Apa Itu Pajak NFT? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Surabaya, kali ini kami akan membahas tentang Pajak NFT. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki nominal sangat besar. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari jenis-jenis pajak yang ada. Seperti sudah diketahui bahwa pajak memiliki banyak sekali jenisnya, dan objek kena pajak yang ada juga sangatlah banyak, salah satunya adalah pajak NFT.

NFT merupakan singkatan dari Non-Fungible Token. NFT dapat dikatakan sebuah hal baru bagi masyarakat luas. Tidak mengherankan jika kemudian masih banyak masyarakat yang belum tau mengenai NFT dan juga pajak NFT. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir popularitas NFT semakin meroket.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Meski begitu, NFT tetap memiliki ketentuan dan ketetapannya tersendiri seputar pajak. Jika Anda merupakan salah satu orang yang masih awam tentang pajak terkait Non-fungible token, inilah informasi seputar pajak NFT secara lengkap dan jelas. Yuk, simak sampai akhir!

Apa Itu Pajak NFT?

Apa Itu Pajak NFT?

Sumber foto : Money.kompas.com

Sebagai warga negara yang taat, tentu saja memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan selaras dan berdampingan. Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara yang termasuk dalam wajib pajak. Pengertian pajak itu sendiri merupakan sebuah kontribusi wajib yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan kepada negaranya.

Dalam hal ini pajak bersifat memaksa menurut Undang Undang. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat sendiri akan dipergunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Pajak memiliki jenis objek  yang sangat banyak, salah satu yang lagi hits sekarang adalah pajak NFT.

Saat ini pasti masih banyak sekali masyarakat yang merasa asing dengan pajak NFT. Pasalnya pajak ini masih menjadi tren baru-baru ini. Lantas apa sih yang dimaksud dengan pajak NFT itu? Sebelum membahas mengenai pajak NFT alangkah lebih tepatnya  Anda menyimak pengertian NFT terlebih dahulu dalam ulasan di bawah ini:

Baca Juga : Apa Itu Pajak Digital? Ini Penjelasannya

Pengertian NFT

NFT benar-benar merupakan hal baru yang menyita perhatian banyak orang dengan keuntungan besar yang ditawarkannya. Pasti banyak masyarakat yang merasa bingung dengan istilah NFT yang bahkan tidak pernah didengar sebelumnya. Dan bagaimana NFT dapat memberikan penghasilan bagi seseorang hingga bisa mendapat  pengenaan pajak yang disebut dengan pajak NFT?

Jadi sesuai dengan singkatannya, secara simpel NFT dapat diartikan menjadi sebuah token “unik” yang dapat memiliki manfaat digital berupa bukti kepemilikan. Non Fungible adalah sebuah pengertian dari suatu hal yang bersifat unik dan tidak dapat ditukarkan karena kepemilikan karakternya sendiri. Selanjutnya token adalah seperti halnya perjanjian yang dapat memberikan keuntungan bagi siapapun yang memilikinya.

Jadi jika kedua definisi tersebut digabungkan, NFT adalah aset digital yang memiliki kode unik yang bersifat istimewa dengan karakternya sendiri, dan tersimpan dalam sebuah sistem besar yang bernama blockchain. Blockchain sendiri membentuk kontrak yang dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya, sebagai bukti yang menerangkan kepemilikan dan otentiknya.

Dari dulu banyak orang yang mengembangkan banyak cara untuk keperluan keaslian suatu karya. Seperti halnya lukisan Monalisa yang hanya ada satu dan memiliki sertifikat yang membuktikan keasliannya. Namun saat ini melihat kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, karya tidak hanya berupa hal yang memiliki bentuk fisik. Namun saat ini banyak sekali karya dalam bentuk digital.

Lalu bagaimana cara membuktikan orisinalitas karya digital? Padahal meskipun dalam bentuk digital karya tetaplah memiliki value yang harus dihargai, namun selama ini karena bentuknya yang digital semua orang cenderung dengan mudah untuk mengakses dan mendownloadnya.

