Layanan Konsultasi Pajak Online

konsultasi pajak online

Tata cara perpajakan di Indonesia sering berubah dengan cepat mengikuti aturan perpajakan yang kerap diperbarui dari tahun ke tahun. Sehingga, untuk dapat menguasai prosedur dan aturan perpajakan, wajib pajak membutuhkan upaya yang besar dan waktu yang tidak sebentar. Padahal, kesalahan pemahaman mengenai prosedur dan aturan perpajakan bisa saja menimbulkan kerugian pada wajib pajak. Sekian permasalahan tersebut membuat ProConsult mengadakan konsultasi pajak online agar wajib pajak membutuhkan solusi yang cepat, instan dan sederhana untuk menggali informasi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu alasannya karena konsultasi pajak online diadakan akan kesadaran bahwa prosedur dan aturan perpajakan sangat rumit dan tidak mudah dimengerti, terlebih bagi wajib pajak yang awam.

Dalam rangka mewujudkan misi mempermudah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya, konsultasi pajak online dapat dilakukan melalui fitur WhatsApp melalui chatting atau phone. 

Konsultasi pajak online merupakan fitur layanan komunikasi yang memungkinkan pengguna berkonsultasi atau mengajukan pertanyaan seputar perpajakan. Pertanyaan para pengguna tersebut kemudian dikurasi dan dijawab secara real time dengan bahasa yang mudah dipahami oleh para pakar yang disediakan dalam layanan tersebut.

Namun, perlu dipahami bahwa layanan ini bukan merupakan layanan jasa konsultan pajak. Meski demikian, petugas yang melayani pertanyaan dan konsultasi adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perpajakan.

Informasi yang nantinya diberikan pada pengguna pun akan selalu bersifat paling baru dan paling sesuai seperti yang dialami oleh pengguna. Bahkan, apabila dibutuhkan, petugas akan membantu memberikan dasar hukum terkait pertanyaan yang diajukan.