Diskon besar – besaran untuk transaksi pembelian mobil mulai maret 2021. Hal ini dikarenakan pemerintah mengadakan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah berupa kendaraan bermotor tertentu.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau biasa disingkat PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah atas penyerahan sebagai berikut :
Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc
Untuk mendapatkan insentif pajak tersebut ada persyaratan yaitu jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.
Besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut :
100% dari PPnBM untuk masa pajak maret 2021 hingga mei 2021
50% dari PPnBM untuk masa pajak juni 2021 hingga agustus 2021
25% dari PPnBM untuk masa pajak september 2021 hingga desember 2021
Pengusaha yang melakukan penjualan kendaraan barang mewah tersebut wajib membuat :
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut maka pengusaha tersebut dikenai PPnBM sesuai peraturan perundang – undangan.
Untuk lebih detail peraturannya, teman – teman bisa mendownload linknya di sini.