Pajak Ekspor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungannya

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Ekspor. Ketika Anda mengirimkan barang ke luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan maka akan dikenakan pajak ekspor. Mengacu pada pengertian ekspor yaitu kegiatan perdagangan barang maupun jasa ke luar negeri yang otomatis akan mendapatkan profit dari aktivitas tersebut. Karena itulah pemerintah telah mengatur apa saja jenis komoditas yang terkena pajak dan tata caranya. Untuk lebih jelasnya, hubungi instagram @alberthmandau.

Pajak ekspor merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada berbagai kegiatan ekspor. Adapun jenis objek ekspor dibedakan menjadi dua yaitu Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). Secara umum Jasa Kena Pajak (JKP) lebih disasar pemerintah dalam pengenaan pajak ekspor tersebut namun tidak menutup kemungkinan dikenakan juga pada BKP.

Jika Bingung Mengenai Pajak Ekspor, Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Pajak ekspor untuk JKP tersebut dikenakan ketika pada setiap periode penyerahan Jasa Kena Pajak yang berasal dari satu pihak kepada pihak lainnya yang berada di luar daerah kepabeanan. Pengertian daerah kepabeanan adalah beberapa lokasi yang masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kegiatan yang berlangsung pada daerah kontinental serta wilayah yang ada di seluruh NKRI. Pemerintah membebankan pajak ekspor tersebut kepada para eksportir selaku Wajib Pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga : Apa Itu Perpajakan Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Itu Pajak Ekspor?

Apa Itu Pajak Ekspor?

Sumber foto : News.agropages.com

Apa itu pajak ekspor? Seperti telah sedikit dijelaskan pada bagian awal bahwa pajak ekspor adalah pungutan pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk semua kegiatan ekspor yang bisa berupa barang ataupun jasa. Objek pajak ekspor tersebut bisa berupa Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Pemerintah akan mengenakan pajak ekspor ini dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengenaan pajak ekspor selama ini memang lebih banyak kepada JKP namun itu bukan berarti bahwa tidak mungkin dikenakan pada BKP. Beberapa jenis Barang Kena Pajak tetap akan dibebankan pajak usaha ekspor di luar komoditas yang termasuk pengecualian sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Mengapa pemerintah memberikan pengecualian kepada beberapa jenis komoditas sehingga tidak dikenakan beban pajak ekspor? Salah satu alasannya adalah agar pertumbuhan ekspor di dalam negeri bisa mengalami peningkatan. Namun bagi beberapa komoditas BKP tetap akan dikenakan pajak ekspor sama halnya dengan JKP yaitu dalam bentuk PPN.

Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa semua pelaku usaha ekspor perlu mengerti dan memahami dengan tepat apa pengertian pajak ekspor untuk Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai peraturan pemerintah.

Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor

Daftar Barang yang Terkena Pajak Ekspor

Sumber foto : Investopedia.com

Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis komoditas barang yang dikenakan pajak ekspor 2019 sebagaimana daftar berikut ini.

1. Rotan

Rotan merupakan salah satu komoditas yang akan dikenai pajak ekspor oleh pemerintah. Jenis rotan yang terkena pajak ekspor adalah rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci kemudian telah diasap dan dibelarangi. Komoditas lainnya yaitu rotan yang telah dihaluskan permukaannya, kulit rotan maupun hati rotan. Besaran pajak ekspor untuk jenis komoditas rotan yaitu sebanyak 15%.

2. Kayu

Komoditas berupa kayu serpih, kayu veneer dan produk hasil olahannya yang lain termasuk objek barang kena pajak ekspor. Besarnya pajak ekspor untuk komoditas kayu ini ditetapkan pemerintah sebesar 15%.

3. Kelapa Sawit

Bahan baku minyak goreng ini menjadi daftar komoditas barang kena pajak (BKP) selanjutnya. Ekspor kelapa sawit dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk-produk turunannya adalah jenis komoditas kena pajak ekspor. CPO yang diekspor ke pasar internasional akan dikenakan pajak ekspor sebesar 1%. Sedangkan untuk komoditas kelapa sawit sendiri yaitu tandan buah yang segar serta biji atau intinya dikenakan pajak sebesar 3%.

