proconsult website

Pajak Perusahaan Retail: Tarif dan Cara Menghitung

5 May 2025

pajak perusahaan retail

Informasi pajak perusahaan retail dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pemahaman mengenai aspek perpajakan merupakan salah satu informasi penting yang tidak boleh terlewatkan. Hal ini menjadi kewajiban penting yang harus diketahui oleh setiap pemilik usaha dan bukan hanya tax legal saja.

Para pemilik bisnis wajib paham apa saja jenis-jenis pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Termasuk bagaimana proses pembayaran hingga cara pengelolaannya. Semua itu akan menjadi tantangan tersendiri karena tingkat kompleksitas yang sangat tinggi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentunya pajak perusahaan retail akan menjadi salah satu aspek penting yang harus Anda perhatikan. Maka dari itu kami menyajikan penjelasan lengkap mengenai pajak perusahaan retail di bawah ini:

Apa Itu Pajak Perusahaan Retail

Apa Itu Pajak Perusahaan Retail
Sumber foto : Koinworks.com

Pajak adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh semua wajib pajak. di Indonesia Anda akan mengenal dua jenis wajib pajak berupa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Wajib pajak pribadi sendiri merupakan individu yang sudah mencukupi semua persyaratan untuk dikenakan pajak. sehingga dirinya perlu menjalankan semua aktivitas pajak secara lengkap termasuk perhitungan, pelaporan, pencatatan, pembayaran dan lainnya.

Sementara itu wajib pajak badan adalah sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia. Perusahaan tersebut wajib menjalankan semua aktivitas-aktivitas pajak sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Baca Juga : Jasa Konsultan Keuangan Perusahaan 081350882882

Pastinya kewajiban pajak dari sebuah perusahaan jauh lebih banyak dan kompleks. Sedangkan dalam pelaksanaannya sendiri harus benar-benar disesuaikan terhadap semua mekanisme yang ada.

Pajak perusahaan ini nantinya wajib dijalankan oleh semua pemilik bisnis atau perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan retail yang cukup marak Anda temukan di Indonesia. Dari sini Anda perlu mengetahui bahwa penting sekali bagi setiap pemilik bisnis dalam lini ini, untuk paham berbagai jenis pajak yang berlaku.

Semua informasi dan pengetahuan tersebut akan sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap semua aturan pajak. semua itu juga akan membantu Anda terhindar dari sanksi yang mungkin timbul akibat pengerjaan pajak yang salah.

Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak-pajak perusahaan retail ada satu informasi penting lain yang harus diperhatikan. hal ini termasuk mengetahui pengertian pajak perusahaan retail terlebih dahulu.

Pajak Perusahaan Retail adalah sebuah kewajiban pajak yang nantinya harus dilakukan oleh pemilik bisnis dalam bidang retail. Di mana perusahaan retail sendiri merupakan bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan jasa dan barang dalam berbagai skala.

Sementara itu retail sendiri juga merupakan jenis usaha yang menjual barang maupun jasa secara langsung kepada konsumen akhir. Beberapa contoh usaha retail seperti toko pakaian, minimarket maupun bisnis e-commerce yang menjual produk secara online.

Selain itu secara sederhana Anda juga bisa mengetahui pengertian ritel sebagai sebuah proses penjualan jasa atau produk dalam skala kecil atau eceran. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi konsumen akhir.

Pemilik bisnis eceran sendiri akan membeli barang dalam jumlah besar atau grosir dari produsen. Selanjutnya produk akan dijual kembali dalam jumlah satuan kepada konsumen akhir serta memberikan harga baru guna mendapatkan laba penjualan.

Selanjutnya di dalam sistem perpajakan sebuah perusahaan retail akan digolongkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). baik yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) ataupun JKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk lebih jauh aturan mengenai penggolongan pajak bagi perusahaan retail bisa Anda ketahui dalam penjelasan berikut:

  1. Pasal 1 Ayat 1 dalam Peraturan DJP Tahun 2010 No. 58 mengenai Bentuk serta Ukuran Formulir dan Tata Cara Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.
  2. Pasal 20 Ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2012 No. 1 mengenai Pelaksanaan UU  Tahun 1983 No. 8 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah beberapa kali dirubah. Sedangkan perubahan terakhir ada dalam UU Tahun 2009 No. 42 mengenai Perubahan Ketiga dari UU tersebut.

