Pajak Impor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungan

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Impor. Mulai tanggal 30 Juni 2020 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru salah satunya mengenai pajak impor. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/ PMK.01 Tahun 2019. PMK tersebut mengatur tentang ketentuan dari kepabeanan, cukai dan juga pajak atas impor barang-barang kiriman. Anda bisa menghubungi instagram @alberthmandau.

Kebijakan tentang pajak impor melalui PMK No. 199/ 2019 ditegaskan bahwa Bea Cukai telah menyesuaikan nilai pembebasan atas bea masuk kiriman yaitu yang awalnya sebesar USD 75 turun menjadi USD3 per kiriman. Sementara itu masih menurut PMK di atas bahwa besaran Pajak Dalam Rangka Impor tidak mengalami perubahan alias tetap atau normal.

Regulasi mengenai pajak impor tersebut berlaku untuk komoditas-komoditas yang telah ditentukan termasuk barang-barang yang dibeli melalui e-commerce. Impor barang melalui e-commerce yang nilainya kurang dari Rp. 42 ribu atau setara USD3 dengan menggunakan kurs Rp. 14 ribu/USD maka akan dikenakan pajak dan bea masuk.

Baca Juga : Pajak Ekspor Adalah : Pengertian, Tarif dan Contoh Perhitungannya

Apa Itu Pajak Impor?

Apa Itu Pajak Impor?

Sumber foto : Vatglobal.com

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai regulasi tarif dan sebagainya sebaiknya kita pahami dulu apa itu pajak impor. Definisi dari pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas komoditas atau barang-barang impor.

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tersebut terdiri dari beberapa jenis pajak antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berbeda dengan tarif pajak ekspor, di dalam perhitungan pajak impor hanya mengenal tarif Ad Volarum dan tidak ada penghitungan secara spesifik. Besaran pajak impor atau PDRI tersebut didapatkan dari hasil perkalian antara tarif pajak dan nilai impornya. Hal tersebut membuat dasar pengenaan pajak (DPP) pada bea masuk dan PDRI tidak sama.

Perhitungan bea masuk barang impor menggunakan acuan nilai pabean sedangkan PDRI dihitung berdasarkan pada nilai impor barang. Apakah nilai impor itu? Nilai impor merupakan nilai barang di dalam International Commercial Term Cost, Insurance and Freight (CIF).

Atau dengan kata lain yang dimaksud dengan nilai impor adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang. Berdasarkan pada penjelasan singkat mengenai pengertian pajak impor tersebut bisa diketahui bahwa barang yang didatangkan atau dibeli dari luar negeri (impor) dengan nilai lebih dari USD3 atau sekitar Rp. 42 ribu akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Peraturan Pajak Impor

Pemerintah telah memberikan peraturan yang jelas mengenai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk memudahkan para importir membuat perhitungannya. Pajak impor barang yang terdiri dari PPN, PPh 22 dan PPnBM haruslah dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut PMK Nomor 199/ PMK. 01/ 2019 tersebut barang kiriman impor dikenakan bea yang rinciannya adalah sebagai berikut :

1. FOB kurang dari USD3 akan dibebaskan bea masuk dan dikenakan PPN 10%.

2. FOB USD 3 hingga USD 1500 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%.

3. FOB lebih dari USD 1500 dikenakan :

  • PPN
  • Bea masuk
  • PDRI
  • Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Bea Cukai untuk menghitung berapa besaran pajak impor yang harus dibayarkan.

4. Perhitungan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pajak impor nomor 1- 3 di atas tidak berlaku untuk jenis barang khusus yaitu sepatu, tas, buku dan produk tekstil. Sedangkan untuk barang khusus yang dimaksud perhitungannya adalah sebagai berikut :

  • Tas (Kode : HS 4204), bea masuk 15% – 20%, PPN 10%, PPh 7,5% – 10%
  • Sepatu (Kode : HS 64), bea masuk 25% – 30%, PPN 10%, PPh 7,5% – 10%.
  • Produk tekstil (Kode : HS 61,63,64), bea masuk 15% – 25%, PPN 10%, PPh 7,5% – 10%.
  • Buku (Kode : HS 49.01-49.04) dibebaskan dari bea masuk, PPN dan PPh 22.