4. Pasir

Pemerintah juga mengenakan pajak ekspor kepada BKP komoditas pasir sebesar 15%. Pajak dibebankan pada pasir alam, pasir silika dan pasir kuarsa.

Pemerintah membebankan pajak ekspor atas beberapa jenis komoditas di atas dengan tujuan agar barang-barang tersebut tidak diperdagangkan dalam bentuk mentahnya. Komoditas-komoditas tersebut harus diproses menjadi barang yang sudah setengah jadi atau barang jadi lebih dulu supaya nilai jualnya meningkat. Harapannya akan bisa meningkatkan kontribusi kepada negara melalui pajak.

Tujuan lainnya adalah untuk melindungi ketersediaan barang di dalam negeri sehingga kebutuhan bisa terpenuhi. Dengan pengenaan pajak terhadap beberapa jenis komoditas seperti dalam daftar diatas diharapkan jumlah yang diekspor bisa dibatasi sehingga lebih mudah dikontrol.

Pengenaan pajak ekspor atas beberapa jenis komoditas tersebut juga bermanfaat untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional. Mengapa? Saat barang yang tersedia di pasar jumlahnya terbatas maka permintaan akan meningkat sehingga nilai jualnya bisa mengalami peningkatan. Selain menetapkan daftar barang yang terkena pajak ekspor di atas pemerintah juga telah menentukan jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebani pajak ekspor. Jenis JKP tersebut yaitu:

1. Jasa Maklon

Maksud jasa maklon yaitu jasa yang dipergunakan oleh badan usaha ataupun perusahaan untuk menghasilkan jenis barang yang dipesan khusus. Jasa maklon terdiri dari lima (5) kriteria yaitu :

  • Pemesanan jasa yang berasal dari daerah luar kepabeanan dan statusnya adalah Wajib Pajak luar negeri.
  • Pemesanan yang menyediakan spesifikasi barang yang pesanannya dibuat secara detail.
  • Bahan yang dipergunakan dalam pembuatan pesanan tersebut berupa barang setengah jadi maupun barang pelengkap yang sudah diproses sebagai BKP.
  • Barang yang dihasilkan tersebut dimiliki oleh pihak pemesan JKP atau klien yang menggunakan jasa maklon.
  • Barang yang sudah selesai semua prosesnya dikirim kepada pihak pemesan yang berada di luar wilayah kepabeanan.

Namun pemerintah juga telah memberikan kebijakan dengan tidak memasukkan barang hasil jasa maklon tersebut yang diekspor sebagai ekspor BKN dalam laporan SPT Masa PPN alias tidak dikenakan pajak ekspor.

2. Jasa Perawatan dan Perbaikan

Objek pajak ekspor lainnya adalah jasa perawatan dan perbaikan yang terdiri dari dua (2) hal. Kedua hal yang dimaksud tersebut adalah :

  • Jasa atas barang bergerak yang dipergunakan di luar wilayah kepabeanan Republik Indonesia.
  • Jasa atas barang tidak bergerak yang dipergunakan di luar wilayah kepabeanan Republik Indonesia.

3. Jasa Konstruksi

Jasa konsultasi perencanaan, jasa pengerjaan sampai dengan jasa pengawasan pengerjaannya termasuk pada jenis jasa konstruksi yang dikenakan pajak ekspor. Batasan dalam jasa konstruksi yang dimaksud tersebut terdiri atas dua (2) hal yaitu pertama adalah jasa atas barang bergerak yang dipergunakan di dalam wilayah kepabeanan RI.

Sedangkan yang kedua adalah jasa atas barang tidak bergerak yang dipergunakan di luar wilayah kepabeanan RI. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor jasa terkena pajak atau JKP wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor JKP yang dilengkapi dengan invoice beserta faktur pajak. Pemerintah mengenakan pajak ekspor atas JKP tersebut dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga : Pengertian Konsultasi Pajak dan Manfaat-Manfaatnya

Tarif Pajak Ekspor Terbaru

Tarif Pajak Ekspor Terbaru

Sumber foto : Diandandunia.net

Pada dasarnya pemerintah telah memberikan kebijakan dengan membebaskan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dari pungutan bea justru sebaliknya kepada mereka diberikan restitusi atas barang yang diekspor tersebut. Namun meskipun begitu pemerintah tetap mengenakan pajak ekspor kepada beberapa jenis komoditas.

