Bertemu lagi dengan kami Jasa Konsultan Pajak Bekasi, kali ini kami akan membahas tentang Pajak Tahunan Mobil Listrik 2023. Pajak adalah kewajiban setiap orang yang termasuk kedalam golongan wajib pajak. Kepemilikan kendaraan bermotor termasuk motor dan mobil, juga harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya. Perlu Anda ketahui bahwa pajak kendaraan bermotor masuk kedalam pajak provinsi sebagai bagian dari pemasukan pajak Daerah. Termasuk juga untuk pajak tahunan mobil listrik.
Pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah. Jadi jika Anda memiliki kendaraan bermotor, pastikan untuk selalu menunaikan kewajiban membayar pajak motor baik satu tahunan atau 5 tahunan. Lalu bagaimana dengan pajak tahunan mobil listrik?
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Sebagaimana yang dimaksudkan segala jenis kendaraan harus dilakukan pembayaran pajak. Begitu pula dengan mobil listrik tidak ada pengecualiannya. Untuk itulah bagi setiap pemilik kendaraan listrik ini, maka tidak boleh melewatkan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan perhitungannya. Lalu, berapa tarif dan bagaimana cara menghitung pajak tahunan mobil listrik?
Apa Itu Pajak Mobil Listrik?
Pasti sudah banyak masyarakat yang mulai mengenal adanya mobil listrik. Keberadaan mobil listrik perlahan-lahan mulai masuk di Indonesia. Keberadaaan mobil listrik juga dianggap mampu mengurangi adanya polusi udara. Sebab mobil listrik tidak mengeluarkan sisa bahan bakar seperti mobil pada umumnya.
Untuk informasi tambahan, mobil listrik merupakan kendaraan yang digerakkan oleh motor yang memiliki daya listrik. Baik digerakkan sepenuhnya atau sebagian. Sedangkan untuk pengisian bahan bakar, mobil listrik menggunakan baterai yang dapat dicas ulang.
Bagi Anda yang memiliki mobil listrik, juga harus tetap melaksanakan kewajiban membayar pajak. Namun perlu Anda ketahui bahwa pajak tahunan mobil listrik justru tergolong lebih rendah. Dibandingkan dengan mobil lain, ataupun mobil import lainnya. Lantas apa sih yang dimaksud dengan pajak mobil listrik?
Pajak mobil listrik adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Untuk jenis pembayaran pajaknya juga sama dengan kendaraan bermotor lainnya. Yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan juga pajak 5 tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti plat mobilnya.
Jadi pengertian pajak mobil listrik adalah kewajiban pajak pemilik mobil listrik, untuk membayar pajak kendaraannya. Memang harga mobil listrik tergolong mahal, namun faktanya pajak mobil listrik justru lebih rendah dibandingkan dengan pajak mobl konvensional.
Baca Juga : Pajak Mobil: Biaya, Cara Menghitung dan Aturan Terbaru
Jenis-Jenis Mobil Listrik
Sebelumnya, juga perlu dipahami bahwa mobil listrik memiliki beberapa jenis tersendiri. Berikut ini jenis mobil listrik yang dapat Anda ketahui:
1. E-mobility atau Electro Mobility
Istilah yang digunakan dalam pengembangan transportasi yang menggunakan tenaga listrik. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pemakaian bahan bakar dan emisi gas karbon. Bagi Anda yang menggunakan e-mobility adalah kendaraan ini memiliki tingkat efisien yang tinggi dan memiliki kadar rendah emisi karbon.
2. EV atau Electric Vehicle
Kendaraan EV merupakan kendaraan yang energinya menggunakan listrik secara keseluruhan atau 100%. Kendaraan ini menggunakan baterai elektrik dan harus diisi ulang ketika daya rendah.
3. Hybrid
Kendaraan ini memiliki mesin konvensional yang terdapat plug in charging untuk proses pengisian ulang tenaga listriknya. Mobil jenis ini pada umumnya masih menggunakan petrol sebagai bahan bakarnya. Tetapi pada dasarnya kendaraan ini tetap menghasilkan listrik pada passive charging yang ada pada mesin konvensional yang dimilikinya. Untuk emisi karbon (CO2) yang dikeluarkan sekitar 70 sampai dengan 80 gram/km.
