada. Pastikan untuk mengisi semua formulir dengan jawaban yang benar dan sesuai dengan fakta. Jangan sampai melakukan pemalsuan laporan pajak karena hukumannya cukup berat.

Jika laporan SPT online sudah selesai nanti Wajib Pajak akan mendapatkan bukti lapor yang berbentuk elektronik. Isi dari bukti lapor tersebut ada informasi nama terang Wajib Pajak, NPWP, tanggal pembuatan, jam pembuatan, nomor tanda terima elektronik. Namun tak hanya itu, nanti dari pihak DJP akan mengirim bukti lapor juga yaitu NTTE resmi yang dikirim melalui Pos.

Simpan bukti elektronik dengan baik begitu juga yang berupa dokumen resmi dari DJP. Itu semua nanti akan berguna ketika ada pemeriksaan laporan pajak atau saat ada masalah dari laporan pajak yang telah dibuat.

Bagi yang memang ingin melakukan secara online atau datang ke kantor pajak pun memang tidak dilarang. Hanya saja sekarang ini menggunakan situs resmi DJP akan lebih mudah dan tidak menyita banyak waktu dan tenaga untuk pergi ke kantor pajak setempat. Jadi baiknya gunakan saja cara digital untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan secara online.

Kesimpulan

Itulah uraian selengkapnya mengenai lapor SPT tahunan yang bisa Anda pahami. Dari penjelasan dan ulasan di atas dapat disimpulkan kalau semua Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP harus membuat laporan SPT Tahunan baik itu secara offline atau online. Namun, untuk tahun 2023 ini sangat disarankan untuk melapor SPT online karena cara tersebut lebih efektif.

Bingung Lapor SPT Tahunan? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebelum melakukan pelaporan SPT secara online, setiap Wajib Pajak harus tahu statusnya terlebih dahulu untuk menentukan formulir mana nanti yang akan digunakan. Sebab ada 3 jenis formulir yang tersedia. Formulir tersebut dibedakan dari jumlah penghasilan per tahun dan lama masa kerja WP terkait.

Jika sudah mengetahui jenis formulir mana yang sesuai dengan status WP masing-masing, selanjutnya adalah membuat akun di situs resmi DJP Online. Isi semua data dengan lengkap, benar, dan sesuai fakta. Pelaporan SPT tahunan secara online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja oleh setiap Wajib Pajak yang harus melakukannya. Jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat membuat laporan SPT Tahunan.

Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa Proconsult.id. Buat SPT Tahunan online lebih cepat dengan menggunakan jasa dari Proconsult.id. Pembuatan laporan SPT tidak bisa dilakukan asal-asalan karena pajak bukan hal yang remeh. Biasanya untuk menghindari masalah saat melaporkan SPT Tahunan, masyarakat akan menggunakan jasa konsultan pajak. Sebab, konsultan perpajakan memberikan beberapa layanan untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan yang salah satunya adalah pembuatan laporan pajak. Ini membantu sekali bagi WP pribadi maupun badan usaha yang kurang paham akan aturan dan ketentuan pajak.

Konsultan pajak seperti Proconsult.id bisa memberikan layanan pada Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan dalam menghitung pajak, melakukan pembayaran pajak, serta membuat laporan SPT tahunan. Ini sangat cocok sekali digunakan oleh para pengusaha atau pelaku bisnis. Urusan pajak akan diatasi dengan baik dan aman tanpa perlu menyita tenaga dan waktu yang banyak. Nikmati kemudahan lapor pajak bersama Proconsult.id hanya dengan mendaftarkan email aktif yang Anda miliki sekarang. Tunggu apalagi, segera hubungi Proconsult.id dan selesaikan laporan SPT tahunan dengan baik untuk kebaikan Anda sebagai wajib pajak!