Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Gender. Dari tahun ke tahun, regulasi dan obyek pajak selalu mengalami perubahan. Hal ini juga terkait dengan perkembangan ekonomi yang ada. Oleh karena itu wajib pajak, baik itu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan perlu untuk update mengenai informasi perpajakan yang ada. Agar bisa mendapatkan informasi dan aturan pajak paling terkini, contohnya seperti pajak gender.
Saat ini memang terdapat perbincangan akan adanya jenis pajak baru, yang disebut dengan pajak gender. Jadi bagi seluruh masyarakat terutama yang termasuk kedalam golongan wajib pajak. Pastinya juga harus tahu dan memahami mengenai pajak gender.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Dalam artikel ini Anda akan mempelajari lebih dalam mengenai pajak gender. Dan juga hal-hal yang berkaitan dengan pajak gender dan tujuan pengadaannya. Silahkan simak artikel dibawah ini untuk informasi lengkapnya.
Apa Itu Pajak Gender?
Belum banyak orang yang mengetahui mengenai pajak gender. Apalagi di Indonesia. Sebab pajak gender termasuk kedalam pembahasan baru yang saat ini masih hangat diperbincangkan di dunia maya. Dan juga di kalangan pemerintahan. Pasti banyak masyarakat yang penasaran mengenai apa itu pajak gender. Disini Anda akan menemukan jawabannya secara lengkap.
Awal mula gagasan mengenai pajak gender muncul di Presidensi G20 yang dilakukan di Indonesia sejak tanggal 1 Desember 2021, dan direncanakan akan selesai pada tanggal 30 November 2022. Lalu pada akhir Januari tahun 2022 kemarin ini, dalam pertemuan G20 yang diadakan, muncul agenda pembahasan mengenai pajak gender.
Pembahasan mengenai pajak gender ini untuk pertama kali di inisiatifkan oleh OECD atau Organisasi for Economic Co-operation and Development. Merupakan organisasi kerja sama dalam bidang pembangunan dan ekonomi antara 19 negara yang termasuk dalam anggota G20. Pembahasan ini dibahas dalam agenda di Presidensi G20 yaitu mengenai perpajakan Internasional.
Meski masih dalam bentuk wacana dan belum terealisasikan. Namun akan ada pengadaan objek pajak baru faktanya cukup menjadi bahan perbincangan yang hangat. Dan menyita perhatian wajib pajak juga kalangan pemerintahan tentunya. Walaupun belum berbentuk aturan pajak yang resmi. Namun kita dapat menarik kesimpulan untuk mendapatkan pengertian apa itu pajak gender.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Pengertian Pajak Gender
Pajak gender adalah bentuk aturan perpajakan yang akan memberikan dukungan kepada gender (wanita) ketika hamil dan melahirkan akan mendapatkan dukungan dan juga bantuan dari pemerintah. Dalam bentuk insentif pajak.
Jadi pada intinya pengertian pajak gender adalah bentuk afirmasi yang akan diberikan negara kepada seorang wanita yang berada dalam kondisi tertentu seperti contohnya melahirkan. Agar dapat menerima insentif dalam bentuk perpajakan untuk mengganti penghasilannya ketika harus cuti melahirkan, dan tidak bekerja.
Dilihat dari penjelasannya pengadaan pajak gender di Indonesia masih terbatas pada perempuan yang bekerja dan juga mengurus anak atau melahirkan. Namun untuk aturan detailnya memang belum ada bahasan dan sumber lebih lanjut. Selain pajak gender adalah hal baru bagi semua orang. Faktanya belum ada aturan dasar dan garis besar pengadaan pajak gender di Indonesia.
Dalam hal pajak gender yang masih menjadi perbincangan hangat ini. Diharapkan para wanita akan mendapatkan tax care. Dalam bentuk pengurangan pajak yang bekerja di sektor formal. Maupun perempuan yang memiliki bisnisnya sendiri, dan dianggap bekerja pada sektor informal.
Bahkan di awal bulan Februari 2022 OECD masih akan memberikan gambaran awal pengadaaan pajak gender pada Presidensi G20. Jadi mari kita simak perkembangan pengadaaan pajak gender yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Sambil melakukan evaluasi pengadaannya.
