Apa Itu Pajak CV? Ini Perhitungan dan Tarif Baru

Bagi para pelaku bisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak CV. Namun untuk yang masih pemula dan awam dengan perpajakan, istilah tersebut tentu masih menjadi tanda tanya besar. Pajak CV ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan usaha dan harus dipenuhi sesuai dengan aturan dan perpajakan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Calon pelaku bisnis yang memang ada rencana untuk mendirikan sebuah perusahaan atau usaha dalam bentuk CV perlu mencari tahu terlebih dahulu maksud dari pajak CV. Perpajakan bagi sebuah bisnis memiliki pengaruh yang cukup penting. Tentunya untuk keberlangsungan usaha agar tetap bisa berjalan sesuai hukum dan peraturan negara.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sayangnya, masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami tentang pajak CV. Oleh karena itu, mari cari tahu terlebih dahulu arti dan seperti apa penghitungan pajak CV sebelum merintis sebuah usaha.

Pengertian Pajak CV

Pengertian Pajak CV

Sumber foto : Tri.pratamaindomitra.co.id

Sebelum masuk pada pengertian pajak CV, ada baiknya memahami terlebih dahulu tentang CV itu sendiri. CV merupakan persekutuan komanditer dimana artinya CV adalah badan usaha dengan bentuk persekutuan dari dua orang atau lebih. Persekutuan itu sendiri untuk mencapai tujuan bersama khususnya dalam bidang wiraswasta.

Di sini ada dua peran yang ada di dalam persekutuan komanditer tersebut yang nanti memiliki peran pada pajak CV. Ada sekutu aktif dan sekutu pasif dimana peran masing-masing berbeda dalam CV. Hal itulah yang nanti mempengaruhi penerapan pajak CV yang ada sesuai aturan dan hukum perpajakan.

Berdasarkan hukum atau UU nomor 36 tahun 2008 tepatnya pasal 2 ayat 1 huruf b yang membahas Pajak Penghasilan, CV sendiri merupakan subjek pajak dalam negeri yang berbentuk atau berupa badan. Pengertian dari badan itu sendiri adalah sekumpulan atau sekelompok orang maupun kesatuan orang yang melakukan usaha atau tidak.

Melihat dari pengertian badan dan CV berdasarkan UU nomor 36 tadi, yang termasuk dari persekutuan komanditer itu ada PT (Perseroan Terbatas), CV, dan perseroan lain, BUMN maupun BUMD, Firma, Koperasi, Perkumpulan, hingga Yayasan, serta organisasi lainnya.

Baca Juga : Tugas Konsultan Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui

Pajak CV ini berkaitan erat dengan peran yang ada di dalam CV. Jadi nanti yang memiliki tugas untuk mengurus pajak CV adalah sekutu aktif. Hal ini karena sekutu aktif adalah pihak yang memang harus menjalankan operasional perusahaan serta memiliki hak juga dalam menjalankan perjanjian dengan pihak ketiga. Oleh karena itulah sekutu aktif dinamakan juga dengan persero kuasa.

Sementara tugas dari sekutu pasif ada sendiri, dimana sekutu pasif ini merupakan pihak yang hanya menyetor modal pada sebuah bisnis atau usaha CV. Jika nantinya Perseroan Komanditer atau CV mengalami kerugian atau keuntungan, sekutu pasif hanya melibatkan diri sebatas dana yang sudah disetor saja. Jadi disini sekutu pasif tidak ada wewenang mengurus pajak CV.

Di samping itu, pembentukan CV ini sendiri tentu ada tujuannya sendiri. CV dibuat untuk melakukan usaha yang sama dengan bentuk perseroan lain. Tak hanya itu, CV ini juga dibentuk dengan tujuan suatu badan usaha mempunyai tempat yang resmi dalam menggerakkan badan usaha itu sendiri.

Namun dalam membuat CV, nantinya tidak akan bisa lepas dari pajak yang dikenal sebagai pajak CV tadi. Di sini pajak tersebut terbagi menjadi beberapa jenis dimana semua itu perlu dipahami dengan baik oleh para calon pelaku bisnis:

1. PPh Pasal 21

Pajak CV yang pertama adalah Pajak Penghasilan pasal 21, dimana CV harus melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan pegawai yang berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan. Pemotongan pajak tersebut wajib hukumnya bagi pihak CV dan nanti akan diterima oleh Wajib Pajak terkait yaitu pegawai atau karyawan yang bersangkutan.

2. PPh Pasal 25

Pajak CV yang selanjutnya ada Pajak Penghasilan pasal 25, dimana ini merupakan angsuran pajak yang asalnya dari jumlah pajak penghasilan terutang dilihat berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dikurangi dengan PPh dipotong.

Selain itu ini juga merupakan angsuran pajak yang dilihat berdasarkan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan. Jadi pada dasarnya Pajak CV yang kedua ini ada untuk memberikan keringanan beban Wajib Pajak.