Untuk mengatasi hal itu, maka NFT dapat menjadi solusinya. Jadi dengan menggunakan NFT Anda dapat:

  • Membuktikan keaslian produk digital baik berupa foto, video, audio dan lain sebagainya.
  • Mendapatkan validasi kepemilikan suatu produk dari sertifikat yang tertera.
  • Produk digital bisa mendapatkan value karena kelangkaannya.
  • Hanya orang tertentu yang dapat mendapatkan akses pada manfaat digital dan juga fisiknya.
  • Sebuah digital dapat mendapatkan harga sesuai dengan nilai value yang dimiliki.

NFT jelas merupakan aset digital yang tidak jauh berbeda dengan mata uang kripto. Bedanya jika Kripto dapat dipertukarkan, NFT tidak dapat diambil manfaat dengan penukarannya namun NFT dapat diperjualbelikan. Hal ini seperti pengertian NFT sendiri yakni sebagai penunjuk keaslian dari suatu produk digital. NFT menjadikan karya digital menjadi barang langka atau hanya tersedia satu-satunya, dan keasliannya dapat diverifikasi.

Jadi pengertian NFT itu adalah sebuah teknologi layaknya kripto yang berupa sertifikat digital dan dapat menyatakan kepemilikan sebuah karya digital atau produk digital. Selanjutnya data sertifikat digital tersebut akan ditautkan dalam sistem yang bernama blockchain dan dapat mendukung penggunaan mata uang kripto seperti ethereum atau bitcoin.

Oleh karena itulah aset ini dapat diperjual belikan. Hal ini karena jika foto, video dan juga produk digital Anda telah tercatat dalam blockchain, karya digital Anda tidak dapat diduplikasi. Jadi NFT merupakan terobosan yang dapat membuktikan orisinalitas hal atau karya dalam bentuk digital.

Beberapa Marketplace NFT Internasional :

  1. Rarible
  2. OpenSea
  3. SuperRare4
  4. Axie Infinit4y
  5. Mintable
  6. NBA Top Shot

Beberapa Marketplace NFT Lokal :

  1. Toko Mall
  2. Paras.(id)
  3. Enevti
  4. Baliola
  5. Kolektibel

Tentang Pajak NFT

Saat ini kehadiran pajak NFT sedang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat luas. Pasalnya hanya dengan melalui NFT seseorang dapat mendapatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu pemerintah tengah berencana untuk menjadikan NFT sebagai salah satu dari pajak aset digital yang dapat memiliki aturan jelas dan juga peraturan khusus. Hal ini tentu saja agar pajak NFT  memiliki payung hukum dan kekuatan hukum yang jelas.

Mengingat bahwa pengenaan pajak berdasarkan penghasilan yang dimiliki oleh seseorang, bukan hanya dari penghasilan terkait profesi kerja yang dimiliki. Meskipun pajak mengenai aset digital NFT belum memiliki aturannya sendiri, namun pemerintah tetap mewajibkan pengenaan pajak atas keuntungan dari NFT. Oleh karena itulah NFT mendapatkan pengenaan pajak yang dapat disebut dengan pajak NFT.

Jadi pajak NFT adalah pengenaan pungutan negara kepada seseorang yang mendapatkan keuntungan dan penghasilan dari aset digital Non-fungible token (NFT). Saat ini pengertian pajak NFT sendiri merupakan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki keuntungan dari NFT, dan aturan pengenaan pajak penghasilannya ditetapkan berdasarkan aturan pajak penghasilan (PPh).

Itulah penjelasan mengenai NFT dan juga pajak NFT yang dapat Anda ketahui. Pemerintah Indonesia saat ini memang tengah berusaha untuk menerapkan pajak atas aset digital sebagai sumber pajak. Hal ini karena melihat potensinya yang dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Selain itu objek pajak sendiri bersifat fleksibel, mengikuti perkembangan teknologi dan pemanfaatan ekonomisnya. Tentu saja jika pemberlakuan pajak NFT dan juga pajak digital lain dapat mulai dijalankan, jelas akan menambah penerimaan negara. Terlebih saat ini, di era modern seperti sekarang banyak orang yang mendapatkan penghasilan lebih dari internet maupun berbagai platform digital yang ada.

