Didalam Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai terdapat jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu salah satunya adalah jasa keagamaan yang diatur didalam Pasal 4A ayat 3 huruf f.
Jasa keagamaan yang dimaksud meliputi :
- Jasa pelayanan rumah ibadah
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah
- Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Jasa lainnya dibidang keagamaan
Didalam peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan No.92/PMK.03/2020 mengenai kriteria dan / atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa lainnya dibidang keagamaan diatur meliputi oleh pemerintah dan biro perjalanan wisata.
Jasa lainnya dibidang keagamaan oleh pemerintah meliputi :
- Jasa penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke kota Makkah dan Kota Madinah
Jasa lainnya dibidang keagamaan oleh perjalanan wisata yang telah memiliki izin meliputi :
- Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Jasa – jasa penyelenggaraan tersebut berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain yaitu 10% dari jumlah yang ditagih dalam invoice serta PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak jika dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tidak dirinci maka tarif 5%. Terkait pajak masukkan atas penyerahan jasa tersebut tidak dapat dikreditkan seluruhnya