Pelaksanaan tentang pajak ekspor pada beberapa komoditas tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum barang masuk ke pengangkutan. Demikian peraturan yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN).

Penetapan besaran tarif pajak ekspor sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan oleh Menteri Perdagangan yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Keuangan melalui Harga Patokan Ekspor (HPE). Penetapan HPE tersebut menggunakan acuan harga rata-rata internasional ataupun memakai harga rerata dari Free On Board (FOB).

Sehingga rumus atau tetapan untuk menghitung tarif pajak ekspor tersebut yaitu :

1. Prinsip Ad Valorem (Persentase)

Cara perhitungan tarif pajak ekspor yang pertama yaitu menggunakan prinsip Ad Valorem atau persentase. Rumusnya adalah :

Pajak Ekspor = HPE x Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

2. Prinsip Ad Naturam (Spesifik)

Cara yang kedua menggunakan prinsip Ad Naturam atau spesifik dimana rumusnya yaitu :

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Sementara itu khusus untuk tarif pajak ekspor komoditas kelapa sawit CPO Kemenkeu telah melakukan penyesuaian. Menteri Keuangan mengatakan bahwa tarif yang berlaku untuk pajak ekspor komoditas kelapa sawit mentah (CPO) mulai dari USD 70 per ton.

Selanjutnya setiap USD50 pada kenaikan harga sawit mentah (CPO) akan dikenakan kenaikan pada dua jenis tarif yaitu :

  • USD 20 per ton untuk komoditas kelapa sawit mentah (CPO)
  • USD 16 per ton untuk jenis turunannya.

Sedangkan untuk harga maksimal pada CPO yaitu di atas USD 1000 per ton akan diberlakukan tarif flat sebesar USD 175.

Baca Juga : Apa Itu Kuasa Hukum Pajak? Ini Pengertian dan Tanggung Jawabnya

Contoh Perhitungan Pajak Ekspor

Dalam menghitung pajak ekspor perlu dilakukan secara teliti dan bertahap agar tidak terjadi kekeliruan nantinya. Menteri Keuangan akan menetapkan berapa harga ekspor dari suatu komoditas secara periodik per bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Harga ekspor berlaku untuk satuan barang dimana dalam menghitung bea keluar suatu komoditas dihitung dengan cara mengalikan harga tersebut dengan jumlah satuan barangnya.

Misalnya harga ekspor untuk kulit rotan dengan kode (HS Code) 6609.01.05 yaitu USD 50 per ton. Ekspor dimuat dengan menggunakan kontainer dengan jumlah 25 ton maka harga ekspornya yaitu USD 50 x 25 = USD 1.250.

Kemudian harga ekspor yang sudah diperhitungkan dengan mata uang USD tersebut tentu saja harus dicari jumlahnya dalam mata uang Rupiah (IDR). Caranya adalah dengan mengkonversi harga ekspor dalam USD tersebut menjadi IDR.

Yang perlu diketahui bahwa kurs yang digunakan untuk menghitung harga ekspor adalah kurs sesuai ketetapan Menteri Keuangan bukanlah kurs mata uang asing umumnya di bank dan money changer. Nilai kurs yang ditetapkan Menkeu bisa dilihat melalui laman beacukai.go.id/kurs.

Supaya lebih jelas mengenai perhitungan yang dimaksud di atas berikut ini contoh bagaimana cara menghitung bea keluar pajak ekspor.

PT. Maju Makmur Abadi akan melakukan ekspor biji kopi (Coffee Bean) Grade A dengan tujuan negara Eropa yaitu Belanda. Kode dari biji kopi grade A tersebut adalah HS Code 0987.90.06 dengan jumlah ekspor sebanyak 30 ton. Sedangkan untuk harga biji kopi tersebut adalah USD 1000 per ton.

Pengiriman dilakukan dengan menerbitkan invoice yang memiliki total harga sebesar USD30.000 (USD 1000 x 30). Sementara itu untuk kurs yang berlaku sesuai Menteri Keuangan adalah Rp. 11.000 /USD. Tarif bea keluar yang dikenakan sebesar 5% dan harga sesuai KMK yaitu USD 2000 per metric ton.

