PAJAK DIBEBASKAN ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH

konsultan pajak surabaya

Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai atas penyerahan air bersih. Kriteria air bersih tersebut terdapat di peraturan pemerintah No. 40 tahun 2015 yaitu :

  1. Air bersih yang belum siap untuk diminum, dan / atau
  2. Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tidak termasuk air minum dalam kemasan.

Termasuk biaya sambung / biaya pasang air bersih dan biaya tetap air bersih. 

Biaya sambung / biaya pasang air bersih yang dimaksud adalah biaya penyambungan / biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Biaya beban tetap air bersih yang dimaksud adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. 

Meskipun pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai atas penyerahan air bersih ini, pengusaha tetap wajib melakukan pelaporan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta wajib menerbitkan faktur pajak. 

Untuk pajak masukan yang diterima oleh pengusaha kena pajak tersebut seluruhnya tidak bisa dikreditkan. 

Untuk lebih detail peraturannya, teman – teman bisa mendownload linknya di sini.