Tarif

Tarif Pajak Perusahaan Retail Terbaru
Sumber foto : Law-justice.co

Sebuah perusahaan retail perlu menjalankan kewajiban pajak yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pihaknya juga wajib melaporkan usaha agar bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selanjutnya sebagai PKP seorang pengusaha wajib melakukan pemungutan, penyetoran dan juga pelaporan perpajakan. jika sudah menjadi seorang PKP, maka pengusaha wajib melaksanakan setiap aktivitas usaha serta penyerahan BKP sesuai ketentuan yang ada. Semua itu ad dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020 Per-58/PJ pasal 1 ayat 1.

Selanjutnya ada beberapa jenis kewajiban pajak yang nantinya harus dijalankan oleh para pemilik usaha retail tersebut. berikut ini adalah jenis pajak yang wajib dibayar, dipungut serta dilaporkan oleh perusahaan retail:

1. PPn

Salah satu jenis pajak perusahaan retail yang harus dibayarkan adalah PPn. Hal ini merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang berupa pungutan dengan pembebanan kepada transaksi jual beli barang atau jasa. Sedangkan proses transaksi tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang sudah menjadi PKP.

Selain itu para pengusaha ritel juga perlu memungut PPn atas transaksi penjualannya dengan konsumen akhir. Nantinya jika pengusaha ritel melakukan penjualan barang kategori mewah, maka juga perlu memungut dan melaporkan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

Meski demikian perlu Anda ketahui bahwa tidak semua pengusaha ritel wajib melakukan pemungutan dan pelaporan PPn. Berdasarkan pada aturan Menteri Keuangan Tahun 2013 No. 197 disebutkan bahwa ada penyesuaian batasan omzet antara pengusaha kecil yang dikenakan PPn.

Tarif batasan tersebut adalah senilai Rp. 4.8 miliar. Sehingga jika omzet sebuah perusahaan ritel tidak mencapai batasan tersebut, maka dirinya tidak wajib melakukan penyetoran, pemungutan dan pelaporan PPn.

2. PPh

Sebuah perusahaan retail juga nantinya wajib melakukan pelaporan dan perhitungan Pajak Penghasilan. PPh ini akan dikenakan pada penghasilan, yang diterima atau didapatkan baik dari individu maupun badan usaha.

Dalam hal ini ada beberapa rincian mengenai kewajiban PPh yang dijalankan oleh sebuah bisnis retail. Berikut adalah jenis PPh yang nantinya harus Anda bayarkan:

a. PPh Pasal 25/29

Pertama adalah Pajak Penghasilan Pasal 25/29. PPh ini akan berlaku untuk badan usaha dan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak. untuk pasal 25 sendiri akan dihitung berdasarkan PPh terutang dari pajak sebelumnya.

Sedangkan untuk pasal 29 nantinya akan berlaku ketika pajak yang terutang di akhir tahun lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak, yang sudah dibayarkan lewat angsuran PPh pasal 25.

b. PPh 21

Jenis pajak penghasilan yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah PPh pasal 21. Nantinya pajak ini wajib dipotong atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Termasuk juga bonus, gaji dan juga tunjangan selanjutnya disetorkan kepada kas negara.

Untuk besaran tarif pajaknya sendiri juga akan terhitung berdasarkan tarif pajak progresif. Sebelum itu tarifnya juga perlu mendapatkan penyesuaian dengan tingkat penghasilan karyawan didasarkan pada ketentuan DJP.

Baca Juga : Rekomendasi Konsultan Pajak 081350882882, Hubungi Sekarang Juga!

c. PPh Final UMKM

Kedepannya perusahaan retail juga bisa dikenakan tarif PPh final untuk UMKM. Tarif pajaknya sendiri adalah senilai 0.5% dari omzet, untuk usaha kecil yang sudah memenuhi kriteria dalam daftar kewajibannya. Di mana nilai omzet yang dimiliki per tahun di bawah Rp. 4.8 miliar.

d. Pajak Daerah

Sementara itu perusahaan retail juga tidak bisa terpisahkan dari kewajiban pajak daerah. Nantinya akan ada beberapa pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh sebuah perusahaan retail.

Untuk saat ini penerapan pajak daerah sendiri masih cukup relevan dengan kewajiban serta aturan yang ada.  Sehingga pemilik perusahaan tidak hanya perlu memperhatikan pajak pusat saja namun juga pajak daerahnya.