5. Barang kiriman yang berupa jenis barang kena cukai berlaku pembebasan tarif cukai dengan syarat :

Maksimal sejumlah 40 gram tembakau iris, 5 batang cerutu dan 40 batang sigaret maupun hasil olahan tembakau lainnya yang berupa :

  • Berbentuk batang : 20 batang
  • Berbentuk kapsul : 5 kapsul
  • Berbentuk cair : 30 ml
  • Berbentuk cartridge : 4 cartridge
  • Bentuk lain : 50 gram/ 50 ml

350 ml minuman dengan kandungan etil alkohol.

6. Jika barang kiriman melebihi dari ketentuan seperti disebutkan di atas maka terhadap sisa atau kelebihan barang tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh pejabat Bea Cukai.

Yang dimaksud dengan FOB pada penjelasan diatas yaitu Free On Board atau mudahnya adalah harga dari suatu komoditas yang dikirimkan.

Baca Juga : Apa Itu Perpajakan Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tarif Pajak Impor Terbaru

Apa Itu Pajak Impor?

Sumber foto : Ayopajak.com

Tarif pajak impor Indonesia yang terbaru menggunakan PMK Nomor 199 Tahun 2019 seperti penjelasan di bagian sebelumnya. Regulasi yang terbaru dikenakan kepada barang-barang yang dibeli impor melalui e-commerce atau marketplace dengan nilai lebih dari USD3 atau sekitar Rp. 42.000 (kurs Rp. 14.000/ USD).

Peraturan yang sebelumnya memiliki ambang batas minimal mencapai USD 75 atau jika dihitung dengan kurs yang sama yaitu sekitar Rp. 1.050.000. Artinya kalau dulu Anda membeli barang dari luar negeri dengan harga kurang dari USD 75 atau sekitar Rp. 1.050.000 tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak. Namun sejak tahun 2020 yang lalu belanja impor senilai USD 3 sudah dikenai bea masuk serta pajak.

Regulasi nilai impor minimal tersebut berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia dengan perkecualian daerah yang menjadi area perdagangan bebas dalam hal ini Kepulauan Batam. Barang-barang yang masuk ke wilayah tersebut bebas atau tidak akan dikenakan bea impor.

Sehubungan dengan turunnya ambang batas nilai impor dari USD 75 menjadi USD3 tersebut juga membuat pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap bea masuk serta pajak impor. Rasionalisasi yang dimaksud yaitu :

1. Tarif lama : PPh 10% (yang memiliki NPWP) atau PPh 20% ( bagi yang belum memiliki NPWP), PPN 10% dan bea masuk 7,5%.

2. Tarif baru : 17,5% terdiri dari PPN 10%, bea masuk 7,5% dan PPh 0%.

3. Tarif baru tersebut tidak berlaku untuk jenis komoditas sepatu, tas serta tekstil.

4. Tarif untuk pengecualian yang dimaksud pada nomor tiga (3) di atas yaitu :

  • Produk tas  : bea masuk 15%-20%
  • Produk sepatu : bea masuk 25% – 30%
  • Produk tekstil : bea masuk 15% – 20%
  • PPN : 10%
  • PPh : 7,5% – 10%

Jika dilihat dari daftar tarif rasionalisasi bea masuk serta pajak impor di atas maka bisa diketahui bahwa menurunnya ambang batas nilai impor yang cukup tajam dari USD 75 menjadi USD3 diimbangi dengan keringanan pada bea masuk dan juga Pajak Penghasilan (PPh) meskipun besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap sama yaitu 10%.

Contoh Perhitungan Pajak Impor

Jika hanya membaca dan melihat angka-angka persentase pada tarif impor terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah mungkin masih membuat para pelaku kegiatan impor merasa kebingungan. Oleh sebab itu supaya bisa lebih mudah dipahami berikut ini akan diberikan contoh perhitungan pajak impor menggunakan contoh kasus.