Pajak CV ini harus lunas dalam waktu maksimal satu tahun serta pembayarannya tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun. Hanya Wajib Pajak terkait yang bisa melakukan pembayaran pajak CV kedua ini.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

3. PPh 28/29

Jenis pajak CV yang ketiga ini didapatkan dari penghasilan yang asalnya dari luar negeri. Penghasilan tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan pajak di Negara bersangkutan. PPh 28/29 ini bisa dijadikan kredit pajak yang sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak dalam pasal 24 UU PPh.

4. PPN

Untuk jenis pajak CV yang terakhir ini ada PPN. Ini merupakan pajak yang diterapkan pada CV yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. CV yang harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa jika CV melakukan penyerahan terutang PPN.

Itu semua merupakan jenis Pajak CV yang harus dipenuhi dan diketahui oleh pihak pendiri CV itu sendiri. Setiap pajak harus dibayar sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang sedang berlaku di tempat CV itu berdiri.

Jadi di sini, menurut pasal 2 ayat 1 UU PPh yang membahas Subjek Pajak, CV merupakan subjek pajak yang penting dalam UU perpajakan dan menjadi pelaku dalam ketentuan pajak di Indonesia. Oleh karena itu ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi CV selaku Subjek Pajak, yaitu:

  • Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang artinya sudah menjadi Wajib Pajak yang harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Ketika omzet sudah melebihi angka 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, maka CV wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • Sebagai Subjek Pajak, CV bisa memilih mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omset belum mencapai angka 4,8 miliar rupiah, misalnya dengan alasan menjadi rekanan pemerintah.
  • Menyelenggarakan pembukuan untuk CV yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
  • Melakukan penghitungan besar pajak terutang PPh dan dilakukan secara mandiri sesuai dengan sistem self-assessment.
  • Menghitung besar pajak-pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain sesuai dengan aturan dan ketentuan UU PPh yang berlaku.
  • Melakukan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan dari transaksi yang menjadi kewajiban sesuai dengan UU perpajakan yang ada.
  • Menyetor atau melakukan pembayaran pajak terutang ke dalam kas Negara sesuai dengan prosedur pembayaran pajak itu sendiri.
  • Melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan pajak dengan benar dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jadi pihak CV yang sudah ditetapkan sebagai PKP harus melakukan semua ketentuan atau kewajiban pajak yang sudah dijelaskan tadi. Semua itu sudah ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga harus dilakukan dan dipenuhi dengan baik.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Penghitungan Pajak CV

Penghitungan Pajak CV

Sumber foto : Pintek.id

Jika sebelumnya sudah membahas seperti apa itu CV, siapa itu CV, dan apa hubungannya CV dengan perpajakan, maka sekarang mencari tahu seperti apa cara menghitung pajak CV. Namun sebelum menghitung besar pajak penghasilan, perlu menentukan besar Penghasilan Kena Pajaknya terlebih dahulu.

Penghasilan kena pajak sendiri merupakan dasar untuk menghitung pajak penghasilan perusahaan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mencari berapa besar penghasilan kena pajak tersebut.

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak Perusahaan | Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

1. Menghitung Penghasilan Satu Tahun Pajak

Langkah pertama dalam mencari nominal penghasilan kena pajak adalah dengan menghitung seluruh penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun pajak. Jumlah dari penghasilan tidak perlu dimasukkan merupakan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan final.

2. Mengurangi Dengan Biaya-Biaya

Untuk langkah selanjutnya, harus melakukan pengurangan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan itu sendiri. Biaya yang dimaksud meliputi biaya pembelian bahan dan biaya jasa yang meliputi upah dan juga tunjangan pegawai.

Masih ada juga biaya lain, yaitu biaya bunga, sewa, royalty, perjalanan, pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan promosi pun masuk dalam biaya-biaya yang harus dikurangkan. Tak tertinggal juga biaya penyusutan dan amortisasi.

3. Biaya yang Tidak Dikurangkan

Selain ada biaya yang harus dikurangkan, ada juga biaya yang tidak bisa dikurangkan seperti pembagian laba atau dividen. Selain itu ada juga pembagian sisa hasil usaha koperasi atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang masuk dalam kategori biaya tidak bisa dikurangkan.

Ketiga langkah di atas merupakan cara untuk mencari tahu besar penghasilan kena pajak. Jika sudah ditemukan besaran tersebut maka selanjutnya melakukan penghitungan pajak penghasilan perusahaan. Di sini secara umum besar Pajak penghasilan badan 25% dari penghasilan kena pajak.

Penghitungan pajak penghasilan perusahaan di sini nanti akan ditemui juga pada cara menghitung SPT Tahunan perusahaan atau badan. Misalnya saja, ada WP badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto sebesar 50 miliar rupiah dengan fasilitas pengurangan tariff sesuai UU  PPh pasal 31E.