Pada penerapan kebijakan pajak gender di Indonesia, sebenarnya bisa melihat pada beberapa kondisi yang mungkin ada di Indonesia. Seperti pada point point di bawah ini:
1. Pajak gender bisa diberikan kepada perempuan yang bekerja atau memiliki usahanya sendiri dalam sektor informal.
2. Tarif pajak yang ditentukan untuk UMKM adalah sebesar 0.5%. Jika pajak gender diberlakukan, bisa saja dalam penerapannya pemerintah menurunkan pajak untuk UMKM dengan pelaku usaha perempuan, lebih rendah dari 0,5%.
Perempuan yang sudah memiliki NPWP dan usaha atas namanya sendiri, dapat melakukan pengajuan di situs Direktorat Jenderal Pajak secara online.
3. Bagi perempuan yang bekerja dalam sektor formal juga dapat menerima pajak gender seperti di bawah ini
Dapat diterapkan pada perhitungan PPh pasal 21. Dimana pekerja wanita yang memiliki jabatan dapat menerima pengurangan seperti di Singapura. Atau bisa juga mendapatkan penetapan spesifik jumlah pajak yang harus dibayar seperti di Malaysia.
Baca Juga : Apa Itu Pajak NFT? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aturan Pajak Gender Terbaru 2022
Membahas mengenai pajak gender. Pasti banyak juga yang bertanya mengenai aturan pajak gender terbaru 2022. Untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya sudah ada jawabannya pastinya. Mengingat agenda mengenai pajak gender masih dibahas pada presidensi G20 beberapa hari yang lalu. Yakni pada akhir bulan Januari tahun 2022 kemarin. Sebenarnya pajak gender masih menjadi wacana dan akan digodok lebih jauh lagi oleh pemerintah.
Namun di bulan Februari ini rencananya OECD atau Organisasi for Economic Co-operation and Development akan membahas lagi mengenai pajak gender pada pertemuan G20 selanjutnya. Pada awal Februari ini OECD akan menyerahkan studi awal mengenai pajak gender. Lalu puncaknya di bulan Juni nanti, OECD akan melakukan presentasi terkait pajak gender, untuk rencana pemberlakuannya di Indonesia.
Adanya inisiatif pengadaan pajak gender di Indonesia ini patut diacungi jempol. Sebab masih sedikit negara yang memberlakukan pajak gender. Pajak gender masih beberapa dilakukan pada negara-negara maju seperti Singapura.
Di Singapura, memiliki aturan yang bernama Working Mother’s Child Relief atau WMCR. dengan tujuan untuk memberikan keuntungan kepada wanita dan keluarga yang memiliki anak. Agar bisa mendapatkan keuntungan secara finansial.
Sudah terdapat beberapa contoh negara-negara yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dalam penerapan perpajakan, diantaranya ada United Kingdom, Jepang, Singapura dan Malaysia. Dalam pelaksanaanya, terdapat perbedaan penggunaan sistem hukum dalam tiap-tiap negara, hal ini mengakibatkan adanya perbedaan kebijakan dari masing-masing sistem hukum yang dipakai pada suatu Negara.
Perbedaan Pelaksanaan Pajak Gender di Beberapa Negara
Sebagai contoh di negara Indonesia dan Jepang menganut sistem Civil Law, sedangkan United Kingdom, Singapura dan Malaysia menganut pada sistem Common Law. Singapura sebagai salah satu contoh negara yang sudah menerapkan pajak gender, disini dalam upayanya memberikan tunjungan melalui aturan Women Mother’s Child Relief (WMCR) dalam upaya mendorong perempuan untuk tetap bekerja setelah memiliki anak.
Tunjangan ini akan diberikan kepada ibu baik yang dalam keadaan menikah, bercerai, ataupun janda tetapi memiliki anak berkebangsaan Singapura. Besaran tunjangan yang dimaksud adalah 15% dari penghasilan bagi ibu yang memiliki 1 anak. Kemudian, bagi ibu yang memiliki 2 anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 20 % dari penghasilan. Lalu, bagi ibu yang memiliki 3 anak atau lebih akan mendapatkan tunjangan sebesar 25% dari penghasilan.
Selain tunjangan diatas, Singapura juga menerapkan aturan Grandparents Caregiver Relief (GCR). Disini tunjangan akan diberikan kepada seorang ibu yang bekerja dan memiliki orang tua, kakek, nenek, mertua, bahkah termasuk mertua manta pasangan yang tinggal di Singapura. Tunjangan GCR akan diberikan sebesar SG$3,000 kepada mereka yang merawat anak berumur hingga 12 dari seorang ibu tersebut yang sedang tidak bekerja.
