Apa Itu Pajak Rumah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Rumah. Bagi suatu negara, pajak merupakan pemasukan dengan nominal yang sangat besar. Apalagi bagi Indonesia, yang memiliki jumlah penduduk yang besar. Otomatis seseorang dengan status wajib pajaknya juga besar. Apalagi pemasukan dari sektor pajak, diperoleh dari berbagai jenis bidang yang banyak jumlahnya. Seperti contohnya adalah pemberlakuan pajak rumah. Untuk lebih lengkapnya, hubungi instagram @alberthmandau.

Pengertian pajak sendiri merupakan suatu kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak. Bersifat memaksa, dan harus dipertanggung jawabkan proses pembayarannya atas harta kekayaan yang telah dimiliki. Karena pajak menghitung jumlah seluruh harta dan aset yang menjadi sumber kekayaannya. Oleh karena itu rumah termasuk kedalam objek pajaknya. Untuk itulah ada pajak rumah yang juga harus Anda bayarkan.

Bingung Mengenai Pajak Rumah? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Lalu apa yang menjadi pengertian dari pajak rumah itu sendiri? Apa saja yang termasuk kedalam jenis-jenis pajak rumah dan pengertiannya? Berikut ini pengertian lengkap pajak rumah beserta penjelasan lainnya.

Apa Itu Pajak Rumah?

Apa Itu Pajak Rumah?

Sumber foto : Brainasium.app

Memiliki rumah merupakan salah satu keinginan setiap orang, dan juga impian setiap keluarga. Dapat dikatakan, bahwa rumah merupakan kebutuhan primer yang sangat berperan penting dalam kehidupan. Tempat tinggal yang nyaman, menjadi tempat berteduh, tempat yang hangat bagi semua anggota keluarga termasuk putra atau putri yang dimiliki.

Tentu saja hal itu tujuan dari kerja keras yang telah dilakukan selama ini. Oleh karena itu, setelah menikah biasanya pasangan suami istri akan lebih mementingkan untuk membeli atau memiliki rumah terlebih dahulu. Selain sebagai investasi jangka panjang, sebab harga tanah semakin lama terus mengalami kenaikan. Memiliki rumah juga merupakan wujud tanggung jawab orang tua untuk menyediakan tempat tinggal yang aman bagi buah hatinya.

Memiliki rumah tentu saja harus dibarengi dengan tanggung jawab yang menyertainya. Tanggung jawab yang harus dipenuhi adalah dengan membayar pajak rumah. Pajak rumah adalah suatu bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada seseorang yang memiliki rumah. Bentuk tanggung jawab yang dimaksudkan adalah pembayaran pajak kepada negara terhadap aset rumah yang dimilikinya. Pajak rumah biasa juga disebut dengan istilah pajak kepemilikan properti rumah. Namun dalam implementasinya pajak rumah memiliki pengertian yang menyertai jenis-jenis pajak rumah yang ada. Sebelum membahas jenis-jenis pajak rumah, pada bagian ini akan dibahas mengenai pengertian pajak rumah secara universal.

Pengertian pajak rumah biasanya diartikan sebagai biaya yang dikenakan  oleh penjual kepada pembeli, saat pertama kali melakukan transaksi jual beli rumah baru. Hal ini berlaku baik dari perorangan maupun developer. Biasanya jumlah atau biaya yang dikenakan untuk rumah terkena PPn atau pajak pertambahan nilai jika memiliki harga diatas Rp. 36 juta. Namun terdapat juga jenis pajak yang menyebutkan bahwa pajak rumah merupakan jumlah yang harus dibayarkan untuk pajak rumah dan termasuk tanah yang dimiliki.

Namun terdapat beberapa jenis pajak rumah yang dapat diketahui. Berikut ini jenis pajak rumah yang ada. Mengetahui jenis pajak rumah yang ada menjadikan wajib pajak lebih memahami pajak rumah yang ada. Dan juga menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak rumah.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!