Berikut beberapa jenis pajak daerah yang menjadi tanggung jawab perusahaan retail, seperti pajak reklame, pajak parkir serta pajak hiburan. Selain itu ada beberapa jenis pajak lain yang tergantung pada sifat usahanya.

e. Bea Materai

Bea materai dalam hal ini merupakan pengenaan pajak atas pemakaian dokumen tertentu yang memiliki nilai transaksi diatas ambang batas tertentu. Pemakaiannya sendiri dalam bisnis dapat ditemukan saat melakukan perjanjian kerja sama dengan mitra bisnis, sewa tempat serta faktur penjualan dalam jumlah besar.

3. Pajak Ekspor/Impor

Jenis paja kali ini cukup umum untuk dibayarkan oleh perusahaan retail. Terutama bagi bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan internasional.

Pajak ekspor akan dikenakan kepada barang-barang yang akan masuk ke dalam negeri. Contohnya seperti barang yang ada dalam kategori sumber daya alam maupun produk strategis yang diatur oleh pemerintah. Berikutnya adalah pajak impor, yang dikenakan termasuk untuk bea masuk, PPh pasal 22 dan juga PPn impor.

4. Withholding Tax

Berikutnya dalam sebuah ranah perpajakan Anda juga perlu mengenal aspek pajak lain. Hal ini lebih dikenal sebagai sistem withholding tax di mana pihak ketiga mendapatkan kepercayaan untuk melakukan kewajiban maupun pemungutan pajak.

Proses pemungutan pajak ini akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan kepada penerima pendapatan. Sekaligus melakukan penyetoran kepada kas negara secara langsung.

Dalam keberlangsungannya perusahaan retail skala besar tidak akan terlepas dari urusan pemotongan dan pemungutan PPh secara withholding. Contohnya saja ketika dalam pembayaran kepada penyedia jasa legal, akuntansi dan lainnya.

Nantinya para perusahaan retail wajib melakukan pemotongan PPh pasal 23 senilai 2%. Hal ini akan diperoleh dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPn serta yang dibayarkan kepada para penyedia jasa.

Cara Menghitung

Secara umum penyerahan barang maupun jasa dengan transaksi jual beli akan dilakukan secara tunai oleh pembeli dan penjual. Hal ini akan terjadi bersamaan dengan penyerahan barang yang dibelinya.

Kemudian pihak Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan mengenai pedagang eceran, yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dalam hal ini ada pengecualian berupa pengusaha kecil, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perlu diingat oleh sebuah pihak yang melakukan bisnis retail terdapat aturan mengenai pelaksanaan pajak dalam SPT setiap tahunnya. Sehingga sebagai pemilik bisnis Anda harus paham betul perkembangan aturan terbaru beserta perhitungannya.

Untuk mempermudah Anda dalam melakukan perhitungan kami telah menyediakan beberapa informasinya berikut:

Contoh 1 Pajak Perusahaan Retail

Bapak Ali adalah pedagang eceran yang mempunyai toko dengan penjualan perlengkapan rumah tangga. Selanjutnya usaha yang dijalankan oleh Pak Ali juga lancar sehingga omzet bruto di tahun 2022 mencapai Rp. 4 miliar.

Dalam hal ini bapak Ali bisa memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP dan tidak melakukan pembukuan. Sehingga dari soal tersebut pihaknya hanya dikenakan PPh final senilai 0,5% atas omzet bruto. Sedangkan untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Omzet bruto tahun 2022 = Rp. 4.000.000.000
  2. PPh final PPh 23/2018 = 0.5%

PPh terutang = 0.5% x Rp. 4.000.000.000

= Rp. 20.000.000

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh Pedagang Eceran Melakukan Pembukuan

Bapak Budi adalah pedagang eceran dengan status lajang serta mempunyai toko yang menjual alat kecantikan dengan peredaran bruto senilai Rp. 5 miliar serta melakukan pembukuan. Sehingga dari sini Bapak Budi akan dikenakan tarif PPh sesuai pasal 17 UU PPh memakai pembukuan.

Sementara itu perlu Anda ketahui bagi pedagang yang memiliki omzet diatas Rp. 4,8 miliar dalam setahunnya wajib menjadi PKP. Sehingga dirinya harus memungut PPn senilai 11% dari nilai atas penyerahan barang kena pajak.