Aturan Pajak NFT Terbaru 2022

Aturan Pajak NFT Terbaru 2022

Sumber foto : Flazztax.com

Pajak NFT merupakan model pajak baru yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Hal ini karena sampai saat ini pemerintah belum mengenakan aturan yang khusus untuk transaksi digital pajak penghasilan NFT dan kripto. Namun Direktorat Jenderal Pajak  dan juga Kementerian Keuangan tetap harus memiliki ketentuan atau landasan hukum pengenaan pajak NFT ini. Berikut ini ketentuan dan aturan pajak NFT yang dapat Anda simak:

Baca Juga : Pelanggaran Pajak: Jenis, Contoh Kasus dan Sanksi

Ketentuan Pajak NFT

Bagi Anda yang memiliki uang digital atau yang biasa disebut dengan cryptocurrency dan juga NFT atau Non Fungible Token yang  mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, tetap berkewajiban untuk membayarkan pajaknya pada negara. Saat ini pemerintah belum memiliki aturan yang khusus untuk pengenaan pajak NFT. Oleh karena itu pemilik keuntungan dari NFT tetap dapat dikenakan pajak sesuai dengan aturan pengenaan pajak penghasilan (PPn).

Oleh karena itu wajib pajak yang memiliki keuntungan dari aset kripto dan juga NFT tetap diwajibkan untuk melaporkan dalam SPT Tahunan. Berdasarkan pada prinsip pajak substance over form, jika substansi penghasilan dari NFT dapat menjadi nilai tambah akan kemampuan ekonomis seseorang maka mendapatkan pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jadi landasan hukum pajak NFT diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ketentuan pajak PPH pasal 4 ayat 1.

Sesuai dengan ketentuan pajak PPh pasal 4 ayat 1 menerangkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak adalah upah, tunjangan, gaji, honorarium, gratifikasi, penghasilan, laba usaha, hadiah, bunga, royalti, deviden, keuntungan dan lain-lain.

Tarif Pajak NFT Terbaru 2022

Mengingat belum adanya ketentuan khusus yang mengatur mengenai pajak NFT. Lantas bagaimanakah perhitungan dan biaya pajak NFT ? Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa tarif pajak NFT dapat dihitung sesuai dengan pengenaan pajak penghasilan, sesuai dengan pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Untuk rincian biaya pajak NFT dapat Anda lihat dalam ulasan di bawah ini:

Bingung Soal Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Biaya Pajak NFT Terbaru 2022

Sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Pajak atau UU HPP pengenaan pajak penghasilan dapat dikenakan tarif terendah sebesar 5% hingga tertingginya yaitu 35%. Namun untuk uraian lengkapnya yaitu:

  1. Penghasilan dan juga keuntungan dari aset kripto atau NFT sampai dengan Rp. 60 juta per tahun dapat dikenakan tarif pajak NFT sebesar 5%.
  2. Penghasilan dan juga keuntungan dari aset kripto atau NFT mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta per tahun dapat dikenakan tarif pajak NFT sebesar 15%.
  3. Penghasilan dan juga keuntungan dari aset kripto atau NFT mulai dari Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta per tahun dapat dikenakan tarif pajak NFT sebesar 25%.
  4. Penghasilan dan juga keuntungan dari aset kripto atau NFT mulai dari Rp. 500 juta hingga Rp. 5 miliar per tahun dapat dikenakan tarif pajak NFT sebesar 30%.
  5. Penghasilan dan juga keuntungan dari aset kripto atau NFT lebih dari Rp. 5 miliar per tahun dapat dikenakan tarif pajak NFT sebesar 35%.

Jadi jika Anda memiliki penghasilan dari aset kripto dan juga NFT dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan PPh pasal 17 tersebut. Lalu untuk penjualan asetnya dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang ada.

Cara Bayar Pajak NFT

Cara Bayar Pajak NFT

Sumber foto : Inet.detik.com

Seperti yang diketahui bahwa landasan hukum dan aturan pajak NFT sama dengan pengenaan pajak penghasilan. Maka untuk tata cara bayar pajak NFT menggunakan cara yang sama dengan pembayaran pajak penghasilan yaitu:

Baca Juga : Beli Pulsa, Token, dan Voucher kena pajak?