4. Plug in Hybrid
Untuk jenis kendaraan plug in hybrid ini adalah mengkombinasikan small electric motor dengan mesin konvensional, dan juga small high voltage battery. Jadi dapat diartikan bahwa kendaraan plug in hybrid masih memakai bahan bakar petrol. Namun juga bisa menggunakan baterai elektrik. Sedangkan untuk emisi karbon (CO2) yang dikeluarkan adalah 45 sampai dengan 50 gram/km.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Keuntungan Memiliki Mobil Listrik
Bagi Anda yang memiliki mobil listrik, ternyata banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapat dibalik harganya yang sangat mahal. Berikut ini keuntungan mobil listrik yang dapat Anda ketahui:
1. Mobil Listrik Terbebas dari Pengenaan PPnBM
Seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 mengenai pajak PPnBM yang pada mobil listrik dapat dikenakan 15% dan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.
2. Pengguna Mobil Listrik dapat Terhindar dari Aturan Ganjil Genap
Di Jakarta, bagi pengguna mobil konvensional terdapat aturan mobil ganjil genap. Namun berbeda dengan mobil listrik, bagi Anda yang memiliki mobil listrik dapat terhindar dari aturan ini. Jadi Anda dapat bebas bepergian kemanapun di jalan Jakarta, dan tidak perlu lagi khawatir terkena tilang saat diberlakukannya aturan ganjil genap.
3. Pengguna Mobil Listrik bisa Terbebas Biaya Pajak Balik Nama
Ketika Anda membeli mobil listrik second, untuk mempermudah urusan administrasi pastinya diperlukan adanya proses balik nama kendaraan. Pada umumnya, baik mobil konvensional maupun motor, proses balik nama kendaraan akan dikenakan tarif pajak tersendiri. Namun hal ini tidak berlaku bagi mobil listrik. Saat hendak melakukan balik nama kendaraan, pemilik mobil listrik tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
4. Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Mobil listrik dikenal sebagai mobil yang ramah lingkungan. Hal ini karena mobil listrik mengeluarkan CO2 atau kadar emisi yang relatif rendah dibandingkan dengan mobil konvensional yang lain. Selain ramah lingkungan mobil listrik juga hemat bahan bakar. Jadi Anda akan lebih menghemat biaya dan dapat digunakan seefisien mungkin.
5. Suku Cadang Mobil Listrik Lebih Sedikit
Perawatan berkala pada mobil listrik tergolong lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya suku cadang yang ada pada kedua mobil. Dapat dibandingkan, bahwa mobil konvensional memiliki kurang lebih 10.000 suku cadang. Sedangkan untuk mobil listrik memiliki suku cadang tidak sampai 10 suku cadang. Berarti perbandingan suku cadang pada mobil konvensional dan mobil listrik adalah 70%.
Aturan Pajak Mobil Listrik Terbaru 2023
Pajak mobil listrik terkenal dengan harganya yang murah. Hal ini pastinya tidak terlepas dari aturan pajak mobil listrik yang ada. Lantas apakah aturan pajak mobil listrik yang ada saat ini? Berikut ini anda dapat menyimak aturan pajak mobil listrik terbaru 2023, dibawah ini.
Baca Juga : Apa Itu Pajak Karbon? Ini Kebijakan Terbaru dan Perhitungannya
1. Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik Sesuai dengan PP No. 73 Tahun 2019
Dalam PP ini aturan mengenai pajak pada mobil listrik, diatur berdasarkan jenis mobil listrik yang ada. Saat ini terdapat 8 jenis mobil listrik yang ada. Berikut ini tarif pajak mobil listrik :
- Pada mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
- Pada mobil jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 Terbebas pengenaan pajak”.
Mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%.
- Mobil listrik hidrogen dan murni akan dikenakan tarif insentif tahap I adalah 0%, dan insentif tahap II adalah 0%.
- Pada mobil PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 5%, sedangkan untuk insentif tahap II adalah 8%.
- Pada mobil Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I adalah 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II adalah 12-14 persen.
- Pada mobil Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8 persen. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12 persen.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perhitungan Dasar terhadap Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada Kendaraan Bermotor. Dalam aturan Menteri Dalam Negeri ini aturan mengenai pajak mobil listrik diatur dalam pasal 10 dan pasal 11.
Aturan dari kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang ada. Hal ini berlaku untuk PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan listrik. Bagi orang ataupun barang dan juga untuk angkutan umum pada orang maupun barang.
Berikut ini isi pasal 10 dan pasal 11 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.
Pasal 10
- Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
- Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.
- Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.
Pasal 11:
- Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi.
- Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya.
- Ayat (5) mengatur mengenai aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur.
Jika Anda melihat persentase tarif, mungkin Anda akan bertanya-tanya mengapa pajak dari mobil listrik cenderung lebih rendah dari mobil konvensional. Berikut ini beberapa alasan mengapa tarif pajak mobil listrik relatif lebih murah dibandingkan dengan tarif pajak mobil konvensional.