Selanjutnya perlu diketahui bahwa biaya yang digunakan oleh Bapak Budi senilai Rp. 3 miliar dan mempunyai penghasilan lainnya adalah senilai Rp. 100.000.000. Selanjutnya untuk pengeluaran biaya lainnya adalah Rp. 40 juta

Dari contoh ini bisa dilakukan perhitungan PPh pedagang eceran PKP sebagai berikut:

  • Peredaran bruto = Rp. 5.000.000.000
  • Biaya usaha toko = Rp. 3.000.000.000  –

Laba usaha netto = Rp. 2.000.000.000

  • Biaya lainnya = Rp. 100.000.000
  • Biaya lainnya = Rp. 40.000.000 –

= Rp. 60.000.000

  • Jumlah penghasilan neto = Rp. 2.060.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak

  • PTKP (K/0) = Rp. 2.060.000.000 – Rp. 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp. 2.006.000.000
  1. PPh Terutang

= 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

= 15% x Rp. 250.000.000 = Rp. 37.500.000

= 25% x Rp. 500.000.000 = Rp. 125.000.000

= 30% x Rp. 1.841.000.000 = Rp. 552.300.000 +

= Rp/ 717.300.000

Sementara itu untuk PPh terutang pasal 21 masa adalah senilai Rp. 717.300.000 / 12 bulan adalah Rp. 59.775.000

Tips Memilih Konsultan Pajak Perusahaan Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Perusahaan Online
Sumber foto : Grapadigroup.com

Selain beberapa jenis perhitungan diatas pajak-pajak bagi perusahaan retail cukup banyak. Semua itu perlu Anda pertimbangkan juga ketika memutuskan mengerjakan persoalan pajak setiap tahunnya. Pastinya dengan banyaknya kewajiban pajak tersebut Anda hampir tidak akan ada waktu mengurus bisnis.

Baca Juga : Biaya Jasa Pembuatan Laporan Pajak 2025/2026

Maka dari itu penting untuk menggunakan tenaga konsultan pajak dalam membantu penyelesaian semua kebutuhan  pajak perusahaan. Bagi perusahaan retail yang ingin menggunakan tenaga konsultan pajak pastikan untuk memperhatikan beberapa tispnya di bawah ini:

  1. Ketahui kualifikasi konsultan pajak.
  2. Dapatkan konsultan pajak profesional dan berpengalaman.
  3. Gunakan konsultan pajak dengan pengalaman menyelesaikan persoalan sejenis.
  4. Dapatkan rekomendasi dari rekan atau keluarga.
  5. Pastikan sertifikasi dan izin prakteknya

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Raya Hulaan No.B1-09, Tlogo Bedah, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174 ( https://maps.app.goo.gl/rnH4SSo9kqnqSkwu7 )

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui pengertian pajak perusahaan retail dengan baik. Pajak perusahaan retail sendiri merupakan kewajiban pajak yang dibebankan kepada perusahaan ketika bergerak dalam bidang perdagangan barang maupun jasa. Baik itu dalam ruang lingkup kecil maupun besar.

Sementara itu pajak retail juga mencakup beragam kewajiban perpajakan. mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak daerah sampai dengan berbagai aspek perpajakan lain yang berkaitan pada aktivitas usaha.

Tentunya ada banyak sekali kewajiban pajak yang wajib dijalankan secara baik. Belum lagi ketika terdapat perubahan regulasi perpajakan yang dikenakan kepada aspek pajak perusahaan retail. Hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri ketika perusahaan tidak mempunyai staf khusus yang menangani permasalahan pajak tersebut.

Oleh sebab itu saat ini ada solusi tepat untuk menggunakan jasa konsultan pajak dalam setiap pelaksanaan kegiatan perpajakan. Anda bisa menggunakan tenaga konsultan pajak profesional yang disediakan oleh Proconsult.id.

Tenaga konsultan pajak Proconsult.id merupakan ahli terpercaya yang sudah terbiasa menangani semua permasalahan pajak perusahaan. Ada banyak sekali perusahaan yang sudah mempercayakan semua urusan pajaknya bersama Proconsult.id. Begitu juga dengan perusahaan retail, yang memiliki karakteristik berbeda dalam setiap pelaksanaan aktivitas pajaknya.

Oleh sebab itu pastikan untuk mempercayakan semua kebutuhan pajak Anda di tangan yang tepat. oleh sebab itu silahkan menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id saat ini juga!

logo 2 pro consult id 2025

Article by proconsult website

Artikel diterbitkan oleh kontributor Proconsult.id.