Contoh 1 :

PT. Gaya Muda melakukan impor produk tekstil dari negara Perancis dengan harga USD500, asuransi USD50 dan pengangkutan (freight) USD 200. Untuk menghitung besaran pajak impor harus diketahui nilai impornya.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa nilai impor adalah CIF (Cost + Insurance + Freight) atau harga, asuransi dan biaya pengiriman barang kemudian ditambahkan dengan besaran bea masuknya.

Cara menghitung pajak impor produk tekstil tersebut yaitu :

Bea masuk : tarif bea masuk x CIF x kurs IDR

= 7,5% x USD(500+50+200) x 14.000

= 7,5% x USD750 x 14.000

= Rp. 787.000

PPN : tarif x (CIF + bea masuk)

= 10% x {(USD750 x 14.000) + 787.000)

= 10% x (10.500.000 + 787.000)

= 10% x 11.287.000

= 1.128.700

PPh : tarif x (CIF + bea masuk) 

= 10% x 11.287.000

= 1.128.700

Produk tekstil bukanlah kategori barang mewah maka tidak dikenakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

Jadi pungutan pajak impor PT. Gaya Muda adalah 1.128.700 + 1.128.700.

= Rp. 2.254.000

PT. Gaya Muda juga harus membayar bea masuk barang impor sebesar Rp.787.000.

Harga produk USD500 atau setara dengan Rp. 7.000.000.

Maka total dari harga yang harus dibayarkan untuk membeli produk tekstil impor tersebut oleh PT. Gaya Muda yaitu :

= Harga barang (cost) + bea masuk + (PPN + PPh)

= Rp. 7.000.000 + Rp. 787.000 + Rp. 2.254.000

= 10.041.000

Contoh 2 :

PT. Maju Seluler melakukan pembelian baterai smartphone dari Korea Selatan, setelah dikonversikan dalam rupiah (IDR) harga dari seluruh barang impor tersebut yaitu Rp. 1.250.000. Perhitungan pajak impor dan bea masuk dilakukan dengan menggunakan tarif terbaru sesuai kebijakan rasionalisasi oleh pemerintah.

Harga produk  : Rp. 1.250.000

Bea masuk : 7,5% x harga produk= 7,5% x 1.250.000

= 93.750 dibulatkan menjadi Rp. 94.000

PPN : (harga produk + bea masuk) x 10%

= (1.250.000 + 94.000) x 10%

= 1.344.000 x 10%

= 134.400

PPh : 0%

= Rp. 0

Total harga produk yang harus dibayarkan : harga produk + bea masuk + PPN

= Rp. 1.250.000 + Rp. 94.000 + Rp. 134.000

= Rp. 1.478.000

Dari hasil perhitungan di atas maka PT. Maju Seluler harus membayar produk berupa baterai smartphone yang diimpor dari Korea Selatan sebesar Rp. 1.478.000 setelah ditambah dengan bea masuk serta PPN.

Baca Juga : Aplikasi Perhitungan Pajak PPh 21 Excel Terbaru dan Terbaik

Kalkulator Pajak Impor

Kalkulator Pajak Impor

Sumber foto : Kickrate.com

Kegiatan impor yang dilakukan masyarakat bisa dikatakan semakin meningkat jumlahnya oleh sebab itulah maka pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai telah menyediakan kalkulator pajak impor. Apakah kalkulator pajak impor itu? Yaitu sebuah sistem perhitungan atas sejumlah bea masuk yang akan dikenakan pada komoditas impor.  Penyediaan aplikasi tersebut diharapkan bisa membantu memudahkan masyarakat yang aktif dalam kegiatan impor produk menjadi lebih mudah dalam memperhitungkan pajak impornya.

Aplikasi tersebut telah disediakan oleh pemerintah dan siap untuk digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengunduhnya melalui perangkat Android Anda. Semua fitur yang tersedia di dalam aplikasi kalkulator pajak impor sudah bisa langsung diakses melalui smartphone dengan cara penggunaan yang relatif mudah.

