Tempat Pemusatan PPN Terutang

Tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang

PKP dapat memiliki satu tempat PPN terutang atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang. PKP wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan keuangan atas transaksi. Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan, PKP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP terdaftar. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia dapat diajukan secara tertulis. Format pemberitahuan dapat diunduh di sini. Pemberitahuan tersebut harus memenuhi persyaratan :

  1. nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  2. nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.
  3. Surat pernyataan tercantum dapat dilihat di sini.

PKP tidak dapat memilih tempat yang dibawah ini sebagai tempat pemusatan :

  1. berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat
  2. berada di Kawasan Ekonomi Khusus
  3. berada di Kawasan Bebas
  4. berada di kawasan berfasilitas lainnya
  5. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dan/atau
  6. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan
  7. tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban PPN

Pelaksanaan hak dan kewajiban PPN bagi PKP yang telah memiliki keputusan pemusatan, meliputi seluruh kewajiban PPN yang terutang di tempat pemusatan PPN dan tempat PPN terutang yang di pusatkan.

Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas masa pajak sebelum tanggal saat mulai pemusatan yang berasal dari SPT masa pajak PPN yang dilaporkan dengan NPWP tempat PPN terutang yang di pusatkan, kompensasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan pembayaran PPN atas masa pajak sebelum saat mulai pemusatan dalam SPT  PPN disampaikan pada KPP tempat pemusatan PPN dengan menggunakan NPWP tempat pemusatan PPN terutang.

Ketika terdapat pelaksanaan hak dan kewajiban yang belum dilakukan maka akan diadministrasikan di KPP tempat pemusatan.

Untuk lebih detail peraturan mengenai Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang  dapat didownload peraturannya dan lampirannya pada link di atas.