United Kingdom menerapkan suatu aturan Working Tax Credit(WTC), hal ini langsung mengurangi jumlah pajak terutang. Misalnya, apabila wajib pajak membayar biaya penitipan anak maka berlaku elemen pengurang yakni sebesar £122,50 untuk 1 anak atau £210 untuk 2 anak atau lebih (per satu minggu). Selanjutnya untuk single parent, besaran yang dapat dikurangi dari pajak terutang hingga mencapai £2.060 per tahunnya.
Malaysia mengikutsertakan komponen seperti biaya pembelian peralatan menyusui untuk bayi dengan usia maksimal 2 tahun sebagai salah satu elemen penguran pajak (tax relief) sebesar RM1.000 . Sedangkan untuk anak berusia 6 tahun kebawah yang dititipkan ke pusat penitipan anak/TK juga menjadi elemen pengurang pajak sebesar RM3.000.
Jepang memberlakukan 2 macam tunjangan untuk membesarkan anak. Tunjangan yang dimaksud ini adalah Zenbu Shikyuu dan Ichibu Shikyuu. Tunjangan diberikan apabila seorang single mother mempunyai satu anak dengan gaji atau pendapatan yang didapatkan kurang dari suatu Batasan tertentu.
Peluang Penerapan Aturan Pajak Gender di Indonesia
Menengok peraturan di Negara Malaysia ini kemungkinan dapat diadaptasi di Indonesia tentunya dengan menambah komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Contohnya, biaya bagi ibu menyusui. Tetapi, terdapat potensi hambatan berupa masuk atau tidaknya ibu yang mendonasikan asi pada suatu rumah sakit maupun kepada anak-anak yang membutuhkan.
Selanjutnya, dalam penerapan Women Mother’s Child Relief (WMCR) seperti di Singapura dan Working Tax Credit (WTC) seperti di United Kingdom akan terdapat hambatan berupa kesulitan dalam menentukan minimal jam kerja untuk mengkategorikan seorang working mother. Hal ini akan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan karena bisa saja bagi perempuan yang bekerja kurang dari jam kerja normal tetapi sudah mendapatkan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Sedangkan di Jepang tunjungan membesarkan anak lebih mengarah pada insentif yang sebenarnya bukan lagi ranah dari perpajakan. Tetapi pemberian tunjangan atau insentif berpotensi untuk menimbulkan efek berantai yang akan berpengaruh juga terhadap pajak. Berbagai contoh kebijakan perpajakan di negara-negara diatas dapat menjadi acuan bagi Negara Indonesia untuk lebih meningkatkan perhatiannya pada hak-hak perempuan dalam perpajakan.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Digital? Ini Penjelasannya
Hal-Hal Pajak Gender yang Lain
Jika dipikir lagi pastinya aturan pajak gender yang ada masih memiliki sumber yang sangat sedikit. Oleh karena itu silahkan untuk membaca beberapa hal lain yang terkait dengan pengadaan pajak gender.
Alasan Pentingnya Pengadaan Pajak Gender di Indonesia
Inilah beberapa alasan pentingnya pengadaan pajak gender di Indonesia:
1. Sebagai Dukungan Pemerintah kepada Wanita
Saat ini penduduk Indonesia yang juga dengan adanya bonus demografi yang ada, menjadikan jumlah penduduknya sangat banyak. Apalagi di usia produktif. Kebanyakan dari jumlah tersebut mayoritas adalah wanita.
Saat ini, banyak wanita yang sudah menikah namun tetap memutuskan untuk bekerja. jadi selain sibuk mengurus keperluan rumah tangga. Wanita ini juga masih disibukkan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu dengan adanya pajak gender, diharapkan dapat memberikan dukungan kepada wanita yang bekerja dan juga mengurus anak. Dalam bentuk preventif pajak.
Tidak hanya itu, faktanya saat wanita hamil dan melahirkan. Pasti mengajukan cuti hamil yang membuat wanita kehilangan penghasilannya. Hal ini juga menjadi alasan pengadaan pajak gender ini.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
2. Wanita sebagai Faktor Utama Pertumbuhan Ekonomi dalam Pandemi Covid-19
Dalam memerangi pandemi covid-19 kemarin ini, faktanya wanita memegang peran penting untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlepas dari maraknya penyebaran virus yang ada. Banyak wanita dengan status single, menikah ataupun single parent yang juga berprofesi sebagai wanita karir.