Dengan menggunakan kalkulator pajak impor atau kalkulator pabean akan memudahkan masyarakat dalam membuat perhitungan bea masuk impor menjadi jauh lebih mudah serta praktis. Sehingga dengan begitu pelaku usaha yang berkegiatan impor bisa lebih mudah dan cepat mengetahui besaran pajak impor serta bea masuk yang harus dibayarkannya.

Bea masuk dan pajak impor yang dibebankan pada barang-barang yang dibeli serta didatangkan dari luar negeri memang otomatis akan membuat harga jualnya menjadi lebih mahal. Namun membayar pajak impor serta bea masuk tersebut merupakan keharusan bagi semua pengusaha ataupun masyarakat yang membeli barang impor sesuai ketentuan.

Namun pada dasarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan supaya bea masuk produk impor bisa ditekan sehingga membantu harga jual nantinya. Bagaimana caranya? Simak tipsnya berikut ini.

  1. Usahakan membeli barang yang harganya tidak lebih dari USD3 supaya tidak dikenakan bea masuk.
  2. Sebaiknya kurangi atau menghindari pembelian produk yang termasuk dalam kategori barang mewah agar tidak perlu membayar Pajak Pengenaan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang mewah tersebut misalnya berlian, emas dan logam mulia lainnya.
  3. Gunakan jasa pos internasional dalam pengiriman barang impor untuk menekan biaya pengiriman. Jasa pos internasional mengenakan tarif yang lebih murah sehingga bisa mengurangi jumlah pajak impor yang harus dibayarkan meskipun membutuhkan waktu yang agak lama hingga produk sampai di tempat.
  4. Pahami tata cara dan regulasi tentang pajak impor yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya sebelum membeli suatu produk. Kemudian setelah itu lakukan perhitungan menggunakan kalkulator pajak impor yang telah disediakan oleh Dirjen Bea Cukai.

Memahami dengan benar dan tepat tentang regulasi serta kebijakan pemerintah terkait penetapan pajak impor bisa sangat membantu pelaku usaha terutama yang berkegiatan ekspor impor menjadi lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya tersebut.

Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pajak impor tersebut bukan tanpa tujuan atau hanya untuk memberatkan pengusaha saja. Salah satu tujuan pemerintah menurunkan nilai ambang batas pajak impor dari USD 75 menjadi USD3 adalah untuk melindungi produk UMKM dalam negeri dari serbuan barang-barang impor.

Jika pajak impor sudah dikenakan kepada produk impor yang memiliki harga USD3 atau sekitar Rp. 42 ribu ke atas maka otomatis masyarakat akan berpikir dua kali untuk membelinya karena nantinya total uang yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih mahal.

Dengan demikian masyarakat akan kembali mempertimbangkan untuk membeli produk dari luar negeri tersebut dan menggantinya dengan barang-barang buatan dalam negeri termasuk dari UMKM. Hal ini tentu saja akan membantu penyerapan produk UMKM lokal supaya bisa terserap dengan maksimal di pasar lokal sehingga bisa menjadi lebih berkembang.

Kesimpulan

Pajak impor adalah kewajiban bagi semua orang yang mendatangkan barang dari luar wilayah kepabeanan RI. Pajak ini harus dibayarkan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah telah memberikan peraturan yang jelas mengenai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk memudahkan para importir membuat perhitungannya.

Pajak impor barang yang terdiri dari PPN, PPh 22 dan PPnBM haruslah dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif pajak impor Indonesia yang terbaru menggunakan PMK Nomor 199 Tahun 2019.

Proconsult.id siap membantu Anda melakukan perhitungan pajak impor secara tepat dan cepat supaya tidak terjadi kesalahan dalam nominalnya yang bisa mengakibatkan kerugian. Selain Proconsult.id juga siap membantu Anda dalam urusan perpajakan lainnya. Jadi, yuk segera hubungi Proconsult.id sekarang juga!