- Adanya aturan pajak PPnBM yang memang bagi pengguna mobil listrik tidak dikenakan biaya. Atau dikenakan biaya sebesar 0%.
- Pemerintah memberikan insentif pada pemilik mobil listrik, dalam hal biaya balik nama kendaraan motor pada mobil pertama. Yakni biaya balik nama kendaraan mobil listrik dikenakan tarif sebanyak 0%. Tarif NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor telah terpangkas sebanyak 10% dengan adanya insentif pemerintah tersebut.
- Untuk membuat masyarakat beralih dari menggunakan mobil konvensional ke mobil listrik. Hal ini juga sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi pemakaian bahan bakar fosil yang mulai langka. Dan untuk mengurangi polusi kendaraan akibat emisi bahan bakar.
Baca Juga : Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor Yang Ditanggung Pemerintah
Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil Listrik
Bagi Anda yang memiliki mobil listrik, pastinya penasaran dengan cara perhitungan tarif pajak mobil listrik. Sebenarnya untuk besaran tarif pajak mobil listrik dapat Anda hitung sendiri secara manual jika mengetahui caranya.
Untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik yang Anda miliki. Hal pertama Anda harus mengetahui tipe mobil listrik yang Anda miliki, beserta dengan tahun produksinya. Sebab seri dan tahun produksi mobil listrik memiliki tarif pajak tahunan yang berbeda. Anda bisa mencari tarif pajak mobil listrik Anda pada internet.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Berikut ini cara menghitung tarif pajak tahunan mobil listrik yang dapat Anda ketahui.
1. Rumus Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik
Tarif PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Contoh:
Sebagai contoh, Anda memiliki mobil listrik Tesla dengan Model 3 dan tahun produksi 2020. Jadi dapat diketahui untuk tarif pajak kendaraan bermotor atau (PKB) yang ditentukan untuk jenis mobil listrik ini sebesar Rp.2.205.8000. Lalu berapakah tarif pajak tahunan yang harus Anda bayarkan?
Penyelesaian :
Tarif PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor + Tarif SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Rp. 2.205.800 + Rp. 143.000 (Jumlah tarif SWDKLLJ untuk seluruh kendaraan bermotor sama)
: Rp. 2.348.000
Jadi total pajak tahunan yang harus Anda bayarkan untuk mobil listrik sebesar Rp. 2.348.000.
2. Menghitung Pajak Tahunan dengan Melihat NJKB
Anda juga bisa menghitung pajak tahunan dengan melihat NJKB atau nilai jual kendaraan.
Contoh:
Salah satu mobil listrik memiliki harga sebesar Rp. 600 juta dan memiliki NJKB sebesar Rp. 413.000.000. Jadi untuk mencari biaya pajak tahunannya anda perlu menghitung besaran pajak PKB-nya yaitu:
Jawab :
PKB = NJKB x 2%
= Rp. 413.000.000 x 2%
=Rp. 8.260.000
Karena ada insentif sebesar 10% dari pemerintah, maka Anda hanya perlu membayar sebesar Rp. 826.000 dengan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp. 143.000
Selain dapat melakukan perhitungan pajak secara manual. Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Anda sudah bisa melakukan cek tarif pajak kendaraan Anda secara online.
Anda dapat mengunjungi penyedia cek tarif pajak kendaraan. Atau dengan mengunjungi website resmi dinas pendapatan daerah pada daerah tempat Anda tinggal. Sebagai contoh, jika Anda tinggal di Jawa Timur Anda bisa mengetahui tarif pajak kendaraan Anda pada https://info.dipendajatim.go.id.
Kesimpulan
Dari artikel diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor masuk ke dalam penerimaan pemerintah daerah. Termasuk bagi Anda yang memiliki mobil listrik, juga tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. Baik itu pajak tahunan, pajak 5 tahunan, biaya balik nama dan juga pajak progresif jika Anda berdomisili di wilayah yang sudah menerapkan pajak progresif.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Pengertian pajak mobil listrik adalah kewajiban pajak pemilik mobil listrik, untuk membayar pajak kendaraannya. Memang harga mobil listrik tergolong mahal. Namun faktanya pajak mobil listrik justru lebih rendah dibandingkan dengan pajak mobl konvensional.
Biaya pajak kendaraan untuk mobil listrik memang tergolong lebih murah dibandingkan dengan pajak mobil konvensional. Hal ini dikarenakan adanya beberapa insentif dari pemerintah pada pemilik mobil listrik.
Untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik yang Anda miliki. Hal pertama Anda harus mengetahui tipe mobil listrik yang Anda miliki, beserta dengan tahun produksinya. Sebab seri dan tahun produksi mobil listrik memiliki tarif pajak tahunan yang berbeda.