Perhitungannya adalah sebagai berikut :

  • Jenis komoditas : Biji Kopi Grade A
  • HS Code : 0987.90.06
  • Negara Tujuan : Belanda
  • Harga per ton (USD) : 1000
  • Harga referensi (USD) : 2.369
  • Harga/ metric ton (USD) : 2000
  • Bea keluar : 5%
  • Kurs : 11.000
  • Jumlah barang (metric ton) : 30
  • Total harga (USD) : 30.000
  • Total harga ekspor (USD) : 2000 x 30 = 60.000
  • Total harga ekspor ((IDR) : 60.000 x 11.000 = 66.000.000
  • Bea keluar (IDR) : 66.000.000 x 5% = 3.300.000

Dari contoh perhitungan pajak ekspor di atas bisa diketahui bahwa tarif harga ekspor adalah 60 juta US Dollar yang merupakan hasil dari jumlah barang yang diekspor dengan harga satuannya. 

Setelah diketahui berapa harga ekspor suatu komoditas tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) selanjutnya tinggal dikonversikan menjadi Rupiah dengan menggunakan besaran kurs sesuai ketetapan dari Menteri Keuangan.

Contoh di atas menggunakan kurs 11.000 per USD sehingga tinggal mengalikan harga dalam USD dengan kurs tersebut. Melalui perhitungan tersebut diketahui bahwa harga ekspor dalam rupiah yaitu 66 juta. 

Langkah selanjutnya adalah menghitung bea keluarnya dengan cara mengalikan total harga ekspor dalam IDR dengan tarif yang ditetapkan dimana dalam contoh diambil sebanyak 5%. Jadi bea keluar komoditas tersebut yaitu 5% x 66 juta hasilnya Rp. 3,3 juta.

Melihat dari contoh perhitungan di atas bisa diketahui meskipun terdapat harga transaksi barang, harga ekspor dan harga referensi namun yang digunakan untuk menghitung bea keluar adalah besaran harga ekspor barang yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Peraturan tentang besaran tarif bea keluar ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui secara periodik. Tarif bea keluar tersebut ditetapkan dengan perhitungan Ad Volarum atau persentase dari harga ekspornya. Namun dalam beberapa kasus harga bea keluar bisa juga dihitung secara spesifik atau Ad Naturam.

Namun secara umum bisa dikatakan bahwa perhitungan bea keluar yang sering digunakan merupakan perpaduan dari Ad Valorem dan Ad Naturam. Sedangkan data dalam perhitungan yang sifatnya masih variabel adalah jumlah satuan dari komoditas yang akan diekspor tersebut.

Ditetapkannya pajak ekspor untuk komoditas tertentu oleh pemerintah memang bisa saja mengakibatkan kenaikan harga dari barang tersebut karena pengusaha harus mengeluarkan biaya ekstra untuk urusan perpajakannya. Namun tentu saja ada alasan pokok pemerintah mengapa menetapkan pajak ekspor tersebut.

Beberapa alasan pemerintah mengenakan pajak ekspor atas komoditas tertentu tersebut yaitu :

  • Menjaga jumlah persediaan bahan baku dan juga menjamin tersedianya komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
  • Menjaga agar kelestarian alam bisa terus berlangsung
  • Menjaga harga di dalam negeri supaya tetap stabil.
  • Meningkatkan daya saing pada komoditas ekspor tertentu di pasar internasional.

Kesimpulan 

Nah, itulah penjelasan mengenai pajak ekspor suatu komoditas beserta dengan contoh perhitungan bea keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pada saat itu. Pajak ekspor merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada berbagai kegiatan ekspor. Adapun jenis objek ekspor dibedakan menjadi dua yaitu Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).

Jika Bingung Mengenai Pajak Ekspor, Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Secara umum bisa dikatakan bahwa perhitungan bea keluar yang sering digunakan merupakan perpaduan dari Ad Valorem dan Ad Naturam. Nah, supaya lebih mudah dalam melakukan perhitungan harga ekspor, tarif bea masuk dan lain-lainnya Anda bisa menghubungi Proconsult.id untuk membantu Anda. Dengan begitu, perhitungan tarif pajak maupun urusan perpajakan lainnya bisa Anda selesaikan dengan cepat, mudah, dan profesional bersama Proconsult.