Mengenal Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak

Mengenal Pengertian Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak

Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak merupakan ada kaitannya dengan urusan pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan masih banyak wajib pajak di Tanah Air yang belum mengetahui statusnya. Tetapi masih banyak juga orang atau badan usaha yang seharusnya menjadi wajib pajak namun belum terdaftar. Di antara banyak langkah yang diambil oleh negara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kedua hal tersebut adalah melalui jalan ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak.

Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang melakukan pemeriksaan ini merupakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Sedangkan intensifikasi pajak merupakan tahapan lanjutan, yang mana kegiatan tersebut mengoptimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP.

Pada tahap ekstensifikasi pajak pemerintah dan DJP secara aktif di lapangan melakukan pencarian wajib pajak yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. Dari sini diharapkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak baru. Jika memenuhi persyaratan, maka akan diberikan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak. Setelah itu dilakukan tahap lanjutan melalui intensifikasi pajak, yang mana data-data yang ada diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki si wajib pajak. Jika dalam temuannya DJP mendapatkan aset yang belum dilaporkan, maka bisa menghasilkan pajak yang dapat menambah penerimaan negara.

Pada Tahap Ekstensifikasi Pajak ditujukan pada:

1. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
3. Bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.
4. Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.
5. Badan yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Di tahap intensifikasi pajak data yang didapat dari kelima tujuan di atas diolah sedemikian rupa untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh si wajib pajak.

Adapun sistem pemungutan pajak di Indonesia merupakan self assessment, yang mana pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajaknya baik secara online, langsung, Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak atau melalui pos.

Tetapi keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan agar menjamin setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, jika wajib pajak sudah terdaftar lewat program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, maka seharusnya untuk melakukan kewajiban perpajakan yang terdiri dari hitung, setor, dan lapor pajak.