Jenis Pajak Rumah

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Di Indonesia sendiri penetapan pajak rumah jenis ini disebut sebagai pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam implementasinya sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat di dalam Undang Undang. Landasan hukum pemberlakukan pajak rumah tertera pada Undang Undang No. 12 pada tahun 1985, namun terjadi penyempurnaan menjadi Undang Undang no. 12 Tahun 1994. Berikut ini ketentuan yang diatur dalam Undang Undang No 12 Tahun 1994:

  1. Undang Undang ini mengatur pemberlakuan batas nilai  terendah sebesar Rp. 10 juta. Dalam sistem jual properti yang tidak kena pajak.
  2. Dalam Undang Undang ini juga memungkinkan terjadinya pengurangan pajak dengan batas minimal senilai 75%.
  3. Pemberlakuan pajak untuk properti yang terkena dampak bencana alam, dapat diberikan pengungangan hingga 100%.

Pelaksanaan untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan tiap tahun kepada wajib pajak atau pemilik properti. Untuk menghitung  besarnya pajak PBB perlu diketahui besarnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditentukan tiap daerah. Perhitungan persentase untuk hunian dibawah 1 Milyar rupiah sebesar 20%. Sedangkan untuk nilai hunian 1 Milyar rupiah nilai NJOP sebesar 40%.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Hukum dasar penyelenggaraan jenis pajak Bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai dengan UU No, 21 Tahun 1997 dan mulai dijalankan secara efektif per tanggal 1 Januari 1998. Jenis pajak ini dibebankan kepada konsumen atau pembeli rumah. Dalam aturannya, pajak BPHTB dibebankan kepada objek pajak berupa wajib pajak individu maupun badan yang memiliki hak atas bangunan dan tanah yang dimiliki. Bentuk aktivitas yang dapat dikenakan pajak BPHTB dapat berupa:

  1. Jual beli.
  2. Tukar menukar.
  3. Hadiah.
  4. Hibah wasiat.
  5. Hibah.
  6. Pemasukan dalam badan hukum atau perseroan.
  7. Pemisahan hak untuk peralihan.
  8. Penunjukan pembeli saat lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang bersifat tetap.
  10. Pemberian hak baru sebab pelepasan pajak.

Sedangkan bentuk aktivitas yang tidak dapat dikenakan pajak BPHTB adalah :

  1. Digunakan untuk kepentingan negara.
  2. Digunakan untuk wakaf.
  3. Warisan.
  4. Untuk kepentingan ibadah.
  5. Digunakan oleh konsulat atau perwakilan diplomatik yang terdapat asas saling menguntungkan.
  6. Organisasi atau badan perwakilan internasional yang ditetapkan menteri.
  7. Orang pribadi atau organisasi sebab konversi hak tanpa perubahan nama.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) dapat masuk dalam kategori pajak rumah. Aturan dan dasar hukum pemberlakuan jenis pajak rumah ini adalah Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1994. Dan ketentuan terbarunya, diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tahun 2016 nomor 34. Mengatur mengenai jumlah besaran pajak penghasilan (PPh) oleh penjual sebesar 2,5% dari harga rumah.

Dalam pengertiannya, pajak ini dimaksudkan kepada penjual rumah sebagai perorangan. Berdasarkan jumlah penghasilan yang didapatkan dari penjualan rumah atau properti dengan nominal lebih dari Rp. 60 juta. Berbeda dengan penjual perorangan, penjual developer dapat dibayarkan pada saat penyetoran PPh tahunan. Untuk besaran nilai pajaknya dapat sebesar 5% dari nilai transaksi yang ada.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai disini ditujukan kepada pembeli rumah, dan hanya dikenakan pada saat pertama kali membeli rumah baru. Baik melalui penjual perorangan maupun penjual developer. Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) ini pada rumah dengan nilai yang lebih dari Rp. 36 juta. Lalu untuk pengenaan pajaknya senilai 10% dari total transaksi jual beli properti yang ada.

Sistem pembayaran pertambahan nilai (PPn) pajak rumah:

  1. Jika Anda membeli rumah melalui perorangan maka Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak pertambahan nilai (PPn) seorang diri. Dengan batas waktu akhir sampai dengan tanggal 15. Lalu untuk batas waktu pelaporannya adalah pada tanggal 20 di bulan setelahnya.
  2. Jika membeli rumah melalui pihak developer, maka Anda dapat melakukan kedua proses pelaporan dan juga pembayaran melalui pihak developer.