Perlu diketahui bahwa kebijakan perpajakan memiliki peran dalam kelancaran bisnis. Namun dampak gender dalam perpajakan masih belum diperhatikan oleh pemerintah. Padahal jika ditelisik lebih jauh lagi kesetaraan gender dan juga dampak gender sangat berperan dalam bidang perpajakan.
Alangkah lebih baik jika pemerintah memiliki hukum pajak yang memberikan kebijakan berupa insentif bagi wanita pekerja. Yang dalam konteks kesetaraan gender selain memiliki tanggung jawab pekerjaan, juga memiliki tanggung jawab keluarga.
3. Diharapkan Indonesia akan Memiliki Kebijakan “Women Tax Care”
Seperti yang diketahui, di dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 8. Pajak penghasilan (PPh) memiliki prinsip unitas personae atau family unit. Dimana menjelaskan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan unit bersama dengan lelaki sebagai kepala keluarganya.
Hal ini dapat menjadi permasalahan karena jika wanita bekerja, maka tidak dapat dikenakan PTKP atau Pajak Tidak Kena Pajak. Artinya wanita bekerja akan menjalan kewajiban pajaknya terpisah dari suami. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 7 UU PPh dimana PTKP bagi pemilik tanggungan anak hanya diberikan kepada suami saja sebagai kepala keluarga. Yang mana ini tentu saja bertentangan dengan spirit kesadaran gender. Dan diperlukannya kebijakan baru yang dapat lebih menghormati keberadaan pekerja perempuan.
Hambatan Pelaksanaan Pajak Gender di Indonesia
Meski memiliki alasan pentingnya tersendiri namun ada juga beberapa hambatan pelaksanaan pajak ini. Berikut beberapa hambatan tersebut:
1. Adanya Stereotip Gender
Keberadaan stereotip gender di masyarakat dapat menimbulkan kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki pajak gender di Indonesia. Hal ini juga berkaitan dengan norma sosial dan juga hukum yang menyebabkan perempuan dianggap kurang memiliki partisipasi dalam pekerjaan.
Padahal alangkah lebih baik jika stereotip yang ada dapat lebih berfokus pada bentuk kontribusi yang diberikan oleh pekerja perempuan. Dan bukannya menitikberatkan pada gender yang dimiliki.
2. Sulitnya Penentuan Tarif Pajak UMKM pada Pelaku Usaha Perempuan
Dalam melakukan pajak gender bagi pelaku usaha perempuan. Sangat sulit untuk menentukan jumlah pasti penurunan pajak UMKM-nya. Untuk mendapatkan data yang efektif pastinya perlu dilakukan kajian pustaka, pengumpulan data, analisa, pengamatan serta melihat kondisi di lapangan dan masyarakat.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Karbon? Ini Kebijakan Terbaru dan Perhitungannya
3. Perlu Adanya Kerjasama Antara Beberapa Pihak
Merumuskan pajak gender memerlukan kerjasama dari beberapa pihak terkait. Seperti kementerian keuangan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Atau bisa dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain yang masih berkaitan. Hal ini untuk tujuan agar memiliki koordinasi kebijakan yang baik.
5. Membutuhkan Waktu yang Lama
Merubah Undang Undang atau merumuskan aturan baru tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain itu dalam prosesnya harus melalui 2 tingkat pembicaraan seperi, mendapatkan persetujuan dari DPR RI lalu ditandatangani oleh presiden. Dan juga sampai tahap pengesahannya.
Kesimpulan
Dari artikel diatas dapat disimpulkan, bahwa keberadaan pajak gender di Indonesia sebenarnya masih sangat baru. Pantas jika banyak yang masih tidak mengerti mengenai pengertian dan juga aturannya. Selain baru diusulkan pada akhir bulan Januari kemarin.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Tidak ada hal lain yang bisa dipastikan pengadaannya, karena pajak gender di Indonesia masih sebatas wacana yang masih akan dimatangkan lagi oleh pemerintah. Namun pajak gender di tingkat Internasional sudah mulai diterapkan. Dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. khususnya perempuan yang juga bekerja, selain melakukan kewajibannya mengurus rumah tangga.
Oleh karena pastinya pengadaan pajak gender di Indonesia akan terus berjalan. Seiring melihat respon dan perkembangan yang ada. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa untuk kedepannya pasti akan ada sisi positif sekaligus hambatannya.