1. Pembayaran Pajak NFT Secara Langsung

Anda dapat membayarkan pajak NFT Anda secara langsung dengan cara datang pada loket bank Persepsi atau Pos Persepsi. Selanjutnya setelah Anda akan diarahkan untuk mengisi SSP atau Surat Setoran Pajak dan dokumen administrasi lainnya yang nantinya Anda digunakan untuk pembayaran pajak NFT Anda.

Anda dapat menyerahkan formulir SSP tersebut bersamaan dengan sejumlah uang sesuai dengan nominal pembayaran pajak NFT Anda yang sudah tercantum. Setelahnya Anda akan menerima lagi SSP yang telah Anda isikan tadi dengan berisikan informasi tambahan berupa NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan negara dan juga NTB atau Nomor Transaksi Bank dan juga NTP atau Nomor Transaksi Pos.

2. Pembayaran Pajak NFT Melalui Online

Cara kedua yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak NFT selain datang langsung adalah dengan melalui pembayaran online. Anda dapat melakukan pembayaran pajak online dengan mengakses sistem pembayaran pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dengan nama e-Billing.

Melalui sistem ini Anda bisa mendapatkan kode billing pajak pada aplikasi nya yaitu SSE pajak online. SSE sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Elektronik yang mana menggantikan SSP yang dapat memudahkan penyetoran pajak dari wajib pajak.

Dalam melakukan pembayaran pajak online dengan e-Billing tata cara yang dapat Anda lakukan yaitu:

  1. Silahkan masuk pada halaman DJP Online.
  2. Selanjutnya silahkan untuk memilih login jika Anda sudah daftar sebelumnya. Jika Anda belum pernah daftar, silahkan untuk mengklik pada pilihan “Daftar”.
  3. Berikutnya Anda akan diminta untuk melengkapi identitas diri Anda sebagai wajib pajak. Biasanya Anda akan diminta untuk mengisi EFIN, NPWP Password Anda dan data diri lain yang diminta.
  4. Selanjutnya verifikasi akun.
  5. Setelah akun terverifikasi Anda dapat mengklik pada pilihan “Login”.
  6. Jika sudah masuk pada sistem, silahkan untuk memilih menu “e-Billing”.
  7. Berikutnya Anda dapat memulai untuk mengisikan SSE Anda, dan dapat memilih jenis pajak yang ingin dibayarkan dan juga jenis setoran Anda. Saat ini Anda dapat memilih pajak penghasilan sebagai pilihan jenis pajak untuk melakukan pembayaran pajak NFT.
  8. Lanjutkan dengan memilih masa pajak dan tahun pajak Anda
  9. Berikutnya silahkan untuk mengisikan nominal jumlah pembayaran pajak Anda yang hendak dibayarkan
  10. Setelah itu klik pada pilihan “simpan”
  11. Lanjutkan dengan mengklik pada pilihan “Ya” dan kalau telah selesai pilihlah “Ok”
  12. Langkah selanjutnya Anda tinggal mengklik pilihan “Kode billing” dan klik pada pilihan “Ok”
  13. Berikutnya Anda dapat mengunduh kode billing atau mencetaknya, dengan mengklik pada pilihan “Cetak kode billing”
  14. Baru setelah itu Anda dapat melakukan pembayaran billing Anda melalui mobile banking ataupun internet banking dan metode pembayaran lain yang telah Anda pilih sebelumnya.

Itulah tadi penjelasan mengenai fenomena NFT yang booming baru-baru ini. Dan juga penjelasan lengkap mengenai pajak NFT yang dapat Anda ketahui. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa pajak NFT juga merupakan pajak akan aset digital atau yang biasa dikenal dengan penamaan pajak digital.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Whatsapp : 081350882882

Peraturan mengenai keuntungan akan objek kripto dan juga NFT memang belum memiliki aturan khususnya. Namun bukan berarti penghasilan tersebut tidak dapat dikenakan pajak. Untuk sementara pemerintah dapat menggunakan ketentuan umum dalam pemungutan pajak NFT, yaitu dengan pengenaan pajak penghasilan.

Jadi bagi Anda yang memiliki penghasilan melalui aset digital baik itu kripto maupun NFT wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan dan membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban pajaknya. Tentu saja hal ini dapat menambah penerimaan negara dari sektor perpajakan.