5. Bea Balik Nama (BNN)

Dalam melakukan transaksi jual beli, terutama rumah penting untuk melakukan proses balik nama. Hal ini dimaksudkan untuk mengubah informasi kepemilikan properti dari pemilik sebelumnya, menjadi atas nama Anda. Pajak atau biaya yang dikenakan pada aktivitas ini dinamakan dengan bea balik nama (BNN)

Sistematika kepenguruan Bea Balik Nama (BNN) saat membeli rumah

  1. Ketika Anda membeli rumah di penjual perorangan, maka Anda harus mengurus bea balik nama ini seorang diri. Atas bisa diurus melalui notaris rumah.
  2. Selanjutnya  jika Anda membeli dari pihak developer, maka prosesnya dapat diatur oleh pihak developer. Anda tinggal membayarkannya saja

Patokan harga tarif dari Bea Balik Nama (BNN) itu sendiri biasanya, senilai dari 2 persen total nilai transaksi.

6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM atau yang disebut dengan pajak penjualan barang mewah masuk kedalam salah satu jenis pajak rumah. Pengenaan pajak ini dikenakan pada pembelian rumah atau properti barang mewah, diantaranya:

  • Memiliki luas bangunan yang lebih dari 150 meter perseginya.
  • Dengan harga jual properti bangunan sebesar Rp. 4 juta untuk satu meter perseginya.

Tarif yang dipatok untuk pajak penjualan barang mewah yang harus dibayarkan sebesar 20% dari harga jual properti. Pajak ini dikenakan pada saat transaksi jual beli, dan hanya berlaku pada pembelian melalui pihak developer.

7. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

yang dimaksud dengan Nilai Jual objek pajak adalah harga rata-rata properti pada satu wilayah. Penentuan tarif NJOP didasarkan pada transaksi jual beli yang wajar. Namun pada transaksi yang tidak wajar, penentuan NJOP didasarkan dengan cara perbandingan harga properti sejenis.

Penetapan NJOP biasanya, ditetapkan tiap 3 tahun  sekali oleh Menteri Keuangan. Dan dapat pula ditentukan tiap tahunnya melihat kondisi perkembangannya. Anda dapat mengecek tarif NJOP pada situs Bapenda (Badan Pendapatan daerah) tiap daerah.

8. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Pengertian pajak rumah yang satu ini adalah jumlah nilai jual yang terkena pajak. Besaran NJKP tiap daerah berbeda, tergantung pada jenis properti dan lokasi wilayahnya.

Penetapan tarif NJKP dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Penetapan nilai NJKP untuk objek pajak pertambangan, kehutanan, perkebunan adalah 40%.
  2. Penetapan nilai NJKP untuk objek pajak pada daerah perkotaan dan pedesaan, ditentukan dengan jumlah NJOP lebih dari Rp. 1 milyar sebesar 40%.
  3. NJKP untuk objek pajak daerah pedesaan dan perkotaan dengan jumlah NJOPnya kurang dari Rp. 1 milyar, maka besarnya adalah 20%.

9. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Pemberlakuan besaran transaksi yang tidak dikenakan pajak ditentukan oleh pemerintah setempat. Landasan hukum pelaksanaan NJOPTKP adalah Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal 6 Juni 2000 No: 201/KMK.04/2000. Di dalamnya dijelaskan untuk batasannya adalah untuk transaksi nominal Rp. 12 juta secara regional.

Baca Juga : PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK

Cara Bayar Pajak Rumah Online

Cara Bayar Pajak Rumah Online

Sumber foto : Nolisoli.ph

Dengan maraknya pandemi wabah Covid-19 tahun-tahun kemarin, mengakibatkan segala aktivitas publik dan pemerintah mau tidak mau harus dilaksanakan secara online. Bahkan saat ini pun, meski sudah dapat dilakukan secara offline namun akan lebih mudah jika dilakukan dengan sistem online. Tidak terkecuali untuk proses pembayaran pajak. Berikut cara pembayaran pajak rumah online:

1. Pajak Rumah Pertahun

Untuk pembayaran pajak rumah pertahun Anda dapat melakukannya secara online. Anda dapat memilih pembayaran melalui marketplace maupun atm banking, atm sesuai pilihan yang Anda pilih.

