Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Digital. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus ditunaikan, sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Banyak sekali jenis kegiatan, tempat yang dipungut pajak oleh pemerintah. Salah satunya adalah pajak digital. Apa sih yang dimaksud dengan pajak digital?
Bagi sebagian orang pasti belum mengetahui mengenai jenis pajak yang satu ini. Tapi perlu diketahui juga bahwa pajak digital juga termasuk dalam pajak pertambahan nilai yang sudah diberlakukan di indonesia. Sebelumnya pajak sendiri memiliki 2 jenis yang dibedakan berdasar pihak pengelolaannya.
Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Pajak jenis pertama adalah pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. Jenis kedua adalah pajak daerah yang merupakan pajak yang badan pengelolaannya dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak digital sendiri masuk kedalam ruang lingkup pajak pusat yang masuk dalam kategori pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga : Apa Itu Insentif Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu Pajak Digital?
Pajak digital adalah suatu bentuk reformasi di dalam dunia perpajakan, yang mana merupakan suatu bentuk pembayaran pajak atau pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk digital contohnya seperti netflix. Hal inilah yang menyebabkan pajak digital masuk kedalam bagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang mana merupakan pajak yang dikenakan kepada pengguna, objek pajak atas konsumsi barang atau jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengertian pajak digital sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada penyedia layanan asing, pedagang asing, platform digital, segala bentuk transaksi digital, dan segala jenis kegiatan yang beroperasi untuk mendapatkan keuntungan melalui sistem elektronik atau yang biasanya disebut dengan istilah PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan pajak digital juga ditetapkan kepada perusahaan yang belum memiliki bentuk usaha tetap (BUT).
Lalu bagaimana sih penerapan pajak digital di Indonesia? Tentu saja pemerintah sudah menerapkan kewajiban pembayaran pajak digital juga. Ditambah kondisi pandemi covid-19 ini menjadikan transaksi dengan menggunakan layanan e-commerce sangat marak sekali dikalangan masyarakat. Tentu saja hal ini dapat menambahkan pendapatan negara dalam bidang penerimaan pajak. Berikut ini penerapan pajak digital di indonesia.
Penerapan Pajak Digital di Indonesia
Penerapan pajak digital di Indonesia saat ini lebih digencarkan. hal ini juga bertujuan untuk memberikan perbaikan dan pemulihan ekonomi Indonesia dengan melakukan reformasi perpajakan. Perlu diketahui juga pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan pajak yang relatif tinggi dari tahun sebelumnya.
Namun melihat kondisi pandemi saat ini tentu saja menaikkan pajak sangatlah membebani warga dan masyarakat. Apalagi dampak dari pandemi tidak main-main, bukan hanya kehilangan keluarga, namun juga kehilangan pekerjaan, banyak perusahaan yang juga gulung tikar sebagai dampak dari pandemi covid-19 ini.
Oleh karena itu pemerintah melihat potensi yang ada dari ekonomi digital di Indonesia. Yang juga merupakan pasar yang sangat besar dibanding dengan negara tetangga lainnya. Menurut presiden Joko Widodo sendiri pasar ekonomi digital di Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, dan bisa menjadi yang terbesar pada 2030 mendatang di wilayah Asia Tenggara.
Lalu bagaimana pemerintah melakukan penerapan pajak digital di Indonesia agar dapat berjalan dengan maksimal. Berikut ini hal-hal dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak, melalui pajak digital di Indonesia:
1. Pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020
Pemerintah tergolong cekatan dalam memberikan usaha dan kebijakan bagi meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2020 sendiri dibuat dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum dan pemberlakuan pajak penghasilan untuk segala jenis transaksi yang menggunakan sistem transaksi elektronik bagi mereka penyedia jasa asing sebagai bentuk usaha tetap di indonesia dengan “Kehadiran Ekonomi yang Signifikan”
2. Penentuan Pengambilan Pajak Digital Berdasarkan Ambang Batas Status
Perusahaan harus mencapai suatu ambang batas yang dinamakan dengan status (Kehadiran Ekonomi yang Signifikan) agar perusahaan dapat dikenakan pajak penghasilan badan di Indonesia (PPh badan).
3. Pemberlakuan Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Keuangan Indonesia atau biasa yang disebut dengan Kemenkeu dalam peraturannya Nomor 48 pada Tahun 2020 mengatur berlakunya pajak pertambahan nilai (PPn) terkait pada konsumsi barang dan jasa yang tidak memiliki wujud di Indonesia.
Pemerintah Indonesia memberlakukan pada angka 10% dan mulai diterapkan secara efektif pada bulan Juli 2020. Dalam hal ini penyedia sistem digital asing yang barang dan jasanya telah dikonsumsi oleh pengguna dari Indonesia wajib memungut, melaporkan, menyetorkan pajak penambahan nilai (PPn) yang dimaksud dengan pajak digital.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Royalti? Ini Cara Menghitungnya
4. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan
Peraturan pemerintah ini mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 dan juga peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang mana tata cara pelaksanaannya merumuskan bagi perusahaan asing atau yang disebut dengan (PPMSE) Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik membuka atau memiliki KP3A yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia.