Besar pengurangan tarif pajak perusahaan tersebut sebesar 50% dari tarif yang dikenakan PKP dari bagian peredaran bruto hingga 4,8 miliar rupiah. Sebagai contoh ada perusahaan yang mempunyai peredaran bruto sebesar 6 miliar rupiah dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar 610 juta rupiah.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Pajak penghasilan terutangnya, (Rp 4.800.000.000 : Rp 6.000.000.000) x Rp 610.000.000 = Rp 488.000.000

Setelah itu mencari besar Penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas, 610 juta rupiah – 488 juta rupiah = 122 juta rupiah

Jadi pajak penghasilan yang terutang: (50% x 25%) x 488 juta rupiah = 61 juta rupiah

25% x 122 juta rupiah = 30 juta rupiah. Jadi jumlah pajak penghasilan yang terutang 91 juta rupiah.

Setelah mengetahui berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak perusahaan, laporkan juga PPh badan secara tepat waktu agar bisa menghindari sanksi berupa denda keterlambatan lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.

Perlu diketahui, dalam pelaporan pajak penghasilan perusahaan harus melakukan penghitungan SPT Tahunan agar bisa mengetahui besaran pajak yang terutang atau harus dibayarkan. Hal tersebut tentu bukan hal yang mudah bagi Wajib Pajak yang belum memahami dengan baik tata cara atau prosedur pembuatan laporan SPT Tahunan dan penghitungannya.

Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menggunakan jasa pajak pajak yang dikenal sebagai konsultan pajak. Pakar pajak akan membantu dalam penghitungan pajak, pembuatan laporan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan perpajakan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak CV 2022

Tarif Pajak CV 2022

Sumber foto : Sortax.org

Pada dasarnya tarif pajak CV ini sudah mengalami perubahan. Ketentuan pajak CV dalam Pph final tahun 2018 sudah berakhir dan di tahun 2022 diterapkan  tarif dan ketentuan yang baru. Tentunya ini dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan kondisi agar sistem perpajakan jadi lebih tertata dan berjalan sesuai dengan keadaan yang ada.

Masuk tahun 2022 sudah tidak diijinkan untuk menggunakan skema PPh final UMKM. Jadi nanti CV akan wajib menghitung PPh badan dengan tarif umum yakni sebesar 22%. Tarif tersebut sesuai dengan aturan atau UU no 2 tahun 2020, dimana tarif PPh badan terbaru WP badan dalam negeri dan berupa Badan Usaha Tetap sebesar 22% pada tahun 2020 hingga akhir 2021, dan akan menjadi 20% ketika sudah masuk tahun 2022.

Baca Juga : Fungsi Konsultan Pajak untuk Perusahaan dan Perorangan

Perubahan tarif pajak memang jarang terjadi, namun ini sudah menjadi pertimbangan pemerintah setelah melakukan pengamatan dan riset dalam kurun waktu yang tidak sebentar. Perubahan tarif tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan pajak CV khususnya untuk kepentingan bersama.

Biasanya yang mengikuti perubahan sistem perpajakan adalah para pakar pajak yang memang sudah menjadi tugasnya memahami dan mengetahui dengan baik aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jadi bagi yang kurang paham dengan penerapan tarif atau perubahan tarif pajak, hal itu memang lumrah karena tidak semua orang menyadari akan adanya perubahan sistem pajak yang ada.

Kesimpulan

Pada intinya pajak memang selalu ada di setiap aspek dan dekat sekali dengan masyarakat. Pajak sudah menjadi penghasilan utama Negara sehingga bisa melakukan beragam pembangunan dan turut mensejahterakan rakyat. Tak heran jika pada akhirnya ada pajak CV yang memang menjadi sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan oleh Wajib Pajak terkait.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Pajak CV diterapkan dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan oleh pihak terkait yaitu pendiri CV. Meski tidak bisa diwakilkan dalam pembayaran pajak CV tersebut, pelaku bisnis masih bisa menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya untuk mengurus pajak CV tadi.

Tim Proconsult.id merupakan konsultan pajak yang sudah berpengalaman di bidangnya dan sudah menyelesaikan banyak masalah pajak yang ada di tengah masyarakat. Dengan mengandalkan tenaga ahli perpajakan dari Proconsult.id maka pajak CV akan bisa dipenuhi dengan baik dan aman.

Konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk menangani dan mengatasi berbagai urusan pajak perusahaan. Hal ini bisa membuat pekerjaan pelaku bisnis jadi lebih ringan dan urusan pajak perusahaan sendiri ditangani oleh pakar pajak sehingga jadi lebih cepat selesai. Proconsult.id akan membantu dalam penghitungan besar pajak yang harus dibayarkan dan juga mengurus laporan pajak perusahaan sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan yang berlaku.

Konsultan pajak Proconsult.id siap membantu klien dengan memberikan solusi terbaik dari setiap masalah pajak yang ada. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pilihan layanan pajak yang ditawarkan sehingga klien bisa lebih leluasa dalam memilih dan mendapatkan pelayanan pajak sesuai dengan kebutuhan. Solusi pajak terbaik adalah bekerja sama dengan Proconsult.id, segera hubungi kontak yang tersedia di situs resminya.