Berikut ini cara bayar pajak rumah online melalui situs resmi:

  1. Untuk proses pembayaran pajak rumah, biasanya tiap daerah sudah memiliki aplikasi atau laman resminya masing-masing. Anda tinggal masuk dengan mengetik kata pencarian pada browser dengan kunci “PBB online (nama daerah)”.
  2. Kemudian setelah halaman terbuka, silahkan masukkan NOP (nomor objek Pajak) dan tahun pajak Anda.
  3. Silahkan klik pada pilihan permintaan kode verifikasi.
  4. Setelah tagihan muncul, Anda dapat melakukan pembayaran. Silahkan memilih metode pembayaran yang dikehendaki, seperti m-banking, atm, teller, atau marketplace.
  5. Selanjutnya lakukan transaksi sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan dan mencetak bukti pembayaran tadi.

2. Cek Pajak Rumah

Cek pajak rumah dapat dilakukan dengan berbagai cara, secara online. Diantaranya:

a. Melalui Situs Pajak

  • Silahkan mengakses situs pajak sesuai daerahnya masing-masing.
  • Buka situs e-SPPT lalu klik daftar.
  • Selanjutnya isikan data diri yang diminta, dan alamat email yang aktif. Begitu juga dengan nama yang sesuai dengan SPPT.
  • Setelah terverifikasi, Anda dapat menerima e-SPPT dari email yang diberikan. Disitulah Anda dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Bingung Mengenai Pajak Rumah? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

b. Melalui E-commerce

  1. Silahkan buka e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
  2. Pada Tokopedia, silahkan klik pada menu pajak dan pilih “Pajak PBB”.
  3. Selanjutnya masukkan data dan wilayah Anda beserta tahun pajak dan NOP.
  4. Setelahnya Anda dapat mengetahui pajak rumah Anda.

c. Melalui Minimarket

Beberapa minimarket seperti Alfamart dan Indomaret sudah menyediakan layanan pembayaran dan cek pajak rumah. Caranya pun mudah, Anda tinggal datang ke layanan kasir minimarket tersebut. Anda hanya dimintai NOP dan tahun pembayaran.

3. Pajak Rumah Mewah

Pemberlakuan pajak rumah tarif 20% dikenakan kepada hunian dengan nilai jual lebih dari 30 Milyar rupiah.

Cara Menghitung Pajak Rumah

Dalam penentuan pajak rumah (PBB), beberapa elemen ini yang paling menjadi dasar perhitungan. Terdapat rumus yang menjadi cara perhitungannya. Yaitu:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

=(Perhitungan  NJOP Bumi= luas tanah dikalikan dengan nilai tanah) + (jumlah NJOP Bangunan = luas bangunan yang ada dikalikan dengan nilai bangunan)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

=40% dari NJOP atau NJKP= 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB

PBB terutang

Perhitungan PBB terutang = Tarif 0,5% dikalikan NJKP (jumlah PBB dalam setiap tahun)

Baca Juga : Apa Itu Pajak Karbon? Ini Kebijakan Terbaru dan Perhitungannya

Aturan Pajak Rumah Terbaru Tahun 2022

Aturan Pajak Rumah Terbaru Tahun 2022

Sumber foto : Epgdlaw.com

Pemberlakuan pajak bagi pajak rumah pada tahun 2022 nanti, memiliki beberapa aturan terbaru yang dapat diketahui. Yaitu:

  1. PPnBM atau pajak terhadap properti mewah tidak dibebankan kepada properti di bawah Rp. 30 Milyar.
  2. Pajak pertambahan nilai dan juga Pajak penghasilan kemungkinan besar akan mengalami kenaikan pada tahun 2022 menjadi 11%.

Diskon pajak rumah merupakan sebuah insentif perpajakan yang diberikan. Dimana jumlah diskon pajak yang  diberikan untuk pembelian rumah . Pembebasan PPn sebesar 10% dapat diterima oleh masyarakat yang membeli hunian baru dengan harga maksimal Rp. 2 Miliar.

Kesimpulan

Itulah tadi artikel mengenai pajak rumah yang dapat diketahui oleh wajib pajak. Pada dasarnya, pajak rumah adalah salah satu jenis yang menjadi kewajiban Anda. Pajak rumah memiliki beberapa jenis yang ada. Selain itu saat ini proses pembayaran dan pengecekan pajak rumah juga dapat dibayarkan secara online.

Bingung Mengenai Pajak Rumah? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882

Sebagai bentuk kewajiban yang ada, tentu saja wajib untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga terdapat aturan-aturan baru terkait pajak rumah tahun 2022 yang harus diketahui. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan Anda bisa memahami mekanisme dan membayar pajak rumah dengan tepat waktu.