Digitalisasi pajak dapat menjadi sebuah reformasi yang bagus dalam dunia perpajakan dan memang sudah mulai dijalankan oleh pemerintah. Selain itu pajak digital yang sudah mulai diterapkan ini menunjuk pemungutan pajak digital pada badan usaha diantaranya:
- Lazada
- Shopee
- Zoom
- viu
- Netflix
- Tokopedia
- Pipedrive OU
- PT Fashion Marketplace
- Zalora Indonesia, dll
Yang mana jumlah pemungutan pajak digital ini akan dikenakan kepada konsumen atau pemakai barang dan jasa dari perusahaan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Hal ini sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sebagai contoh PT Shopee International Indonesia atau yang akrab dikenal dengan nama Shopee ini karena termasuk dalam perusahaan yang wajib menyetorkan pajak penambahan nilai (PPn) pajak digital maka per tanggal 1 Oktober 2020 kemarin pihaknya telah membebankan pajak sebesar 10% kepada konsumennya terkait transaksi barang atau jasa digital yang dilakukan oleh pembeli pada aplikasi shopee.
Tentu saja hal ini pastinya juga diterapkan oleh perusahaan lain yang wajib melakukan pembayaran pajak digital. Perusahan-perusahaan besar yang wajib untuk menarik pajak digital pada dasarnya merupakan perusahaan yang dalam proses dagangnya menyediakan produk streaming gim online, e-commerce dan juga produk berlangganan untuk menonton film.
Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tersebut maka terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan segala bentuk pemanfaatan barang dan jasa yang tidak memiliki wujud dalam hal ini dapat disebut dalam artian digital baik itu yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri Indonesia yang kesemuanya menggunakan sistem elektronik atau digital dalam proses transaksi perdagangannya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) pajak digital.
Lalu siapakah yang disebut dengan pelaku usaha PMSE (Perdagangan melalui Sistem Elektronik) yang wajib memungut pajak penambahan nilai (PPn) pajak digital? Berikut ini daftar siapa saja yang termasuk ke dalam pelaku usaha PMSE sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang termuat di dalam situs resminya. Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yaitu:
- Pedagang Luar Negeri
- Penyedia Jasa Luar Negeri
- Penyelenggara PMSE Luar Negeri, dan atau
- Penyelenggara PMSE Dalam Negeri
Agar dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan nilai (PPn) pajak digital tentu saja ada kriteria atau syarat khusus yang harus terpenuhi. Syarat bagi perusahaan atau pelaku PMSE yang harus dipenuhi yaitu pemerintah memberikan batas minimal nilai transaksi yang harus dilakukan atau diakses oleh pengguna pada sistem perdagangan pelaku PMSE, yang harus dihitung dalam waktu satu tahun atau 12 bulan.
Baru setelah perusahan atau pelaku PMSE memenuhi syarat tersebut sebagai pemungut PPn maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keputusan penunjukan dan nomor identitas untuk pelaku PMSE tersebut yang kemudian dapat digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Tarif PPn yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak
Lalu berapakah besaran Tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang harus dipungut pelaku PMSE? Jadi pelaku PMSE yang sudah ditunjuk sebagai Pemungut PPn dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPn) kepada konsumen nya sebesar 10% dari nilai barang atau jasa yang dibeli oleh pelanggan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Sebagai pelaku PMSE yang mendapatkan status pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tentu saja ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku PMSE sebagai pemungut PPn dengan sesuai dengan 3 sub kewajiban pengumut PPn, Penyetoran PPn, dan juga Pelaporan PPn.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku PMSE (Perdagangan melalui Sistem Elektronik)
1. Kewajiban Pemungut PPn
Pelaku PMSE memiliki kewajiban sebagai pemungut PPn yang harus diterapkan yaitu:
- Memungut PPn dengan jumlah tarif yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelaku PMSE wajib membuat bukti pemungutan PPn yang telah dilakukannya.
2. Kewajiban Penyetoran PPn
Pelaku PMSE memiliki kewajiban penyetoran PPn yang harus dilakukan yaitu:
- Penyetoran PPn yang telah dipungut untuk tiap masa pajak, memiliki waktu paling lama hingga akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir secara elektronik ke rekening kas negara.
- Pelaku usaha PMSE wajib melakukan penyetoran PPn yang dipungut dengan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat atau dollar, atau juga dapat menggunakan mata uang asing yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Kewajiban Pelaporan PPn
Pelaku PMSE memiliki kewajiban pelapor PPn yang harus dilakukan yaitu:
- Pelaku usaha PMSE yang wajib melaporkan pajak Pertambahan Nilai dari pemungutan PPn yang sebelumnya telah dilakukan dan disetorkan, dengan cara triwulanan untuk periode 3 dalam masa pajak, Hingga batas terakhirnya adalah pada bulan terakhir setelah periode triwulan ini usai.
- Dalam hal ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dapat meminta kepada pemungut PPn pelaku usaha PMSE untuk menyampaikan laporan yang memuat rincian terkait transaksi PPn yang telah dipungut dalam tiap periode 1 tahun dalam kalender.
- Pelaporan PPn dapat dilakukan dengan menggunakan laporan dalam bentuk elektronik dan dapat disampaikan melalui aplikasi atau dapat juga disampaikan melalui sistem yang sudah ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!
Masalah Pajak Digital
Pemberlakukan penerapan pajak digital kedalam pajak Pertambahan nilai (PPn) tentu saja kedepannya dapat timbul beberapa masalah yang dapat terjadi juga. Mengingat model usaha ini merupakan model perdagangan dalam bentuk digital yang mana barang dan jasa yang diperdagangkan tidak berwujud. Lalu apa saja masalah yang dapat timbul dari diberlakukanya pajak digital? Berikut ulasannya:
- Tidak adanya peraturan yang mengatur badan usaha yang dimaksud sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan proses pemungutan pajak. Hal ini termaktub di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU Nomor 28 Tahun 2007. Tentunya hal ini kedepannya dapat menimbulkan masalah terkait kepatuhan pembayaran pajak. Ketentuan dan tata cara dalam dunia perpajakan harusnya direvisi untuk memperjelas peran pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
- Di Indonesia sendiri dalam hal kebijakan penyelesaian sengketa pajak hanya menggunakan mekanisme untuk pajak konvensional yang mana penerapannya akan mempersulit pada penerapan pajak digital. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam hal penalti disebutkan bahwa kominfo dapat memutuskan akses bagi pemungut PPn yang mangkir. Namun lebih jauh Kemenkeu tidak memberlakukan peraturan lebih jauh mengenai hal ini.
- Mekanisme penyelesaian sengketa yang ada mengenai pajak digital ini haruslah dibicarakan dalam dialog yang eksklusif antara pemerintah dan swasta sebagai pemungut PPn dan pihak yang bersangkutan untuk membicarakan kepastian hukum yang berlaku terkait pajak digital yang berlaku di Indonesia.
Potensi dan Tantangan Pajak Digital
Maraknya ekonomi digital yang terjadi dan penerapan pajak digital tentu saja tidak terlepas dari potensi dan tantangan yang akan terjadi nantinya. Lalu apa saja potensi dan tantangan dari adanya pajak digital? Berikut ini penjelasannya
A. Potensi Pajak Digital
1. Pajak Digital Sebagai Upaya untuk Penambahan Penerimaan Pajak Negara
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menambah penerimaan negara dalam bidang pajak. Hal ini tentu saja berkaitan dengan penerimaan pajak yang turun semenjak pandemi covid-19.
2. Indonesia Banyak Dilirik oleh Investor Asing karena Pasar Ekonomi Digital yang Dinilai Potensial
Saat ini pasar ekonomi digital di Indonesia tergolong sangat besar. Selain karena jumlah penduduknya yang sangat besar mencapai 250 juta jiwa masyarakat Indonesia juga tergolong sangat konsumtif sehingga membuat Indonesia banyak dilirik oleh investor asing karena menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan asing tersebut untuk mengembangkan bisnisnya di pasar ekonomi Indonesia.
Selain itu Indonesia merupakan negara dengan nilai PDB atau Produk Domestik Bruto terbesar di wilayah Asia Tenggara. Potensi bonus demografi Indonesia dan Infrastruktur komunikasi di Indonesia tergolong memadai bagi perkembangan perusahaan startup
B. Tantangan Pajak Digital
- Banyaknya model bisnis baru dalam ekonomi digital dan bagi perusahaan yang aktif di dalamnya akan mendapatkan celah untuk menghindari status BUT atau Bentuk Usaha Tetap jika pemerintah lambat dalam merespon perubahan dalam model ekonomi digital ini.
- Tantangan dalam proses pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) kepada impor barang, pemanfaatan barang dan juga jasa dari supplier luar negeri. Tentu saja hal ini jik tidak diterapkan oleh pemerintah akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara melalui ppn karena penggunaan teknologi dalam proses transaksinya.
- Tidak adanya PPn yang diberlakukan secara ketat pemerintah akan menimbulkan persaingan kesenjangan dan persaingan tidak sehat antara pengusaha domestik dan perusahaan asing.
Kesimpulan
Itulah tadi beberapa hal penting mengenai pajak digital yang sudah mulai berlaku di Indonesia. Pemanfaatan pasar ekonomi digital yang sangat pesat ini dapat menjadikan penambahan pemasukan negara dalam segi penerimaan pajak jika pemerintah dapat dengan maksimal memanfaatkannya. Selain itu dengan adanya pasar bebas yang ada dan adanya bonus demografi di Indonesia pemberlakuannya dapat menjadi potensi dan juga memberikan tantangan bagi perintis usaha dalam negeri untuk dapat bersaing dengan perusahaan asing karena tidak adanya batasan untuk mengakses produk-produk karena perkembangan ekonomi digital yang ada. Tentu saja hal ini dapat menjadi ancaman jika masyarakat tidak pandai membaca peluang yang ada, namun di lain sisi dapat menjadi jalan sukses jika dimanfaatkan dengan sangat baik.